TP PKK Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Kunjungi Desa Nanggung

No comments

Wednesday 21 August 2024


Bogor, Angkaranews.com - Pemerintah Desa Nanggung Kecamatan Nanggung Menerima rombongan studi tiru TP PKK Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (21/08/2024).

Rombongan TP PKK Kecamatan Martapura ini terdiri dari 18 desa dan 7 kelurahan.  

Rombongan diterima hangat oleh Sekdis DPMD Kabupaten Bogor, Sekcam Nanggung, Apdesi Kecamatan Nanggung, Kepala Desa Nanggung bersama pengurus TP PKK Desa Nanggung serta perangkat Desa Nanggung di Aula Kantor Desa Nanggung. 

Studi tiru ini merupakan bagian dari kegiatan Badan Kerjasama Antara Desa (BKAD) Kecamatan Martapura, yang telah disusun sejak awal dalam rangka penguatan sumber daya manusia bagi pengurus TP PKK untuk mendukung penguatan kelembagaan tingkat desa. Sesuai amanah undang-undang desa, serta, arahan kementerian desa. 

"Ini menjadi pokok sekali karena salah satu amanah dalam undang-undang desa dan dari arahan Kementerian Desa. Saat ini, kita bukan lagi berkaitan bagaimana pengupayaan prasarana. Tetapi bagaimana mengupayakan penguatan sumber daya manusia baik aparat maupun kelembagaan-kelembaban yang ada di tingkat desa," ucap Ketua Tim Studi Tiru Kecamatan Martapura sekaligus Camat Martapura Fahrian Rahman kepada awak media. 

Desa Nanggung dipilih menjadi jujugan studi tiru karena dianggap mampu bangkit dengan cepat dari keterpurukan fasca Covid 19 melanda. 

"Locus kegiatannya memang hanya di Desa Nanggung ini. Karena, status Desa nanggung ini kan seperti tadi disampaikan merupakan desa yang dari awalnya terburuk setelah Covid dan lain-lain. Nah kami melihat ada motivasi dari pemerintah desa ini begitu kuat untuk mengembalikan marwah desa ini dari sisi pembangunan dan dengan cepat kembali. Nah dari situ, kami berpikir bahwa kami perlu belajar dari Nanggung bagaimana memotivasi masyarakat, kader dan lain-lainnya," ungkapnya. 

Sementara itu, Kepala Desa Nanggung M Sodik sangat berterimakasih atas dipercayanya Desa Nanggung menjadi tujuan studi tiru TP PKK Kecamatan Martapura. Menurutnya, secara substansial program TP PKK seluruh Indonesia sama. Namun, TP PKK Desa Nanggung bisa merubah dari konsumtif ke produktif. 

"Terima kasih telah menjadikan Desa Nanggung sebagai tujuan studi tiru. Kami harap silaturahmi ini pun menjadi ajang untuk memperkuat kolaborasi kita bersama," ungkap Kepala Desa Nanggung M Sodik. 

"TP PKK Desa Nanggung berupaya memberikan program yang mampu menjadi stimulan atau berkelanjutan guna meningkatkan ekonomi masyarakat. Bisa merubah dari konsumtif ke produktif," ucapnya. 

Berkolaborasi dengan kelompok tani dan BUMDes, banyak  yang di lakukan oleh TP PKK Desa Nanggung sehingga menjadi nilai produktif. "Salah satu contoh kecil, bagaimana TP PKK Nanggung bekerjasama dengan kelompok tani mengolah kulit singkong menjadi kerupuk, yang penjualannya kita kerjasama dengan Bumdes Gerbang Emas milik kita," tukasnya. 


Laporan : Dipidi

DPC PWRI Gelar Rapat Persiapan Diklat Jurnalistik

No comments
Bogor, Angkaranews.com - DPC PWRI Bogor Raya menggelar rapat persiapan gelaran akbar Diklat Jurnalistik Profesional Uji Kompetensi Wartawan PWRI Bogor Raya bertempat di ruang Media Center kantor Dinas Komunikasi dan Informasi  Kab. Bogor tepatnya di Jalan Tegar Beriman Cibinong, Bogor, Selasa (20/08/2024). 

