Memperingati Kelahiran Nabi Muhammad SAW, PJ Bupati Aceh Timur, Amrullah M. Ridha Safari subuh di Masjid Raya Nurul Huda, Kecamatan Simpang Jernih,

No comments

Saturday 21 September 2024

 

ACEH TIMUR - angkaranews. Penjabat (Pj) Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha, melaksanakan safari subuh di Masjid Raya Nurul Huda, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur bersama Pejuang Subuh ke-343, Minggu (22/9/2024).

Dalam kegiatan safari subuh tersebut Penjabat Bupati Aceh Timur Amrullah M. Ridha, selain melaksanakan salat subuh berjamaan bersama dan tausyiah yang disampaikan oleh Tgk. Zakaria sekaligus melakukan santunan anak yatim.

Sementara itu, Pj Bupati Aceh Timur Amrullah M Ridha dalam sambutanya mengatakan bahwa, melalui momentum safari subuh yang bersamaan dengan Memperingati Kelahiran Nabi Muhammad SAW mengajak kepada masyarakat Aceh Timur agar bersama sama mengamalkan dan membesar hari kelahiran Rasulullah.

Selain itu, Pj Bupati Aceh Timur juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Aceh Timur dan Forkopimda yang telah menyukseskan agenda Nasional yaitu Pekan Olahraga Nasion (PON) XXI Aceh-Sumut, 2024. 

“Kami mengajak kepada masyarakat agar ikut menyukseskan Pilkada 2024 dengan hadir ke TPS-TPS pada waktu yang telah ditentukan serta menciptakan suasana tentram, sejuk, damai agar melahirkan pemimpin, berkualitas, beriman, bersinergi dalam membangun daerah Aceh Timur di segala lini.

Pada kesempat tersebut, Aman Genap, mewakili Tokoh Masyarakat Kecamatan Simpang Jernih, mengucapkan terima kasih kepada Pj. Bupati Aceh Timur, Amrullah M. Ridha, yang baru dua bulan menjabat. Akan tetapi, sudah dua kali berkunjung ke Kecamatan simpang jernih.

“Kami merasa terharu dan menghanturkan ucapan terima kasih karena sudah meninjau lokasi pembangunan jembatan dan melihat kondisi medan aliran sungai 'Batu Katak' yang kerap menenggelamkan ketek atau perahu masyarakat yang melintas, semoga pembangunan jembatan dan jalan nantinya, bisa dilanjutkan oleh Bupati definitif hasil Pilkada 2024

Pada kesempatan tersebut juga hadir ulama kharismatik Aceh Tgk Abdul Wahab yang akrab disapa Abu Keude Dua, Kasatpol PP dan WH, Teuku Amran, Plt. Kadis Sosial dan Sekdis, Sulaiman dan Jamaluddin, Plt. Camat Simpang Jernih, Cut Sriwahyuni, unsur forkopimcam dan para tokoh ulama serta tokoh masyarakat setempat.

Saiful

Polisi dan BPN Saksikan PT. SSS Tunjuk Batas Kav B36 dan B37

No comments

Tangerang - angkaranews. Menindaklanjuti hasil perkembangan dumas (aduan masyarakat), Bareskrim Polri bersama BPN Kabupaten menggelar kegiatan verivikasi lapangan terhadap obyek perkara dengan para pihak terkait diatas lahan lapangan sepakbola, di Kelurahan Bencongan, Kabupaten Tangerang, Jumat (20/9/24).

Melalui keterangan resmi tertulisnya, PT Satu Stop Sukses melalui Dirut Kismed Chandran menjelaskan, dengan dasar surat PT SSS No. 042/SSS/VII/2023 ditujukan kepada Bapak Presiden, Bapak Kapolri, dan sejumlah pejabat tinggi negara perihal Permohonan penyelesaian pemblokiran 1 blok tanah luas 14 Ha selama 29 tahun secepatnya agar kembali ke pangkuan NKRI. Surat tersebut diketahui telah mendapatkan perhatian (atensi) dari Kapolri yang mendisposisikan kepada penyidik Unit I Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri.

Pemblokiran tersebut dimulai oleh PT. Bina Sarana Mekar. Pada tahun 1993 dengan bantuan dari sejumlah staf dari Ditjen Perkebunan memindahkan lapangan sepakbola dari tanahnya PT. Bina Sarana Mekar ke dalam tanah Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan Karawaci Tangerang dengan cara meminjam tangan orang lain.

