Showing posts with label kasus. Show all posts
Showing posts with label kasus. Show all posts

Kepala Desa Blang Majron Diduga Hindari Musrenbang, Warga dan Muspika Kecewa.

No comments

Saturday, 21 December 2024



Aceh Utara, angkaranews. 20 Desember 2024 – Warga Desa Blang Majron, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, dibuat kecewa dengan pembatalan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) desa yang seharusnya digelar pada pagi Jumat. Musrenbang tersebut dibatalkan setelah Kepala Desa Blang Majron, Muhammad Syah, tidak hadir di lokasi tanpa pemberitahuan yang jelas.

Acara yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB di Munasah desa sudah dihadiri oleh Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) dan masyarakat setempat. Namun, ketiadaan kepala desa memicu dugaan bahwa Muhammad Syah sengaja menghindar atau melarikan diri. Hal ini dikaitkan dengan isu-isu permasalahan desa yang selama ini dianggap tidak terselesaikan dan kurang transparan.

Pembatalan Musrenbang menambah kekecewaan warga, mengingat acara ini merupakan momen penting untuk menyusun rencana pembangunan desa. Kejadian ini semakin memunculkan pertanyaan di masyarakat, terlebih saat kepala desa diketahui berada di sebuah kedai di Kecamatan Syamtalira Bayu sekitar pukul 16.00 WIB, beberapa jam setelah acara dibatalkan.

Fatjri, salah seorang tokoh masyarakat, menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan kepala desa. “Masyarakat menduga ketidakhadiran kepala desa ini terkait dengan berbagai isu yang tidak pernah diselesaikan secara terbuka. Ini tindakan yang tidak bertanggung jawab, mengingat Musrenbang adalah ajang penting bagi pembangunan desa,” ungkapnya.

Masyarakat bersama Muspika mendesak agar Kepala Desa Muhammad Syah memberikan penjelasan resmi atas ketidakhadirannya. Pihak berwenang diharapkan segera melakukan investigasi untuk mengungkap alasan di balik tindakan tersebut. Warga berharap permasalahan ini segera diselesaikan agar roda pembangunan desa dapat berjalan sesuai rencana.

Sinar harapan

Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah Kembali Amankan Dua Orang Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu.

No comments

Friday, 20 December 2024

Redelong : angkaraneuws.Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bener Meriah berhasil mengamankan Dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan di Desa Wer Tingkem  Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah pada Jumat 20 Desember 2024.

Menurut Kapolres Bener Meriah, AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K,. M.Med.Kom penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Kampung tersebut sering dilakukan transaksi narkotika jenis sabu. "Setelah menerima informasi tersebut Pukul 19.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan di salah satu rumah yang di tuju dan berhasil mengamankan Dua orang yang berada di dalam rumah tersebut," ungkapnya.

Pelaku tersebut diketahui berinisial JD (44) warga Desa Barung Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara dan SA (30) warga Desa Jambo Lagu Kecamatan Birem Bayen, Kabupaten Aceh Timur.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa : 6 (enam) paket plastik transparan yg diduga berisikan narkotika jenis SABU, dengan berat bruto 1,60 gram, 4 (empat) paket plastik transparan kosong, 1 (satu) buah sendok yg terbuat dari pipet, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah alat hisap/bong, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) unit hp merk vivo, 1 (buah) tas warna hitam, Uang senilai Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah).

"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bener Meriah untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ini merupakan langkah tegas Kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bener Meriah," kata Kapolres Bener Meriah.

Pewarta:SH
Sumber:h.p.bm

Penambang ilegal tak tertangkap :Polres Aceh Tengah dinilai tak responsif

No comments

Takengon: angkaraneuws. 21/12/2021
Bung toga aliansi parlemen jalanan melalui pesan rilisnya katakan kepada angkaraneuws  terkait kritikannya terhadap aph yang di duga nilai tidak serius dalam mengatasi tambang ilegal yang Ahir Ahir menjadi perbincangan  hangat dalam dunia media dan dan masyarakat


Menurut toga di tengah berbagai upaya penegakan hukum yang diharapkan dapat memberikan kepastian,  keamanan bagi masyarakat, kehadiran tambang ilegal menjadi salah satu tantangan berat yang dihadapi oleh Polres di Aceh tengah. Praktik penambangan tanpa izin ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang serius, mulai dari kerusakan ekosistem hingga konflik antara masyarakat lokal dan para penambang.

Sayangnya, meskipun banyak  keritikan yang disampaikan oleh masyarakat mengenai tindakan ilegal tersebut, Polres terkesan lamban dalam mengambil tindakan. Ketidakmampuan untuk menangkap oknum-oknum yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal ini menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara harapan masyarakat dan realisasi tindakan hukum yang diambil oleh pihak kepolisian.

Koordinator gerakan parlemen jalanan  Afrian Toga juga  menyampaikan kekecewaannya terhadap cara penangkapan yang dilakukan polres Aceh Tengah, bukannya gerak cepat namun tindakan yang diambil malah terkesan membodohi masyarakat, padahal pada Kamis, 12 Desember 2024 berita terkait adanya penambang ilegal yang berada di lokasi aliran Sungai jambu aye wilayah kampung lumut-owaq sudah diperbincangkan kok malah 5 hari kemudian baru turun  pengecekan lokasi, 

"Jika seperti ini cara penangkapannya jangankan tambang ilegal siput saja tidak bakal ketangkap" ujar toga

lambannya respons Polres dalam mengawasi dan menindak membuat penegakan hukum terhadap praktik ilegal ini berjalan di tempat? Adalah wajar jika masyarakat kemudian mempertanyakan keberpihakan Polres terhadap lingkungan dan hak-hak masyarakat yang terganggu oleh tambang ilegal.

Dalam situasi ini, harapan saya adalah agar Polres Aceh Tengah dapat melakukan evaluasi internal, meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait, serta memperkuat strategi pencegahan dan penindakan terhadap praktik tambang ilegal.

