Dirugikan Hingga Ratusan Juta, Korban Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Bermodus Arisan Bodong Meminta Bantuan Hukum ke Dhipa Adista Justicia Law Firm

No comments

Thursday 1 August 2024


Jakarta - angkaranews. Laporan polisi mandek dikepolisian, Wilda Kaligis, korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah mengajukan pendampingan hukum kepada Dhipa Adista Law Firm, pada Kamis (1/8/24).

Alami kerugian hingga total ratusan juta rupiah, Wilda Kaligis dalam keterangannya mengatakan, merupakan korban dariadanya arisan bodong (Rich Ladies) dengan modus lelang yang dijalankan oleh oknum bernama (CRF) merupakan warga Grogol Jakarta Barat.

"Kejadian itu di Tahun 2022, dan CI Clara selaku pengelola (terlapor) menginformasikan akan adanya arisan (Rizh Family) yang dikelola oleh pengelola bernama  Cisarah Daniel.  Dan, dikalangan sosialita yang suka ikuti arisan, Cisarahh Daniel itu termasuk penngelola arisan yang non masalah alias baik, dan prihal itu saya percaya akan ajakan dari terlapor atasnama Ci Clara (sapaan dia) yang juga aslinya teman saya," ujar Wilda Kaligis kepada media ini di kantor DAJ Law Firm, Jumat (2/8/24).

Arisan yang diikuti para sosialita di sekitaran Jakarta Barat itu mulai memunculkan kecurigaan korban ketika adanya penawaran lelang dari oknum (CRF-terlapor) dengan prasyarat nilai uang puluhan juta hingga tiga kali setor hingga ratusan juta rupiah, dengan adanya klausul keuntungan dari lelang atas uang yang disetorkan kepada pengelola (terlapor).

"Sempat membayarkan uang dengan jumlah uang jauh dari nilai kerugian saya, Terlapor dengan nama lengkap Clara Rika Fransiska (37 Tahun) yang merupakan teman saya juga itu, sejak Tahun 2023 awal sudah menunjukkan gelagat kurang baik, terkesan menghindar dan kayak lepas tanggungjawab akan nasib uang itu," terang dia.

"Dan prihal saya juga cukup kecewa dengan mangkraknya LP yang sudah saya buat di Polsek Kembangan pada Maret 2023 lalu yang mana hingga kini belum ada tanda-tanda diprosesnya laporan saya tersebut, maka saya pun memutuskan menggandeng Dhipa Adista Justicia Law Firm sebagai pengacara saya agar kasus ini bisa segera diproses dan ditangani sebagaimana mustinya," harap Wilda.

Ditempat yang sama, Tim Hukum DAJ Law Firm, Marusaha Hutadjulu, SH.,MH., dan Jessica Hezron, SH.,MH., membenarkan telah mendapat kuasa dari Wilda Kaligis, korban dari adanya dugaan tindak penipuan dan penggelapan bermoduskan arisan bodong yang dijalankan oleh oknum CRF hingga menguras kerugian hingga ratusan juta terhadap kliennya tersebut.

"Iya jadi yang diterangkan oleh klien kami sudah cukup jelas ya. Dengan turut menunjukkan berbagai bukti diantaranya data transfer dan percakapan whatsapp antara terlapor dengan oknum pengelola arisan bodong itu, kami Tim Hukum Dhipa Adista Justicia Law Firm akan segera mempertanyakan LP yang telah dibuat sejak Maret 2023 lalu tersebut ke pihak penyidik Polsek Kembangan, Polres Jakarta Barat," ungkap Marusaha Hutadjulu, SH.,MH.,

Ditambahkan oleh Jessica Hezron, SH.,MH., pihaknya juga akan dengan segera menggali informasi dari tim penyidik Polsek Kembangan prihal belum adanya tindakan dari penyidik Polsek Kembangan akan kasus yang menimpa klien nya tersebut. Jessica mengatakan, prihal adanya hubungan pertemanan antara korban dan terlapor, pihaknya juga akan kembali mengupayakan tindakan preventif kepada oknum CRF agar bisa menyelesaikan sangkutan uang ratusan juta yang diduga telah digelapkannya.

"Mengupayakan tindakan preventif seperti yang diinginkan klien kami pun tetap akan kami jalankan. Yaitu dengan kembali coba mempertanyakan itikad baik dari terlapor atas uang yang telah digelapkan tersebut (diganti), namun kalau memang itu sulit direalisasikan, maka langkah hukum tetap akan ditempuh sebagaimana seperti LP yang telah dibuat klien kami itu. Dan kami pastinya akan mendorong penyidik Polsek Kembangan untuk bisa segera mengambil langkah maupun tindakan," tegas Jessica Hezron, SH.,MH.