Selain membahas UKW yang akan diadakan di tanggal 3 Oktober 2024, rapat yang dihadiri 22 anggota ini juga mewacanakan pembentukan bidang usaha koperasi yang tujuannya  tentu saja untuk mensejahterakan para anggota.

Ketua PWRI Bogor Raya Rohmat Selamat,S.H.,M.Kn sekaligus juga inisiator pembentukan koperasi ini dalam statementnya mengatakan. "Pendirian koperasi ini semata mata untuk memberikan atau mewariskan hal hal baik untuk anggota PWRI Bogor Raya maupun untuk masyarakat Bogor yang Alhamdulilah 22 anggota PWRI  telah menandatangani oleh sekaligus juga pendiri koperasi ini," terang Rohmat.

Tak lupa Rohmat pun mengucapkan terima kasih pada pihak Diskominfo yang telah memfasilitasi kebutuhan rapat ini.

"Kami ucapkan terimakasih kepada Ibu Dina dan Ibu Mega dari Diskominfo yang telah memfasilitasi kami untuk kegiatan rapat persiapan ini, semoga selalu bersinergi dengan kami semua PWRI Bogor Raya," pungkas Rohmat. (red)

Diduga Dikriminalisasi, Seorang Advokat Dijadikan Tersangka Setelah Bela Kliennya

No comments

Tuesday 20 August 2024

Jakarta, Angkaranews.com - Seorang Advokat bernama Sulardi, SH., MH., diduga menjadi korban kriminalisasi setelah membela kliennya atas kepemilikan tanah di Jakarta Barat. Kini, Sulardi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi. Bahkan, berkasnya saat ini dinyatakan P21 dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar).

Sulardi pun mempertanyakan tentang penegakan hukum di Indonesia terhadap dirinya. Menurutnya, orang yang menjalani profesi sebagai Advokat atau penasehat hukum masih saja dipandang selalu melakukan perbuatan melawan hukum.

Padahal, kata dia, profesi Advokat dilindungi oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 2003. Dalam Pasal 16, diutarakan Sulardi, telah jelas bahwa Advokat mempunyai hak imunitas.

"Jadi contohnya saya, jangan sampai dia (masyarakat) jadi korban. Padahal saya bekerja sesuai profesi saya sebagai Advokat gitu lho. Bagaimana ini masyarakat mengalami seperti saya," tegas Sulardi, Selasa (20/08/2024).

Dalam kasus ini, Sulardi menceritakan mengenai adanya ahli waris yang menguasai lahan diperkirakan pada tahun 1960-an. Bahwa, ahli waris tersebut memanfaatkan lahan untuk bercocok tanam diatas tanah persis di seberang kantor Metro TV Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Tanah itu, kini menjadi lapangan golf mini.

Lebih lanjut, tanah yang Sulardi jelaskan itu pada tahun 2013 diserobot diduga oleh mafia tanah. Kemudian, tanah tersebut dipagar dan terjadi keributan. Karena para ahli waris tidak mampu bertahan maka tetaplah dilakukan pemagaran, penguasaan fisik ketika itu.

"Kemudian pada tahun 2017 dilakukan penelitian, apa sih? alasan hak terbitnya sertifikat itu yang dijadikan alas hak menggunakan untuk menguasai lahan itu," terang Sulardi.

Sebelumnya, ia juga sempat melaporkan permasalahan tanah ini ke Bareskrim Polri pada tahun 2021. Ternyata setelah Sulardi melaporkan ke Bareskrim Polri menurutnya terbukti bahwa disitu ada indikasi bahwa sertifikat yang digunakan adalah cacat administrasi dan lokasinya berbeda.

"Sesuai keputusan surat dari Kepala Kanwil itu ngga ada disitu, lokasinya berbeda. Tapi kenapa itu bisa bertahan disitu. Sedangkan kita sekarang di kriminalisasi seolah-olah saya menggunakan surat palsu," tuturnya.

Selain itu, ia pun mempertanyakan tentang surat palsu yang dituduhkan pada dirinya. Sulardi mengungkapkan dałam kasus ini sosok pelapor belum pernah memberitahukan tentang apa yang dianggap palsu. Bahkan, hingga saat ini Sulardi tidak mengerti mengenai surat yang dipalsukan.

Ia menduga ada upaya kriminalisasi penyalahgunaan wewenang dan memihak dalam suatu penanganan perkara. Anehnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakbar kala itu langsung menetapkan bahwa berkas dirinya telah lengkap atau P21.

