Cakdir: Siber Pungli Segera Usut Dugaan Pungutan Liar, Terkait Bantuan Hibah Alat Pertanian Traktor

No comments

Saturday 13 July 2024


Redelong, Angkaranews.com - Cakdir soroti  traktor bantuan kementrian pusat  yang di duga dipungli oleh seseorang.
Cakdir (30) seorang aktivis, mengatakan kepada Angkaranews, bahwa Sempat viral bantuan alat pertanian yang dihibahkan oleh kementerian pertanian pada periode Agustus 2023, ada 20 alat pertanian teraktor roda 4 (empat).ujarnya

Bantuan alat pertanian itu adalah salah satu barang hibah untuk para petani di Kabupaten Bener Meriah, dari kementerian pertanian,
Namun pada realisasinya bantuan alat pertanian itu  di duga malah  diPungut biaya, sambungnya

Lanjut di jelaskannya, Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

Pungutan Liar tersebut Diduga di lakukan oleh salah seorang Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bener Meriah (Aktif).

Aparat Penegak Hukum, harus jeli dalam menindak lanjuti kasus dugaan pungli ini, karena telah merugikan para petani yang mendapatkan bantuan hibah mesin pertanian jenis trakto roda 4 (empat).

Disisi lain Aparat Penegak Hukum, juga diminta untuk segera memanggil oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang diduga melakukan pungutan liar kepada 20 kelompok tani tersebut. 

Karena kasus pungutan liar ini di duga telah merugikan kelompok tani di bener meriah, serta telah mencoreng nama baik kementerian pertanian, dengan kasus yang di duga dilakukan oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kabupaten bener meriah tersebut.. paparnya 

Pewarta: SH
Sumber:cakdir

Warga Gruduk Pengadilan Negeri Cibinong Beri Dukungan Kasus Adang Jumadi

No comments

Friday 12 July 2024


Cibinong, Angkaranews.com - Adang Jumadi selaku salah seorang Ahli Waris pemilik tanah yang terletak di Kampung Parung Ponteng RW 07 Desa Tajur Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor atas nama orang tuanya sendiri yang telah wafat, mengurus penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) Pengganti di Kantor Pertanahan Cibinong Bogor kini mendekam di Rumah Tahanan Cibinong Bogor sebagai status terdakwa yang sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Cibinong.

Sidang kasus tanah yang disangkakan kepada Adang Cs dengan pasal 385 dan atau 363 dan atai 266 dan atau 170 KUH Pidana sedang berjalan hari ini di Pengadilan Cibinong, Jumat (12/7/2024).

Warga Parung Ponteng juga terlihat hadir dari mulai tokoh masyarakat, Ketua RW dan Masyarakat asli Parung Ponteng ingin sekali memberikan dukungan langsung ke Adang Jumadi yang kini ditahan di Lapas Pondok Rajeg.

"Kami selaku warga parung ponteng dan rekan rekan disini sengaja menjenguk Pak Adang, dikarenakan Pak Adang ini orang baik tapi sekarang mendapat musibah karena dia ditersangkakan oleh pihak berwajib," ujar salah satu warga.

"Makanya kami warga Parung Ponteng datang kesini untuk memberikan support pada Pak Adang ini karena Pak Adang ini orangnya baik dan jujur. Tapi sekarang kok bisa dijadikan tersangka dan ditahan sampai saat ini. sampai sekarang kami belum tahu siapa itu PT.SJP  kepada siapa dia membelinya dan kapan membelinya, kami selaku ahli waris tanah di kampung parung ponteng ingin mengetahui. Kami minta keadilan kepada pihak berwajib untuk keluarga kami dan warga parung ponteng,"ungkap Safruddin perwakilan warga Kampung Parung Ponteng kepada awak media.

Saksi dari terlapor Panji Setiawan, S.pd saat dimintai keterangan oleh awak media mengatakan, Pada tanggal 16 januari 2024 sebelum ia memenuhi BAP tanggal 24, dirinya sudah mengajukan keberatan kepada sodara Bambang Wijanarko.

"Inti keberatan tersebut adalah saya tidak bersedia menjadi saksi dari pihak PT. SJP atau Sentul City karena kami memang bersama masyarakat tahun 1984 sampe sekarang mengurus hak hak mereka menerbitkan SHM meningkatkan hak mereka untuk pertanian tapi kenyataannya seperti ini,"katanya.

