DPRK Aceh Tengah Alergi Dengan Wartawan, Dilarang Meliput Saat Acara Pelantikan

No comments

Sunday 25 August 2024


Aceh tengah.angkaranews. Sungguh Miris Wartawan  di larang meliput serta tidak di perbolehkan masuk dalam gedung dimana acara pelantikan 30 Anggota DPRK Aceh Tengah yang akan di laksanakan pada besok, Senin tanggal 26 Agustus 2024.

Saat awak media yang mencoba bertanya salah satu bagian staf humas DPRK Aceh Tengah tentang acara pelantikan pada hari senin esok, terkait bagaimana dengan awak media yang akan meliput.? 

Seorang staf bagian Humas  mengatakan," undangan terbatas jadi tidak semuanya bisa masuk, termasuk awak media, untuk dokumen kami yang akan berikan," ujar staf humas DPRK Aceh Tengah yang terkesan meremehkan wartawan.

Sementara dalam momen penting di dalam daerah sudah seharus nya kegiatan tersebut untuk di publikasikan, sehingga acara prosesi pelantikan anggota dprk bisa di ketahui khalayak ramai dan masyarakat ingin mengetahui berita yang sebenarnya terjadi di saat pelantikan,  bukan berita yang di rekayasa oleh pihak sekretariat DPRK.

Awak media menyampaikan, kami bukan undangan kami punya hak untuk meliput,  kenapa hak kami di halang-halangi sebagai wartawan, namun hal ini seperti tidak di gubris oleh staf humas dprk, sepertinya ada yang akan di tutup-tutupi, sehingga menimbulkan spekulasi dari awak media bahwa ada dugaan pilih kasih kepada salah satu organisasi wartawan yang masuk dalam undangan. 

Di tempat terpisah seorang awak media pun mencoba bertanya kepada Sekwan DPRK Aceh Tengah, Windi Darsa, melalui pesan Whatsapp terkait liputan pelantikan, sekwan pun membalasnya pelantikan 30 Anggota DPRK Aceh Tengah, rekan-rekan media nggak bisa masuk ke ruangan pelantikan, data dan foto disediakan oleh bagian hukum sekretariat DPRK," Ucap Sekwan dalam balasan WA.

Padahal Windi Darsa mengatakan demi menghindari hal-hal yang tidak di inginkan, makanya undangan terbatas, namun disisi lain sebenarnya awak media sangat menginginkan momen-momen tersebut untuk di liput secara langsung. 

Sepertinya  ada dugaan kerja sama yang tak sehat antara pihak sekretariat dprk aceh tengah dengan salah satu organisasi wartawan yang ikut di libatkan hadir ke dalam gedung saat pelantikan anggota DPRK Aceh Tengah tersebut, sehingga menimbulkan kecemburuan sosial sesama wartawan. 

Sangat disayangkan hal ini terjadi, terlebih di gedung wakil rakyat. Staf Sekretariat DPRK khususnya Sekwan dan Humas seharusnya memahami kerja jurnalistik, bukan nya melarang, mereka seharusnya memberi ruang yang memadai bagi wartawan untuk meliput. Ini demi kepentingan publik. 

Dalam hal ini bagi siapa pun yang menghalang-halangi atau melarang kebebasan hak wartawan dalam melaksanakan peliputan akan di kenakan sanksi pidana seperti UU No. 40 Tahun 1999 Yang isi nya. 

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menyatakan bahwa siapa pun yang menghalangi tugas jurnalis dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, dapat dikenakan hukuman pidana.

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp.500.000.000.- 

Adapun pungsi kami sebagai jurnalistik di beri kebebasan untuk menyiarkan terkait pemberitaan dan menjalankan tugasnya untuk memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat. 

Menurutnya, perlindungan terhadap kebebasan pers adalah hal yang sangat penting, dan pelanggaran terhadap hak ini bisa berujung pada tindakan hukum.

YE

Muallem Center Aceh Tengah Resmi di tetapkan, Seluruh Jajaran Pengurus Optimis Mualiem Menang.

No comments
Aceh tengah.angkaranews. Hari ini tanggal 24 Agustus 2024 telah resmi pembantukan pengurus MUALLEM CENTER Kabupaten Aceh Tengah.

Beberapa tokoh berpengaruh dari kabupaten berhawa sejuk itu pun turut andil di dalam acara deklarasi kepengurusan muallem center Kabupaten Aceh Tengah.

