Tim Unit 3 Reskrim Polsek Jonggol Langsung Datangi TKP di Kampung Endrek Desa Bendungan

No comments

Friday 16 August 2024


Jonggol, angkaranews. 16 Agustus 2024 – Menindaklanjuti laporan pencurian yang terjadi pada Jumat dini hari di Kampung Endrek, Desa Bendungan, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Tim Unit 3 Reskrim Polsek Jonggol segera bergerak cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) usai laporan diterima pada Jum'at, 16/08/2024.

Aksi pencurian tersebut mengakibatkan hilangnya empat buah handphone dan kunci motor, serta kerusakan pada jendela rumah milik Ratih, warga setempat.

Setelah menerima laporan dari Heri Irawan, putra dari korban, petugas langsung melakukan olah TKP untuk mengumpulkan bukti-bukti serta informasi yang diperlukan. Tim Unit 3 Reskrim Polsek Jonggol juga melakukan pendataan terhadap saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian guna memperkuat penyelidikan.

“Kami berkomitmen untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menemukan pelaku yang bertanggung jawab. Kami mengimbau warga untuk tetap tenang dan bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi yang dapat membantu proses penyelidikan,” ujar IPDA Sumiran SE.MPd. Panit reskrim Polsek Jonggol

Pihak kepolisian juga mengingatkan warga sekitar untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hari, dan melaporkan setiap kegiatan mencurigakan yang terjadi di lingkungan mereka.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari Polsek Jonggol, mengingat maraknya tindak kejahatan serupa di Desa Bendungan. Diharapkan, dengan tindakan cepat dari pihak kepolisian, pelaku dapat segera ditangkap dan keamanan serta ketertiban di wilayah tersebut dapat kembali terjaga. 

Heri Irawan, putra dari korban, juga mengapresiasi respon cepat kepolisian yang sigap menerima laporannya dan segera melakukan tindakan untuk mengusut kasus ini.

PWRI 

Rumah Pengurus PWRI Dibobol Maling, Ketua PWRI Bogor Desak Polres Bogor Tindak Cepat Pelaku.

No comments

Jonggol, Angkaranews.com - Aksi pencurian kembali menggemparkan Desa Bendungan, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, pada Jumat dini hari. Sebuah rumah di Kp Endrek RT 003 RW 007 menjadi sasaran pencuri, yang mengakibatkan hilangnya empat buah handphone dan kunci motor serta kerusakan pada jendela rumah.

Ratih, pemilik rumah yang menjadi korban, mendengar suara mencurigakan sekitar pukul 03.00 WIB. Ketika ia memeriksa, Ratih mendapati jendela rumahnya sudah dalam kondisi rusak, dan barang-barang berharga miliknya telah raib. Tidak tinggal diam, Ratih segera menghubungi anaknya, Heri Irawan, untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Dalam laporan yang diajukan ke Polsek Jonggol, Heri menjelaskan kronologi kejadian serta barang-barang yang hilang. Ia menduga pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara membobol jendela. Heri juga mendesak polisi untuk segera mengambil tindakan tegas dalam mengusut kasus ini, mengingat maraknya tindak kejahatan serupa di wilayah tersebut.

"Laporan sudah kami buat dengan harapan pihak kepolisian dapat segera menangani kasus ini. Kami, sebagai warga, sangat membutuhkan rasa aman di lingkungan kami," kata Heri di Polsek Jonggol, Jumat, 16 Agustus 2024.

Heri juga melampirkan sejumlah bukti pendukung, seperti foto kondisi jendela yang rusak dan data kepemilikan handphone yang hilang. Ia berharap langkah cepat dari pihak kepolisian dapat mengungkap pelaku dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan di Desa Bendungan.

Kasus ini menambah panjang daftar laporan pencurian di Desa Bendungan, yang belakangan ini sering menjadi target tindak kejahatan. Warga berharap tindakan cepat dari pihak berwenang dapat mengembalikan rasa aman dan nyaman di desa mereka.

Usai  menerima laporan Tim unit 3 Reskrim Polsek Jonggol langsung mendatangi tempat kejadian perkara.

Di tempat berbeda, Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Dewan Pimpinan Cabang Bogor, Rohmat Selamat, SH, MKn, turut angkat bicara dan mendesak Polres Bogor untuk segera merespon laporan ini dan meningkatkan patroli serta pengamanan di wilayah Bogor, khususnya di daerah yang rawan kejahatan pada malam hari, untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Rohmat menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, polisi memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat. "Setiap warga negara berhak untuk hidup dalam lingkungan yang aman dan tenteram, dan polisi sebagai aparat penegak hukum wajib memastikan hak tersebut terjamin," ungkap Rohmat.