Melalui langkah-langkah nyata, diharapkan Polres dapat kembali mendapatkan kepercayaan masyarakat dan menunjukkan bahwa mereka adalah garda terdepan dalam menjaga lingkungan dan memberi perlindungan yang layak bagi warganya. Ketika penegakan hukum berjalan efektif, maka kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan dapat terjaga. Tutup toga

SH

Diduga Tambang Emas Ilegal diLinge Dibekingi Para Oknum, Ketua IMLING Akan Gelar Orasi di Polres Aceh Tengah

No comments

Thursday, 19 December 2024

Takengon, Angkaranews.com -  Ketua Ikatan Mahasiswa Linge (IMLING), Edi Syahputra, menilai Polres Aceh Tengah tidak serius dalam menindak aktivitas tambang ilegal di wilayah Linge. Menurutnya, aktivitas tambang liar yang marak terjadi di sepanjang Sungai Jambo Aye berpotensi merusak lingkungan dan cagar budaya setempat.

“Tambang ilegal ini sangat mengkhawatirkan karena merusak lingkungan serta cagar budaya di wilayah Linge. Seharusnya Polres Aceh Tengah bisa lebih tegas menangani hal ini,” ujar Edi dalam pernyataannya, Kamis (19/12).

Edi menambahkan, upaya penindakan seharusnya tidak sulit dilakukan mengingat alat berat yang digunakan pelaku tambang ilegal pasti tidak jauh dari lokasi penambangan. “Kalau memang ada niat, menangkap pelaku beserta alat berat mereka bukan perkara sulit,” tegasnya.

Sebagai warga Linge, Edi mengaku kecewa dengan kinerja Polres Aceh Tengah. Ia bahkan menduga adanya indikasi “main mata” antara aparat penegak hukum (APH) dan para pelaku tambang ilegal. “Kami menduga ada permainan antara pelaku dan APH. Ini yang membuat kami sangat kecewa,” tambah Edi.

Sebagai bentuk protes, Edi Syahputra mengumumkan akan menggelar orasi di depan kantor Polres Aceh Tengah dalam waktu dekat. “Ketidakseriusan ini tidak bisa dibiarkan. Saya, sebagai Ketua IMLING, akan melakukan orasi di Polres Aceh Tengah untuk menyuarakan aspirasi masyarakat Linge,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Aceh Tengah belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. Situasi ini terus menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Linge yang berharap ada tindakan tegas untuk menghentikan tambang ilegal yang merusak wilayah mereka.

Yusra efendy

Ormas LAKI Aceh Timur Minta Pihak Aset Publikasikan Data Kendaraan Dinas

No comments

Monday, 16 December 2024


Aceh Timur, angkaranews. Ketua Ormas LAKI Aceh Timur, Saiful Anwar soroti dan  Angkat Bicara terkait Aset mobil yang di data Hari senin Tgl 11-November,2024, dan diduganya tidak transparan karena sampai sekarang tidak ada kabarnya ,
Senin (16/12/2024) jelas Saiful pada angkaranews, hari ini

Disisi lain Saiful  juga berharap Semoga Apel Kendaraan bukan hanya sekedar formalitas pemeriksaan cek fisik kendaraan saja

Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 296 ayat (1)  dijelaskan bahwa Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penugasannya, 

Maka Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Timur berkewajiban untuk melakukan pengamanan barang/asset milik daerah yang menjadi tanggung jawab sesuai dengan penugasan dan kewenangannya

Ia meminta para petugas agar lebih serius melakukan pemeriksaan dan melaporkan hasilnya sesuai kondisi dilapangan berapa yang layak jalan dan berapa yang tidak layak jalan 

Dan meminta kepada Kabid Aset Aceh Timur kalau bisa segera di publikasikan berapa jumlah kenderaan dinas yang memang rusak tidak layak lagi, ujarnya

Sementara pihak Pemda Aceh timur belum dapat dihubungi oleh redaksi karena terbatasnya komunikasi

Red

Diduga Telah Terendus Penambang Emas Ilegal di Kecamatan Linge Kabur Saat Akan Dirazia Polres Aceh Tengah

No comments

Aceh Tengah, angkaranews– Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Tengah melaksanakan razia di beberapa lokasi tambang emas ilegal yang diduga beroperasi di Kecamatan Linge, Senin (16/12/2024). Razia ini merupakan respons atas laporan dari LSM Gayo Conservasi yang sebelumnya menyebutkan adanya kegiatan penambangan ilegal di wilayah tersebut.

Razia menyisir Desa Lumut, Desa Linge, serta beberapa kampung di sekitar aliran Sungai Kala Ili dan Kampung Owaq, yang diduga menjadi lokasi aktivitas tambang emas ilegal. Namun, hasil operasi ini tidak menemukan alat berat seperti ekskavator yang biasanya digunakan dalam penambangan. Tim hanya mendapati jejak ekskavator, bekas kerukan tanah, dan pasir yang menunjukkan indikasi kuat adanya aktivitas tambang ilegal beberapa hari sebelumnya.

Tindakan Tegas untuk Pelaku
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada pelaku tambang emas ilegal di wilayah tersebut.

“Kami sudah memperingatkan masyarakat melalui kepala desa. Jika aktivitas penambangan ilegal masih ditemukan, kami tidak akan ragu untuk melakukan penangkapan, penahanan, dan penyitaan alat berat,” ujar IPTU Deno Wahyudi.

Ia menjelaskan bahwa beberapa hari sebelumnya, laporan menyebutkan ada sekitar 14 ekskavator digunakan di Desa Lumut dan Desa Owaq—delapan ekskavator di Desa Lumut dan empat lainnya di Desa Owaq. Namun, saat razia dilakukan, tidak ada alat berat yang ditemukan.

Dugaan Pelaku Kabur
IPTU Deno menduga, setelah kabar razia tersebar, para pelaku langsung menghentikan aktivitas mereka dan menyembunyikan alat berat.

“Indikasinya kuat, tapi para pelaku mungkin membubarkan diri setelah mengetahui operasi ini. Jika nanti kami menemukan alat berat dan pelaku, kami akan bertindak tegas sesuai dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga lima tahun,” tambahnya.

