Strategi Kolaborasi Pengelolaan Pajak Mblb &Opsen Pajak Mblb Di Kabupaten Bogor

No comments

Sunday, 15 December 2024


Bogor, angkaranews-  Tantangan Pemerintah Daerah dalam mengoptimalkan pengelolaan Pendapatan Daerah tentu tidaklah mudah. 

Dalam rangka optimalisasi pengelolaan pendapatan daerah ini dibutuhkan peran serta aktif dan dukungan dari masyarakat maupun para stakeholder lainnya. Dengan optimalnya pengelolaan pendapatan daerah, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pendapatan daerah di Kabupaten Bogor. Salah satu sektor penerimaan yang memberikan kontribusi besar pada Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Dan Pajak Daerah merupakan kontributor terbesar dalam struktur komposisi penerimaan PAD. Per tanggal 31 Oktober 2024, realisasi Pajak Daerah telah mencapai angka 28,13% terhadap realisasi Pendapatan Daerah dan 71,29% terhadap capaian realisasi PAD.

 Untuk itu, Pemerintah Daerah terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dengan memberikan motivasi terutama kepada para wajib pajak maupun pihak-pihak lainnya yang turut serta dalam proses pencapaian peningkatan penerimaan pajak daerah. Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah adalah dengan memberikan apresiasi dan penghargaan kepada berbagai pihak yang telah memberikan kontribusinya terhadap pencapaian target penerimaan Pajak Daerah. 

Bentuk apresiasi ini diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) dalam kegiatan/acara Anugerah Pajak Daerah Kabupaten Bogor. Anugerah Pajak Daerah diselenggarakan setiap tahun untuk memberikan apresiasi kepada Wajib Pajak, Kepala Desa/Lurah, PPAT/PPATS, Camat, Instansi vertikal/Lembaga/Organisasi atau pihak lain yang membantu pemungutan pajak untuk terus berperan aktif dalam upaya pemungutan pajak daerah. Anugerah Pajak Daerah tahun 2024 dilaksanakan pada Hari Selasa tanggal 12 November 2024

Bertempat di Harris Hotel & Convention Cibinong City Mall, Jl. Tegar Beriman No. 1 Pakansari Kecamatan Cibinong. Dihadiri kurang lebih 276 Orang undangan yang terdiri dari Unsur Forkopimda Kabupaten Bogor, Instansi/Lembaga/Organisasi baik dari Provinsi Jawa Barat maupun yang berada di Wilayah Kabupaten Bogor, Perangkat Daerah, PPAT/PPATS, Camat, Kepala Desa/Lurah, Wajib Pajak, Serta Pejabat Struktural dan Staf Pelaksana di Lingkup Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor.

Acara dibuka dengan Laporan dari Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten

Bogor dan Sambutan dari Pj. Bupati Bogor, kemudian penghargaan diberikan oleh Pj. Bupati Bogor

Dr. Ir. Bachril Bakri, M.App.Sc kepada pihak-pihak yang telah mendukung Optimalisasi

Penerimaan Pendapatan Daerah khususnya Pajak Daerah, yang terdiri dari:

Wajib Pajak terbaik yang telah membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah berdasarkan 10 kategori jenis pajak yang dikelola oleh Bappenda Kabupaten Bogor, sebanyak 37 Wajib Pajak, yaitu :

a) Kategori PBJT atas Jasa Perhotelan diberikan kepada: The Highland Park Resort/Karunia Sejahtera Indah, PT Bogor Raya Estatindo/Hotel Ibis dan Taman Safari Indonesia;

b) Kategori PBJT atas Makanan dan/atau Minuman diberikan kepada: PT Aeon Indonesia, The Botanica Sanctuary dan PT Nusa Prima Pangan/Solaria Mall Metland Cileungsi;

