PJ SEKDA Aceh Tengah terima Surat Pertanyaan Sikap dari Forum Bersatu Wartawan Gayo, Terkait kebijakan Sekwan Aceh Tengah dalam Menghalangi Tugas Wartawan

No comments

Wednesday 4 September 2024


Takengon - angkaranews. Forum Bersatu Wartawan Gayo ( FBWG) hari ini, Kamis (5/9/2024) menyerahkan surat pernyataan sikap bersama  para wartawan yang meliputi di wilayah tersebut kepada pemerintah daerah yang langsung diserahkan oleh perwakilan Forum Bersatu Wartawan Gayo Muhadi, Ibrahim , Indra Gunawan dan Abdul Rahman yang diterima oleh Pj. Sekda Aceh Tengah Irwin Pratama. 

Seyogyanya surat yang ditandatangani Ketua PWI Aceh Tengah, Ketua Porwaga, Ketua Sekber Dan Sekertaris Aji Bireun tersebut diterima langsung oleh Pj Bupati Aceh Tengah, namain karena beliau tugas lapangan akhirnya surat pernyataan tersebut diterima oleh Pj. Sekda Aceh Tengah. 

Dalam kesempatan itu, Forum mengharapkan agar surat pernyataan itu di tindaklanjuti oleh Pj Sekda Aceh Tengah dan dijadwalkan untuk bertemu dengan para wartawan yang bertugas di daerah tersebut. 

Menyikapi surat forum tersebut, Erwin Pratama pada perinsipnya sudah kami terima dan insya Allah, kita akan menindaklanjutinya dan kami akan mengkoordinasikannya dengan Pj Bupati Aceh Tengah, katanya. 

Terkait masalah pertemuan dengan wartawan insya Allah, dalam waktu dekat pihaknya akan menyampaikan kepada Pj Bupati Aceh Tengah   dan akan kami jadwalkan pertemuan tersebut, ungkapnya. 

Seperti yang diberitakan oleh media online, pada saat pelantikan anggota DPRK periode 2024- 2029, Sekwan Aceh Tengah tidak memberikan kesempatan kepada wartawan untuk melakukan tugasnya, masuk kedalam ruangan, padahal pelantikan tersebut adalah sebuah momentum bagi wartawan untuk tugasnya menyiarkan dan menyebarluaskannya kepada masyarakat luas.
(Tim)

Ruko Orange Setugede diduga Gudang Penyimpanan Daging Sapi Beku Ilegal Impor

No comments

Monday 2 September 2024


Kota Bogor, angkaranews.  Ruko Orange diwilayah Setugede RW 01 Kota Bogor Barat Kota Bogor diduga dijadikan gudang penyimpanan daging sapi beku ilegal impor yang sudah bau busuk yang tidak layak konsumsi dibiarkan oleh semua pihak. (31/08/2024).

Maraknya bisnis  gonggongan dan daging busuk acap kali tersiar di media massa, mulai dari penggerebekan gudang penyimpanan daging impor ilegal, upaya kegiatan Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah kepada pedagang pasar, hingga penindakan terhadap pengusaha dan pedagang nakal.

Namun hal itu sepertinya tak membuat para oknum pelaku pengusaha nakal tersebut menjadi jera atau takut akan perbuatannya, bahkan mereka semakin menjadi-jadi dan menghalalkan segala cara demi memuluskan bisnis haramnya.

Dari hasil penelusuran Wartawan di lokasi tersebut, nampak adanya aktivitas transaksi jual-beli yang dilakukan karyawan gudang kepada pelanggannya, setelah dihampiri tidak disangka-sangka daging sapi yang dikemas dalam karton itu aromanya tercium bau busuk yang sangat menyengat.

Setelah menggali informasi kepada salah seorang karyawan gudang, dia mengakui bahwa daging sapi ditempatnya bekerja itu aromanya memang berbau busuk.