Sinergi dan Imbauan
Polres Aceh Tengah bekerja sama dengan Kapolsek, Danramil Kecamatan Linge, serta kepala desa untuk terus memberantas praktik tambang emas ilegal. Masyarakat, organisasi masyarakat (Ormas), dan LSM diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di wilayah mereka.

“Kami berkomitmen melindungi sumber daya alam dari kerusakan akibat penambangan ilegal. Kolaborasi semua pihak sangat diperlukan untuk menjaga lingkungan dan memutus mata rantai kejahatan ini,” tegas Deno Wahyudi.

Operasi ini menjadi langkah awal untuk memberantas praktik tambang ilegal di Kabupaten Aceh Tengah, sekaligus bentuk tanggung jawab penegak hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan daerah.

 (Redaksi)

Masyarakat berharap presiden RI prabowo Subianto dapat menyelesaikan masalah hak masyarakat yang tak kunjung di ganti rugi

No comments

Sunday, 15 December 2024



Redelong: angkaraneuws. Masyarakat penggarap tanah di kampung Simpur kecamatan mesidah kabupaten bener meriah,  keureuto Aceh Utara merasa terzolimi  pasalnya tanah garap masyarakat belum di ganti kerugian hingga saat ini.

 Samsul Bahri warga Simpur sekaligus mewakili penggarap tanah, yang kini di gunakan untuk pembangunan waduk krueng Keureto melalui pesan rilisnya mengatakan kepada angkaraneuws bahwasanya pembebasan dan ganti rugi tanahnya  serta warga lain  yang mengantongi surat sporadik dan SKT dari pemerintah kampung Simpur sampai sekarang ini tak kunjung di ganti kerugian.

 Samsul juga  mengatakan setiap tahunya ia dan  warga penggarap lainya  membayar pajak kenegara yang di punggut pemerintah bener meriah.

Samsul merasa kecewa  pada  10 Desember 2024 beberapa hari lalu himbauan dari muspika kecamatan paya Bakong Aceh Utara agar semua yang mempunyai ternak dan alat berat yang ada di areal waduk agar mengeluarkan termasuk masyarakat yang beraktivitas di sekitaran waduk agar keluar dari lokasi di karenakan waduk tahap pengisian air. terang samsul

pertanyaan dibenak Samsul selaku perwakilan dari masyarakat penggarap tanah di kampung Simpur apa bisa semena mena pemerintah menenggelamkan tanah warga yang belum dibebaskan dan ganti rugi ini bukankah  perbuatan melawan hukum atau penindasan bagi kami masyarakat. terangnya lagi

 Selain itu Menurut Samsul Bahri sampai saat ini belum ada satu masyarakat pun untuk kabupaten bener meriah yang di lepaskan haknya atau belum menerima ganti kerugian Sampai saat ini

 Kini masyarakat hanya bisa berharap untuk/kepada  Prabowo presiden Republik Indonesia agar tidak di tenggelamkan tanah kami walaupun sudah di hancurkan pihak PT putra Ogami jaya dan PT lainya untuk mengambil material batu untuk timbunan waduk keureuto 

Samsul juga menjelaskan adanya kabar miring dari kabupaten tetangga yaitu kabupaten Aceh Utara mengalami nasib yang sama tidak mendapat ganti rugi maka warga masyarakat paya Bakong Aceh Utara pada tanggal 10 Desember 2024 protes keras dan mengadakan orasi di depan kantor PT berantas Abipraya meminta agar tidak mengisi air dalam waduk tersebut karena belum diganti rugi tanah garapnya 

Seorang warga yang tak mau disebut namanya mengatakan"kami merasa heran dengan BPN Aceh Utara dan bws1 Aceh ada pilih kasih dengan pembebasan dan ganti rugi hanya 25 orang saja yang dapat ganti rugi padahal posisi Tanah letak nya sama  dan kami menduga ada permainan oknum tertentu, dan tanah kami sama mereka sudah di ukur sama pihak BPN Aceh Utara dan sudah terdaptar dalam peta nominatif" tutupnya


pewarta: sinar harapan

Diduga Tidak Ada Penindakan Serius Dari APH terhadap Tambang Emas Ilegal di Kecamatan Linge Yang Semakin Brutal, GANN Aceh Tengah Angkat Bicara

No comments

Saturday, 14 December 2024




Aceh tengah. Angkaranews – Persoalan tambang emas ilegal di Kecamatan Lumut kembali menjadi sorotan. Dewan Penasehat Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Anti Narkotika Nasional (GANN) Aceh Tengah yang juga merupakan Penasehat Hukum GANN Aceh Tengah, Rayla Wati, SH, ikut bersuara menanggapi maraknya pemberitaan terkait aktivitas tambang ilegal ini. Dalam keterangannya, Rayla Wati menegaskan bahwa tambang emas ilegal bukanlah isu baru, tetapi sudah menjadi persoalan serius yang bertahun-tahun dibiarkan tanpa penanganan berarti.

"Tambang emas ilegal ini adalah ancaman nyata bagi Aceh Tengah. Bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga menggerogoti rasa keadilan di masyarakat. Kenyataan bahwa praktik ini terus eksis menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan adanya pembiaran yang disengaja," tegasnya.

Ketua DPC GANN Aceh Tengah  juga menegaskan bahwa meskipun organisasi ini memiliki fokus utama pada pemberantasan penyalahgunaan narkotika, GANN juga merasa bertanggung jawab terhadap semua bentuk pelanggaran hukum di Aceh Tengah. Tambang emas ilegal menjadi salah satu sorotan utama karena dampaknya yang sangat merugikan, baik dari sisi lingkungan maupun sosial.

"Tambang ilegal yang dibiarkan bertahun-tahun ini adalah cerminan dari sistem yang lemah. Kita tidak bisa menutup mata terhadap aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat luas," ujarnya.