c) Kategori PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan diberikan kepada: PT Wisata Sapta pesona, Funworld Prima dan PT Ciputra Indah;d) Kategori PBJT atas Tenaga Listrik diberikan kepada: PT PLN (Persero) UID Jawa Barat UP3 Bogor, PT PLN (Persero) UID Jawa Barat UP3 Gunung Putri, PT PLN (Persero) UID Jawa Barat UP3 Depok dan PT PLN UID Jakarta Raya;

e) Kategori PBJT atas Jasa Parkir diberikan kepada: PT Securindo Packatama Indonesia, PT Agro Wisata Gunung Mas dan PT Inovasi Parkir Mandiri;

f) Kategori Pajak Reklame diberikan kepada: PT Nusa Tiga Media, PT Subur Progress dan PT Arvindo Saranamedia Indonesia;

g) Kategori Pajak Air Tanah diberikan kepada: PT Tirta Fresindo Jaya, PT Cisarua Mountain Dairy Tbk dan PT Sari Enesis Indah;

h) Kategori Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan diberikan kepada: PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, PT Solusi Bangun Beton dan PT Central Pacific Development;

i) Kategori Pajak Bumi dan Bangunan P2 diberikan kepada:

Badan: PT Jasa marga (Persero), PT Aeon Mall Indonesia dan PT Trans Jabar Toll;

Orang Pribadi: Sudwikatmono, Mike Darmayanti Umar dan Leyla Sungkar;

j) Kategori Pajak BPHTB diberikan kepada:

Badan: PT Izumi Sentul Realty, PT Bangun Inti Abadi dan PT Cella Emerald Logistik;

Orang Pribadi: Ma Jhony Malaki, Jeannie Widjaja dan Donny Limawal.

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang memberikan kontribusi terbaik terhadap Penerimaan BPHTB dan melaksanakan pelaporan bulanan pembuatan akta tepat waktu, sebanyak 3 PPAT, yaitu : Muslina Dewi SH, Enggar Linstantri SH MKn, dan Mudianingsih SH.

Pejabat Pembuat Akta Tanah. Sementara (PPATS) Terbaik yang memberikan kontribusi terhadap penerimaan BPHTB dan melaksanakan pelaporan bulanan pembuatan akta tepat waktu, sebanyak 3 PPATS, yaitu: Camat Megemendung, Camat Parung dan CamatCigudeg.

Kecamatan dengan Realisasi Penerimaan Pajak Daerah tertinggi, sebanyak 3 Kecamatan, yaitu: Kecamatan Babakan Madang, Kecamatan Gunung Putri dan Kecamatan Cileungsi.

Kecamatan Terbaik dengan Persentase Pencapaian Pajak Daerah tertinggi sebanyak 3 Kecamatan, yaitu: Kecamatan Tanjungsari, Kecamatan Rancabungur dan Kecamatan Tenjo.

Kecamatan dengan Desa Lunas PBB P2 terbanyak, sebanyak 3 Kecamatan, yaitu: Kecamatan Sukajaya, Kecamatan Pamijahan dan Kecamatan Megamendung.

Desa yang telah mendukung Optimalisasi Penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Bogor serta telah melunasi PBB-P2 Buku 1/Buku 2 atau Buku 1 dan Buku 2 Tahun Pajak 2024, sebanyak 23 Desa,

yaitu:

a) Kecamatan Megamendung: Desa Megamendung, Desa Cipayung dan Desa Sukeresmi;

b) Kecamatan Citeureup: Desa Sanja;

c) Kecamatan Ciampea: Desa Ciampea Udik;

d) Kecamatan Jasinga: Desa Neglasari;e) Kecamatan Sukajaya: Desa Cisarua, Desa Kiara Sari, Desa Kiara Pandak, Desa Sipayung, DesaSukamulih, Desa Cileuksa, Desa Pasir Madang dan Desa Urug;

f) Kecamatan Leuwisadeng: Desa Kalong II, Desa Kalong I dan Desa Wangun Jaya;

g) Kecamatan Nanggung: Desa Sukaluyu;

h) Kecamatan Pamijahan: Desa Ciasmara, Desa Cibitung Wetan, Desa Cibunian, Desa Gunung Menyan dan Desa Pasarean.