"Yang sampai hari ini, sampai detik ini, surat palsu yang mana yang digunakan itu. Pelapor ini apa yang dipalsukan surat apa yang dipalsukan itu, kita tidak diberitahu itu, kita ngga mengerti gitu lho. Ini yang menjadi persoalan kita mencari keadilan itu, tidak jelas tapi kita di kriminalisasi," beber Sulardi.

Sulardi menandaskan, bilamana ada palsu berarti kata dia ada yang aslinya. Namun, demikian pihaknya belum mengetahui hal tersebut tentang apa yang dipalsukan. Dirinya menduga ada yang bermain dalam kasus pemalsuan ini.

"Kalau menjalankan tugas saya sebagai Advokat itu tentu saya melakukan pembelaan untuk kepentingan hukum daripada klien saya. Karena mereka merasa punya hak, dan hak itu yang dia miliki dikuasai secara turun-temurun dan ngga pernah dimohonkan sertifikat. Tapi ternyata itu dikuasai orang lain. Justru yang menguasai itu mengkriminalisasi kita seolah-olah kita menggunakan surat palsu," ungkapnya.

Sulardi menyampaikan yang menguasai itu jelas bahwa didalam sertifikat itu ialah Arjuna Grup dan PT HD Arjun pihak tersebut membeli dari PT Sukabani. Menurut dia, keterangan tersebut tercatat namanya Nani Lukman.

"Nani Lukman tahun 1999 memalsukan sertifikat, semua yang dipalsukan itu salah satu contohnya tidak sesuai fakta. Makanya terbit sertifikat itu. Makanya dikuasai itu 2025, itu dijual kepada PT HD nah PT HD menguasai sampai sekarang," tandasnya. (R-MAN)

Diduga Sarat Korupsi dan Kegiatan Fiktif Serta Mark Up Desa Pedemun Antri Untuk Pemeriksaan Secara Khusus oleh INSPEKTORAT Aceh Tengah

No comments

Takengon, Angkaranews.com - Berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan Korupsi dan melanggar aturan dalam pengelolaan ADD Desa Pedemun.
Yang Sempat di beritakan oleh media ini beberapa pekan trahir, akhirnya mendapatkan respon positif dari pihak INSPEKTORAT Aceh Tengah 

Dalam konfirmasi awak media dengan pihak Inspektorat pada tgl 19 Agustus 2024, Mulya selaku Anggota IRBANSUS Mewakili Hery Yanto Laowo selaku pimpinan IRBANSUS, menyampaikan pandangannya terhadap kasus Desa Pedemun Kurang lebih sekitar 2 jam kepada awak media  ..

'' Mulya menyampaikan, berdasarkan pemberitaan media yang kami pelajari beberapa hari yang lalu lewat rilisan, menurut analisa kami pemerintah Desa Pedemun sudah sangat jelas telah melanggar aturan aturan yang sudah di tetapkan,baik Qanun no 4 tahun 2011 maupun Permendagri no 46 tahun 2016
adapun terkait langkah2 yang akan kami ambil saat ini, belum bisa kami sampaikan kepada awak media, karena Untuk bisa melakukan Audit secara Khusus Kami harus menerima surat perintah dari Pimpinan, berdasarkan laporan masyarakat di sertai surat perintah dari Bupati atau laporan dari APH dalam Hal ini Kejaksaan, tutupnya "
Pun demikian berdasarkan informasi yang awak media terima dari sumber lain pada tgl 20 Agustus di sebuah Cafe yang ada di seputaran kota Takengon.

mengatakan bahwa Desa Pedemun sudah masuk dalam daftar antrian untuk di periksa secara khusus, dengan demikian untuk bisa mengetahui keberlanjutan informasi terkait kasus ini awak media akan trus  menjalin komunikasi dengan pihak Inspektorat dan instansi terkait lainnya.

YE

Rutilahu Milik Warga Lansia di Leuwiliang Butuh Perhatian Pemkab Bogor

No comments

Monday 19 August 2024

Bogor, Angkaranews.com - Kondisi memprihatinkan pasangan lansia Sujaih (80) dan Hernawati (75) warga Kampung Cibeber 04, RT 01,  RW 02 Desa Cibeber 2, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor tinggal digubuk reyot.