“Pemilik gudangnya Mulyadi, iya sih memang saya akui dagingnya bau banget,” papar karyawan yang tidak diketahui namanya.

Sementara, beberapa warga sekitar lokasi membenarkan bahwa Ruko itu memang dijadikan gudang daging sapi beku.

“Dagingnya dibawa ke pasar, soalnya ada karyawannya juga di sana yang nungguin , usahanya punya pak Mulyadi, kalau pemiliknya ada kok itu,” ungkap warga kepada Wartawan.

Berdasarkan UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, para pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling besar Rp4 miliar.

Diminta kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Bogor untuk segera terjun ke lokasi gudang daging sapi serta melakukan kroscek, jika memang ada indikasi kejanggalan mohon segera diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sampai berita ini diterbitkan, pemilik dan Instansi terkait belum dapat dikonfirmasi.

Red

Tiba Di Aceh Timur Siswa SDN 2 Idi Timur Sambut Antusias Kirab Api PON XXI Aceh-Sumut.

No comments
Idi Rayeuk.angkaranews. Kirab Api Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut Tahun 2024 tiba di Kabupaten Aceh Timur jam 15:30,Setiba di Aceh Timur pelari Api PON itu disambut Antusias,terlihat ribuan masyarakat Aceh Timur dan para pelajar padati badan jalan lintas Medan-Banda Aceh juga ikut Serta Pelajar SDN 2 Idi Timur."(Senin 2-9-2024).

Dari pantauan media ini,seraya melambaikan bendera Merah Putih ditangannya,puluhan pelajar dari SDN 2 Idi Timur tersenyum gembira dan penuh semangat saat Pelari Api PON melintasi jalan menuju lapangan Pusat Pemerintahan Aceh Timur,yang merupakan titik Acara Kirab Api PON XXI Aceh-Sumut. 

Kepala SDN 2 Idi Timur Teuku Mustafa,S.Pd,Mengaku senang melihat antusias siswanya dalam menyambut pelari Api PON saat tiba di Aceh Timur,sebelum siswa turun kejalan,Teuku Mustafa mengatakan para guru dan siswa diberikan arahan mengenai tata tertib dan menjaga keselamatan saat berada di lokasi penyambutan"Ujarnya

Lebih lanjut,Teuku Mustafa juga menceritakan persoalan seputar Api PON XXI Aceh-Sumut,mulai dari sumber api diambil langsung dari gunung merapi Jaboi,yang terletak dikecamatan Suka Jaya,Kota Sabang,Provinsi Aceh,selain itu dirinya menjelaskan jika Kirab Api tersebut merupakan agenda sakral dalam Perhelatan Pekan Olahraga Nasional (PON) yang dilaksanakan 4 tahun sekali itu.

"Sebelum berangkat kita menceritakan seputar persoalan Api PON mulai dari titik pengambilan API sampai tentang kesakralan agenda Kirab api PON itu,guna menambah pengetahuan siswa disaat nanti melihat langsung Api itu dan alhamdulillah sesuai dengan harapan,penilaian itu terlihat,ketika para siswa begitu antusias serta bersemangat saat pelari Api PON melintasi didepan matanya langsung."Pungkas Teuku Mustafa. 


(Penulis :Saiful Anwar)

Pimpinan Media Angkaranews : Karena Diberitakan Kades/ Reje Lut Jaya Kebakaran Jenggot dan Ingin Bunuh Wartawan

No comments

Sunday 1 September 2024

Bogor.angkaranews. Kebebasan pers di Indonesia merupakan bentuk pelaksanaan UUD 1945 Pasal 28 telah mengatur kebebasan berserikat dan berkumpul dan selain itu kebebasan pers dilandasi oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang melindungi kebebasan penggunaan berbagai media dalam hal mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan untuk edukasi kepada para pembaca dan umum kepada masyarakat

