Carut Marut PPDB 2024 , Ketua PWRI Bogor Raya Rohmat Selamet : Desak Pemerintah Hapus jalur Zonasi

No comments

Wednesday 17 July 2024


Cibinong .angkaranews - Gelaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tanah air kerap mendapati sorotan. Seakan menjadi Budaya, Kegiatan PPDB 2024 kembali di penuhi dengan berbagai Polemik dan Kontroversi. Alih – alih Pemerintah melakukan upaya peningkatan Kualitas dari aspek kualitas Pendidikan, nyatanya “Gerbang Utama” dalam Kegiatan Pembelajaran justru mendapati permasalahan yang cukup serius.

Rohmat Selamet SH.Mkn selaku Ketua PWRI Bogor Raya ikut menyikapi hal ini Terkait PPDB jadi sudah seharusnya dan sudah kewajiban negara Pemerintah pusat maupun daerah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,"ucapnya kepada awak media pada Rabu( 17/7/2024) 

 Lebih lanjut Rohmat mengatakan pemerintah sudah semestinya  memberikan pendidikan yang baik dan layak untuk warganya ,jangan sampai anak -anak kita putus Sekolah karena Rumit dan berbelitnya sistem  PPDB,"ucapnya 

Sistematika Zonasi yang digadang – gadang menjadi sebuah solusi nyatanya menimbulkan Permasalahan baru seperti  yang terjadi di Bogor beberapa waktu lalu 

Rohmat Selamet meminta pemerintah menghapus sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Langkah ini dilakukan untuk menanggapi carut marutnya pelaksanaan PPDB sistem zonasi 

Lebih lanjut ia  mengatakan, pendidikan anak merupakan salah satu prioritas utama Pemerintah dalam upaya menciptakan generasi yang cerdas dan berdaya saing. Dalam melaksanakan amanat undang-undang,

"Pemerintah baik pusat maupun daerah berperan aktif dalam memenuhi hak pendidikan bagi anak-anak dan memiliki tanggung jawab untuk menyediakan pendidikan yang baik dan layak,"tutupnya


PWRI 

Diduga lakukan Penyimpangan Surat Pelepasan Hak Tanah Warga, Mantan Kades Kabur Saat Mau Diwawancara

No comments

Tuesday 16 July 2024


Kab. Bogor. angkaranews. Sidang ke 7 kasus sangketa tanah antara Adang Jumadi VS PT SJP memasuki babak baru, dimana dalam persidangan ke 7 terungkap bahwa dalam proses pelepasan hak tanah warga kampung ponteng Desa Tajur dengan  PT SJP diduga ada ketidak jelasan data data dan redaksi Surat Pelepasan Hak (SPH) tanah tersebut.

"Saya anggap tidak sah karena ada ketidak jelasan antara yang melepas hak dan yang menerima hak dan patut diduga ada penyimpangan dalam proses SPH tanah ini",
jelas pengacara

Aja Sukarja selaku Kades yang menjabat pada saat itu dalam kesaksiannya dalam persidangan tampak linglung dan mencla mencle saat di cecar pertanyaan baik saat ditanya jaksa maupun pengacara sampai hakim pun mengingatkan agar saksi menjawab dengan benar karena kesaksiannya dibawah sumpah.

Satu hal yang pasti dalam proses SPH seluas 42 Ha tersebut Aja mendapatkan bayaran sebesar 120 juta dari yang seharusnya dengan estimasi aja mendapat jatah Rp. 1.000,_ / meternya dimana dalam  pengakuaannya  uang tersebut di alokasikan 40% untuk desa dan 60% dibagi bagi  

Terkait tanda tangan yang dibubuhkan dalam SPH tidak jelas tersebut Mantan Kades Aja Sukarja hanya menjawab " nanti saja, nanti saja ya" sanbil tergesa gesa pergi ketika hendak di wawancara.

Selain Aja, dalam persidangan ke 7 ini juga jaksa dan pengacara menghadirkan saksinya masing masing, total ada 6 saksi yang dihadirkan yang bersaksi sesuai kapasitasnya masing masing.