Instansi/Lembaga/Organisasi/pihak lain yang telah mendukung Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor, sebanyak 14 Instansi/Lembaga/Organisasi/pihak lain, yaitu: Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Bogor, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Kabupaten Bogor, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Bogor Dewi Sartika, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, Pengurus Daerah Kabupaten Bogor Ikatan Notaris Indonesia (INI), Pengurus Daerah Kabupaten Bogor Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Asosiasi Tambang Batuan Indonesia (ATBI), PT Tokopedia, PT Indomaret Tbk, dan PT POS Indonesia (Persero) .


Seiring dengan upaya untuk memotivasi wajib pajak melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak, Bappenda pun terus melakukan upaya lainnya dalam rangka optimalisasi penerimaan Pendapatan Daerah di Kabupaten Bogor. Pengembangan inovasi-inovasi yang sudah diimplementasikan ataupun menciptakan inovasi baru merupakan salah satu strategi yang dilakukan Bappenda sepanjang tahun 2024 ini.

Bersamaan dengan acara Anugerah Pajak Daerah Kabupaten Bogor tahun 2024, Bappenda melaksanakan launching Aplikasi ”SiOboi LUMPAT” yang merupakan inovasi baru yang digagas oleh Andri Hadian, S.T., S.E, M.M selaku Kepala Bappenda Kabupaten Bogor. “SiOboi LUMPAT” merupakan akronim dari Strategi Kolaborasi Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Bogor, dengan Tagline ‘Kolaborasi Mantap, Realisasi Meningkat’. Aplikasi ”SiOboi LUMPAT” merupakan jawaban dari isu yang berkembang pada saat ini mengenai ’Belum Optimalnya Penerimaan Pajak MBLB dan Opsen Pajak MBLB secara Menyeluruh dan Berkelanjutan’. Solusi Inovatif yang ditawarkan oleh Aplikasi ”SiOboi LUMPAT” yaitu:Dalam proses implementasi “SiOboi LUMPAT”, telah dilaksanakan Sosialisasi mengenai “SiOboi LUMPAT” pada tanggal 31 Oktober 2024 bertempat di Auditorium Bappenda Kabupaten Bogor yang dihadiri oleh pejabat struktural Bappenda dan pegawai lingkup Bappenda baik koordinator kecamatan pada UPT maupun pegawai ASN, beserta Wajib Pajak MBLB. Pada kegiatan Sosialisasi, Kepala BAPPENDA memaparkan tentang tujuan dan manfaat serta tata cara implementasi “SiOboi LUMPAT”. Adapun tujuannya antara lain:

Peningkatan realisasi penerimaan Pajak MBLB dan Opsen Pajak MBLB;

Peningkatan penerimaan Pendapatan Daerah melalui Pajak Daerah sebagai sumber pendanaan pembangunan daerah;

Pengembangan Aplikasi “SIMPAD” yang telah terintegrasi. “Kolaborasi Mantap, Realisasi Meningkat”


Adapun Manfaat yang akan dihasilkan antara lain: Strategi Kolaborasi Pengelolaan Pajak MBLB dan Opsen Pajak MBLB di Kabupaten Bogor tidak terlepas dari peran serta UPT Pajak Daerah Bappenda yang tersebar di beberapa kecamatan untuk aktif dalam mensosialisasikan “SiOboi LUMPAT” kepada Masyarakat Kabupaten Bogor serta Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Red

Masyarakat berharap presiden RI prabowo Subianto dapat menyelesaikan masalah hak masyarakat yang tak kunjung di ganti rugi

No comments


Redelong: angkaraneuws. Masyarakat penggarap tanah di kampung Simpur kecamatan mesidah kabupaten bener meriah,  keureuto Aceh Utara merasa terzolimi  pasalnya tanah garap masyarakat belum di ganti kerugian hingga saat ini.