Jadi lain dari apa harapan saya dan masyarakat. sertifikat yang sekian banyak kurang lebih 53 orang saya tidak pernah melihatnya. Saya tegaskan hanya mengurus saya tidak tahu sertifikat pengganti dan lain lain apalagi soal pengalihan hak."sambungnya.

Menurutnya, Alasan mendasar pencabutan BAP adalah ia tidak tahu di BAP kedua sudah diprint out.

"Intinya saya tidak ditanya,  cuma satu hal yang bisa disimpulkan masalah pengalihan hak ke Bapak Kurnia orang sentul yang saya tidak tahu. Saya siap  bertemu dengan penyidik saya akan tegakkan keadilan". Ungkap Panji saat akan meninggalkan Pengadilaan.

(Red)

Adanya Kejanggalan Pra Rekonstruksi Yang Digelar Polsek Medan Area Terkait Kasus Penganiayaan David Chandra dan Lina

No comments


*Sumatera Utara,angkaranews. Polsek Medan Area melakukan pra rekonstruksi kasus penganiayaan David Chandra dan Lina  terjadi di Jalan Pasir Putih,Kelurahan Sukarame II,Kecamatan Medan Area ( Central Land)  Cafe 38, tanggal 19  Maret 2024 pukul 00.30 wib.
Pra rekonstruksi di halaman Mapolsek Medan Area, Rabu (10/07/2024).


Pra rekonstruksi yang dilakukan Polsek Medan Area hanya dihadiri Panit Reskrim Iptu R Tarigan, Penyidik Pembantu Bripka Zefry Suryadi dan personil tanpa di hadiri Kapolsek Kompol Hendrik Fernandes Aritonang,  dan Kanit Reskrim Iptu Harles Gultom.

Muhammad Erwin  didampingi Zoelfikar, selaku kuasa hukum David Chandra dan Lina  melihat adanya kejanggalan dalam gelar prarekonstruksi yang dilakukan Polsek Medan Area.

"Gelar pra rekonstruksi dilakukan guna mendudukkan laporan polisi  nomor LP/B/197/III/2024/SPKT /POLSEK MEDAN AREA pada tanggal 19 Maret 2024.yang disampaikan pelapor, apakah memang benar adanya laporan sesuai dengan kejadian. Namun dalam pra rekonstruksi yang di lakukan Polsek Medan Area justru memberatkan David Chandra sebagai pelapor di Polsek Medan Area . Apakah mungkin Pelapor David Chandra  sebagai korban memberikan laporan yang justru memberatkan dirinya ,? ", jelas Erwin 

Lina istri David Chandra sebagai saksi dalam pra rekonstruksi hanya diam dan tidak diberikan kesempatan untuk intruksi karena adegan pra rekonstruksi tidak sesuai dengan kejadian yang dilihat Lina sebagai istri David  yang juga sebagai korban penganiayaan di Cafe 38.

"Adegan pra rekonstruksi dari adegan ke - 4 hingga selesai tidak sesuai dengan kejadian di lokasi, saya tidak dibolehkan intruksi saat adegan tidak sesuai dengan sebenarnya, Panit mengatakan nanti aja, saya tidak terima dengan adegan pra rekonstruksi tadi, saya serahkan kepada kuasa hukum untuk membantahnya", tegas Lina saat pra rekontruksi.

"Kami dengan tegas menolak pra rekonstruksi yang dilakukan Polsek Medan Area, kami akan mengajukan saksi lain dari kami, saksi tambahan, semoga Polsek Medan Area dapat menerimanya dan memeriksa kembali pelapor David Chandra dan Lina, karena Lina juga sebagai korban penganiayaan yang dilakukan oleh Sunny", harap Erwin Kuasa Hukum David Chandra.