Iman Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Kab. Bogor dalam kapasitasnya sebagai saksi data dan fakta dalam wawancaranya usai sidang ketika ditanyakan siapa yang lebih berhak memiliki dengan kondisi Adang punya SHM dan PT SJP punya AJB pria berkacamata ini menjawab diplomatis

" Kami kan masalahnya hanya lembaga pencatat pak, selama peralihannya mereka belum dicatatkan pada kami, kami gak bisa tau apakah sudah di jual apa belum, jelasnya

Masih dengan diplomatis ketika ditanyakan siapa yang paling benar dalam hal kepemilikan lahan tsb iman menjawab

" Saya belum bisa pastikan ya pak karena sy juga belum pernah melihat sertifikat aslinya apakah sudah di alihkan atau belum karena sampai saat ini di data kami masih atas nama pak syamsudin ", terangnya.

Terkait pencabutan dan pengingkaran saksi Panji Setiawan akan keterangan BAP nya Jaksa pun menghadirkan 3 saksi sekaligus Kanit dan 2 anggotanya dari Reskrim Polres Bogor dimana dalam pertanyaannya pengacara adang menyoroti kesalahan pada prosedur saat penandatanganan BAP oleh saksi Panji Setiawan.

Menanggapi hal tersebut Iptu Muhammad Gastari yang di wawancara awak media usai memberikan kesaksian mengatakan

" Pemeriksaan kalau ada paksaan bisa dikatakan tidak benar , jadi ya kalau bilang paksaan kenapa dia tanda tangan, ya kenapa dia mau tanda tangan, ketika itu sebuah paksaan kan owh ini bukan BAP saya dan saya gak mau tanda tangan karena ini bukan keterangan saya, yang pada intinya dia tanda tangan berarti dia mengakui itu adalah keterangan dia, katanya

Lebih lanjut ketika ditanyakan apakah BAP itu sudah sesuai prosedur Kanit Reskrim yang masih muda ini menjawab

" Sudah sudah . . Sudah sesuai prosedur semua yang kami laksanakan sudah SOP, tutupnya.

Adapun saksi Panji yang di konfirmasi terkait tanggapan penyidik yang memeriksanya saat menandatangani BAP mengatakan

" Gak usah . . No comment aja lah sudah clear and clean itu", jawabnya singkat.

Ada keharuan yang menyeruak ketika sidang usai digelar waktu sudah menunjukan pukul 18,00 ketika awak media usai melaksanakan sholat magrib bertemu dengan warga kampung ponteng yang mayoritas sudah pada sepuh  datang ke persidangan dari siang. Dengan kesederhanaanya warga ini berkerumun di depan ruang tunggu, tampak muka muka sedih terpancar dari raut wajah mereka seolah ikut merasakan penderitaan yang dialami oleh adang dan H asep yang jadi tersangka dalam kasus ini, sungguh suasana ini menggeltik nurani awak media untuk mewawancarainya

Dendi  Fahmi salah satunya, pengurus RW ini dengan nada sedih menjelaskan

" Masyarakat saya datang kesini dari kampung jauh jauh ingin mendukung dan melihat pak Adang karena ada permasalahan yang memang tidak diketahui oleh semua masyarakat saya.
Mudah mudahan pak Adang untuk selanjutnya dan kapan selesainya mudah mudahan sehat dan tetap semangat karena semua masyarakat 1 kampung ponteng mendukung beliau", ucap pengurus RW yang masih muda ini. 