Dalam menjalankan tugasnya wartawan memperoleh perlindungan hukum, sehingga jika wartawan menjalankan tugasnya sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers pada pasal 40 tahun 1999 maka wartawan tidak boleh di intimidasi, dihalang - halangi apalagi melakukan pengancaman terhadap insan pers dan apabila melakukan pengancaman  maka dapat di pidanakan  

Lain hal yang di alami oleh Yusra Efendi
kepala biro ( Kabiro ) Aceh tengah, Aceh  dari media angkaranews yang berkantor redaksi di Bogor Jawa barat mendapat perlakuan buruk bahkan di ancam akan di bunuh oleh reje lut jaya setelah dirinya memberitakan tentang pembangunan yang di sampaikan warga tidak sesuai pembangunannya di desa lut jaya, Aceh tengah

Sebagai pejabat publik seharusnya kades lut jaya bisa menjaga sikap dan tidak arogan karena wartawan itu adalah pilar ke 4 negara dan juga  baik dan buruknya kinerja para pejabat tergantung dari tulisan wartawan, selain itu wartawan di butuhkan di negara ini karena karya tulisnya untuk edukasi semua lapisan masyarakat

            Ade yusrialdi
     ( executive director )


LEMBAGA ADVOKASI KONSUMEN DKI JAKARTA BUKA POSKO PENGADUAN KONSUMEN ASURANSI PT. AXA FINANCIAL INDONESIA

No comments

Jakarta.angkaranews. Terhitung hari Senin, tanggal 02 September 2024 pukul 10.00 WIB, Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) telah resmi membuka Posko Pengaduan Konsumen Asuransi PT. Axa Financial Indonesia. Posko ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi para konsumen yang telah melakukan pembelian polis akan tetapi ketika mengajukan klaim dipersulit dengan berbagai alasan yang tidak jelas, ujar Zentoni selaku Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta;

Zentoni menduga PT. Axa Financial Indonesia selaku perusahaan asuransi yang tidak melakukan pembayaran klaim adalah adalah perbuatan wanprestasi atau ingkar janji sebagaimana diatur dalam Pasal 1238, 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menentukan bahwa:

“Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”
 
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya sutau perikatan mulai diwajibkan bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai tetap lalai memenuhi perikatan itu atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang ditentukan“

Untuk itu Zentoni menghimbau kepada masyarakat luas selaku konsumen PT. Axa Financial Indonesia agar segera mendaftarkan diri ke Posko yang telah dibuka oleh LAK DKI Jakarta dengan meghubungi hotline nomor 081317422079 yang beralamat kantor di Gedung Tranka Lt. 3 Jl. Raya Pasar Minggu KM. 17.5 No. 17, Jakarta Selatan;

Selanjutnya secara bersama-sama mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tutup Zentoni.

Demikian Siaran Pers ini.
  
ZENTONI, S.H., M.H.
Advokat dan Pembela Konsumen
(HP/WA: 081317422079)

Diduga Tidak Transparan Dan Aspirasi Diabaikan Masayarakat Minta Inspektorat Audit Dana Desa Sijudo.

No comments

Saturday 31 August 2024



Aceh Timur. angkaranews. Penggunaan anggaran Dana Desa yang diduga tidak transparan membuat masyarakat Desa Sijudo,Kecamatan Pante Bidari menduga adanya penyelewengan dalam pengelolaan anggaran,sehingga sejumlah tokoh masyarakat menyurati Tuha Peut Gampong (TPG) guna meminta Kepala Desa untuk mempertanggung jawabkan beberapa item pekerjaan yang diduga sarat korupsi. 

Muhammad Yunus,masyarakat Desa Sijudo kepada awak media ini mengataka jika pemerintahan Desa Sijudo tidak transparan kepada masyarakat dalam mengelola anggaran Dana Desa,bahkan beberapa item yang sudah terealisasi baik pengadaan dan pembangunan tidak diketahui oleh masyarakat."Sabtu (31-8-2024). 