" Kami selaku kuasa hukum dengan tegas menolak pra rekontruksi yang dilakukan oleh penyidik Polsek Medan Area, karena pra rekontruksi tersebut tidak berdasarkan hukum, dan biasanya pra rekontruksi tersebut sifatnya tertutup di internal penyidik, seharusnya pra rekontruksi ini kesempatan pertama di berikan kepada klien kami David Chandra dan Lina selaku korban dan pelapor, untuk memperagakan peristiwa pidana yang di alaminya , bukan oleh pihak lain yaitu Tjang Sun Sin dan  Sunny, yang berperan lebih banyak dalam pra rekontruksi tersebut, dengan tampilnya Tjang  Sun Sin dan Sunny dalam pra rekontruksi tersebut sebenarnya pelaku dalam laporan klien kami tersebut sudah di ketahui oleh penyidik, dan kami selaku kuasa hukum dari David Chandra dan Lina sudah menyurati pihak Polsek Medan Area  untuk melakukan pemeriksaan lanjutan kepada David Chandra  dan Lina dan saksi -  yang ada di TKP yang terlihat di dalam vidio yang d peroleh pihak Polsek Medan  Area, akan tetapi bukannya untuk melakukan pemeriksaan lanjutan kepada klien kami justru mengundang klien kami untuk pra rekontruksi, yang pada saat pra rekontruksi tidak di berikan kesempatan untuk menjelaskan dan memperagakan kejadian yang sebenarnya.

Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik F Aritonang saat dikonfirmasi wartawan,Rabu (10/7/2024) belum memberikan keterangan perihal pra rekonstruksi karena adanya zoom meeting. 

Sumber (Rizky Zulianda)

Reje toeren toa bantah terkait piktifnya kegiatan desa

No comments

Aceh tengah: angkaranews. M yakup reje toeren toa bantah terkait piktifnya penyaluran dana desa di desa toweren toa tersebut, dia antaranya mejadi dugaan Masyarakat yang duga piktif,

1,Pembangunan/Rehabilitasi/peningkatan taman bermain anak milik kampung

2,Pembinaan group kesenian dan kebudayaan tingkat kampung

3,Pembangunan/Rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan & olahraga milik kampung

 M yakup Reje mengatakan itu semua ada dan menunjukan dokumen kegiatan penyaluran dana desa tersebut
Reje juga menambahkan saya akan membuka diri untuk Masarakat apa yang mungkin kurang dari pelayanan saya kepada masyarakat silahkan berikan saran 
Ia juga menambahkan jika masarakat meminta saya akan menjelaskan terkait pengelolaan dana desa kampung saya Kamis 10/07/2024

Intinya setelah Masyarakat mengatakan saya melakukan dugaan menyeleweng, saya akan tetap konsisten berpikir positip dan setelah mengatakan hal tersebut ia mengeluarkan pilosopi jika masarakat saya jadi harimau saya tidak akan jadi singa, saya memutuskan  jadi ayam, 
agar bisa melindungi masyarakat saya sebagaimana  pemimpin  dan saya  tidak akan benci sama siapapun tutupnya.


Di waktu yang bersamaan rgm  Muhammad mijan   menjelaskan terkait keabsahan sknya 
Ia sudah menjalani beberapa tahapan di antaranya musyawarah kampung,rekom desa, ke kecamatan dan memperipikasi ke dinas dpmk, di kalau ada sk lain saya tidak mengetahui  


Pewarta: SH

Peran Mafia Tanah di Atas Areal HGU No. 62 Kebun Penara PTPN I

No comments

Thursday 11 July 2024




 

Medan.angkaranews.  Aparat penegak hukum dan lembaga peradilan harus berperan aktif melindungi aset-aset negara dari upaya penguasaan ilegal oleh pihak-pihak tertentu yang menggunakan cara manipulatif. Kasus Hak Guna Usaha (HGU) No. 62 PTPN I Regional 1 (d/h PTPN II) Kebun Penara di Jalan Arteri Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, mencerminkan hal ini. Dugaan adanya mafia tanah yang berperan dalam kasus ini harus diungkap tuntas.

Supardi, salah satu penggugat dalam perkara No. 05/Pdt.G/2011/PN-LP yang tercatat dalam putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 193, mengungkapkan adanya upaya untuk menguasai areal HGU milik PTPN II dengan cara-cara tidak sah. "Apa yang dilakukan Murachman dengan memanipulasi data-data warga merupakan bukti yang tidak terbantahkan," ujar Supardi dalam penjelasan tertulis yang diterima awak media.

