Juara 1 Lomba Inovasi Daerah Tahun 2024 Dinkes Aceh Tengah terima Penghargaan

No comments

Saturday 17 August 2024

Aceh tengah.angkaranews. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah Terima Penghargaan Juara 1 Lomba Inovasi Daerah tahun 2024 di acara Resepsi Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia Ke 79

Penghargaan yang di beri langsung oleh Kapolres AKBP Dody Indra Eka Putra SIK, MH di dampingi Dandim Kodim Aceh Tengah Kepada Kadis Kesehatan Dr Yunasri. 

Dr Yunasri mewakili  Dinas Kesehatan sekaligus pimpinan DINKES Aceh Tengah mengucapkan rasa terimakasih kepada Pemerintah Daerah atas penghargaan yang di berikan kepada  Dinkes Aceh Tengah sebagai juara satu dalam lomba inovasi Tahun ini. 

Inovasi yang kita buat dengan tema (Penting Jaga Iman) "Penguatan Pencegahan Stunting Jadikan Keluarga Sehat Meningkatkan Imunisasi Anak"

Tema ini sebenarnya adalah bagian dari tugas dan tanggung jawab kami dalam Rangka membangun kesadaran masyarakat dan mengingatkan akan pentingnya keselarasan antara iman dan kesehatan juga pentingnya menjaga kualitas generasi cerdas serta sehat, dan sekali  lagi Terima kasih saya ucapkan sebesar besarnya kepada semua pihak yang terlibat dengan sudah bekerja keras, mendukung atas suksesnya program yang kita buat bersama sama. 
 
Dengan kebersamaan kita dapat meraih kesuksesan dan dengan komitmen bersama kita mendapatkan kemenangan sebagai Juara 1 lomba Inovasi Daerah Tahun 2024, "Sukses Buat Kita Semua dan trus berkarya ", Ungkap Yunasri

YE

Cempaka FC Jadi Jawara di Turnamen Sepakbola Bantar Karet Cup

No comments


Bogor, Angkaranews.com - Kesebelasan Cempaka FC Ciguha berhasil mempertahankan gelar juara usai  mengalahkan Damaresa FC Leuwicatang melalui  drama adu penalti (4 - 2) pada laga final turnamen Pekan Olahraga Desa (pordes) Bantar Karet Cup, Sabtu 17 Agustus 2024.

Laga final berlangsung di lapangan Sidempok, Desa Bantar, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor  dan di saksikan oleh ribuan pasang mata.

Sebelumnya dalam watku normal sampai wasit meniup pluit panjang babak kedua, kedudukan sama kuat dengan skor 0-0.

Tanpa melakukan perpanjangan waktu, pertandingan pun di lanjutkan dengan tendangan adu pinalti. Dalam adu pinalti dua Algojo dari Kesebelan Damaresa gagal dalam menjalankan tugasnya.

Kemenangan tersebut merupakan kemenangan ke dua secara berturut turut kesebelasan dari kampung Ciguha menjuarai Pordes Bantarkaret cup, yang mana pada tahun sebelumnya kesebelasan Aremci yang menjuarai nya.

Sementara, di hari yang sama kesebelasan Aremci Ciguha berhasil mengalahkan Sinar pajar Jatake dengan dengan skor kemenangam tipis 1-0 pada perebutan peringkat tiga.

Manajer kesebelasan Cempaka FC, H. Dayat mengucap rasa syukur atas keberhasilan anak asuh nya menjuarai turnament tersebut.

"Alhamdulillah bertepatan dengan hari kemerdekaan Republik Indonesia ini, tim kami kembali menjadi juara 1. Tentu nya kemenangan ini menjadi kado yang sangat manis  buat warga kampung Ciguha. Semoga di tahun depan pordes bantar karet cup bisa lebih meriah dan lebih baik dari tahun ini," ucapnya.

Usai acara penyerahan tropi, Panitia Bantar Karet Cup, Ridwan, mewakili Ketua panitia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah menyukseskan turnamen ini.