Ketua MUALLEM CENTER Kabupaten Aceh Tengah Musa Abu Bakar menyampaikan ucapan terimakasih mendalam kepada semua jajaran pengurus, penasehat dan simpatisan yang membanjiri acara deklarasi Kepengurusan MUALLEM CENTER KABUPATEN ACEH TENGAH Hari ini.

“Saya selaku ketua MUALLEM CENTER menyampaikan ungkapan terimakasih mendalam kepada semua pihak, sehingga acara deklarasi  yang kami gelar berlangsung khidmat dan sukses,” katanya, Sabtu (24/08)

Masih kata dia, ucapan terimakasih mendalam juga dia sampaikan kepada Bpk Mukhlis Gayo, S.H yang dia sebut telah memberikan sumbangsih mendalam di acara tersebut.

“Tak lupa tentu kami sampaikan ucapan terimakasih mendalam kepada kanda Mukhlis Gayo, S.H yang telah bersedia menjadi pembina kami di tim pemenangan, Kehadiran beliau di tengah-tengah perjuangan ini membuat semangat kami kian bergelora untuk memenangkan Muzakir Manaf sebagai cagub provinsi Aceh ini", ungkapnya.

Lebih jauh, dirinya berpesan kepada semua unsur pengurus MUALLEM CENTER Aceh Tengah untuk terus besinergi dalam menjalankan roda keorganisasian kedepan nya

“Saya berpesan kepada segenap pengurus, untuk terus menggelorakan semangat dan ikhtiar semaksimal mungkin untuk terus bersinergi dalam menjalankan roda keorganisasian, dalam hal ini MUALLEM CENTER", ungkapnya

Beliau juga mengatakan bahwa MUALLEM CENTER  juga akan menjadi roda untuk pemenangan Cagub muallem yang akan di deklarasikan dalam waktu dekat

"Saya tidak menampik bahwasanya muallem center ini adalah salah satu media untuk pemenangan Muzakir Manaf sebagai calon gubernur Aceh, dan dalam waktu dekat akan di adakan deklarasi Cagub di Banda Aceh", tutupnya

YE

Ketua A PPI Aceh, Sadikin Arisko : Inspektorat dan APH Jangan Tutup Mata, Segera Usut Dugaan Korupsi Kepala Desa Pedemun kec, Lut Tawar Kab, Aceh Tengah.

No comments

Saturday 24 August 2024




Aceh tengah.angkaranews. Berawal dari rasa geramnya Sadikin karena banyaknya oknum kepala Desa yang memanfaatkan ADD untuk kepentingan kelompok serta kroninya semata, sementara yang di harapkan Sadikin Reje atau kepala Desa wajib merunut pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,dalam melaksanakan Pemerintahan Desa.

Dana desa adalah sebagai bentuk komitmen Negara dalam melindungi dan memberdayakan Desa untuk menjadi lebih kuat, maju, mandiri dan Demokratis, Dengan adanya ADD, Desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan Desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Dari segala sektor, baik Ekonomi, Pembangunan Infrastruktur, Kesehatan, serta Peningkatan Sumber Daya manusia, sementara Sadikin Arisko menilai selama satu dekade terakhir Desa dalam hal ini adalah skup Pemerintahan terkecil dan sudah di berikan kebebasan oleh pemerintah Pusat untuk menentukan masa depannya secara mandiri dengan mengalokasikan ADD  sesuai kebutuhan Desa akan tetapi sebagian besar dianggap telah gagal dan hanya menciptakan Oknum Aparat Desa yang korup serta serakah .

Pandangan ini berlaku untuk oknum seluruh Kepala Desa yang ada di Indonesia akan tetapi secara khusus di tunjukkan kepada Armita selaku Reje Pedemun,pasalnya beberapa hari yang lalu Armita Selaku Reje Pedemun di beritakan Diduga Telah Melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan dugaan Melakukan Korupsi ADD Tahun 2023.

Sekitar jam 15 wib tanggal 21 Agustus 2024 di sebuah Cafe yang berada di seputaran kota Takengon .

"Saya selaku masyarakat Aceh Tengah sekaligus Ketua A PPI Aceh sangat menyayangkan atas apa yang telah di indikasikan terhadap Reje Pedemun, diduga telah terjadi kegiatan korupsi, ini harus secepatnya di tindak lanjuti oleh APH dalam rangka menciptakan Pemerintahan Desa bersih dari kolusi, Korupsi dan dan Nepotisme dan saya berkomitmen akan mengawal seluruh proses yang akan di laksanakan untuk memastikan permasalahan ini selesai sesuai dengan Harapan masyarakat Pedemun Khususnya..