Lanjut Yunus Juga menjelaskan,jika semenjak tahun 2022,penggunaan angaran Dana Desa Sijudo bisa dibilang tertutup,bahkan Baliho informasi APBG tidak pernah dipasang,padahal baliho tersebut merupakan akses masyarakat untuk mengetahui anggaran dana didesanya. 

Meskipun masayarakat sudah menyurati Tuha Peut Gampong (TPG) sebagai perwakilan masyarakat dalam mengawasi setiap realisasi anggaran dana desa,namun Tuha Peut Gampong (TPG) terkesan kurang merespon aspirasi masyarakat tersebut,padahal masyarakat hanya ingin mengetahui penggunaan anggaran dana didesanya selama ini. 

Tidak hanya itu masyarakat juga berupaya menjalankan administrasi dengan menyurati TPG Desa Sijudo dan menyampaikan tembusan kepada pihak Muspika Kecamatan Pante Bidari,sampai saat ini upaya masyarakat belum membuahkan hasil. 

"Selain kita surati Tuha Peut Gampong kita juga sudah menyampaikan tembusan surat kepada Muspika Kecamatan Pante Bidari namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari surat masyarakat tersebut"Ujar Yunus. 

Tuha Peut Gampong (TPG) Sijudo Rahmat saat dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan terkait surat yang dikirimkan kepada pihaknya,namun dirinya juga mengaku belum menindak lanjuti dan memenuhi isi surat masyarakat itu.

Lebih lanjut,Rahmat menjelaskan alasannya tidak merespon surat dari masayarakat itu dikarenakan isi surat yang ditulis dengan tangan yang menurutnya tidak layak dan memalukan apalagi tembusan sampai ke Muspika Kecamatan Pante Bidari.

Tuha Peut Gampong (TPG) Desa Sijudo itu juga mengatakan,jika item yang tertera didalam surat masyarakat tersebut ada item yang terkesan diada-adakan,sebab pihaknya sebagai Tuha Peut Gampong (TPG) tidak pernah mengetahui ada Item kegiatan tersebut. "Ungkap Rahmat. 

Lebih lanjut Rahmat mengatakan jika persoalan gugatan masayarakat itu bermula dikarenakan ada anggota keluarga oknum masyarakat yang diberhentikan dari perangkat desa oleh keuchik,sayangnya saat awak media menanyakan alasan pemecatan oknum perangkat desa tersebut Rahmat tidak mengetahui secara detail. 

kendati demikian sebagai Tuha Peut Gampong (TPG) Desa Sijudi Rahmat sangat mendukung jika Inspektorat Aceh Timur turun dan melakukan Audit,terkait pengggunaan  anggaran Dana Desa Sijudo seperti keinginan masyarakat,supaya menuai titik terang."Pungkasnya.

Sementara itu Pj.Camat Kecamatan Pante Bidari Iswandi,belum dapat dikonfirmasi sampai berita ini diterbitkan.

"Laporan Yunus melalui surat kepada kami selaku Tuha Peut tentang anggaran desa telah kami terima dan kami mau ajak duduk bersama untuk musyawarah" terang Rahmat Tuha Peut Gampong ( TPG ) saat di minta klarifikasinya oleh angkaranews

Sumber. M. Yunus
RED

Dana Pembangunan Desa Lut Jaya Terkait APBK tahun 2023 DIduga Jadi Ajang Bancakan Para Oknum