"Dengan mengucapkan syukur Alhamdulilah kepada Allah SWT, bahwa turnament ini bisa terlaksana dengan baik dan sukses. Harapan kami untuk kedepannya ingin meningkatkan turnament ini ke level yang lebih tinggi lagi. Semoga di tahun depan kita bisa menggelar open turnamen sepakbola." Pungkasnya.

B/A


Meriahkan HUT RI 79 Pemdes Sukaluyu- Nanggung Gelar Acara Seni Budaya Sunda

No comments
Bogor, Angkaranews.com - Dengan Tema Nusantara baru Indonesia maju, Pemdes Sukaluyu kecamatan nanggung meriahkan HUT RI ke 79 dengan menampilkan tarian seni budaya Sunda di kampung sawah desa Sukaluyu, hari ini Sabtu 17/8/24

Kepada awak media ini kades Sukaluyu Aos S.pdi mengatakan " sengaja kami selenggarakan tarian seni budaya Sunda ini, di acara hari kemerdekaan RI dengan tujuan agar para kawula muda mengetahui bahwa pentingnya kesenian sendiri, karena seni budaya ini jangan sampai hilang atau terkikis oleh perkembangan jaman"

"Karena ini adalah adat budaya dari jaman dahulu dan walaupun sekarang ini tidak bisa kita pungkiri bahwa sudah jamannya internet tapi  jangan sampai kebudayaan barat menguasai para kawula muda desa ini sehingga tidak mengetahui budaya daerahnya sendiri" tambah kades

Antusias warga dan para tokoh di kampung sawah, yang tak lain ustadz Badrutamam S.pdi mengatakan sepenuhnya mendukung di acara tari kesenian ini.  "karena kesenian budaya daerah Sunda jangan sampai tidak di kenal oleh para kaum muda dan jangan sampai juga hilang terkikis jaman," tutupnya

Acara tarian budaya Sunda ini di datangkan dari lingkungan seni medal Siliwangi Pimpinan RW Dedi kelana 
Asuhan Haji Asep Komara yang berada di
Desa pabangbon, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

Ade 

"Kiamat" Diduga 4 Setan Kepala Hitam Selewengkan Dana Masjid Raya Agung Ruhama di Kerangkeng Kejaksaan Aceh Tengah

No comments

Friday 16 August 2024


Aceh tengah. Angkaranews. Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Melakukan Penahan Terhadap 4  Orang Tersangka Pada Perkara Dugaan Penyimpangan dan Penyelewengan Dana ZIS 2022.

Pada hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2024, Kejaksaan Negeri Aceh Tengah melalui bidang tindak Pidana Khusus telah melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka yaitu HM (55 tahu), HZ (53 tahun), ZU (47 tahun) dan JP (33 tahun). Sabtu, 17 Agustus 2024.

Ke 4 orang itu di tahan atas dugaan Penyimpangan dan Penyelewengan terhadap kegiatan pembangunan tempat wudhu / MCK dan Plaza Batas Suci, Rehab MCK Menjadi Kamar Imam dan Muadzin penataan landscape mesjid agung ruhama dengan anggaran sebesar Rp 1.741.665.000 yang bersumber dari dana ZIS tahun 2022.

Kajari Aceh Tengah Andi Hendrajaya, S.H., M.H melalui  Kasi Pudusus Antoni Mustaqbal menyampaikan dalam Pres Releasenya "Ke 4 tersangka yang tiba di Kejaksaan Negeri Aceh Tengah untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik kejaksaan negeri aceh tengah".Katanya.

Selanjutnya Antoni megatakan "Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik kejaksaan negeri aceh tengah para tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Takengon selama 20 hari kedepan". Jelesny.

"Dalam proses penyempurnaan dan persiapan administrasi pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh".

Bahwa terhadap para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b Jo Ayat (2) Jo. Ayat (3) Jo. Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

YE

Camat Nanggung Pimpin Upacara Pengibaran Bendera Peringatan HUT RI ke 79

No comments


Bogor, Angkaranews.com -  Camat Nanggung Ae Saepuloh bertindak selaku Inspektur Upacara Pengibaran Bendera peringatan HUT RI ke 79. Sabtu, 17 Agustus 2024.