Ringkasannya, beberapa RT dan RW menulis surat yang diketahui oleh Kelurahan Bencongan pada tanggal 1 Desember 1993, mengajukan permohonan kepada PT. Bina Sarana Mekar agar lapangan sepakbolanya yang ada di tanah PT. Bina Sarana Mekar dipindahkan ke tempat lain tepatnya di tanah Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan Karawaci Tangerang.

Permohonannya ditanggapi secara tertulis dari PT. Bina Sarana Mekar, bahwa PT. Bina Sarana Mekar tidak keberatan membantu pelaksanaan pemerataan tanah untuk lapangan sepakbola. Namun sepengetahuan PT. Bina Sarana Mekar, tanah yang dimohon untuk dibangun lapangan sepakbola adalah tanah kavling Ditjen Perkebunan, oleh karena itu PT. Bina Sarana Mekar dapat melaksanakan pemerataan apabila telah mendapat surat ijin tertulis dari Bapak Dirjen Perkebunan.

Tidak diketahui dapat surat ijin dari Ditjen Perkebunan atau tidak. Lapangan sepakbolanya telah dipindahkan, bentuknya seperti foto yang telah kita tunjukan.

Tanah yang dipakai adalah 4 kavling milik PT. Bina Sarana Mekar nomor C 432, 433, 434, 435; sambung dia, yang 2 (dua) kavling milik PT. Satu Stop Sukses nomor B 36 dan 37; dan 1 kavling B56 milik warga. Serta tanah untuk pos kesehatan, tanah untuk gardu listrik, sebagian jalan Kavling Perkebunan Raya, dan sebagian jalan lingkungan yang jumlahnya diperkirakan +/- 5.000m2 seperti pada gambar.

Sejak itu 1 blok tanah Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan Karawaci Tangerang terdiri dari 162 kavling tanah total luas +/- 8,5 Ha, dan 5,5 Ha tanah fasos fasum milik negara untuk keperluan 682 pemilik kavlingnya menjadi terblokir Dengan “mempergunakan tangan” sejumlah RT, RW, Lurah, dan staf Ditjen Perkebunan, lapangan sepakbola ditanahnya dengan mudah pindah ke tanah Ditjen Perkebunan.

Selain difungsikan sebagai lapangan sepakbola, juga difungsikan untuk memblokir 1 blok tanah luas 14 Ha yang di dalamnya terdapat 162 kavling tanah ber-SHM total 8,5 Ha, dan 5,5 Ha tanah fasos fasum milik negara.

Pada tahun 2014 datang Paguyuban Bina Mitra ikut serta menduduki tanah 14 Ha yang sudah diblokir oleh PT. Bina Sarana Mekar pada tahun 1993 tersebut di atas. 1 (satu) blok tanah luas 14 Ha tersebut seperti terlepas dari NKRI.

Dari Direktur Tindak Pidana Umum Kasubdit II Mabes Polri adakan penyelesaian dimulai dari pemindahan lapangan sepakbola dari tanah PT. Bina Sarana Mekar ke areal Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan Karawaci Tangerang di atas yang dilakukan oleh PT. Bina Sarana Mekar, dengan dugaan tindak pidana penyerobotan dan penggelapan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan/atau pasal 385 KUHP.

Setelah diadakan klarifikasi sebanyak 7 orang saksi antara lain: pelapor dumas Sdr. Kismet Chandra, Sdr. Parta Chandra, Sdr. Tirta Chandra, Sdr. Hadi Dafenta (Ditjen Perkebunan Kementan), Sdr. Gilang Perdana (PT. BSM), Yayan Permana (Ketua Paguyuban Bina Mitra), Sdr. Deni (Kasi PSU Kab. Tangerang).
Pada tanggal 17 September 2024 Direktur Tindak Pidana Umum Kasubdit II Mabes Polri mengirim surat undangan No. B/6493/IX/RES.1.2/2024/Dittipidum perihal undangan kepada PT. Satu Stop Sukses untuk adakan penunjukkan batas 1 bidang tanah kavling B36 SHGB No. 14999, dan 1 bidang tanah kavling B37 SHGB No. 14967, masing-masing luasnya 440m2, yang di atasnya dibangun lapangan sepakbola.