Keterlibatan Oknum Berkuasa
Rayla Wati, SH, juga secara tegas membeberkan dugaan keterlibatan oknum-oknum berpengaruh, baik dari kalangan pemerintahan maupun aparat penegak hukum, dalam melindungi aktivitas tambang ilegal ini. Menurutnya, tanpa adanya dukungan dari pihak-pihak yang memiliki kekuasaan, bisnis tambang ilegal tidak mungkin dapat bertahan selama ini.

"Fakta di lapangan menunjukkan ada pihak-pihak yang memiliki power, baik di pemerintahan maupun di penegakan hukum, yang diduga terlibat dalam melindungi tambang emas ilegal ini. Inilah yang membuat praktik ini terus berjalan tanpa hambatan," ungkapnya.

Desakan untuk Tindakan Tegas
Dalam pernyataan tersebut, Ketua DPC GANN Aceh Tengah mendesak agar pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pihak terkait segera bertindak tegas menghentikan aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Lumut. Selain itu, ia mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum, agar jaringan yang melindungi praktik ini dapat diungkap secara tuntas.

"Jika kita ingin Aceh Tengah menjadi wilayah yang bersih dari pelanggaran hukum, maka kita harus menghentikan rantai kekuasaan yang melindungi aktivitas seperti ini. Kita harus bersama-sama memutus siklus kejahatan ini untuk melindungi masa depan daerah kita," tambahnya.

Komitmen GANN untuk Aceh Tengah yang Lebih Baik
Sebagai organisasi yang konsisten memerangi narkotika, GANN Aceh Tengah juga berkomitmen untuk mengawal isu-isu besar lainnya, termasuk tambang emas ilegal. Melalui kerja sama dengan masyarakat dan dukungan dari pihak yang peduli, GANN berharap Aceh Tengah dapat menjadi wilayah yang bebas dari segala bentuk kejahatan dan pelanggaran hukum.

"Perubahan tidak akan terjadi jika kita diam. Kita semua punya tanggung jawab untuk melawan segala bentuk ketidakadilan yang merusak daerah kita," tutup Rayla Wati, SH.

Berita ini mencerminkan urgensi penindakan terhadap tambang emas ilegal di Aceh Tengah dan pentingnya sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan penegak hukum untuk menghentikan praktik-praktik yang mencederai hukum dan keadilan.

Red

Bos Penambang Emas Ilegal di Kecamatan Linge Diduga Operasikan 9 Alat Berat, Gayo Konservasi Minta Penegakan Hukum( TIPITER ) Tidak Tutup Mata

No comments

Thursday, 12 December 2024


Aceh Tengah, Angkaranews.com -Aktivitas penambangan emas ilegal kembali mencuat di Kecamatan Linge. Berdasarkan informasi dari Gayo Konservasi, seorang tokoh yang dikenal masyarakat Desa Lumut dengan inisial Kuara, diduga menjadi dalang utama di balik penambangan ilegal tersebut. Kuara disebut mengoperasikan sembilan ekskavator di sepanjang aliran Sungai Lumut pada sembilan titik berbeda.

Gayo Konservasi mengungkapkan bahwa tindakan Kuara ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Organisasi konservasi tersebut mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas ilegal ini.

Ancaman Pidana bagi Pelaku Penambangan Ilegal
Kegiatan penambangan tanpa izin, sebagaimana dilakukan Kuara, merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam Pasal 158, disebutkan:

"Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dari pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar."

Selain itu, dampak kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas ini juga dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 ayat (1), yang menyatakan:

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar."

Kerusakan Lingkungan Akibat Penambangan Ilegal
Gayo Konservasi menyoroti dampak kerusakan yang diakibatkan oleh aktivitas sembilan ekskavator yang beroperasi di sepanjang Sungai Lumut. Penambangan ini tidak hanya mengancam ekosistem sungai, tetapi juga berisiko menyebabkan bencana seperti banjir dan longsor di wilayah sekitarnya.

"Kerusakan yang terjadi sudah sangat mengkhawatirkan. Jika ini terus dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tapi juga masyarakat yang akan merasakan dampaknya dalam jangka panjang," ujar perwakilan Gayo Konservasi.

Harapan Penegakan Hukum
Masyarakat bersama Gayo Konservasi mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan dinas terkait, untuk segera menghentikan aktivitas ilegal ini. Langkah penegakan hukum diharapkan tidak hanya menindak Kuara, tetapi juga menghentikan operasional alat berat yang merusak lingkungan.

"Kami berharap tindakan ini tidak hanya sebatas formalitas. Aparat harus memberi efek jera yang nyata kepada pelaku," tegas Gayo Konservasi.

Perhatian serius dari pihak berwenang diperlukan untuk menyelamatkan ekosistem Sungai Lumut dan mencegah kerusakan yang lebih besar di masa depan.

Sinar harapan

Perkara Pilkada Aceh Timur Dinyatakan Lengkap Oleh MK

No comments

Wednesday, 11 December 2024


ACEH TIMUR. angkaranews -- Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Aceh Timur telah diajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil dan pelanggaran penyelenggaraan pemilihan secara Terstruktur, Sistimatis dan Masif (TSM). 

Pendaftaran ke MK dilakukan oleh Tim Pengacara Pasangan Calon: Iqbal Farabi, S.H., Kamaruddin, S.H., M.H., Muhammad Reza Maulana, S.H., Zakaria, S.H., Maya Indrasari, S.H., Zulfiansyah, S.H., dan Zahrul,S.H., pada tanggal 6 Desember 2024 telah dinyatakan lengkap oleh MK pada tanggal 9 Desember 2024. 

Bahwa pihak pemohon, yaitu pasangan calon H. Sulaiman-Abdul Hamid No. urut 1. Menyatakan “MK telah menyatakan berkas perkara permohonan sengketa yang kami ajukan dinyatakan lengkap dan akan segera diregestrasi”

Bahwa Tim Pengacara sangat yakin permohonan kami diterima dan diadili oleh MK, karena hasil ambang batas untuk dapat diajukan ke MK terpenuhi, yaitu, kurang 1,5% selisih dengan suara pasangan calon No. urut 3.

