Dugaan Korupsi, Warga Paya Meudru Geruduk Geuchik Amri Gegara Dana Kompensasi
No commentsSunday, 10 March 2024
March 10, 2024*Korupsi Direktur Utama Waskita Karya Ditahan Kejaksaan Agung Jadi Tersangka*
No commentsSaturday, 29 April 2023
April 29, 2023Jakarta - angkaranews. Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka.
Penahanan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
"Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 s/d sekarang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Sabtu (29/4).
Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 s/d 17 Mei 2023.
Peranan Tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Tersangka.
Akibat perbuatannya, Tersangka DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber.pwri
Tidak Ingin Bebankan Uang Negara, Soal THR. Berdalih Partisipasi DISHUB UPT Wilayah IV Minta SEDEKAH Kepada Warung, Toko dan Pengusaha
No commentsBogor.angkaranews.com. Oknum pegawai Dishub UPT wilayah IV Bogor Barat Reja mengaku masih honorer tepatnya berkantor di terminal Leuwi liang, mengatakan ketika di minta klarifikasinya soal terkait minta sumbangan atau dengan dalih minta uang untuk partisipasi dan peningkatan pelayanan kepada para pedagang atau pengusaha, patutnya Saber pungli polres Cibinong untuk memprosesnya, begitu kata pemilik warung.
Dia ( Reja ) mengatakan kepada angkaranews" saya bersama rekan suhendar dan Ardi hanya di suruh oleh pihak UPT empat" jawabnya pada awak media seakan tanpa salah, karena telah mengantongi surat edaran minta SEDEKAH tersebut dengan modus partisipasi dari UPT IV
"Padahal kadishub telah keluarkan surat edaran nomor 800/5/8, bahwa melarang dan tidak di benarkan untuk meminta sumbangan, bagi yang melanggar akan mendapat sanksi yang berlaku.namun tidak menjelaskan sanksi yang berlaku akan di berikan pada anak buahnya
Sampai saat ini kepala UPT IV IKA panggilan akrab, belum dapat di hubungi untuk di minta klarifikasinya terkait minta sumbangan partisipasi atau bahasa indahnya SEDEKAH THR, oleh awak media ini.
Ref