Sumber (Tim)

BANYAK SISWA GAGAL MASUK SMA.NEGRI KOTA BOGOR SIAPAKAH YANG BERTANGGUNG JAWAB

No comments

Bogor.angkaranews.  Setelah resmi Pergub No 9 Thn 2024 Proses PPDB dilaksanakan seluruh Provinsi Jabar. Kabupaten Kota Bogor. Musim Tahun ajaran baru tahun 2024 Gubernur Jawa barat Menerbitkan aturan sebagai Juklak Junis tehnik sistem Penerimaan Calon siswa dari tingkat Sekolah Dasar hingga tingkat SMA. SMK. Sederajat

Dimusim tahun ajaran baru 2024, domain yang diminati Calon siswa dan orang tua siswa masih besar keinginan bersekolah berstatus Negeri, namun terbentur dengan Sistematis online yang disepakati para panitia PPDB penerimaan calon siswa disekolah negeri tersebut meskipun Peraturan mentri pendidikan tentang sistem penerimaan sacara nasional sudah diatur dengan sistem zonasi Appermasi ( Anak yang berekonomi dibawah standar Upah Minimum Daerah, Anak Ektabiltas, ) dan sistem penerimaan siswa Prestasi ( Akademis Raport dan Keterampilan Khusus, Bidang Olah raga,). Gubernur Jawa Barat menerbitkan satu aturan Pergub No 9. Th 2024, yang ditanda tangani Beberapa Pejabat, Gubernur Jawa Barat. Pangdam III Siliwangi Kapolda Jawa barat,  Ketua DPRD Jawa Barat dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, sebagai aturan tehnik penerimaan calon siswa baru disekolah masing masing diwilayah jajaran jawa barat hingga ada inisiatip para panita PPDB lingkup Dinas Pendidikan mengadakan Fakta Itegritas Pelaporan pelaksanaan PPDB. 2024, yang ditanda tangani ketua panita dan para peserta panita yang menyatakan telah melaksanaka tugas PPDB dengan sebenar benarnya sesuai PERGUB. NO 9. th 2024.

Namun sangat disayangkan seusai pelaksanaan PPDB 2024 dan masuk kepada oriantasi pengenalan sekolah,! Para awak Media dan para pewarta beserta LSM, ormas menemukan masih banyak Calon siswa yang putus masa depan nya tidak bisa melanjutkan sekolah meskipun diarahkan orang tua calon siswa agar bersekolah di suwasta, didaerah Kabupaten Kota Bogor,  sekolah swasta favorit Regina Pakis, Ada di Kota Bogor,
SMA.PGRI 1 (PESAT) Namun orang tua beserta calon siswa enggan mendaftar kesana dengan alasan keinginan Bersekolah di sekolah milik Pemerintah, sementara sekolah suwasta biaya mahal setiap semester membayar uang pendaftaran ulang. 
Papar Orang tua murid

Awak media Mendatangi  SMA.N.1 Kota Bogor mempertanyakan sistem  PPDB apa sesuai dengan PERGUB. No.9.th 2024. disambut baik Anwar Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas beserta Panita Bidang Operator Pengelolaan Data Peneriman calon siswa SMA.N.1 Kota Bogor.

Erwan operator IT pendaftaran online SMA.N. 1. Kota Bogor Menjelaskan Sisitem online menerangkan bahwa sistem server IT nya sudah memetapkan jarak zonasinya 780 meter² jarak tempuh siswa kesekolah demikian juga kepada pendaftar nilai dan prestasi non akademis dan akedemisnya
Entahlah dari mana ketentuan aturan 780 meter ini ada karena dalam uraian pergub no 9 Thn 2024 tidak tertulis.

Untuk nilai raport akademis sistem server It nya  menetapkan nilai terendah di nilai 96, 00,
Sementara dalam salinan batang tubuh pergub no. 9.th. 2024. Tidak ada sedemikian rupa seperti di paparkan Erwan Operator IT. Server penglolaan data PPDB
 Seperti yang dikutip dari salinan Pergub no 9. Th 2024 pada halaman 3 sd 5

9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6473);

11. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2013 tentang Pendidikan Layanan Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 822), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1637);

13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 107 Tahun 2014 tentang Konversi Nilai Hasil Belajar dan Matrikulasi Mata Pelajaran Bagi Peserta Didik dari Sistem Pendidikan Negara Lain atau Sistem Pendidikan Internasional ke Dalam Sistem Pendidikan Nasional pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1540);

14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157);

15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6);

16. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 596);

17. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 612);

18. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 207);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan PERATURAN GUBERNUR TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, DAN SEKOLAH LUAR BIASA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:

1. Daerah Provinsi adalah Daerah Provinsi Jawa Barat.

2. Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur sebagai

unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

3. Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.