Pada tahun 2008, Wagiyo, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Desa Pardamean, mendatangi rumah Supardi dan meminta KTP serta Kartu Keluarga orang tua Supardi untuk didaftarkan sebagai bagian dari kelompok penerima pembagian tanah Penara. Wagiyo kemudian menyerahkan Kartu Keluarga baru kepada Supardi, di mana nama orang tua Supardi yang semula bernama TEMBUNG diganti menjadi TUMPOK. Diduga pergantian nama ini berkaitan dengan surat keterangan pembagian tanah sawah ladang yang dikumpulkan sebagai bahan gugatan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Setelah kasus Penara diputus di tingkat kasasi Mahkamah Agung dan Rokani dkk dinyatakan menang atas lahan seluas 464 hektar, Supardi mengatakan mereka kembali dikumpulkan di sebuah kantor notaris di Tanjung Morawa. Mereka diminta menandatangani blangko kosong dan diberikan uang sebesar Rp500.000. Belakangan, Supardi mengetahui dari warga Desa Pardamean bahwa blangko kosong tersebut menyatakan mereka telah menyerahkan dan melepaskan lahan Penara milik PTPN II dengan ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar, padahal Supardi mengaku hanya menerima Rp500.000.

Hukuman dua tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung kepada Murachman semakin memperkuat bukti bahwa Rokani dkk menggunakan data-data palsu atau yang dipalsukan dalam proses gugatan lahan HGU No. 62 Kebun Penara. Jika aparat penegak hukum terus mengembangkan penyelidikan kasus ini, warga yang datanya diikutkan dalam gugatan akan ikut diperiksa, terutama karena mereka telah menerima imbalan melalui Murachman sebelumnya.

Sementara itu, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa lahan seluas 464 hektar di Desa Penara, Tanjung Morawa, sebenarnya adalah milik PTPN II. "Tiba-tiba di Pengadilan Negeri dikalahkan dalam kasus perdata. Oleh karena itu, kita menolak eksekusi terhadap lahan yang merupakan aset negara tersebut," ujar Mahfud MD. *(RI-1/Tim)**Peran Mafia Tanah di Atas Areal HGU No. 62 Kebun Penara PTPN I*


*Para Penggugat Akui KTP & KK Mereka dipalsukan*

 

*Medan -* Aparat penegak hukum dan lembaga peradilan harus berperan aktif melindungi aset-aset negara dari upaya penguasaan ilegal oleh pihak-pihak tertentu yang menggunakan cara manipulatif. Kasus Hak Guna Usaha (HGU) No. 62 PTPN I Regional 1 (d/h PTPN II) Kebun Penara di Jalan Arteri Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, mencerminkan hal ini. Dugaan adanya mafia tanah yang berperan dalam kasus ini harus diungkap tuntas.

Supardi, salah satu penggugat dalam perkara No. 05/Pdt.G/2011/PN-LP yang tercatat dalam putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 193, mengungkapkan adanya upaya untuk menguasai areal HGU milik PTPN II dengan cara-cara tidak sah. "Apa yang dilakukan Murachman dengan memanipulasi data-data warga merupakan bukti yang tidak terbantahkan," ujar Supardi dalam penjelasan tertulis yang diterima awak media.

Pada tahun 2008, Wagiyo, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Desa Pardamean, mendatangi rumah Supardi dan meminta KTP serta Kartu Keluarga orang tua Supardi untuk didaftarkan sebagai bagian dari kelompok penerima pembagian tanah Penara. Wagiyo kemudian menyerahkan Kartu Keluarga baru kepada Supardi, di mana nama orang tua Supardi yang semula bernama TEMBUNG diganti menjadi TUMPOK. Diduga pergantian nama ini berkaitan dengan surat keterangan pembagian tanah sawah ladang yang dikumpulkan sebagai bahan gugatan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Setelah kasus Penara diputus di tingkat kasasi Mahkamah Agung dan Rokani dkk dinyatakan menang atas lahan seluas 464 hektar, Supardi mengatakan mereka kembali dikumpulkan di sebuah kantor notaris di Tanjung Morawa. Mereka diminta menandatangani blangko kosong dan diberikan uang sebesar Rp500.000. Belakangan, Supardi mengetahui dari warga Desa Pardamean bahwa blangko kosong tersebut menyatakan mereka telah menyerahkan dan melepaskan lahan Penara milik PTPN II dengan ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar, padahal Supardi mengaku hanya menerima Rp500.000.

Hukuman dua tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung kepada Murachman semakin memperkuat bukti bahwa Rokani dkk menggunakan data-data palsu atau yang dipalsukan dalam proses gugatan lahan HGU No. 62 Kebun Penara. Jika aparat penegak hukum terus mengembangkan penyelidikan kasus ini, warga yang datanya diikutkan dalam gugatan akan ikut diperiksa, terutama karena mereka telah menerima imbalan melalui Murachman sebelumnya.