Ada 2 hal yang dipermasalahkan oleh Tim Pengacara Pasangan Calon, yaitu terkait pelanggaran yang bersifat TSM dan perselisihan hasil yang terjadi di 36 Desa dan 58 TPS yang tersebar di 7 Kecamatan di Aceh Timur. Dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon sudah didukung oleh bukti dan saksi yang sangat kuat.

Salah satu Tim Pengacara Pasangan Calon mengatakan, bahwa kami yakin apa yang kami ajukan ke MK akan dikabulkan oleh MK, yaitu pemungutan suara ulang di 36 desa dan 58 TPS, karena pelanggaran yang terjadi di daerah tersebut sangat massif, dan jenis pelanggaranya mengarah pada Pemungutan suara ulang. 
Aceh Timur, 10 Desember 2024
Hormat Kami
 
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur 2024

Sumber. H. Sulaiman- Abdul Hamid

Diduga Terjadi Perbudakan Perusahaan di Bawah Besutan Pertamina Eksploitasi Tenaga Kerja Murah

No comments

Monday, 9 December 2024

Aceh Timur - angkaranews. Sejumlah perusahaan yang berada di bawah naungan besutan Pertamina, 
badan usaha milik negara (BUMN) terbesar di Indonesia, diduga terlibat dalam praktik eksploitasi tenaga kerja murah. Informasi ini muncul setelah beberapa pekerja  menyuarakan kondisi kerja yang dinilai tidak manusiawi di Salah satu SPBU di Aceh Timur hari ini 10 Desember 2024.

Menurut laporan dari salah satu karyawan   yang bekerja di sektor SPBU Penyaluran Minyak Kepada Masyarakat di  Aceh Timur mengeluhkan upah yang rendah dan tidak sebanding dengan risiko kerja yang dihadapi. Selain itu, mereka juga jam kerja yang penuh sampai delapan jam,tapi hak-hak dasar  sering diabaikan.

"Para pekerja disejumlah SPBU di Aceh Timur  mereka hanya menerima upah di bawah standar UMP Provinsi Aceh  dan tanpa asuransi yang memadai," ujar salah satu Buruh yang enggan disebutkan namanya Padahal Baru baru ini Seluruh Bapak Presiden Telah meningkatkan upah buruh 6.5 persen dan berlaku diseluruh Indonesia

lebih lanjut, setelah diterima lamaran seorang di SPBU ditrening tiga hari tanpa upah dan tiga bulan hanya menerima upah 900.000 rupiah beberapa pekerja mengungkapkan bahwa kontrak kerja sering kali bersifat jangka pendek dan tidak memberikan kepastian pekerjaan. Hal ini menimbulkan keresahan dan ketidakstabilan ekonomi bagi para pekerja dan keluarganya.

Kepala Dinas Perindustrian  tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten Aceh Timur yang dikonfirmasi oleh media ini MUJIBURRAHMAN SSTP MAP mengatakan Akan segera menyurati Pemerintah Aceh Melalui dinas Terkait untuk segera melakukan audit dan Pemeriksaan terhadap  seluruh perusahaan SPBU  yang ada di Aceh Timur karena. "Ini adalah tanggung jawab moral dan hukum negara untuk melindungi hak pekerja, apalagi jika pelanggaran ini melibatkan BUMN," demikian ungkapnya

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memunculkan tuntutan terhadap reformasi dalam sistem ketenagakerjaan di sektor BUMN, khususnya dalam pengelolaan tenaga kerja yang sering kali menjadi titik rawan eksploitasi bahkan perbudakan Manusia.

 (Saiful Anwar)

Ketua Laki DPC Aceh timur : Selamat Hari Korupsi Sedunia Ampuh Indonesia dan Korupsi Adalah Kejahatan Yang Luar Biasa

No comments
ACEH TIMUR -angkaranews. Ketua laki Dpc Aceh timur  Saiful Anwar mengatakan saat gelar konferensi pers diruang kerjanya Korupsi adalah kejahatan luar biasa

Lanjut Dikatakan, sebagai kejahatan luar biasa karena korupsi bukan hanya kejahatan yang merugikan uang negara, tetapi dapat berdampak pada seluruh program pembangunan, kualitas pendidikan menjadi rendah, kualitas bangunan menjadi rendah, mutu pendidikan jatuh, serta kemiskinan tidak tertangani.

bahwa jika uang negara dikorupsi sejak adanya Undang Undang Tipikor dan banyak koruptor dari kalangan Pejabat sampai pengusaha dan bahkan sampai Advokat/pengacara Di jakarta yang telah di vonis menjalankan hukuman akan tetapi sampai hari ini korupsi tetap merajalela dan seperti budaya, maka program ASTACITA yang menjadi Tonggak Kepemimpinan Presiden RI Bapak H. Prabowo Subianto,untuk mewujudkan tujuan negara menuju Indonesia Emas secara tegas akan menindak dan memenjarakan pelaku pelaku koruptor yang ada di birokrasi, legislatif, eksekutif dan bahkan Oknum Kepala Desa akan ditindak tegas tanpa tebang pilih.ungkap saiful

“Korupsi adalah kejahatan yang merampas hak rakyat, korupsi juga merampas hak asasi manusia, korupsi juga melawan kemanusiaan.

Saiful Anwar mengatakan Oleh karena itu, KPK kini membangun strategi pemberantasan korupsi dengan 3 (tiga) pendekatan.

Pertama, Pendekatan Pendidikan Masyarakat dengan memberikan wawasan dan kesadaran kepada berbagai pihak baik rakyat, penyelenggara negara, maupun swasta supaya tidak ingin melakukan korupsi. Melalui pendidikan, Kejaksaan Agung RI, KPK RI juga menyebarkan dan mengingatkan terhadap bahaya korupsi dan memberikan pengertian korupsi sebagai kejahatan luar biasa.ungkap Saiful Anwar

SF

Ketua Laki angkat bicara terkait Keterlambatan Pembayaran TPP ASN di Aceh Timur: Dugaan Ketidakpedulian Tim Anggaran

No comments

Sunday, 8 December 2024










Aceh Timur, angkaranews —Ketua Laki DPC Aceh Timur ,Saiful Anwar meminta APH untuk segera usut dan tuntaskan Persoalan keterlambatan pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tampaknya tidak pernah selesai. Tahun demi tahun, keterlambatan pembayaran TPP terus terjadi, membuat banyak ASN di Aceh Timur merasa frustrasi. Padahal, selain gaji bulanan, TPP adalah harapan utama ASN untuk memenuhi kebutuhan yang tidak tercukupi dari gaji rutin mereka.