4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi.

5. Daerah Kabupaten/Kota adalah Daerah Kabupaten/Kota

di Daerah Provinsi.

6. Dinas Pendidikan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

7. Kepala Dinas Pendidikan yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

8. Cabang Dinas Pendidikan yang selanjutnya disebut Cabang Dinas adalah adalah bagian dari Perangkat Daerah penyelenggara Urusan Pemerintahan bidang pendidikan menengah dan Pendidikan khusus, yang dibentuk sebagai unit kerja dinas dengan wilayah kerja tertentu.

9. Dewan Pendidikan Jawa Barat yang selanjutnya disebut Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.

10. Komite Sekolah adalah Lembaga mandiri yang

beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. 11. Peserta Didik adalah warga masyarakat yang berusaha

mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

12. Penerimaan peserta didik baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa.

13. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.

14. Pendidikan Layanan Khusus adalah pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan yang tidak mampu dari segi ekonomi.

15. Pendidikan Khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

16. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD/MI.

17. Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah jenjang Pendidikan dasar pada pendidikan formal setara dengan Sekolah Menengah Pertama yang pengelolaannya dilakukan oleh Departemen Agama.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar jabarprov.go.id//FB1C0F91A2

Dalam Kutipan Salinan Peraturan Gebernur Dan Peraturan Kementrian Pendidikan riset dan tehnologi Ini Team media Tidak ada menemukan suatu ketetapan harus sebagai acuan pada zonasi jarak tempuh siswa 780 Meter² dari rumah siswa kesekolah
Dan menetapkan nilai terrendah akademis 96,00.

Anwar Wakil Kepala sekolah bidang Humas menerangkan bahwa SMA. N.1. Kota Bogor menyediakan Kuota Berdasarkan Ruangan Belajar bagi siswa baru ada 10 ruangan berarti kuotan siswa baru 360 untuk zonasi 50 % berarti 180 siswa untuk jalur zonasinya untuk Apermasi dengan surat keterangan tidak mampu 360 x 15 %  54 kuota siswa dan siswa Ektabilitas.5.%  Kuotanya 18, siswa , Prestasi 360 x 25 %. = 90 Kuota siswa
Perpindahan Dinas Orang  Tua 360 x 5.% 18 kuota sswa

Maka Pihak Siapakah Yang Bertanggung Jawab Dengan Banyaknya Gagal Siswa Siswi Masuk Sekolah SMA Negri

Bukankah mendukung anak sekolah 12 Tahun adalah Undang Undang yang resmi

Menuntaskan wajib belajar 12 tahun sebagaimana Pasal 31 UUD Negara RI Tahun 1945 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas

Dampaknya sangat luas ketika sekolah negri menolak siswa akibat sistem PPDB Zonasi Jarak dan Prestasi. Maka patut harus ada pihak yang bertanggung jawab secarah menyeluruh.

Zonasi bertentangan dengan sistem pendidikan Nasional

Pasal 16 Ayat (1) Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang mengatur sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) bertentangan dengan Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

DIVISI PENDIDIKAN DPC PWRI BOGOR RAYA

Sidang Tuntutan Kepemilikan Senpi Terdakwa Godol Ditunda..!! PH Dan Hakim Kompak Serang Jaksa : Hakim Ancam Surati Kejagung, PH Sebut JPU Tak Profesional..!!

No comments




 

Deli Serdang, angkaranews.   Memang kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam ini patut dipertanyakan ke profesionalnya dalam menjalankan tugas sebagai penuntut umum. 

Bagaimana tidak, dalam persidangan pada (9/7/2024) kemarin, hakim dengan tegas meminta agar JPU mempersiapkan tuntutanya dalam satu minggu, namun faktanya, dalam persidangan hari ini,JPU belum menuntaskan berkas tuntutan perkara senjata api yang menjerat terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol.

Akibatnya, persidangan agenda tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa (16/7/2024) siang ditunda.