No comments

TAKENGON, Angkaranews - Ketika Reje sebagai kuasa pengguna anggaran ( KPA )  secara langsung mengelola dan melakukan pembelanjaan terkait seluruh kegiatan, tetapi dengan tidak melibatkan jajaran atau Tim Pelaksana Belanja Barang dan Jasa (TPBJ) adalah salah satu langkah yang menyalahi aturan yang tertuang dalam Permendagri nomor 46 tahun 2016 di tambah lagi atas kemungkinan kurangnya Volume pekerjaan yang merujuk pada kegiatan Mark Up yang merupakan tindakan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan pantauan atau yang ditemukan oleh awak media ini di lapangan pada tanggal 30 Agustus 2024, terlihat jalan Rabat Beton sepanjang 150 meter lebih itu, nampak aneh karena terlihat seperti bangunan lama, bukan bangunan baru, karena bukti bangunan yang terlihat berbeda, adapun bangunan yang baru hanya lebih kurang 35 meter saja

Dan kecurigaan awak media ini di benarkan oleh keterangan berapa masyarakat yang berkebetulan ada di lokasi kegiatan.

saat dimintai keterangan dari masyarakat sekitar yang ada di lokasi, terkait kegiatan yang di bangun oleh Reje tersebut,. menjelaskan " sebelumnya kegiatan yang di tunjuk oleh reje itu sudah di bangun pada 2022,  dan kemudian di tahun 2023 kami melihat ada pekerjaan Rabat beton yang  di sambung ke rabat beton lama dengan panjang sekitar 2 x 35 m, dan kami tidak melihat ada pekerjaan rabat beton yang lain di Desa Lut Jaya di tahun 2023"0ⁿ jelas, secara bersama sama.

Masyarakat merasa bingung, ketika mengetahui bahwa seharusnya kegiatan Rabat Beton pada tahun 2023 yang seharusnya di bangun  dengan volume sepanjang 2 x 150 m, sementara tidak ada pekerjaan rabat beton lain di Desa Lut Jaya.

artinya penjelasan masyarakat dan bukti pekerjaan di lapangan sudah sangat jelas bahwa sudah terjadi upaya melanggar hukum.

Tidak cukup sampai di situ awak media langsung menemui kaur Pembangunan Desa Lut Jaya karena yang bersangkutan tidak berada di tempat maka awak media melakukan konfirmasi via telpon, anehnya keterangan kaur Pembangunan itu saat di konfirmasi sangat tidak rasional.

'' saya  tidak di libatkan oleh Reje Lut Jaya dalam kegiatan apapun dan saya tidak tau kalau tahun 2023 ada pekerjaan Rabat beton atau pekerjaan Pembuatan Tembok Penahan Tanah. jelas, Kaur Pembangunan Desa Lut Jaya"

Sementara itu RGM Desa Lut Jaya menjelaskan bahwa kegiatan pembangunan Rabat Beton dengan nilai pagu Rp 287.801.000 itu terbagi atas 12 titik kegiatan yang terpencar di Desa Lut Jaya, begitu juga dengan kegiatan Perataan lapangan futsal dan perehapan sarana olah raga dengan  pagu Rp 56.000.000 sudah terlaksana dan dia sudah menerima seluruh kegiatan tahun 2023 jelasnya.

Sesuatu hal yang aneh mulai tercium sepertinya ada dugaan kuat atas persekongkolan jahat antar Reje Desa Lut Jaya dan RGM Desa Lut Jaya pasalnya apa yang di jelaskan oleh Masyarakat dan kaur Pembangunan dengan apa yang di jelaskan oleh RGM sangat jauh berbeda..

Sementara itu ketika awak media mengkonfirmasi Iskandar S.sos selaku Camat Rusip lewat via telpon terkait permasalahan Desa Lut Jaya, sedikit sulit tersambung, karena jaringan tidak bangus, maka kami melanjutkan komunikasi lewat WhatsApp, 

Chat wa Camat Rusip Iskandar S. Sos sempat menanyakannya apakah sudah turun ke lapangan

Ketika awak media mengirim bukti Dokumentasi di lapangan secara otomatis HP wa Iskandar S.Sos Camat Rusip mendadak tidak bisa di hubungi untuk keterangan lebih lanjut.

081213854644
Don't Miss
Copyright © 2023 Angkara News