Sebagai informasi, dari isi kronologi LP Nomor:22/B/III/RES./2023/SEKTOR KEMBANGAN Tanggal 24 Maret 2023 itu diterangkan bahwa, Winda Kaligis (korban) memiliki riwayat perteman yang baik dengan terlapor yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan uang hingga ratusan juta rupiah, dengan modus arisan bernama Rich Ladie yang mana CRF (terlapor) merupakan bandar dari arisan tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, media ini berencana mendatangi lokasi alamat dari CFR disaat nanti pihak kuasa hukum korban (DAJ Law Firm) berkenaan memberikan alamat dari terlapor guna bisa memberikan tanggapannya. 

Sumber (RDI)

Alasan Tidak Cukup Bukti, Bandar Togel Dilepas Polres Taput, FMAJ Akan Demo Poldasu

No comments


Medan, angkaranews.  Sempat mendapat apresiasi dari masyarakat atas kinerja maupun partisipasi Kodim 0201/TU yang berhasil mengamankan tiga orang pelaku judi Toto gelap atau yang kerap disingkat “Togel”.

Penangkapan yang dipimpin Pasi Intel Kodim 0201/TU pada tanggal 17 Juli 2024 lalu, usai dilakukan pemeriksaan kemudian diserahkan ke Polres Tapanuli Utara berikut bukti-bukti yang diamankan dari para pelaku yang masing-masing Penulis, Koordinator dan Bandar Togel.

Anehnya, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Taput, dengan alasan tidak cukup bukti, sang Bandar Togel inisial G.Herianto, Tambunan (45) dilepas. Sementara Penulis JLT (54) dan Koordinator RS (28) tetap ditahan.

Dugaan tangkap lepas terhadap G.H.Tambunan  dianggap bertolak belakang dengan pemeriksaan di Makodim 0201/TU. Oleh karenanya, Ketua Forum Masyarakat Anti Judi (FMAJ)  Sumatera Utara  Hotman Sagala SH dan Sekretaris LSM HRI  H. Sinaga SPd.K, Rabu (31/7/2024)  saat dikonfirmasi di Kantor PWOIN Sumut, sangat menyesalkan tindakan Polres Taput karena telah melepaskan Bandar Togel.

Menurut Hotaman dan Harlin hal tersebut sangat bertentangan dengan perintah harian Kapolri dan Panglima TNI terkait pemberantasan perjudian, termasuk judi tebak angka dan judi online.

Menyikapi kekecewaan atas tindakan tangkap lepas terhadap bandar togel oleh Polres Taput, Hotman Sagala dan H. Sinaga mengatakan bersama masyarakat Sumatera Utara yang bergabung dalam FMAJ  dan LSM Harapan Rakyat Indonesia siap Berkolaborasi dimana dalam waktu dekat akan menggelar aksi demonstrasi ke Mapolda Sumatera Utara.

Ditanya hal yang akan disampaikan pada aksi tersebut, Hotman yang juga Advokat diKota Medan Tersebut mengatakan akan meminta Kapoldasu untuk mengevaluasi kinerja dan jabatan Kapolres Taput. 

“Dalam aksi yang akan kita gelar di Mapolda Sumut, kita akan minta Bapak Kapoldasu agar mengevaluasi kinerja serta meninjau ulang jabatan Kapolres Taput,” ujar Hotman Sagala diyakan Juga oleh H. Sinaga.

MN

Wujud Dukung Pilkada Damai 2024, PERMATA GBKP Ajak Masyarakat Tolak Ujaran Kebencian

No comments

Wednesday 31 July 2024





Medan, angkaranews. Menyongsong Pilkada Serentak 2024, Ketua Umum Pengurus Pusat PERMATA Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Rezki Restu Sinuraya, mengajak pemuda pemudi GBKP agar turut berperan mencegah hoaks, politik identitas dan black campaign terkait pemilu.

Pesan itu disampaikan Rezki Restu Sinuraya dalam diskusi yang diinisiasi PERMATA GBKP di Youth Center PERMATA GBKP Jalan Parang IV, Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Senin (28/07/2024) pukul 16.00 WIB. 

Diskusi yang bertema ‘Mari Bersama-sama Mendukung Pemerintah Dalam Menciptakan Situasi Aman Dan Kondusif Pada Moment Pilkada 2024’ tersebut dihadiri ratusan pemuda pemudi PERMATA GBKP.