Ia juga menambahkan bahwa hak warga untuk mendapatkan perlindungan dari negara dijamin oleh Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaan mereka. "Kami mendesak agar pihak kepolisian segera melakukan tindakan nyata sesuai dengan mandat hukum yang diberikan, untuk mengembalikan rasa aman kepada masyarakat," tegas Rohmat.

PWRI 

Reje Pedemun Di duga kebal hukum nekat kangkangi Permendagri no 46 tahun 2016

No comments

Thursday 15 August 2024




Takengon:angkaranews. 15/08/2024
di duga melakukan Mal Administrasi Reje Pedemun mengaku, bahwa ia telah memindahkan uang dari Rekening Desa ke rekening pribadi,hal itu di sampaikan secara tertulis kepada seseorang melalui chet wa, dengan dalih menyelamatkan Anggaran supaya tidak Silva,

meski dalam keterangannya Armita Reje Pedemun juga menulis bahwa penarikan yang di tarik pada bulan Desember 2023 untuk pembayaran kegiatan yang sudah di laksanakan,padahal uang tersebut di tarik pada bulan Oktober 2023, sementara itu kegiatannya juga di laksanakan pada bulan April 2024, keterangan palsu ini menambah keyakinan awak media bahwa kasus ini wajib untuk di dalami oleh pihak APH,lantaran ini sudah jelas melanggar Permendagri no 46 thn 2016.

Terkait Indikasi korupsi yang sempat menjadi pemberitaan media ini beberapa waktu yang lalu jelas merupakan upaya melawan hukum meski mungkin dengan angka yang tidak cukup besar akan tetapi setiap tindakan melanggar hukum tetap harus di pertanggung jawabkan.

Sesuai UUD no 31 tahun 1999.
[khususnya dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR] sebagai delik formil, maka banyak sekali aparatur sipil Negara yang hanya karena lalai atau karena suatu diskresi kebijakan untuk kepentingan umum yang lebih menguntungkan bagi negara atau rakyat dikenai tindak pidana korupsi.

UUD di atas bisa di kaitkan dengan anggaran stunting yang sempat di beritakan oleh media ini beberapa hari yang lalu yang angkanya mencapai
 Rp 73.000.000 di peruntukan untuk makan tambahan Ibu hamil,Balita ,lansia dan instensif yang di duga tidak sesuai dengan realisasi,hal ini juga  belum ada tindakan  dari pihak terkait, seharusnya ini menjadi perhatian penting bagi pihak yang berwenang

Di samping berdasarkan informasi yang di peroleh awak media ada perubahan pada angka pendapatan Desa Pedemun yang dulu sempat di Pampang di papan informasi dengan jumlah pendapatan desa sebesar Rp.813.043.894.00

Sementara beberapa hari yang lalu muncul kembali di papan informasi jumlah pendapatan Desa Pedemun Rp.792.972.337 ada perubahan angka dan kekurangannya sekitar 
Rp 7,116,679.43. dari angka pendapatan Desa Pedemun Sebelumnya,

Perubahan angka ini muncul setelah papan informasi terbaru yang di pasang oleh pihak pemerintah Desa Pedemun hal ini apakah berdampak pada kerugian atau ke untungan masih dalam tahap pengkajian awak media dan beberapa pihak terkait, dan yang pasti munculnya dua papan informasi dalam satu tahun yang sama dengan angka dan kegiatan yang berbeda beda, hal ini pantas di duga bahwa Desa Pedemun tidak dalam ke adaan baik baik saja..


Pewarta: SH

Gelar Kirab Merah Putih, Pj Bupati Bupati Bogor Jemput Bendera Pusaka di Rumah Sejarah Malasari

No comments


Bogor, Angkaranews.com - Pemerintah Kabupaten Bogor melalui PJ Bupati Bogor beserta rombongan dan Pemerintah Kecamatan Nanggung dengan melibatkan lintas elemen masyarakat serta PT Antam UBPE Pongkor, bersama menggelar Kirab Merah Putih yang dipusatkan di Rumah Sejarah, Desa Malasari, Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor, Pada Kamis (15/08/2024).

Rangkaian kegiatan tersebut dimana bendera pusaka yang selama ini di simpan di rumah sejarah malasari, untuk di bawa  yang nanti akan di sandingkan dengan duplikat bendera pusaka yang sudah di terima dari pemerintah pusat untuk menyambut Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-79. 