 Samsul Bahri warga Simpur sekaligus mewakili penggarap tanah, yang kini di gunakan untuk pembangunan waduk krueng Keureto melalui pesan rilisnya mengatakan kepada angkaraneuws bahwasanya pembebasan dan ganti rugi tanahnya  serta warga lain  yang mengantongi surat sporadik dan SKT dari pemerintah kampung Simpur sampai sekarang ini tak kunjung di ganti kerugian.

 Samsul juga  mengatakan setiap tahunya ia dan  warga penggarap lainya  membayar pajak kenegara yang di punggut pemerintah bener meriah.

Samsul merasa kecewa  pada  10 Desember 2024 beberapa hari lalu himbauan dari muspika kecamatan paya Bakong Aceh Utara agar semua yang mempunyai ternak dan alat berat yang ada di areal waduk agar mengeluarkan termasuk masyarakat yang beraktivitas di sekitaran waduk agar keluar dari lokasi di karenakan waduk tahap pengisian air. terang samsul

pertanyaan dibenak Samsul selaku perwakilan dari masyarakat penggarap tanah di kampung Simpur apa bisa semena mena pemerintah menenggelamkan tanah warga yang belum dibebaskan dan ganti rugi ini bukankah  perbuatan melawan hukum atau penindasan bagi kami masyarakat. terangnya lagi

 Selain itu Menurut Samsul Bahri sampai saat ini belum ada satu masyarakat pun untuk kabupaten bener meriah yang di lepaskan haknya atau belum menerima ganti kerugian Sampai saat ini

 Kini masyarakat hanya bisa berharap untuk/kepada  Prabowo presiden Republik Indonesia agar tidak di tenggelamkan tanah kami walaupun sudah di hancurkan pihak PT putra Ogami jaya dan PT lainya untuk mengambil material batu untuk timbunan waduk keureuto 

Samsul juga menjelaskan adanya kabar miring dari kabupaten tetangga yaitu kabupaten Aceh Utara mengalami nasib yang sama tidak mendapat ganti rugi maka warga masyarakat paya Bakong Aceh Utara pada tanggal 10 Desember 2024 protes keras dan mengadakan orasi di depan kantor PT berantas Abipraya meminta agar tidak mengisi air dalam waduk tersebut karena belum diganti rugi tanah garapnya 

Seorang warga yang tak mau disebut namanya mengatakan"kami merasa heran dengan BPN Aceh Utara dan bws1 Aceh ada pilih kasih dengan pembebasan dan ganti rugi hanya 25 orang saja yang dapat ganti rugi padahal posisi Tanah letak nya sama  dan kami menduga ada permainan oknum tertentu, dan tanah kami sama mereka sudah di ukur sama pihak BPN Aceh Utara dan sudah terdaptar dalam peta nominatif" tutupnya


pewarta: sinar harapan

Diduga Tidak Ada Penindakan Serius Dari APH terhadap Tambang Emas Ilegal di Kecamatan Linge Yang Semakin Brutal, GANN Aceh Tengah Angkat Bicara

No comments

Saturday, 14 December 2024




Aceh tengah. Angkaranews – Persoalan tambang emas ilegal di Kecamatan Lumut kembali menjadi sorotan. Dewan Penasehat Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Anti Narkotika Nasional (GANN) Aceh Tengah yang juga merupakan Penasehat Hukum GANN Aceh Tengah, Rayla Wati, SH, ikut bersuara menanggapi maraknya pemberitaan terkait aktivitas tambang ilegal ini. Dalam keterangannya, Rayla Wati menegaskan bahwa tambang emas ilegal bukanlah isu baru, tetapi sudah menjadi persoalan serius yang bertahun-tahun dibiarkan tanpa penanganan berarti.