Dan untuk membantu masyarakat Desa Pedemun Sadikin arisko mengatakan "saya akan meminta ke empat Pilar untuk melakukan proses supremasi hukum pasti, terhadap kasus ini yaitu Media, Kepolisian juga Kejaksaan dan Pengadilan dan apabila ada satu lembaga yang mencoba menutup nutupi kasus ini saya pastikan seluruh Media akan melakukan intervensi Baik secara tulisan,sikap maupun dalam aksinya nyata"
Tutupnya 

YE

Agus Muliara Menduga Aktivis Aceh Tengah di Bungkam Atas Penolakan Revisi RUU Pilkada

No comments

Aceh tengah.angkaranews.  Agus Muliaran seorang aktivis Muda Aceh Tengah juga mantan Ketua HMI Aceh Tengah lewat  lewat keterangan tertulis kepada Angkara News 24 Agustus mengatakan.

 '' tampuk kepemimpinan yang di pegang oleh Jokowi sangat banyak meninggalkan luka bagi rakyat Indonesia, terbukti dengan sudah 6 kali aksi besar yang terjadi selama di era kepemerintah Jokowi,hal itu terjadi rata rata di karenakan ada upaya yang trus dilakukan untuk menggerogoti butir butir Pancasila.

Dampak dari keserakahan kepemimpinan yang darurat norma ternyata mulai mengakar hingga kepelosok negeri, intimidasi dan ancaman mulai tercipta kepada aktivis-aktivis yang akan menggunakan hak demokrasinya melalui mimbar parlemen jalanan.

Agus juga mengatakan, Bahwa Aceh Tengah saat ini sedang tidak baik-baik saja, banyak persoalan yang perlu dikawal bersama mulai dari isu Nasional yang di anggap isu bersama hingga kepada persoalan kedaerahan, seperti inflasi, KKN, hingga ke Independenan aparatur Negara, Agus Muliara selaku Aktivis Aceh Tengah Merasa sangat kecewa dengan keadaan Aceh Tengah saat ini, hal ini dikarenakan hadirnya alarm tidak sedap kepada aktivis-aktivis Aceh Tengah, tekanan mental yang mulai dimainkan sehingga membuat mahasiswa Aceh Tengah di paksa untuk bungkam terkait rencana aksi penolakan Apalagi usai penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada sebelumnya sempat disahkan oleh DPR-RI. "

Terhitung sejak akan dilantiknya legislatif baru di Aceh Tengah pada 26 Agustus 2024 yang akan datang maka di pastikan Aceh Tengah akan mulai adem-adem saja dikarenakan pasca pelantikan DPRK Aceh Tengah akan menjadi titik awal hilangnya kontrol sosial yang selama ini dilakukan oleh mahasiswa, hal ini dikarenakan ada kekuatan besar yang membuat nyali mahasiswa harus tergilas, lalu bagaimanakah Aceh Tengah kedepannya.

Agus Muliara dalam harapannya menyampaikan, semoga Aceh Tengah dapat kembali kepada arah jalur yang lebih baik lagi, legislatif berjalan sebagaimana fungsinya, Birokrasi mulai normal dengan inovasi barunya dengan merotasi dan mengisi kekosongan yang ada, yudikatif dapat menegakkan keadilan sebagaimana wakil Tuhan sesungguhnya, pihak kepolisian yang presisi, TNI yang berdaulat dengan rakyatnya, dan rakyat dapat menentukan arah pilihan dengan baik dan benar agar Aceh Tengah tidak di genggam oleh tangan pemimpin yang bertangan besi" tutupnya 

YE

DEDIE RACHIM dapatkan Dukungan Dari Benteng Bogor Raya (BBR)

No comments
Kota Bogor.angkaranews. Ketua umum Organisasi Massa (Ormas) Benteng Bogor Raya (BBR) didampingi Ketua Umum Bogor Ready deklarasikan dukung Dedie Rachim sebagai Walikota Bogor.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum BBR Dudi Mahdi di kediaman wakil ketua umum BBR Wito Malinggar tepatnya di Perumahan SINBAD  Green Residence blok C1 No 12A, Jum’at 23 Agustus 2024.

Dudi beserta jajarannya didampingi Ketua Umum Relawan Bogor Ready Rohmat Selamat SH.MKn dalam keterangan pers nya pada awak media menjelaskan  alasannya mendukung Dedie Rachim

Kita menilih Dedie Rachim karena Dedie Rachim orang yang paling pantas untuk menjadi Walikota Bogor ini karena sudah teruji dalam langkah langkahnya memimpin kota bogor ini, makanya kita semua dan jajaran akan mendukung Dedie Rachim dengan semaksimal mungkin,

ujarnya.