Majelis hakim Simon Cp Sitorus dengan tegas mengatakan kejaksaan agar bisa mentuntaskan tuntutan itu di agenda sidang selanjutnya.

"Kami minta saudara jaksa untuk menuntaskan tuntutan itu Selasa depan sesuai jadwal. Ini kesempatan terakhir bagi jaksa untuk menyelesaikan tuntutan," kata Simon.

Kemudian, majelis hakim juga menegaskan akan menyurati Kepala Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut maupun Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.

"Jika pekan depan tuntutan belum juga selesai. Maka kami mengirim surat itu. Kami harapkan tuntutan itu bisa selesai," terangnya.

Usai persiapan itu, Suhandri Umar tim kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga menegaskan bahwa JPU tidak profesional dan tidak siap dengan tuntutan.

"Jaksa belum siap menyelesaikan tuntutan. Kami yakin jaksa tidak cukup unsur untuk menuntut klien kami untuk menuntutnya karena sesuai dengan KUHAP pasal 184 tidak mereka miliki," kata Umar.

Menurut Umar, Edi Suranta Gurusinga bukanlah pemilik senpi seperti yang dituduh oleh pihak Satreskrim Polrestabes Medan maupun Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.

"Unsur keterangan saksi, saksi ahli surat petunjuk dan pengakuan terdakwa dicantumkan dengan foto dan video yang kami putar. Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti dalam kasus senpi yang dipersangkakan ini. Jaksa kami anggap tidak profesional karena tidak mampu untuk menentukan selama satu minggu untuk menyusun tuntutan," terangnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Boy Amali ketika dikonfirmasi di ruangan kerjanya menegaskan bahwa tuntutkan itu memang belum selesai.

"Berkas tuntutan ini, sesuai dengan dalam sidang, bahwa tuntutan sedang dalam penyusunan tim JPU. Dalam penyusunan ini, JPU harus berhati hati. Agar apa yang disampaikan harus cerdas cermat sesuai dengan fakta. Minggu depan tuntutan itu akan selesai dan akan dibacakan dalam sidang," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Edi Suranta Gurusinga diamankan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang Rabu 13 Maret 2023 dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka. 
(Tim)


Ketua Tuha Peut/ BPD : Karena Korupsi Dana Desa Zulkifli Geuchik Blang mane Kecamatan Paya Bakong Jadi Buronan Polres Aceh Utara

No comments

Paya Bakong. angkaranews. Nasib warga desa Blangmane semakin terpuruk karena memiliki kepala desa seperti Zulkifli yang di anggap warganya tidak bertanggung jawab dan bahkan telah merugikan dana desa yang di salurkan dari kemendes pusat untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan warga, kata ketua Tuha Peut Tgk fazli, hari ini 16/7/24 kepada angkaranews

Desa Blang Mane adalah desa terpencil dan hidup warganya  di bawah garis kemiskinan tetapi malah Zulkifli  sebagai kepala desa bagaikan Benalu menggerogoti uang desa hanya untuk kepentingan pribadinya, tambah Tgk fazli

Dia menambahkan " kepala desa Blangmane sudah setahun tidak masuk kantor dan sekali hanya mengambil uang desa 408 juta lalu menghilang lagi, padahal uang desa itu sangat berguna untuk kepentingan warga desa seperti pemberdayaan kader posyandu untuk menangani gizi balita, perbaikan meunasah apalagi untuk infrastruktur untuk kemakmuran warga Blang Mane"

"Di desa Blang Mane banyak lahan kosong namun pertanian tidak di hidupkannya karena dana yang seharusnya untuk bantuan para kelompok tani tapi sudah di ambilnya untuk kepentingan dirinya sendiri"

"Sekarang Zulkifli geuchik Blang Mane itu sudah DPO POLISI kami selaku para tuha peut dan masyarakat Blang Mane berharap kepada pihak kepolisian segera tangkap Zulkifli dan meminta kepada camat paya Bakong mengangkat pejabat ( PJ ) untuk desa Blang Mane secepatnya" tandas Tgk fazli