Hadir dalam kegiatan tersebut PJ Bupati Bogor Asmawa Tosepu,Camat Nanggung Ae Saefulloh, seluruh kades sekecamatan Nanggung, Muspika, Manager CSR PT Antam UBPE Pongkor Arif Rahman Beserta Jajaran, Kapolsek Nanggung  AKP Ade Kamsa beserta Anggota, Danramil Nanggung Kapten CBA Sahril Beserta Anggota, Lintas elemen Masyarakat serta tamu Undangan lainnya.

Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengatakan kegiatan ini salah satu kegiatan menjemput bendera pusaka yang ada kabupaten bogor tepatnya yang disimpan di pendopo rumah sejarah di malasari, untuk di arak dan di bawa ke pendopo di kantor Bupati Bogor yang ada di Cibinong

"Rangkaian kegiatan yang nanti dimana bendera pusaka yang selama ini disimpan di pendopo di desa malasari ini nanti akan disandingkan dengan duplikat bendera pusaka yang sudah kami terima dari pemerintah pusat, Bendera tersebut nantinya akan dikibarkan pada peringatan 17 agustus," katanya.

Menurut nya kegiatan ini lebih kepada memaknai dan menghormati serta memperkokoh semangat nasionalisme di momentum peringatan kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 79.

"Mudah - mudahan ini akan menjadi satu tradisi baru di kabupaten bogor mengingat kabupaten Bogor mempunyai dua pendopo hari ini yaitu baik yang berada di malasari sebagai tempat atau pusat pemerintahan yang sifatnya sementara pada saat zaman penjajahan dan pendopo yang berada di Cibinong sebagai pusat pemerintahan kabupaten Bogor. Makna dan sekaligus kita ingin mengajarkan edukasi kepada generasi muda bahwa kabupaten Bogor ini cukup kaya dengan sejarah, dengan warisan yang tentunya harus kita lestarikan dan kita jaga," ujarnya.

Sementara itu, Manager CSR PT Antam UBPE Pongkor Arip Rahman mengatakan, PT Antam dalam kegiatan hari ini Tentunya merupakan bagian dari masyarakat kecamatan nanggung, dimana di kecamatan nanggung tersebut ada peninggalan sejarah yang tentunya harus di lestarikan dan di jaga.

"Dalam hal ini PT Antam ikut serta dalam kegiatan tersebut seperti yang di sampaikan Pj Bupati Bogor tadi dalam sambutannya mengatakan bahwa sebagai bangsa yang besar kita harus menghargai sejarah, melestarikan sejarah ini merupakan salah satu bagian yang di lakukan PT Antam UBPE Pongkor agar kegiatan sejarah ini dapat di lestarikan, di jaga dan kedepannya menjadi destinasi wisata sejarah." pungkasnya.

R-MAN

Memperingati Hut NKRI Ke-79 Pemuda Wih Tenang Uken adakan turnamen Futsal Tropeo Cup Ke - 1.

No comments

Wednesday 14 August 2024


Redelong - angkaranews. Pemuda Desa Wih Tenang Uken kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah mengadakan turnamen futsal tropeo cup ke 1 yang di ikuti 16 club dari 13 desa yang ada di kecamatan setempat. Rabu, 13 Agustus 2024.


Ketua Panitia Ahong melalui Kari mengatakan  "Ada pun masing masing desa yg ikut berpartisipasi dalam kegiatan 17 Agustus 2024 ini sebanyak 13 desa semua dari Desa yang ada di kecamatan Permata ini. Ucapnya.

Seperti yang sudah mendaftar meliputi dari Desa Wih Tenang uken, seni antara, ceding ayu, wih tenang toa, suku sara tangke, burni Pase, timur jaya, pemango, gelampang wih tenang uken, wih due, jelobok  desa ramung dan desa kepies", Sebutnya.

"Kegiatan ini akan di selenggarakan pada tgl 15 Agustus tahun 2024 sampai 17 Agustus 2024 nanti".

Dan kepada bapak reje wih tenang uken, bapak camat , Kapolsek  
Koramil yang ada di wilayah Kecamatan Permata juga bapak tagore abu bakar, kami dari panitia 
penyelenggara mengucapkan ribuan terima kasih karena telah mendukung menjadi sponsor kegiatan futsal yang di adakan di desa kami wih tenanguken ini". Ucapnya.