Penunjukkan batas tersebut terjadi sedikit hambatan, datang Bapak Yayan Permana Ketua Paguyuban Bina Mitra. Beliau ingin menggagalkan pengembalian batas. Akan tetapi diatasi oleh tim penyidik.

Kepada sejumlah wartawan, Yayan Permana mengemukakan bahwa beliau dapat kuasa untuk amankan 14 Ha tanah tersebut dengan landasan hukum tanah 14 Ha tersebut:
1. Keputusan BPN RI tahun 1991 penegasan tanah negara sebagai objek redistribusi landreform
2. Keputusan Mahkamah Agung menyatakan semua sertifikat di 14 Ha tanah tersebut cacat hukum
3. Mengaku seluruh penggarap mulai menggarap di 14 Ha tanah tersebut sejak tahun 1985
4. Semua penggarap dapat Surat Keterangan Garap dari Lurah Bencongan
5. Tim wartawan menanyakan apakah betul yang Sdr. Yayan Permana kemukakan tersebut di atas. Jawaban dari Dirut PT. SSS, keterangan tersebut tidak betul.
6. Keputusan BPN RI tahun 1991 penegasan tanah negara sebagai objek redistribusi landreform adalah untuk tanah di Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Tangerang, Kabupaten Tangerang. Bukan untuk tanah Proyek Perkavlingan ditjen Perkebunan di Desa Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. artinya SALAH ALAMAT.
Keputusan Mahkamah Agung menyatakan semua sertifikat di 14 Ha tanah tersebut cacat hukum à Tidak benar. Yang benar adalah 6 kavling. Pemohonnya mempergunakan dokumen palsu adakan penggugatan ke BPN Tangerang Kabupaten agar adakan pembatalan 6 sertifikat tersebut. Pemilik dari 6 kavling tersebut belum bisa adakan gugatan secara pidana ke polisi karena penghadangan PT. Bina Sarana Mekar dan Paguyuban Bina Mitra untuk masuk ke kavling miliknya. Sedangkan masih ada 158 kavling tidak pernah dikatakan cacat hukum apalagi dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Mengaku seluruh penggarap mulai menggarap di 14 Ha tanah tersebut sejak tahun 1985 à Hal ini juga tidak betul. 

Pada tahun 2012 Bupati Tangerang telah terbitkan Surat Perintah Bongkar seluruh bangunan tanpa IMB di 14 Ha tanah tersebut di atas. Jumlah penggarapnya hanya 74 orang semuanya sudah terima uang kerohiman. Pembongkaran telah dilaksanakan bulan Januari dan Februari 2012. Pada saat tersisa 20 bangunan dihentikan oleh Satpol PP Pemkab Tangerang dan belum dilanjutkan sampai sekarang.

Semua penggarap dapat Surat Keterangan Garap dari Lurah Bencongan à Surat Garap dari Lurah Bencongan tersebut telah dinyatakan palsu oleh PN Tangerang dan yang membuatnya Lurah Yono Karyono sudah dihukum 1,5 tahun penjara karena melanggar pasal 263 KUHP.

Menurut Kismet Chandra Dirut PT. SSS, rencana penyidik setelah pemblokiran yang dilakukan oleh PT. BSM kasusnya sudah rampung akan dilanjutkan adakan penyelesaian kasus pemblokiran yang dilakukan oleh Paguyuban Bina Mitra agar tanah 14 Ha tersebut kembali ke pangkuan Republik Indonesia. 

(Tim)

Ketum Ormas OMBB Desak KPK RI dan Kejagung RI Periksa LHP – BPK Aceh Timur TA 2021.

No comments

ACEH TIMUR –angkaranews.  Ketua umum Ormas Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional M diami meminta Kepada KPK RI Untuk mendak lanjuti Temuan BPK di Dugaan Tindak Pidana kropsi di Aceh Timur mengatakan terkait berita beberapa media portal terkait hasil audit pada laporan hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) pada keuangan Daerah Aceh Timur tahun anggaran 2021 terdapat beberapa diduga indikasi penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran di lingkup Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur.