"Tambang emas ilegal ini adalah ancaman nyata bagi Aceh Tengah. Bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga menggerogoti rasa keadilan di masyarakat. Kenyataan bahwa praktik ini terus eksis menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan adanya pembiaran yang disengaja," tegasnya.

Ketua DPC GANN Aceh Tengah  juga menegaskan bahwa meskipun organisasi ini memiliki fokus utama pada pemberantasan penyalahgunaan narkotika, GANN juga merasa bertanggung jawab terhadap semua bentuk pelanggaran hukum di Aceh Tengah. Tambang emas ilegal menjadi salah satu sorotan utama karena dampaknya yang sangat merugikan, baik dari sisi lingkungan maupun sosial.

"Tambang ilegal yang dibiarkan bertahun-tahun ini adalah cerminan dari sistem yang lemah. Kita tidak bisa menutup mata terhadap aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat luas," ujarnya.

Keterlibatan Oknum Berkuasa
Rayla Wati, SH, juga secara tegas membeberkan dugaan keterlibatan oknum-oknum berpengaruh, baik dari kalangan pemerintahan maupun aparat penegak hukum, dalam melindungi aktivitas tambang ilegal ini. Menurutnya, tanpa adanya dukungan dari pihak-pihak yang memiliki kekuasaan, bisnis tambang ilegal tidak mungkin dapat bertahan selama ini.

"Fakta di lapangan menunjukkan ada pihak-pihak yang memiliki power, baik di pemerintahan maupun di penegakan hukum, yang diduga terlibat dalam melindungi tambang emas ilegal ini. Inilah yang membuat praktik ini terus berjalan tanpa hambatan," ungkapnya.

Desakan untuk Tindakan Tegas
Dalam pernyataan tersebut, Ketua DPC GANN Aceh Tengah mendesak agar pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pihak terkait segera bertindak tegas menghentikan aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Lumut. Selain itu, ia mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum, agar jaringan yang melindungi praktik ini dapat diungkap secara tuntas.

"Jika kita ingin Aceh Tengah menjadi wilayah yang bersih dari pelanggaran hukum, maka kita harus menghentikan rantai kekuasaan yang melindungi aktivitas seperti ini. Kita harus bersama-sama memutus siklus kejahatan ini untuk melindungi masa depan daerah kita," tambahnya.

Komitmen GANN untuk Aceh Tengah yang Lebih Baik
Sebagai organisasi yang konsisten memerangi narkotika, GANN Aceh Tengah juga berkomitmen untuk mengawal isu-isu besar lainnya, termasuk tambang emas ilegal. Melalui kerja sama dengan masyarakat dan dukungan dari pihak yang peduli, GANN berharap Aceh Tengah dapat menjadi wilayah yang bebas dari segala bentuk kejahatan dan pelanggaran hukum.

"Perubahan tidak akan terjadi jika kita diam. Kita semua punya tanggung jawab untuk melawan segala bentuk ketidakadilan yang merusak daerah kita," tutup Rayla Wati, SH.

Berita ini mencerminkan urgensi penindakan terhadap tambang emas ilegal di Aceh Tengah dan pentingnya sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan penegak hukum untuk menghentikan praktik-praktik yang mencederai hukum dan keadilan.

Red

Insan Media Disambut Hangat di Desa Sukamaju, Jalin Sinergitas untuk Kemajuan Desa

No comments

Friday, 13 December 2024

Bogor, Angkaranews.com – Kunjungan silaturahmi para insan media ke Desa Sukamaju, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor pada Jumat (14/12/24) disambut hangat oleh Kepala Desa Sukamaju, Hj. Cucum Ratna Suminar. 

Kegiatan ini berlangsung di aula desa dengan suasana penuh keakraban.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Hj. 
Cucum Ratna Suminar menyampaikan apresiasi atas kehadiran para jurnalis. 

