Showing posts with label korupsi. Show all posts
Showing posts with label korupsi. Show all posts

Dugaan Korupsi, Warga Paya Meudru Geruduk Geuchik Amri Gegara Dana Kompensasi

No comments

Sunday, 10 March 2024


Paya bakong.angkaranews. Puluhan masyarakat Gampong paya meudru kecamatan paya Bakong Aceh Utara datangi balai desa Gampong paya meudru menuntut tentang dana kompensasi yang di berikan dari exxoon mobil, hari ini 10/3/24

Adapun demo atau unjuk rasa oleh masyarakat tersebut karena selama ini Gampong paya meudru setiap bulan mendapat dana kompensasi dari exoon mobil namun dalam beberapa bulan ini warga tersebut  tidak mengetahui kemana di gunakan gecik Amri, kata pendemo pada angkaranews


Terlihat para pendemo sangat  marah dikarenakan uang tersebut adalah untuk keperluan Gampong dan bukan untuk pribadi geuchiik, mirisnya sampai aliran listrik sempat di putuskan pihak PLN  beberapa bulan lalu dan sekarang aliran listrik sudah terpasang lagi tapi untuk uang pulsa listrik tidak terbayar, sedangkan bulan ini sdah di beri kompfensasi, kata warga menambahkan
 
Terjadi kekisruhan dan nyaris anarkis dengan masyarakat, maka Muhammad Amri geuchik paya Meudru  langsung meyerahkan uang kompensasi tersebut senilai 8 juta saja, padahal seharusnya 10 juta, kata warga lagi

masyarakat pendemo yang ke balai desa itu dalam orasinya  meminta kepada geuchik Amri untuk segera  turun dari jabatan nya karena tidak amanah serta tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai pemerintah desa 

Selain itu itu para pendemo mempertanyakan  soal pembagunan yang tidak di laksanakan Amri dengan nilai anggaran hampir 500 juta untuk 2023 dan sampai saat ini belum diselesaikan, padahal beberapa bulan yang lalu dia ( Amri ) berjanji dan membuat pernyataan secara tertulis kepada  tuha phet selaku perwakilan masyarakat akan di selesaikannya sampai tanggal 30 Maret ini tapi nyatanya untuk mengelabui masyarakat baru disediakannya  hanya material batu dan pasir tiga truk saja, papar warga

Selain itu juga ketua forum desa Sekecamatan paya Bakong IMRAN meminta untuk segera kepada Amri untuk melaksanakan pembangunan yang mangkrak atau beberapa titik yang tidak di bangunnya, yang telah membuat pernyataan untuk melaksanakan hingga 30 Maret 2024

Jony, ketua Tuha Peut memaparkan mulai tahun 2020 sampai dengan 2023 di antaranya, memplester dinding meunasah, pintu air dan yang lainnya, ungkap nya

Sementara geuchik paya Meudru belum memberikan tanggapannya kepada angkaranews terkait di demo oleh warganya sendiri

Samsul

*Korupsi Direktur Utama Waskita Karya Ditahan Kejaksaan Agung Jadi Tersangka*

No comments

Saturday, 29 April 2023


Jakarta - angkaranews. Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka.

Penahanan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

"Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 s/d sekarang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Sabtu (29/4).

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 s/d 17 Mei 2023.

Peranan Tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Tersangka.

Akibat perbuatannya, Tersangka DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber.pwri 

Tidak Ingin Bebankan Uang Negara, Soal THR. Berdalih Partisipasi DISHUB UPT Wilayah IV Minta SEDEKAH Kepada Warung, Toko dan Pengusaha

No comments


Bogor.angkaranews.com. Oknum pegawai Dishub UPT wilayah IV Bogor Barat Reja mengaku masih honorer tepatnya berkantor di terminal Leuwi liang, mengatakan ketika di minta klarifikasinya soal terkait minta sumbangan atau dengan dalih minta uang untuk partisipasi dan peningkatan pelayanan kepada para pedagang atau pengusaha, patutnya Saber pungli polres Cibinong untuk memprosesnya, begitu kata pemilik warung.


Dia ( Reja ) mengatakan kepada angkaranews" saya bersama rekan suhendar dan Ardi hanya di suruh oleh pihak UPT empat" jawabnya pada awak media  seakan tanpa salah, karena telah mengantongi surat edaran minta SEDEKAH tersebut dengan modus partisipasi  dari UPT IV


"Padahal kadishub telah keluarkan surat edaran nomor 800/5/8, bahwa melarang dan tidak di benarkan untuk meminta sumbangan, bagi yang melanggar akan mendapat sanksi yang berlaku.namun tidak menjelaskan sanksi yang berlaku akan di berikan pada anak buahnya


Sampai saat ini kepala UPT IV IKA panggilan akrab, belum dapat di hubungi untuk di minta klarifikasinya terkait minta sumbangan partisipasi atau bahasa indahnya SEDEKAH THR, oleh awak media ini.

Ref

Don't Miss
Copyright © 2023 Angkara News