Sementara itu Dedie yang datang beserta Muzakir salah satu tim suksesnya menyatakan perasaannya dengan deklarasi  dukungan dari Ormas BBR ini.

Tentunya saya bahagia sekali ya karena BBR Merupakan keluarga besar Ormas dikota Bogor yang sangat terkemuka, dipimpin oleh seorang warga senior kota Bogor Dudi Mahdi yang selama ini kiprahnya tidak perlu kita ragukan dan itu menjadi sebuah kebahagiaan tersendiri buat kami dalam rangka kontestasi pilkada didukung oleh BBR,

ungkapnya

Lebih lanjut dalam wawancara kali iini Dedie juga memaparkan program unggulannya dalam bidang pendidikan dan rasa optimismenya mengikuti kontestasi Pilkada ini.

Program unggulan dikita tentu kedepan itu kita harus menperhatikan permasalahan pendidikan yang sekarang masih memiliki masalah yang pelik antara lain zonasi, PPDB, rasio sebaran dan juga jumlah sekolahyang insya Allah kedepan kita carikan solusi terbaik menambah sekolah, melakukan merger sekolah menambah sarana prasarana pendidikan yang lebih memadai untuk warga bogor yang lebih baik lagi.

Insya Allah 100 % karena beliau adalah orang yang memiliki trackrecord, dengan pengalaman yang cukup baik latar belakang yang cukup baik, insya Allah beliau akan membersamai kita sampai dengan kemenangan kita di bulan November,

optimis Dedie ketika ditanyakan peluang kemenangannya dipasangkan  dengan Jenal Muttaqien.

Red

Himbauan Kapolda Seluruh Indonesia Untuk Segera Tangkap DEBT COLLECTOR/ Matel Yang Merampas Kendaraan Dijalan

No comments

Thursday 22 August 2024


Bogor.angkaranews. Kepada seluruh Kanit Res jajaran, Perintah Kapolda, agar Laksanakan giat Oprasi Premanisme, sasaran utama adalah, *Debt Collector* yang atau mata elang, Laksanakan Penertiban, Pendataan, dan Penindakan Hukum, menunggu jukrah dari Polda kegiatan yg dilakukan sbb :
1. bila ditemukan ada nya *Debt Collector*/mata elang segera amankan, geledah badan, bila ditemukan sajam segera Proses, bila tidak Panggil Pihak Leasingnya dan lakukan penghimbauan.

2. Lakukan Pendataan terhadap LP yg melibatkan *Debt Collector* dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, jo kan 55 56, kepada Pihak yang menyuruh, baik Perseorangan atau Leasing.

*3 Laporkan kegiatan Debt Collektor setiap hari ke Polres atau ke Polsek setempat*

*Himbauan pengadilan*
--------------------------------------
Kalau ada *Debt Collector* Hendaklah Masyarakat gerebeg  tangkap (catatan: serah kan ke polisi / Polres atau Polsek setempat).

*Karena mereka tidak Ubahnya seperti para Begal terang2an.*
Masyarakat harus tahu ini.

*Viralkan*!!!
Kita Bagikan Informasi ini Kepada Semua Rakyat Indonesia, Supaya Masyarakat Tidak di Intimidasi dan Di Teror oleh yang namanya *Dept Colektor* 

Bank Indonesia  dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013. 

Mengatur bahwa syarat uang muka/DP Kendaraan Bermotor melalui Bank minimal adalah 25% untuk roda 2, dan 30% untuk Kendaraan roda 3 atau lebih, untuk tujuan Nonproduktif serta 20% untuk roda 3 atau lebih untuk keperluan Produktif. 

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan yang melarang Leasing, atau Perusaha'an pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan. 

Hal itu tertuang dlm Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012, tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012.

Menurut Undang² No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan.

Fidusia umumnya dimasukkan dalam Perjanjian kredit Kendaraan Bermotor. 

Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan Fidusia tersebut. 

Pihak Leasing wajib Mendaftarkan setiap Transaksi kredit di depan Notaris atas Perjanjian Fedusia ini.

Jadi Perjanjian Fidusia ini melindungi aset konsumen, Leasing tidak bisa serta merta menarik Kendaraan yg gagal bayar, karena dengan perjanjian Fidusia, alur yg seharusnya terjadi adalah pihak Leasing Melaporkan ke Pengadilan! 