Upacara tersebut dilaksanakan di halaman kantor Kecamatan nanggung, Kabupaten Bogor di ikuti oleh Forkopimcam Nanggung, Kapolsek Nanggung  AKP Ade Kamsa beserta Anggota, Danramil Nanggung Kapten CBA Sahril Beserta Anggota, Apdesi Kecamatan Nanggung, Manager CSR PT Antam UBPE Pongkor Arif Rahman Beserta Jajaran, Kepala UPT, Lintas elemen masyarakat, Kepala Sekolah SD hingga SLTA, dan Ketua organisasi masyarakat serta tamu Undangan lainnya.

Dengan diringi lagu kebangsaan Indonesia Raya, Pengibaran bendera di lakukan Pasukan Pengibar Bendera (paskibra) yang terdiri dari para pelajar SMPN 1 Nanggung, SMA Cendikia Muslim, dan SMA  Antam Bina Insani.

Usai upacara acara semakin semarak dengan berbagai macam perlombaan dan hiburan berupa musik organ tunggal serta pemberian hadiah dan tropi. (MCN)

Upacara Hut RI ke 79 di Desa Kalongliud Berjalan Khidmat

No comments


Bogor, Angkaranews.com - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Repulik Indonesia ke 79, Pemerintah Desa Kalongliud, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, melaksanakan upacara pengibaran bendera dilapangan Goa Lalai. Sabtu, 17 Agustus 2024.

Bertindak sebagai Inspektur upcara Jani Nurzaman kades Kalongliud, dengan komandan upacara, Serda Supriadi dan petugas lain nya dari perangkat Desa.

Tepat pukul 08.45 WIB Teks Proklamasi dikumandagkan oleh Bripka Dodi Yuda selaku petugas upacara.

Upacara ini diikuti dari berbagai unsur yang ada di desa antara lain, Linmas, BPD, LPM, RT dan RW, PKK, Karang Taruna, dan tokoh masyarakat serta tamu undangan lainnya.

Selaku Inspektur Upacara Jani Nurzaman menyampaikan puji dan syukur atas kehadirat Allah Tuhan Yang Maha Esa atas karunia dan limpahan rahmatnya sehingga seluruh elemen warga masyarakat desa kalongliud dapat berkumpul mengikuti upacara.

"79 Tahun sudah kita merasakan kemerdekaan setelah Indonesia merdeka dari penjajahan selama berpuluh-puluh tahun bahkan beratus-ratus tahun. Tidak terasa juga Indonesia telah mengalami banyak perkembangan dalam mempertahankan kemerdekaan. Pada hari yang berbahagia ini, mari kita bersama-sama mengenang kembali jasa-jasa para pahlawan terdahulu yang telah berhasil membawa Indonesia ke gerbang kemerdekaan sehingga kita dapat terbebas dari penjajahan. Marilah bersama-sama menjadikan momen Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke 79 ini sebagai ajang mengembangkan Indonesia agar menjadi lebih baik, dan menjaga kemerdekaan Indonesia agar senantiasa damai dan sejahtera. Marilah kita bersama-sama berdoa kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala Tuhan Yang Maha Esa agar kemerdekaan ini senantiasa dirasakan hingga anak anak dan cucu kita," Ucap Jani Nurjaman pada pidato di Upacara HUT RI ke 79 di lapangan Goa Lalai.

Uparaca Hut RI yang ke 79 di tutup dengan doa oleh ketua MUI desa Kalong liud, Ust zadal Husaeni. (Budhi.S)

Asep Wahyudi dan Adang Jumadin Warga Parung Ponteng Kecewa atas Hukuman Putusan 1 Tahun 6 Bulan

No comments
Cibinong.angkaranews- Sidang lanjutan pembacaan putusan terdakwa Asep Wahyudi dan Adang Jumadi Nomor Perkara 308/PID/2024/PN.CBI dan 307/PID/2024/PN.CBI, bertempat di Ruang Sidang Bagir Manan  Lantai II Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1 A Jl. Raya Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor,  Jawa Barat, Jum'at (16/8/2024).