Ia Berharap semoga kegiatan ini sama sama kita kawal berjalan lancar dan dengan sukses samapi selamat acara. Tutupnya.

SH

Gegara Zulkifli Geuchik Blang Mane Bawa Kabur Dana Desa 408 Juta Para Perangkat Desa 7 Bulan Tidak Digaji dan Warga Turut Sengsara

No comments
Paya bakong.angkaranews. Keterangan di dapat oleh redaksi angkaranews dari warga Blang Mane mengatakan kecamatan paya Bakong Aceh Utara bahwa kehidupan warga desa itu semakin memprihatinkan karena bagaikan hidup di satu desa yang mati tanpa memiliki pemerintahan, kata warga kemarin Selasa 13/8/24

Mengatakan juga dana desa yang di ambil oleh Zulkifli, geuchik Blang Mane sebanyak 408 juta yang seharusnya untuk pembangunan desa dengan tujuan untuk menunjang kesejahteraan warga desa dan juga  dapat di katakan untuk mengentaskan kemiskinan dan yang tak kalah pentingnya untuk penanganan gizi balita di desa tersebut

Tetapi dana desa sebanyak 408 juta tersebut di ambil oleh Zulkifli langsung lenyap dan sang geuchik tersebut tidak bertanggung jawab karena  menghilang tanpa pernah masuk kantor desa, ucap warga

Apalagi para staff pemerintahan desa Blang Mane sudah 7 bulan belum terima gaji karena dana desa di habiskan oleh Zulkifli geuchik Blang Mane itu sendiri, tutup warga

Sementara Zulkifli belum bisa di hubungi untuk di minta keterangannya

Irwansyah

Mal Administrasi Desa Pedemun Camat Lut Tawar ambil sikap.

No comments

Tuesday 13 August 2024



Takengon.angkaranews. Berita lanjutan terkait dugaan kuat atas mengalirnya Dana Desa ke Rekening pribadi Reje Pedemun,jelas sudah menyalahi aturan Permendagri no 46 tahun 2016.

Tentang Laporan Kepala Desa
Bab III,  pasal 3, Laporan Pertanggung Jawaban harus di laporkan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat secara tertulis Maksimal 3 bulan setelah tahun anggaran.

Minggu tgl 11 Agustus 2024 sekira jam 21 WIB awak media mengkonfirmasi Camat Lut Tawar Hardi Selisih Mara menanggapi terkait permasalahan yang ada di Desa Pedemun.

Ia menyampaikan kepada awak Media bahwa dia tidak mengetahui hal tersebut terjadi,terkesan mengakal akali Laporan realisasi  dan Nekat Memindahkan uang ke rekening Pribadinya,itu adalah hal yang sangat bahaya dan jelas menyalahi aturan ucapnya''.

Terkait pelaksanaan kegiatan tahun 2023 yang di laksanakan di tahun 2024 oleh Reje Pedemun, ini juga sudah jelas melanggar aturan, Camat Lut Tawar juga menjelaskan seharusnya kegiatan yang di anggarkan pada tahun 2023 harus di selesaikan pada tahun anggaran berjalan, ucapnya''

Kekecewaan Camat Lut Tawar berujung pada pemanggilan Reje Pedemun dalam waktu dekat,hal itu di sampaikan Camat Lut Tawar dalam kesempatan konfirmasi yang di lakukan awak media.

Senin (12/08/2024) 
Media mengkonfirmasi kembali kepala DPMK terkait permasalahan tersebut  Drs Latip Rusdi MM,dalam kesempatan konfirmasi mengatakan akan mendalami kasus ini,karena kami belum mendapatkan laporan terkait permasalahan yang di beritakan oleh media ujarnya ''

Dalam waktu yang hampir bersamaan media juga mengkonfirmasi Inspektur Inspektorat melalui via telpon  Aulia Putra, S STP, M.MSI juga menyampaikan,ucapan terimakasihnya kepada awak media atas informasi yang sudah di sampaikan kepada kami, dan untuk menindak lanjuti hal tersebut beliau menyarankan untuk bisa berkomunikasi secara langsung dengan bidang IRBANSUS yang menangani masalah audit dan pembinaan tutupnya'' 

Sementara itu awak media akan nunggu hasil dari pemanggilan camat Lut Tawar terhadap Reje Pedemun,juga tanggapan dari Pihak DPMK,sekaligus Sikap dan penjelasan yang akan di ambil oleh bidang  IRBANSUS, INSPEKTORAT.

Bersambung.

Red
Don't Miss
Copyright © 2023 Angkara News