Ade yusrialdi
executive director

Ketua GAPERSUS Ucapkan Selamat,Atas Mandat Yang Diberikan DPP Partai Gerindra Kepada Rudy Susmanto Sebagai Calon Bupati Bogor

No comments


Cibinong - angkaranews. Aliv Simanjuntak selaku Ketua Relawan "Garda Pembela Rudy Susmanto "( Gapersus ) mengucapkan selamat Atas Mandat yang diberikan DPP Partai Gerindra kepada Rudy Susmanto untuk maju sebagai Calon Bupati Kabupaten Bogor di Pilkada 2024- 2029, selasa, 16 Juli 2027

simpatisan masyarakat untuk dukung Rudy Susmanto terus mengalir dari berbagai kalangan.Tak terkecuali para relawan yang mendukung Rudy Susmanto yang menamakan dirinya “Garda Pembela Rudy Susmanto "( Gapersus) 

Mandat yang diberikan kepada Rudy Susmanto oleh Partai Gerindra untuk maju di Pilkada Kabupaten Bogor sebagai Calon Bupati tersebut disambut antusias oleh Relawan" Garda Pembela Rudy Susmanto"( Gapersus) yang di komandoi oleh Aliv Simanjuntak, 

Aliv menambahkan, bahwa Bapak Rudi susmanto adalah sosok figur yang merakyat sederhana dan juga santun dalam menyampaikan pesan-pesannya,beliau sebagai panutan di Kabupaten Bogor untuk Menjadi Sang Pemimpin di 2024-2029 sebagai Bupati Bogor. 

"Oleh karenanya kami selaku relawan Garda pembela Rudi susmanto telah siap memenangkan dan memperjuangkan secara masif di seluruh kabupaten Bogor," yang terdiri dari 40 Kecamatan 418 desa/kelurahan ,dan kami akan gerakan untuk memenangkan beliau sebagai Bupati Bogor yang bisa membawa Bogor lebih maju dan Teristimewa dari Kabupaten lainnya yang ada diseluruh indonesia,

Aliv Simanjuntak berharap kepada Bapak Rudy Susmanto,semoga beliau dapat wakilnya yang bisa mendokrak suara didalam kontestasi Pilkada nanti,artinya,partai tidak salah pilih dalam meduetkan Cabub dan Wacabub nya, 

Aliv menegaskan, yang pasti kami akan mendominasi peran serta dari pada ibu-ibu, emak-emak rempong, dan seluruh kalangan milenial untuk ikut berpartisipasi dalam menentukan pemimpinnya ke depan,oleh karenanya sebagai kata penutup,saya selaku ketua Garda Pembela Rudi Susmanto (Gapersus) siap menangkan beliau sebagai Bupati Bogor 2024-2029,pungkasnya.

Hendrik Hidayat

Pisah Sambut PJ Aceh Timur Yang Sangat Memalukan Ketua DPRK Aceh Timur Keluar Dari Acara Ada Apa.?

No comments

Aceh Timur-angkaranews.  Sungguh sangat disayangkan Acara Temu Ramah diwarnai dengan Waltout Ketua DPRK Kabupaten Aceh Timur dengan ketua Pengadilan Negeri Idi hari selasa 16 Juli 2024

 insiden keduanya keluar atau cabut dari acara seremoni temu ramah Pj Bupati Baru dengan unsur Forkopimda dan seluruh Jajaran pemkab Aceh Timur di aula gedung pendopo serbaguna. 

Ketua DPRK Aceh Timur terlihat kecewa dan langsung meninggalkan tempat acara dimana saat acara sedang berlangsung, hal yang sama juga yang mewakili Pengadilan Negeri Idi cabut dan terlihat sangat kecewa dan langsung pulang. 

hal kejadian terlihat seluruh para awak media saat melakukan peliputan acara kegiatan tersebut diduga panitia tidak ada kesiapan dalam penyambutan Pj Bupati Baru.

Sumber. Zainal Abidin pjt
Don't Miss
Copyright © 2023 Angkara News