“Pemuda PERMATA GBKP ada 30 ribu anggota. Mari ambil peran mencegah isu sara dan hoaks. Mencegah politik identitas atau berita-berita black campaign yang menyesatkan. Mari bergerak, kita nyatakan Pilkada 2024 aman dan kondusif,” himbau Rezki Restu Sinuraya.

Ia menghimbau pemuda GBKP sebagai anak Tuhan agar turut menyukseskan Pilkada 2024 yang serentak dilaksanakan 27 November dengan menggunakan hak pilihnya.

“Mari sukseskan Pilkada 2024 dengan menggunakan hak pilih. Jangan golput. Itu artinya, kita mencintai Indonesia. Katakan No Money No Suap,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Pendeta Mira Mutianta Beru Sinulingga juga mengingatkan pentingnya pemuda pemudi GBKP menggunakan hak pilihnya dan menghindari ujaran-ujaran kebencian.

Pendeta yang bertugas melayani di PERMATA GBKP ini, mengajak seluruh pemuda pemudi GBKP agar menyukseskan pilkada damai yang akan serentak berlangsung.

“Bagi yang sudah memiliki hak pilih, gunakanlah hak pilihnya untuk memilih. Jangan Golput. Berdoa kepada Tuhan untuk memilih pemimpin di daerah kita masing-masing di seluruh Indonesia. Lihat bagaimana visi-visinya, pilihlah pemimpin yang takut agar Tuhan,” pesannya di sela-sela diskusi.

Pendeta Mira mengatakan, dari Alkitab Jeremia 29:7 juga sudah dikatakan, usahakanlah kesejahteraan kota dimana kamu, dan berdoalah untuk kota itu.

“Artinya, teman-teman pemuda di manapun kamu berada, kesejahteraan kota itu menentukan kesejahteraanmu. Ketika kamu ambil hak suara, ketika kamu menentukan pilihanmu, itu juga menentukan kesejahteraanmu. Tentukan pilihan yang benar-benar sesuai dengan apa yang maunya Tuhan, pemimpin yang takut agar Tuhan,” imbuh Mira.

Lebih lanjut, ia juga mengajak pemuda pemudi menjadi garam dan terang, membawa kabar sukacita untuk menciptakan damai khususnya dalam Pilkada Serentak 2024.

“Saat ini banyak ujaran-ujaran kebencian hoaks. Jangan terprovokasi, ciptakan terus damai dan ketenangan,” ujarnya.

Pendeta Mira Mutianta Beru Sinulingga berpesan agar pemuda pemudi GBKP agar terus berdoa untuk masing-masing kotanya di manapun berada.

“Karena kita percaya, setiap doa-doa yang kita lakukan kepada Tuhan, sehingga pilkada damai ini boleh tercapai. Tuhan memberkati,” ujar Mira. 

(Rizky Zulianda)

Kiyai Ponpes MA’ Rifatulloh Kolo Saketi Difitnah, Langsung Laporkan ke Polda Sumut

No comments


Sumut - Tanjung Morawa, angkaranews. Merasa dirugikan dan difitnah, Kiayi Amar Al Hafidz Pimpinan Pondok Pesantren MA’ Rifatulloh Kolo Saketi di Ling.6, Jl. Danau Sentani, Kel. Tunggurono, Kec. Binjai Timur, Kota Binjai, bersama Tim Kuasa Hukumnya Mhd.Alfiansyah Lubis SH, mendatangi Ditreskrimsus Unit Siber Polda Sumut, pada Rabu (31/7/24) siang. 

Diketahui kedatangan mereka Berdasarkan Surat Tanda Laporan Polisi Nomor: LP/B/946/VII/2024/SPKT POLDA SUMATRA UTARA tertanggal 20 Juli yang lalu, akan memberikan keterangannya serta akan menyerahkan bukti-bukti dari akun di Media sosial dan beberapa media elektronik yang diduga melakukan ujaran kebencian, fitnah, serta penghinaan secara terang-terangan terhadap Kiayi Amar dan Ponpes MA’ Rifatulloh Kolo Saketi.

"Kami datang ke Ditreskrimsus Unit Cyber Crime Polda Sumut untuk melaporkan dugaan tindakan ujaran kebencian dan fitnah yang dibuat oleh para Oknum yang tidak bertanggungjawab, termasuk salah satu pemilik akun media sosial FB dan media elektronik", ujar Kuasa Hukum Pelapor Mhd.Alfiansyah Lubis SH, di depan gedung Cyber Crime Polda Sumut, Jl.Tanjung Morawa KM. 10,5 Timbang Deli.
 