Saiful Anwar mengatakan ada Salah satu ASN yang bekerja di salah satu dinas di Kabupaten Aceh Timur, namun berdomisili di Aceh timur, mengungkapkan bahwa hingga Desember 2024, TPP baru dibayarkan untuk Lima bulan sisanya Tujuh bulan lagi yang belum di bayar. “Sementara kawan-kawan ASN di Pemko Langsa, pembayaran TPP mereka lancar, tidak seperti di Aceh Timur,” ujar ASN tersebut melalui sambungan telepon, sembari meminta agar identitasnya dirahasiakan.

ASN tersebut melanjutkan keluhannya dengan menyebut bahwa para ASN di Aceh Timur telah menjalankan kewajiban mereka dengan disiplin. “Kami telah memenuhi kewajiban kami sebagai ASN, masuk kerja tepat waktu, disiplin, mengikuti semua program Pj Bupati, seperti gotong royong, senam pagi setiap Jumat, dan berbagai kegiatan lainnya. Namun, batin kami teriak saat hak-hak kami, terutama TPP, tidak kami terima,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Bahkan, ada kisah yang lebih memilukan lagi. Seorang ASN yang harus berangkat dari Langsa ke Aceh Timur mengaku tidak memiliki cukup uang untuk membeli makan siang, dan hanya bisa menahan lapar dengan minum air putih. Ini jelas menunjukkan betapa besar dampak dari keterlambatan pembayaran TPP terhadap kesejahteraan para ASN.

TPP adalah hak yang seharusnya diterima ASN, dan pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang kuat, diatur dalam Permendagri No. 900-4700 Tahun 2020. Tujuan dari pemberian TPP adalah untuk meningkatkan kinerja, disiplin, motivasi, dan kesejahteraan para PNS. Namun, realitas di lapangan berbicara lain. Para ASN di Kabupaten Aceh Timur merasa seolah-olah hak mereka dipermainkan oleh pihak-pihak tertentu.

“Kami merasa sangat gerah dengan situasi ini, kesabaran kami sudah habis. TPP adalah hak kami sebagai ASN, tetapi seolah-olah diabaikan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Kami menduga ada oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi,” kata ASN tersebut, dengan nada penuh kekecewaan.

Pada Jumat 06 Desember 2024, sejumlah ASN menyampaikan keluhan mereka kepada media ini, berharap agar Pemerintah Kabupaten Aceh Timur segera memperjuangkan nasib mereka. Mereka meminta Pj Bupati untuk segera mengalokasikan dana TPP mulai dari bulan Mei hingga Desember 2024. “Kami para ASN di Aceh Timur sangat berharap agar Pj Bupati segera memperjuangkan hak-hak kami, terutama alokasi TPP dari bulan Mei hingga akhir tahun,” ujar salah seorang ASN.

Dari informasi yang diterima, dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), tercatat bahwa TPP hanya tersedia hingga bulan April 2024, termasuk TPP untuk Tunjangan Hari Raya (THR). “Ini sungguh menyedihkan, di mana rasa kepedulian terhadap ASN? Padahal kita tahu, baik Pj Bupati maupun Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) semuanya adalah ASN juga. Tapi kenapa seolah-olah mereka acuh terhadap nasib kami?” keluh ASN lainnya yang juga menyoroti ketidakadilan dalam pengelolaan anggaran.

ASN tersebut juga mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap pengelolaan anggaran di Aceh Timur. “Sangat ironis apabila anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk TPP justru dipermainkan secara tidak bertanggung jawab oleh oknum pengelola anggaran. Seharusnya, anggaran TPP ini dibayarkan terlebih dahulu dibandingkan dengan alokasi anggaran untuk hal-hal yang sifatnya belum mendesak,” jelasnya.

“Kami tidak ikhlas jika anggaran untuk TPP ini dikelola dengan cara yang tidak adil. Kami berdoa agar Allah melaknat mereka yang berbuat curang, apalagi jika ini dilakukan demi kepentingan politik tertentu,” tambah ASN tersebut dengan tegas.

Di penghujung percakapan, ASN tersebut memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Jika TPP tidak segera dibayarkan, para ASN berencana untuk melakukan mogok kerja pada bulan Oktober mendatang. “Kami ingatkan, jika hak-hak kami tidak dipenuhi, jangan salahkan kalau kami akan melakukan mogok kerja di bulan Oktober nanti,” ancamnya.

Selain itu, ASN tersebut juga meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan untuk mengusut adanya dugaan penyalahgunaan anggaran di Pemkab Aceh Timur. “Kami mendesak KPK segera mengusut tuntas penyalahgunaan anggaran di Pemkab Aceh Timur. Kami tidak bisa terus-menerus diperlakukan seperti ini,” tutupnya Saiful.saiful Anwar

SF

Sejumlah Organisasi Kewartawanan Guyub Bareng, Gelar Diskusi Santai di Setu Bilabong, Gelar Diskusi, Koalisi Wartawan Rumuskan Ini

No comments

Saturday, 7 December 2024



BOGOR. angkaranews. Menyoroti banyaknya persoalan yang muncul di Kabupaten Bogor, perwakilan dari sejumlah Organisasi Kewartawanan dan para awak media yang menamakan dirinya Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe menggelar diskusi bersama di areal Setu Bilabong, Bogor (7/12/2024).

Adapun dalam diskusi tersebut diantanya membahas berbagai isu dan persoalan yang dianggap perlu adanya penataan di Pemerintahan Kabupaten Bogor. 

Hal utama dikatakan Jubir Koalisi Wartawan Indonesia Bersatu (KWIB) yang juga sebagai ketua umum PWOIN merilis sedikitnya ada 4 hal yang mendorong diskusi itu.