Beliau berharap melalui kegiatan ini, desa dapat lebih dikenal dan menjadi contoh bagi desa-desa lain. 

Selain itu, sinergi antara pemerintah desa dan media diharapkan dapat meningkatkan kualitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat.

"Media adalah mitra kerja kami yang sangat berharga. Kami berharap dapat terus menjalin komunikasi yang baik untuk bersama-sama membangun Desa Sukamaju," ujar Hj. Cucum.
Senada dengan Kepala Desa, perwakilan media, Ivik, juga menyampaikan rasa terima kasih atas undangan silaturahmi ini. Ia berharap kegiatan serupa dapat dicontoh oleh desa-desa lain.

"Kami merasa bangga dengan prestasi yang telah dicapai oleh Desa Sukamaju dan berharap ke depannya desa ini akan semakin maju," ungkap Ivik. (Budhi.S)

Bos Penambang Emas Ilegal di Kecamatan Linge Diduga Operasikan 9 Alat Berat, Gayo Konservasi Minta Penegakan Hukum( TIPITER ) Tidak Tutup Mata

No comments

Thursday, 12 December 2024


Aceh Tengah, Angkaranews.com -Aktivitas penambangan emas ilegal kembali mencuat di Kecamatan Linge. Berdasarkan informasi dari Gayo Konservasi, seorang tokoh yang dikenal masyarakat Desa Lumut dengan inisial Kuara, diduga menjadi dalang utama di balik penambangan ilegal tersebut. Kuara disebut mengoperasikan sembilan ekskavator di sepanjang aliran Sungai Lumut pada sembilan titik berbeda.

Gayo Konservasi mengungkapkan bahwa tindakan Kuara ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Organisasi konservasi tersebut mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas ilegal ini.

Ancaman Pidana bagi Pelaku Penambangan Ilegal
Kegiatan penambangan tanpa izin, sebagaimana dilakukan Kuara, merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam Pasal 158, disebutkan:

"Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dari pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar."

Selain itu, dampak kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas ini juga dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 ayat (1), yang menyatakan:

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar."

Kerusakan Lingkungan Akibat Penambangan Ilegal
Gayo Konservasi menyoroti dampak kerusakan yang diakibatkan oleh aktivitas sembilan ekskavator yang beroperasi di sepanjang Sungai Lumut. Penambangan ini tidak hanya mengancam ekosistem sungai, tetapi juga berisiko menyebabkan bencana seperti banjir dan longsor di wilayah sekitarnya.

"Kerusakan yang terjadi sudah sangat mengkhawatirkan. Jika ini terus dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tapi juga masyarakat yang akan merasakan dampaknya dalam jangka panjang," ujar perwakilan Gayo Konservasi.

Harapan Penegakan Hukum
Masyarakat bersama Gayo Konservasi mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan dinas terkait, untuk segera menghentikan aktivitas ilegal ini. Langkah penegakan hukum diharapkan tidak hanya menindak Kuara, tetapi juga menghentikan operasional alat berat yang merusak lingkungan.

"Kami berharap tindakan ini tidak hanya sebatas formalitas. Aparat harus memberi efek jera yang nyata kepada pelaku," tegas Gayo Konservasi.

Perhatian serius dari pihak berwenang diperlukan untuk menyelamatkan ekosistem Sungai Lumut dan mencegah kerusakan yang lebih besar di masa depan.

Sinar harapan

Putra Tanah Luas Kembali Pimpin Karang Taruna Aceh Utara

No comments

Aceh Utara angkaranews -Sarjani, ST, santri dayah darul muttaqin waled lapang, terpilih kembali sebagai Ketua Karang Taruna Aceh Utara Periode 2025-2030.

Pria kelahiran Tanah Luas, Alue Gampong, 5 November 1985, ini terpilih secara aklamasi dalam sidang pleno Temu Karya ke-5 Karang Taruna Aceh Utara di Aula Layanan Sosial, Lantai II Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara, pada Selasa (10/12/2024).