Dijelaskannya, "Kami sangat menyayangkan terkait kejadian tersebut sepertinya ada indikasi yang sudah direncanakan untuk menjatuhkan Pondok Pesantren yang diasuh oleh Kiyai Amar dengan dalih ajaran sesat dan dipaksa mengakui hal perzinahan yang tidak ada diperbuat, dimana kita juga nantinya akan meminta pembuktian kepada Terlapor TEXTIAN TAUFAN KHAN dan Pengguna Akun Facebook JULI OONG AL RASYID kalau Ponpes Ma’Rifatulloh Kolo Saketi juga mengajarkan ajaran yang sesat”, tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya bahwa kasus ini berawal dari penyerangan terhadap Pondok Pesantren dan fitnah yang dilakukan oleh sejumlah orang kepada Kiayi Amar Al Hafidz dan Ponpes yang ditampilkan secara LIVE di akun Facebook (FB) milik atas nama JULI OONG AL RASYID serta terdengar suara Terlapor TEXTIAN TAUFAN KHAN dengan mengucapkan, "Kiyai Pesantren KM.19 Berselingkuh!!, Pesantren Sesat dan Kiyai Cabul !!".

Hal ini pun sontak membuat warga sekitar menjadi ramai dan terheran, saat sang Kiyai dan Ponpesnya dipermalukan di muka umum, dimana saat itu terlapor membawa sejumlah orang yang diduga oknum preman bayaran, beberapa oknum wartawan, serta oknum berambut cepak, yang hadir ada sekitar lima puluh (50) orang tertanggal 5 Juli 2024 yang lalu, pukul 02.30 Wib Pagi dini hari.

"Kami sudah menyerahkan sepenuhnya kepada Krimsus agar diberikan keadilan. Tadi kami sudah memberikan Keterangan perihal laporan kami", tutupnya kepada awak media yang bertugas.

MN

Diluar Kemanusiaan... Karyawan PT CIMB NIAGA FINANCE Medan Di PHK akibat sakit Pesangon tidak sesuai UU Ketenagakerjaan

No comments


Medan, angkaranews. Sungguh sangat diluar peri kemanusiaan  Nasib yang dialami YP karyawan PT CIMB NIAGA FINANCE MEDAN di PHK akibat sakit struk dan di berikan pesangon jauh di bawah UU Ketenagakerjaan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Awak media yang telah lama mengikuti perkembangan nasib PHK yang dialami Karyawan PT CIMB NIAGA FINANCE Medan YP sangat terkejut dan menyesalkan jumlah pesangon yang berikan ke YP jauh di bawah standar UU Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia ini, padahal YP di PHK akibat sakit yang dialami nya setelah bekerja 12 tahun lebih di PT CIMB NIAGA FINANCE Medan.

Informasi yang didapatkan awak media di medan, YP masih memohon kepada Management PT CIMB NIAGA FINANCE Pusat, agar pesangon yang diterimanya sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia ini.

Salah seorang Tokoh Masyarakat Sumatera Utara yang juga merupakan Ketua DPD SPRI SUMUT ( Serikat Pers Republik Indonesia  ) Burju Simatupang ST. SH mengatakan, sangat Ironis seandainya benar Pesangon yang di berikan Management PT CIMB NIAGA FINANCE jauh di bawah standar pesangon yang ada. Persoalan ini akan menjadi citra buruk bagi Perusahaan besar sekelas PT CIMB NIAGA FINANCE kedepannya, apalagi kalau sempat viral tambah Burju Simatupang ST.SH. 

Burju Simatupang juga mengharapkan agar  Management PT CIMB NIAGA FINANCE segera menyelesaikan persoalan PHK yang dialami karyawan nya sesuai prosedur UU Ketenagakerjaan yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini. 

Sumber (Tim/RI-1)

Gadis Remaja Pacaran Sama Bajingan Tengik Akhir nya Ditusuk Gunting Karena Cemburu.