Oleh karena hal tersebut, Ketua umum Ormas Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional M diamin mempertanyakan kepada Pemerintah Aceh Timur terkait kebenaran pemberitaan tersebut.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Timur harus bisa menjelaskan kepada publik menyangkut hasil audit LHP-BPK tahun anggaran 2021, apakah benar seperti itu atau salah,” ujar M diamin Ketua umum Ormas Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional tersebut berdasarkan rilisnya kepada media ini, Sabtu (21/09/2024).

Dia juga meminta pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), KPK RI dan Kejagung RI untuk menelusuri hal tersebut.

“Kita meminta KPK RI, Kajagung RI untuk bisa Periksa hasil audit LHP-BPK di Kabupaten Aceh Timur, dikarenakan ada beberapa item yang disebutkan diantaranya pembayaran uang harian perjalanan Dinas Luar Kabupaten Aceh Timur pada 61 OPD membebani Keuangan Daerah Sebesar Rp.3.374.941.000.00.

Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2021, Nomor 18.B/LHP/XVIII.BAC/04/2022, Tanggal 26 April 2022, mengungkapkan, terdapat 1040 kendaraan bermotor roda dua dan empat milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menunggak pembayaran administrasi Pajak Kendaraan serta terkait dengan bantuan 121 unit rumah layak huni yang dilaksakan oleh Dinas PUPR Aceh Timur yang diduga terdapat 14 nama penerima tidak terdaftar pada basis data sebagai masyarakat tidak mampu pada sistem yang dimiliki oleh Dinas Sosial,” ungkapnya.

Ketua umum Ormas Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional M diami mendesak pihak Kabupaten Aceh Timur untuk bisa menginformasikan kepada publik sesuai berdasarkan UU 14 Tahun 2008 bahwa tujuan dari Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik yang mencakup :

Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;

Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;

Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;

Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;

Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;

Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau

Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

“Kita berharap Pemerintah Aceh Timur harus bisa transparan, jangan saling berkisah pantun, Ucapnya nya kepada awak media.

Saiful0

Ade yusrialdi : Setiap Hari Lampu Padam Diduga Kuat PLN Kabupaten Bogor Bangkrut

No comments

Friday 20 September 2024


Kab.Bogor.angkaranews. Setiap hari lampu padam baik siang terkadang malam hari di wilayah desa Sukaluyu kecamatan nanggung  dalam jangka waktu yang tidak sebentar di duga kuat perusahaan listrik negara ( PLN ) di kabupaten bogor mengalami kolep atau kebangkrutan

Masyarakat kampung sawah desa Sukaluyu ade yusrialdi telah di rugikan oleh pihak PLN karena di wilayahnya setiap hari aliran listrik padam, sehingga usahanya di bidang depot isi ulang air mineral tidak berfungsi

Yang lebih aneh perusahaan listrik negara ( PLN ) itu ketika ada para konsumen listrik yang telat hanya dua Minggu saja membayar tagihan rekening listriknya maka pihak PLN yang modal usahanya dari uang rakyat tersebut dengan seenaknya ingin memutus sambungan listrik itu sembari mengatakan dengan arogan "PLN telah rugi karena telat bayar" tapi ketika listrik setiap hari padam apakah pihak PLN menyadari bahwa masyarakat telah di rugikannya

Ade yusrialdi mengatakan kepada awak  media ini "seandainya pihak PLN di kabupaten Bogor ini bangkrut jangan bingung dan segera secepatnya minta tambahan modal kepada rakyat yang telah di wakilkan oleh para dewan dan jangan takut untuk minta tambahan modal untuk mengatasi padamnya listrik setiap hari karena rakyat kabupaten Bogor kaya raya" katanya kesal

Leo

Rehabilitasi SMPN 2 Leuwisadeng Diduga Abaikan Keselamatan Pekerja

No comments

Bogor, Angkaranews.com – Proyek rehabilitasi ruang belajar bertingkat di SMPN 2 Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, menuai sorotan. Pekerjaan senilai Rp1.205.207.000 yang ditangani CV. Tritunggal Sejahtera ini diduga mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Pantauan di lapangan, para pekerja terlihat menjalankan aktivitas pembangunan tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang seharusnya menjadi standar wajib di setiap proyek konstruksi. Saat ditanya mengenai keberadaan pengawas atau mandor, pekerja hanya menjawab bahwa mandor tersebut biasanya berada di lokasi namun tidak diketahui keberadaannya saat itu.