Sidang yang dipimpin Zulkarnaini Majelis Pertimbangan Karang Taruna Aceh Utara itu berlangsung lancar.

Diawali dengan agenda pendaftaran calon ketua, tapi yang mendaftar hanya satu calon yaitu Sarjani.

Setelah meminta pendapat dari peserta, semunya menginginkan Sarjani ST untuk memimpin kembali organisasi Karang Taruna Aceh Utara untuk lima tahun ke depan.

Kemudian, pimpinan sidang menanyakan kepada calon tentang kesediaannya untuk kembali memimpin Karang Taruna Aceh Utara.

Dengan berbagai pertimbangan, akhirnya Sarjani, ST menerima permintaan peserta Temu Karya yang mengiginkan dirinya melanjutkan kepemimpinan di organisasi tersebut.

Setelah melewati beberapa tahapan, akhirnya Sarjani, ST resmi ditetapkan sebagai Ketua Terpilih Karang Taruna Aceh Utara Periode 2025-2030.

Saat diminta menyampaikan visi misinya, Sarjani mengatakan, programnya ke depan lebih menitik beratkan pada peningkatan kapasistas SDM kepengurusan baik kabupaten maupun Kecamatan dan Gampong serta berkolaborasi dan mendukung penuh visi misi Bupati Aceh Utara terpilih Pilkada 2024, yakni H.Ismail A. Jalil, SE, MM (Ayah Wa) dan Tarmizi, S.I.Kom (Panyang).

"Meningkatkan kapasitas menjadi harapan baru memajukan Karang Taruna di Aceh Utara mulai tingkat kabupaten sampai ke gampong," ungkap Sarjani.

Fokus peningkatan SDM pengurus, lanjutnya, menjadi sentral atau kekuatan bagi peningkatan kapasitas organisasi Karang Taruna, “ujar Ketua Tim Perwakilan Presiden Prabowo-Gibran Aceh Utara.

"Selain itu, kami juga akan memaksimalkan konsolidasi pada kecamatan yang belum terbentuk kepengurusannya," timpal Sarjani.

Setelah semua proses dilalui, Temu Karya Ke-5 Karang Taruna Aceh Utara resmi ditutup oleh Cut Ernalita, S.Sos,  Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Bantuan dan Jaminan Sosial, Dinsos PPPA Aceh Utara. 

MN

Dua Bulan Mengungsi, Nenek Yayah Warga Batu Tulis Nanggung Menanti Uluran Tangan

No comments

Wednesday, 11 December 2024

NANGGUNG, ANGKARANEWS - Rumah milik Nenek Yayah (65), warga Kampung Pasir Gintung, Desa Batu Tulis, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, yang rusak Berat akibat hujan deras di sertai angin kencang pada  Oktober 2024 lalu, hingga kini belum juga diperbaiki.

Atap rumahnya terbang dan temboknya ambruk hingga rumah tersebut tidak dapat dihuni.

Padahal, pihak Desa Batu Tulis dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor telah melakukan peninjauan ke lokasi kejadian dan mengajukan permohonan bantuan perbaikan ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP).

"Kami sudah ajukan ke DPKPP agar segera di bantu dan di perbaiki," ungkap Idrus salah seorang staf Desa Batu Tulis.

Sementara sejak kejadian tersebut, Nenek Yayah terpaksa mengungsi ke sebuah majlis pengajian. "Sudah dua bulan lebih saya tinggal di sini karena rumah saya sudah tidak bisa di huni karena sudah rusak berat," ujarnya dengan nada sedih.

Nenek Yayah berharap ada uluran tangan dari pemerintah dan masyarakat untuk segera memperbaiki rumahnya. "Saya berharap rumah saya bisa segera diperbaiki agar saya bisa kembali tinggal di rumah sendiri," ungkapnya.

(RHM)

Don't Miss
Copyright © 2023 Angkara News