"Pertama-tama kami sampaikan Pemkab Bogor yang akan memasuki tahun ke emasan 2025 harus lebih melihat dengan ril, warganya masih banyak terbelakang. Program-program kerja Pemkab Bogor telah dinanti untuk menuju kemajuan, kesejahteraan warga, pendidikan yang merata serta memiliki karakter sesuai dengan slogan Tegar Beriman. "Kata Harun.

Lebih lanjut, dia menyebut mundurnya frekuensi kepercayaan publik atas berbagai alibi-alibi program yang tidak lain adalah merujuk kepada agenda healing, seperti yang dilakukan ratusan kepala desa mengikuti acara Bimbingan Teknis (Bimtek) ke Bali.  

"Kemerosotan infrastruktur intelektual terus dilakukan Pemkab Bogor. Dengan menggunakan anggaran BHPRD sebesar Rp15 juta per kepala desa, merupakan prestasi buruk untuk menguras dana rakyat. Bayangkan jika ada 500 kepala desa, berapa anggaran Negara yang dikeluarkan, itupun belum termasuk biaya transportasi dan akomodasi. "Ungkapnya. 

Sebagai kontrol publik tata kelola Pemerintah, Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe wajib mengawal kebijakan, mengkritisi serta mengawasi pengelolaan keuangan Negara dan aset daerah.

Hal lainnya Harun juga menyatakan selain membidik Healing para Kades Kabupaten Bogor ke Bali, Koalisi juga sedang mendata informasi dan bukti-bukti atas sikap dan arogansi oknum ketua PWI Kabupaten Bogor dalam delik aduan.

"Disini kita juga mendorong akan membuat laporan polisi adanya sikap arogansi, dan perbuatan yang tidak elok dari seorang oknum ketua PWI Kabupaten Bogor. Kami merangkum sedikitnya ada unsur tindak pidana provokasi, keonaran Pers Nasional, diskriminatif, pencemaran nama baik dan yang terparah adalah oknum tersebut membuat statement diberbagai pemberitaan bahwa organisasi-organisasi yang aksi di Dinsos Kabupaten Bogor adalah tidak resmi. "Beber Harun.

Setidaknya lanjut Harun, Koalisi meminta adanya disposisi untuk diagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sekaligus mendesak Graha Wartawan Kabupaten Bogor segera diganti nama menjadi Balai Wartawan Kabupaten Bogor dan tanpa embel-embel tercantum nama-nama organisasi kewartawanan. 

"Graha Wartawan yang dibangun dengan menelan APBD Kabupaten Bogor 4,7 miliaran rupiah itu sebaiknya dirubah nama menjadi Balai Wartawan Kabupaten Bogor, dan difungsikan untuk memfasilitasi kegiatan-kegiatan kejurnalistikan yang lebih baik dan terarah bagi seluruh organisasi kewartawanan dan para awak media se Kabupaten Bogor. Semoga Bupati kedepannya dapat melihat sisi positif yang kami usulkan demi terciptanya sinergitas dan kondusifitas wilayah. "Pungkasnya.

Sumber pwri 

Ketua DPD APPI Aceh Utara Rimung Buloh : Segera Tindak Tegas Jika Rumah Bantuan Dijual Belikan

No comments

Aceh Utara, angkaranews – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Aceh Utara, Muhammad, dengan tegas meminta pihak pengelola rumah bantuan untuk tidak menjual rumah yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Ia menyoroti bahwa praktik tersebut kerap merugikan masyarakat kurang mampu dan justru menguntungkan pihak-pihak yang mampu secara ekonomi.

Rumah bantuan ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk dijual kepada orang-orang kaya. Ini sangat tidak sesuai dengan tujuan utama dari program tersebut,” tegas Muhammad, Senin (7/12/2024).

Muhammad yang akrap di sapa Rimung buloh, juga mendesak pemerintah Aceh untuk memperketat pengawasan terhadap proses pengelolaan rumah bantuan, mulai dari pendataan hingga distribusi. Menurutnya, pengawasan yang ketat sangat diperlukan untuk mencegah penyimpangan dan memastikan program bantuan tersebut berjalan sesuai dengan peruntukannya.

Pemerintah Aceh harus lebih tegas dan serius dalam menangani masalah ini. Jangan sampai bantuan yang bertujuan mulia justru disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Pernyataan ini muncul di tengah laporan yang menyebutkan adanya praktik jual beli rumah bantuan yang tidak tepat sasaran di beberapa wilayah. Muhammad berharap semua pihak, baik pemerintah maupun pengelola, dapat menjalankan amanah ini dengan baik demi kesejahteraan masyarakat miskin di Aceh Utara.

Muhammad yang sering di sapa Rimung buloh, salah satu mantan kombatan GAM di Aceh utara minta harus ditindak tegas jika rumah bantuan hak masyarakat miskin di jual kepada orang orang kaya yang punya uang,kalau masyarakat miskin pasti gak dapat bantuan karna tidak ada Uang justru itu muhammad tegaskan pekara rumah bantuan di jual.;

Sumber{ RIMUNG BULOH }

Organisasi Wartawan Kab.Bogor Diskusi Bahas Soal Kepala Desa Bimtek ke Bali dan Penggunaan Uang Hasil Pajak (BHPRD)dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah 

No comments
Bilabong .angkaranews - Pada hari Sabtu 7 Desember 2024 Para ketua organisasi kewartawanan berkumpul bersama untuk menyatukan visi Misi bersama
Saling berdiskusi di setu Bilabong

Adapun diskusi mengenai persoalan di kabupaten Bogor salah satunya Bimtek para kepala desa, ke Bali yang menggunakan uang hasil pajak (BHPRD)dan Pengelolaan keuangan Aset daerah 

"Kita sebagai kontrol sosial harus mengawal dan mengkritisi mengawasi pengelolaannya keuangan dan aset daerah jangan sampai Ugal ugalan dalam mengurus dan mengelola aset milik Masyarakat kab Bogor, "Ujar Ketua PWRI Rohmat Selamat

ketua IB alias Iwan Boring dalam pertemuan kali ini tetap kita tuntaskan lanjutkan, pergerakan kita kekompakan dan sinergi sesama organisasi Pers di kabupaten Bogor terus berlanjut.