No comments

Tuesday 30 July 2024




Aceh Utara: Angkaranews, Seorang pria tega tusuk kekasihnya lantaran cemburu buta begini kronologinya 
Sabtu 27 juli 2024 sekitar pukul 20:00 wib  datanglah seorang pria Muhammad Aidi pasya 18 warga Uteun bayi, kecamatan Banda sakti
ke rumah perempuan   N 16 warga Ujong Blang
Kecamatan,Banda sakti

 seorang  perempuan yang tidak lain adalah kekasihnya muhammad Aidi pasya mengajak naila keluar rumah/makan bakso 
Tak Hanya berdua tetapi dia, maksudnya bajingan tengik itu mengajak kakak kandungnya  sendiri, namun 

setelah makan bakso handphone milik korban pun berdering masuklah chat ditiktok dari seorang pria yang berinisial s
s adalah seorang saudara/pamili dari naila, dan pesan tersebut diliat oleh pelaku, setengah membaca pesan 
M.a.p naik ke atas kekamar nya dia memanggil naila disuruh naik ke atas. Korbanpun  sampai ke atas 
Tidak lama kemudian 
M.a pun  menampar naila sebanyak tiga  kali berturut turut 
 kenapa ko chat cowo lain ?
Tanya si pelaku 
Pelakupun terus memaksa korban untuk menjawab,
Belum sempat menjawab
Pelaku  mengancam  akan membacok korban kembali,


Sesudah dari pengancaman tersebut pelaku m.a.p sempat  menarik kerah baju dari pada korban,
Belum puas juga si pelaku dengan hal yang ia lakukan, m.a.p mengambil gunting kecil/ gunting lipat, lalu menusuk paha dari naila.


 Tak berhenti di situ, m.a.s mengambil handphone nya untuk membuat vidio pendek sambil menarik narik baju Naila
Dan memaksa Naila untuk membuka bajunya 
Ia juga mengatakan kalau tidak di buka dia akan di bacok
Tegas sang pelaku kepada korban.

vidio tersebut di kirimkan oleh pelaku kepada s  langsung dari handphone milik pelaku. 
 Pelaku  memaksa korban buat jawab,tetapi Naila tidak berani jawab dia paksa lepas baju naila kalo ga ditusuk pake celurit 

Pewarta:
Sumber:S

KASUS ADANG JUMADI VS PT SJP MENDAPAT PERHATIAN WARGANET

No comments

Cibinong.angkaranews. Bergulirnya kasus Adang Jumadi VS PT SJP di PN Cibinong  ternyata  cukup  menarik perhatian publik hal ini  terbukti dengan banyaknya warga yang selalu hadir tiap persidangan dan juga  warganet yang menonton penayangan kasus tsb dari satu persidangan ke persidangan berikutnya di Channel Youtube, cotidienews.com dan Tik-tok.

Hal ini tentunya tidak terlepas dari gencarnya pemberitaan media yang membuat  masyarakat  penasaran dan ingin  tahu seperti apa endingnya  kasus ini .

Banyak dinamika yang terjadi di tiap persidangan mulai dari penilaian salah satu Pengacara yang menganggap adanya kejanggalan dalam kasus ini, pengingkaran hasil BAP oleh salah satu saksi, Kades yang kabur saat akan  di wawancara,  Camat yang lalai dalam melaksanakan tugas, disebut sebutnya Sentul City,  dan yang paling hangat, adalah bungkamnya saksi dari PT SJP ketika hendak di wawancara awak media.

Adang Jumadi dan Asep Wahyudi aktor utama dalam kasus ini ketika ditanyakan perasaanya dengan kondisi ini, sungguh menyampaikan rasa terimakasihnya dan memohon do'a agar selalu di berikan kesehatan, Selasa (30/7/2024).

"Alhamdulilah ya,  terima kasih buat masyarakat yang selalu mendukung kita, mohon do'anya juga ya agar kita  selalu diberikan kesehatan dalam perjuangan ini," kompak mereka.

Sidang kali ini agendanya masih  tetap menghadirkan para saksi dimana pada sidang ke 10 ini menghadirkan Samroni mantan Sekdes Tajur yang bertugas dari tahun 1995 s/d 2002.

"Kita diminta kesaksian terkait dengan catatan di buku C Desa sebagai pedoman kita pada saat itu sebagai sekdes, karena pegangan kita  untuk masalah pertanahan ya di buku C Desa itu," jelasnya.

Ketika ditanyakan apakah an/ Samsudin bn Samsuri selaku orang tua Adang namanya tercantum dalam buku C itu, dan apakah ada perubahan,  Samroni pun dengan  spontan menjawab

" Ada, dan sepengetahuan saya sampai saat ini belum ada perubahan masih an/ Samsudin bin Samsuri tapi yang aslinya kan sekarang saya  gak tahu kan yang aslinya masih ada di Desa". tutup pria ramah ini.

(Red/Tim)
Don't Miss
Copyright © 2023 Angkara News