Sementara itu, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa lahan seluas 464 hektar di Desa Penara, Tanjung Morawa, sebenarnya adalah milik PTPN II. "Tiba-tiba di Pengadilan Negeri dikalahkan dalam kasus perdata. Oleh karena itu, kita menolak eksekusi terhadap lahan yang merupakan aset negara tersebut," ujar Mahfud MD. 

Sumber (RI-1/Tim)

PT. PLN UPP SBU 2 Takengon Diduga Bermain Dalam Pembebasan Lahan Masyarakat

No comments

Takengon, angkaranews. Dugaan pihak management PT. PLN Persero UPP SBU 2, bermain dalam proses  pembebasan lahan milik masyarakat di Kecamatan Silih Nara yang dipergunakan untuk pembangunan mega proyek PLTA Peusangan 1 dan 2 menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. 

Tak tanggung-tanggung pada pembebasan lahan masyarakat yang di lakukan PT. PLN Persero Tbk di tahun 2020 diduga negara mengalami kerugian lebih dari Rp 1,6 milyar yaitu dari kelebihan pembayaran tanah kepada masyarakat seluas 5.985 M² belum lagi ditambah dengan hitungan nilai tanaman yang ada diatas tanah yang dibebaskan.  

Dugaan permainan itu semakin kuat ketika management PT. PLN Persero UPP SBU 2 yang berkantor di Desa Wih Porak, Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah, selalu mengelak untuk menjawab konfirmasi dengan berbagai alasan, terakhir di konfirmasi Andono yang mengaku Asisten Manajer, agar awak media hadir pada 11 Juli 2024 pukul 17.00 WIB di kantor PLN tersebut. 

Namun setelah sampai di kantor, lagi lagi pihak media tidak mendapat respon, bahkan pesan WhatsApp dan telpon tidak ada jawaban, hal tersebut semakin menjadi tanya besar ada apa sebenarnya dengan PT. PLN tersebut.

Hal itu tentu saja menjadi pertanyaan  mengapa perusahaan besar sekelas PT. PLN Persero Tbk yang merupakan perusahaan BUMN bisa melakukan kegiatan yang merugikan negara.

SH

Dukung Jaro Ade Menjadi Bupati Bogor, REJA Gelar Silatururahmi Akbar dan Deklarasi

No comments


Bogor, Angkaranews.com - Dukungan terhadap H. Ade Ruhandi, SE  atau yang akrab di sapa Jaro Ade (JA) sebagai calon Bupati Bogor terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat dan Ormas.

Bukti dukungan tersebut  salah satunya datang dari  Relawan Jaro Ade (REJA) yang menggelar Silaturahmi Akbar dan Deklarasi dukungan kepada H. Ade Ruhandi, SE  (Jaro Ade) sebagai calon Bupati Bogor Periode 2024 - 2029.


Acara yang di hadiri ribuan masyarakat bogor barat tersebut, berlangsung di halaman kediaman Ketua Umum REJA H. Abdul Koharudin di kampung Rancabakti, Desa Nanggung, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.  Kamis,  11 Juli 2024.

Ketua Umum Relawan Jaro Ade H. Abdul Koharudin kepada wartawan mengatakan, dirinya mengucapkan banyak terimakasih kepada masyarakat Relawan Jaro Ade, Ormas BPPKB, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, yang telah hadir dan bersama sama mendukung Jaro ade sebagai Bupati Bogor periode 2024 - 2029.


Di tempat yang sama, Ketua Dircam Sahaja H. Pepen Supandi dalam sambutanya mengatakan sangat gembira dengan antusias masyarakat bogor barat yang tergabung dalam Relawan Jaro Ade yang hadir untuk mendukung Jaro Ade menjadi Bupati Bogor periode 2024 - 2029.

"Mari kita bersama sama memenangkan Ade Rohandi, SE, pada pemilihan Bupati Bogor  yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 nanti. Karna sosok Jaro Ade lah yang bisa merubah kabupaten bogor yang kita cintai ini menjadi kabupaten yang Gemilang. "Ujar mantan kepala desa Bantar Karet 2 periode ini dalam sambutanya. (RHM / B. Sanjaya)

Don't Miss
Copyright © 2023 Angkara News