Sidang digelar secara terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Ruth Marina Damayanti, Anggota Emi dan Victor.

Dari sidang putusan hari ini hal yang didakwakan yaitu turut serta menggunakan surat palsu, sebagai mana didakwaanya melanggar pasal 263 ayat(2) KUHP Jo Pasal 55 ayat(1) ke 1KUHP,  Asep Wahyudi dinyatakan bersalah.

Pada sidang lanjutan ini Ketua Majelis Hakim Ruth Marina Damayanti membacakan putusannya atas terdakwa Asep Wahyudi dengan hukum 1 (satu) tahun 6 (enam) atas putusan tersebut, Asep Wahyudi menyatakan "pikir pikir,"

Asep Wahyudi sangat kecewa atas putusan tersebut "Saya membeli tanah dari ahli waris Adang Jumadi, sudah mempunyai izin lokasi, pajak dibayar, semua aturan yang dibutuhkan dipenuhi oleh saya, karena saya tidak mau sampai ada masalah. Ternyata setelah dilakukan sesuai prosedur dan terbitlah SHM, tapi kenapa ada masalah, dan kenapa pula AJB Syamsudin dan Setiadi Komala tidak diproses oleh penyidik. Saya tidak mengerti, Adang juga sudah bilang bahwa itu bukan tanda tangan bapaknya. Setiadi Komala, dimana orang ini tidak pernah hadir dalam persidangan sampai putusan ini ditetapkan," Ungkap Asep Wahyudi pada awak media terlihat kesal.

Penasehat terdakwa yang ditemui setelah persidangan juga terlihat kecewa dan menyampaikan ada restorative justice antara PT Sukses Jaya Primata (SJP) yaitu anak perusahaan Sentul City diwakili oleh Pelapor a.n. Aris Fadhila, S.H. dengan Asep Wahyudi dan Adang Jumadin. Adanya Kesepakatan Bersama Antara PT. Sukses Jaya Primata (SJP) diwakili Pelapor a.n. Aris Fadhila, S.H. dengan  Asep Wahyudi dan Adang Jumadin.

"Bahwa pada tanggal 26 Februari 2024 oleh Pelapor menawarkan di Kepolisian Polres Bogor menawarkan penyelesaian perkara dan pencabutan laporan oleh Aris Fadhila, S.H. kepada Asep Wahyudi dan Adang Jumadin dengan syarat membayarkan uang Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) disaksikan dan diserahkan oleh Saksi Dadan dan H. Ikhsan anak kandung Asep Wahyudi, Untuk Polres 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk Polda Jabar, menyerahkan 9 SHM kepada Aris Fadhila, S.H., melakukan pencabutan gugatan dipengadilan negeri cibinong kelas 1A, serta penyerahan fisik tanah.

Akan tetapi, setelah dipenuhi oleh Asep Wahyudi dan Adang Jumadin, yang terjadi tidak adanya penyelesaian dan pencabutan laporan Aris Fadhila, S.H. selaku Pelapor di Kepolisian Polres Bogor. Sampai sidang hari ini selesai tidak ada pengembalian uang sebesar 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah) dan pengembalian 9 SHM yang telah diserahkan oleh Asep Wahyudi, hal tersebut sudah kami sampaikan dalam persidangan dan terakhir kami sampaikan dalam pledoi/pembelaan," Ucap Achmad Rivai, S.H., M.H., M.M., sambil menunjukkan berkas pledoi yang dibacakan.

Terlihat juga dalam sidang lanjutan putusan sidang hari ini, ruang sidang dipenuhi oleh Warga Parung Ponteng Desa Tajur yang memberikan dukungan moral kepada Asep Wahyudi dan Adang Jumadin yang juga merupakan mantan RT Kampung Parung Ponteng Desa Tajur. (Red)
Don't Miss
Copyright © 2023 Angkara News