Penggunaan APD K3 merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk melindungi pekerja dari berbagai risiko bahaya di tempat kerja. Sayangnya, hal ini tampaknya diabaikan dalam proyek rehabilitasi SMPN 2 Leuwisadeng.

Kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja dan disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari metode kerja yang tidak aman hingga lingkungan kerja yang tidak layak. Penggunaan APD yang tidak sesuai atau bahkan tidak ada sama sekali tentu meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.

Temuan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak terkait, terutama pemerintah daerah, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek-proyek pembangunan, khususnya yang melibatkan fasilitas publik seperti sekolah. Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama dan tidak boleh dikompromikan demi mengejar target waktu atau biaya.

Narasumber : Kadafi

Berpotensi Korupsi, LAKI Desak BPKP Audit Pengadaan Konsumsi PON Aceh-Sumut

No comments

Thursday 19 September 2024



BANDA ACEH-- angkaranews. Organisasi Masyarakat  (LAKI)Laskar Antikorupsi Indonesia , Saiful Anwar , menduga telah terjadi tindak pidana korupsi pada pengadaan konsumsi Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut. Menurutnya, anggaran yang dikucurkan untuk konsumsi atlet dan official mencapai Rp 42,3 miliar. Namun pada kenyataannya kualitas konsumsi yang disediakan tidak sesuai. 
Oleh karena itu, Saiful mendesak BPKP mengaudit pengadaan konsumsi PON tersebut.

Dugaan kuat kita itu soal pengadaan nasi (konsumsi) 42,3 miliar, itu yang perlu diusut, potensi korupsinya sangat besar kita menilai disana,” kata Saiful dalam kegiatan diskusi terkait potensi korupsi PON 2024 di salah satu cafe di Aceh, Kamis, 19 September 2024.

Saiful mengatakan, persoalan konsumsi sarat masalah mulai dari kualitas hingga proses distribusi yang telat untuk para atlet. Menurutnya, hal itu adalah masalah yang serius.  Ia mengatakan, dalam kontrak harga nasi per kotak Rp 50.900, sementara harga snack Rp 18.900. Menurut Saiful, anggaran tersebut tidak sesuai dengan kualitas konsumsi yang diperoleh para atlet.  Bahkan sebelumnya, permasalahan tersebut telah dilakukan evaluasi oleh Kemenpora

Pj Gubernur Aceh dan PB PON, namun hanya berlangsung sementara.  Ia mengatakan, pengadaan konsumsi ditangani oleh perusahaan di Jakarta Selatan. Setelah pihaknya melakukan pengecekan ulang, diketahui perusahaan tersebut juga menangani pengadaan konsumsi di PON Papua 2021 dan juga pemasok logistik pada kegiatan pertama Moto GP di Mandalika. 

"Artinya, perusahaan ini besar dan saya yakin mereka juga punya akses ke mana-mana sehingga dia dapat paket ini. Walaupun ini ada proses pengadaan barang dan jasa melalui E-katalog,” ujarnya. Saiful menduga telah terjadi mark up (penggelembungan harga) pada proses perencanaan penganggarannya.  "BPKP Aceh sebagai auditor yang bertanggungjawab harus memastikan pengelolaan dana PON tidak disalahgunakan. Kita mendesak mereka (BPKP) untuk melakukan audit investigasi terkait pengadaan konsumsi tersebut"

 Saiful

Kencangnya Arus Gelombang Demokrasi Alaidin Abu Abas, Membulatkan Tekad Memajukan Negri Aceh Tengah

No comments
 

Aceh tengah.angkaranews. Tepatnya pada tgl 29 Agustus tahun 2024 belum genap satu bulan yang lalu Alaidin Abu Abas dengan Alhudri melakukan pendaftaran sebagai calon Bupati dan wakil Bupati di Kip Aceh Tengah . 

Perjuangan panjang yang diisi dengan berbagai tantangan dan pengorbanan akhirnya membuahkan hasil yang tidak di duga,  Namun perjuangan tersebut tidak berhenti sampai di sana, Masih ada perjalanan panjang yang harus ditempuh untuk mewujudkan Aceh Tengah Bermartabat sebagai Daerah yang makmur, adil, dan sejahtera.