Sehingga Kasus Anda akan disidangkan & Pengadilan akan mengeluarkan surat Keputusan, untuk menyita kendaraan Anda, dan Kendaraan Anda akan dilelang oleh Pengadilan & uang hasil Penjualan Kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit Anda ke Perusahaan Leasing, lalu uang sisanya akan diberikan Kepada Anda.

Jika kendaraan anda akan ditarik Leasing, mintalah surat Perjanjian Fidusia dan sebelum ada surat Fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda.

Karena jika mereka membawa sepucuk surat Fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan anda bawa ke Hukum, Pihak Leasing akan didenda minimal Rp. 1,5 milyar.

Tindakan Leasing melalui *Debt Collector*/Mata elang yang mengambil secara Paksa Kendaraan dirumah, merupakan Tindak Pidana Pencurian.

Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak Pidana Perampasan. 

Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2,3 & 4 junto. 

*Ayo sebarkan untuk Menghentikan tindakan semena mena dari mata elang atau Debt Collektor*

Ade

TP PKK Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Kunjungi Desa Nanggung

No comments

Wednesday 21 August 2024

Bogor, Angkaranews.com - Pemerintah Desa Nanggung Kecamatan Nanggung Menerima rombongan studi tiru TP PKK Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (21/08/2024).

Rombongan TP PKK Kecamatan Martapura ini terdiri dari 18 desa dan 7 kelurahan.  

Rombongan diterima hangat oleh Sekdis DPMD Kabupaten Bogor, Sekcam Nanggung, Apdesi Kecamatan Nanggung, Kepala Desa Nanggung bersama pengurus TP PKK Desa Nanggung serta perangkat Desa Nanggung di Aula Kantor Desa Nanggung. 

Studi tiru ini merupakan bagian dari kegiatan Badan Kerjasama Antara Desa (BKAD) Kecamatan Martapura, yang telah disusun sejak awal dalam rangka penguatan sumber daya manusia bagi pengurus TP PKK untuk mendukung penguatan kelembagaan tingkat desa. Sesuai amanah undang-undang desa, serta, arahan kementerian desa. 

"Ini menjadi pokok sekali karena salah satu amanah dalam undang-undang desa dan dari arahan Kementerian Desa. Saat ini, kita bukan lagi berkaitan bagaimana pengupayaan prasarana. Tetapi bagaimana mengupayakan penguatan sumber daya manusia baik aparat maupun kelembagaan-kelembaban yang ada di tingkat desa," ucap Ketua Tim Studi Tiru Kecamatan Martapura sekaligus Camat Martapura Fahrian Rahman kepada awak media. 

Desa Nanggung dipilih menjadi jujugan studi tiru karena dianggap mampu bangkit dengan cepat dari keterpurukan fasca Covid 19 melanda. 

"Locus kegiatannya memang hanya di Desa Nanggung ini. Karena, status Desa nanggung ini kan seperti tadi disampaikan merupakan desa yang dari awalnya terburuk setelah Covid dan lain-lain. Nah kami melihat ada motivasi dari pemerintah desa ini begitu kuat untuk mengembalikan marwah desa ini dari sisi pembangunan dan dengan cepat kembali. Nah dari situ, kami berpikir bahwa kami perlu belajar dari Nanggung bagaimana memotivasi masyarakat, kader dan lain-lainnya," ungkapnya. 

Sementara itu, Kepala Desa Nanggung M Sodik sangat berterimakasih atas dipercayanya Desa Nanggung menjadi tujuan studi tiru TP PKK Kecamatan Martapura. Menurutnya, secara substansial program TP PKK seluruh Indonesia sama. Namun, TP PKK Desa Nanggung bisa merubah dari konsumtif ke produktif. 

"Terima kasih telah menjadikan Desa Nanggung sebagai tujuan studi tiru. Kami harap silaturahmi ini pun menjadi ajang untuk memperkuat kolaborasi kita bersama," ungkap Kepala Desa Nanggung M Sodik. 

"TP PKK Desa Nanggung berupaya memberikan program yang mampu menjadi stimulan atau berkelanjutan guna meningkatkan ekonomi masyarakat. Bisa merubah dari konsumtif ke produktif," ucapnya. 

Berkolaborasi dengan kelompok tani dan BUMDes, banyak  yang di lakukan oleh TP PKK Desa Nanggung sehingga menjadi nilai produktif. "Salah satu contoh kecil, bagaimana TP PKK Nanggung bekerjasama dengan kelompok tani mengolah kulit singkong menjadi kerupuk, yang penjualannya kita kerjasama dengan Bumdes Gerbang Emas milik kita," tukasnya. 


Laporan : Dipidi
Don't Miss
Copyright © 2023 Angkara News