Gubuk reyot yang dihuni dua  kepala keluarga ini kondisinya nyaris ambruk, karena hampir seluruh material rumah itu terlihat sudah rapuh. 

Sudah berapa kali di survei, namun hingga kini Pemerintah belum juga memperbaiki rumah reyot itu." kata Sujaih kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).

Tiga tahun lalu rumah tersebut dua kalinya sempat diterjang puting beliung. Asbes berterbangan hingga air hujan membanjiri rumahnya.

Waktu itu, setelah rumahnya diterjang angin puting beliung, petugas berdatangan baik dari Pemerintah Desa, Kecamatan Leuwiliang hingga BPBD datang untuk di asesmen.

Sudah seringkali di Survei, namun pihak Desa maupun Pemkab Bogor belum juga memperbaiki rumah itu.

"Apakah rumah itu harus nunggu ambruk dulu gitu, baru pemerintah bertindak." kesal Sujaih.

Kakek Nenek di usianya yang sudah tidak lagi muda, dengan kondisi fisik kadang sudah sakit-sakitan Sujaih berharap Pemerintah segera memperbaiki rumahnya itu.

Keadaan rumah yang menggunakan bilik yang sudah pada bolong itu jauh dari kata layak sebagai tempat tinggal." Sudah beberapa kali kami usulkan ke Pemerintah desa Cibeber 2 namun sampai ini belum juga ada tindakan." tambah ketua RT setempat Jaya Sampurna.

Untuk pengajuan rehabilitasi rumah, Copy KTP berikut Kartu Keluarga (KK) atas nama Sujaih sudah diajukan ke Pemerintah Desa Cibeber 2.  Kami sebagai ketua RT telah mengusulkan, karena rumah milik Sujaih itu layak mendapatkan bantuan rehabilitasi rumah." tukasnya. (red)

Katagori dua (K2) Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Mantan Jukir, Harap Cemas Menunggu Berkas yang sudah masuk ke Dinas BKPSDM.

No comments
Bogor.angkaranews. Setelah proses panjang dan berbagai rintangan para juru parkir yang sudah mengabdi sekian tahun dari tahun 2003 dan sudah menempuh ujian negara CPNS  pada tahun 2013 status K2 sayang sebagian mereka tidak beruntung tidak lolos sebagai PNS namun pihak pemerintah memberikan harapan masih ada ruang untuk selanjutnya bagi K2 yang saat itu yang masih belum di angkat.

Dengan sekian lama proses pemberkasan pun di lanjutkan,saat ini dengan pejabat kepegawaian yang baru.namun proses ini membuat para juru parkir yang tergolong dalam K2 menjadi harap - harap cemas karna sampai saat ini berkas yang sudah di berikan ke dinas BKPSDM belum juga terealisasi entah alasan apa.

Sungkowo Salasatu anggota yang tergabung di K2 Dinas perhubungan menyampaikan keluhannya kepada awak media" saya merasa bingung ko sampai saat ini berkas kami belum juga ada realisasinya padahal berkas kami sudah di serahkan kepada dinas perhubungan kabupaten Bogor dan kami tau berkas itu sudah masuk ke dinas BKPSDM " tuturnya

Di tempat yang sama Badru salam pun menambahkan" kami sangat sabar sekali menunggu sampai saat ini belum ada tanda tanda proses setiap kali kami menanyakan ke pihak kedinasan, sabar sedang di proses ya mudah mudahan dari pemerintah ada perhatian kepada nasib kami yang sudah sekian lama berharap, " tambahnya

Encep mahpudin mewakili semua yang tergolong K2, " kami akan terus berjuang sampai ada ketentuan dan kebijakan sama kami sekian lama kami mengabdi yang seharusnya sudah ada pengangkatan tapi sampai sekarang nasib kami belum juga ada perhatian, maka dari itu kami akan terus berjuang sampai kepada pucuk pimpinan tertinggi bila perlu kamu memohon kepada bapak presiden tentang nasib kami" ujarnya.

Sampai saat berkas di berikan ke pihak BKPSDM  oleh dinas perhubungan kabupaten Bogor anggota K2 sudah dua kali kunjungan ke bagian kepegawaian.

Red
Don't Miss
Copyright © 2023 Angkara News