Setelah melewati masa-masa sulit Alaidin Abu Abas di awal Perjuangannya  Mengabdi  untuk Aceh Tengah , ia terus melakukan berbagai upaya untuk membangun kesadaran dan meyakinkan semua kalangan bahwa niat tulusnya tidak akan terpatahkan oleh sepekulasi dari pihak manapun. 

Dimulai dari Mengantikan Posisi Alhudri sebagai calon Bupati Aceh Tengah dan Anda suhada sebagai calon wakil bupati, pemulihan kondisi politik Aceh Tengah hari sangat membutuhkan Energi dan kesabaran luar biasa Bagi Alaidin Abu Abas di samping ingin merubah Aceh Tengah yang lebih baik Aladin Abu Abas juga menginginkan bahwa pilar pilar demokrasi trus di jaga dan di tegakkan Tampa pandang bulu, hingga penguatan Demokrasi dan penegakan hukum sebagai panglima bisa di implementasikan di Aceh Tengah .

Berbagai tantangan dan hambatan turut mewarnai perjalanan menjadi Aceh Tengah yang lebih maju, memasuki abad ke 21 Aceh Tengah, semakin menunjukkan eksistensinya di kancah Nasional, Pertumbuhan ekonomi yang stabil, stabilitas politik yang terjaga, serta peningkatan peran Aceh Tengah di forum Nasional menjadi modal penting bagi Daerah ini untuk mewujudkan cita-cita sebagai " Aceh Tengah Emas" ke depan.

Visi "Aceh Tengah Emas" tidak hanya berarti kesejahteraan ekonomi, namun juga keadilan sosial, kemajuan di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta peningkatan daya saing wisata Dengan merangkul Seluruh elemen masyarakat, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya harus bersinergi untuk mewujudkan impian tersebut.

Refleksi atas perjuangan meraih kebebasan berpolitik hingga saat ini masih menjadi pelajaran berharga bagi generasi penerus. Semangat juang, rasa nasionalisme, dan ketekunan yang ditunjukkan oleh para politisi dan para tokoh sebelumnya.

Mustapa Muhammad Tamy adalah  sosok Bupati yang pernah membawa perubahan Besar di Aceh Tengah dan kini semangat juang itu diwariskan Kepada Anda Suhada untuk melanjutkan perjuangan Almarhum. Hanya dengan semangat yang sama, Aceh Tengah dapat mewujudkan cita-cita luhur menjadi Daerah yang makmur, adil, dan sejahtera di masa depan.

Demokrasi Aceh Tengah hari ini tidak hanya berarti bebas dari penjajahan, melainkan juga kemerdekaan untuk menghargai keberagaman dan perbedaan di dalam masyarakat kita. Sebagai bangsa yang terdiri dari beragam suku, budaya, agama, dan latar belakang, kekuatan Aceh Tengah justru terletak pada kemampuan kita untuk memperkuat persatuan di tengah perbedaan.

Sejarah telah mencatat bagaimana para penjuang Negri  ini mampu merangkul keberagaman untuk mewujudkan cita-cita Demokrasi, Semangat Bhinneka Tunggal Ika menjadi landasan kokoh bagi bangunan Negara Indonesia yang utuh dan berdaulat. 

Namun  menjaga persatuan di tengah perbedaan bukanlah perkara mudah, dibutuhkan komitmen serta kemauan dari setiap warga negara untuk saling menghargai, berdialog, dan mencari titik temu.

Demokrasi berarti bebas untuk berpikir, berekspresi, dan menentukan masa depan, secara bersama-sama, Bukan hanya kemerdekaan politik, melainkan juga kemerdekaan untuk hidup dengan bebas dan bermartabat. Ketika setiap warga negara dapat berkontribusi secara optimal bagi pembangunan di seluruh Aspek, maka kemerdekaan yang kita harapkan sejatinya akan terwujud.

Di tengah arus globalisasi dan pergeseran nilai-nilai yang terjadi saat ini, kita sebagai warga negara Indonesia perlu memperteguh komitmen untuk saling menghargai perbedaan. Mengedepankan dialog, toleransi, dan semangat gotong-royong adalah kunci untuk memperkuat persatuan di dalam keberagaman. Hanya dengan cara inilah, Demokrasi di Aceh Tengah  akan terjaga dan terus berkembang sesuai dengan cita-cita luhur para pemikir Negri sebelumnya.

( Yusra Efendi )
Don't Miss
Copyright © 2023 Angkara News