"Kita akan melanjutkan untuk kawan kawan wartawan di kabuoaten Bogor hingga RDP kerena hak setiap warga untuk didengar DPRD kabupaten Bogor" Tegas ketua IB Tuan Iwan Boring

Sementara itu Ketua IPJI Kab Bogor Harun, mengatakan organisasi pers se kabupaten harus saling suport , jangan ada tebang pilih dalam semua organisasi pers ,"ucap harun

"Lebih lanjut ia menuturkan untuk Jurnalis di kabupaten bogor agar lebih dihargai sebagai profesi insan Jurnalistik " Tutup ketua Harun

Sumber. Pwri

Ketua Ormas LAKI DPC Aceh Timur Desak Penegak Hukum Tindak Lanjut Temuan BPK Terkait Anggaran Daerah

No comments

Wednesday, 4 December 2024


Aceh Timur, angkaranews. 4 Desember 2024 – Ketua Ormas DPC  ( LAKI)  Laskar anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Timur, Saiful Anwar, mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan anggaran yang dinilai bermasalah.

"Temuan BPK ini jelas menunjukkan adanya ketidak patuhan dalam pengelolaan anggaran daerah. Kami mendesak para pihak terkait, baik Kepala SKPK, Kepala Dinas PU, maupun Ketua TAPK, untuk segera memproses rekomendasi BPK sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Saiful Anwar dalam pernyataannya hari ini.

Menurut Saiful anwar, temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK melibatkan sejumlah kelebihan pembayaran, termasuk belanja gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp586,5 juta, belanja perjalanan dinas sebesar Rp129,9 juta, serta kelebihan pembayaran proyek di Dinas PUPR sebesar Rp2,6 miliar. Selain itu, denda keterlambatan proyek sebesar Rp1 miliar juga belum ditarik dan disetorkan ke Kas Daerah.

Saiful Anwar menambahkan bahwa ketidakpatuhan dalam pengelolaan anggaran daerah dapat berdampak buruk pada pelayanan publik dan pembangunan di Aceh Timur. "Pemerintah harus menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat pengelolaan keuangan yang tidak profesional," ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa BPK telah memberikan tenggat waktu 60 hari sejak laporan diterima untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. "Kami akan terus memantau perkembangan ini dan tidak segan-segan melaporkan pihak-pihak yang tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK kepada penegak hukum," tutup Saiful.

Temuan BPK ini menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk membuktikan keseriusan mereka dalam membenahi pengelolaan keuangan daerah dan memastikan kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Aceh Timur, 4 Desember 2024 – Ketua Ormas DPC  ( LAKI)  Laskar anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Timur, Saiful Anwar, mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan anggaran yang dinilai bermasalah.

"Temuan BPK ini jelas menunjukkan adanya ketidak patuhan dalam pengelolaan anggaran daerah. Kami mendesak para pihak terkait, baik Kepala SKPK, Kepala Dinas PU, maupun Ketua TAPK, untuk segera memproses rekomendasi BPK sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Saiful Anwar dalam pernyataannya hari ini.

Menurut Saiful anwar, temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK melibatkan sejumlah kelebihan pembayaran, termasuk belanja gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp586,5 juta, belanja perjalanan dinas sebesar Rp129,9 juta, serta kelebihan pembayaran proyek di Dinas PUPR sebesar Rp2,6 miliar. Selain itu, denda keterlambatan proyek sebesar Rp1 miliar juga belum ditarik dan disetorkan ke Kas Daerah.

Saiful Anwar menambahkan bahwa ketidakpatuhan dalam pengelolaan anggaran daerah dapat berdampak buruk pada pelayanan publik dan pembangunan di Aceh Timur. "Pemerintah harus menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat pengelolaan keuangan yang tidak profesional," ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa BPK telah memberikan tenggat waktu 60 hari sejak laporan diterima untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. "Kami akan terus memantau perkembangan ini dan tidak segan-segan melaporkan pihak-pihak yang tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK kepada penegak hukum," tutup Saiful.

Temuan BPK ini menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk membuktikan keseriusan mereka dalam membenahi pengelolaan keuangan daerah dan memastikan kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

SF

Permohonan Maaf dan Janji 10 Hari Buktikan Hak Penggunaan Gedung Graha Wartawan

No comments

Bogor|.angkaranews.com- Niatan hendak menggembok gedung Graha Wartawan akhirnya urung dilakukan Koalisi Wartawan Bersatu (KWB). Dengan mengedepankan proses diskusi dan berujung klarifikasi permohonan maaf yang disampaikan Dedy Firdaus sebagai Ketua terpilih PWI Kabupaten Bogor.

"Kalaupun ada ucapan saya yang kemarin, Saya pribadi Ketua PWI (Kab Bogor-red) walaupun belum dilantik nih ya, saya memohon maaf sebesar-besarnya. Seperti yang saya sampaikan dari awal, PWI siap didepan ketika teman-teman kena intimidasi tapi dalam proses tugas ya," ucap Dedy didepan rekan-rekan Koalisi Wartawan Bersatu, Rabu,(4/12/2024).

Secara tegas, bahwasanya pihaknya menyebut siap memfasilitasi rekan-rekan KWB yang hendak menunjukkan sikap kekecewaan ke Dinas Sosial Kabupaten Bogor.

"Tapi kalau kemari teman-teman ke Graha Wartawan sebagai titik kumpul, karena mengingat teman-teman sendiri tidak pernah ada komunikasi kepada anggota ataupun pengurus PWI, saya keberatan, itu doang kemarin ya. Jadi kalau ada ketersinggungan teman-teman, saya minta maaf sebesar-besarnya," ucapnya.

Adanya sikap permohonan maaf Dedy Firdaus secara resmi, berikut penjelasan terperinci prihal asal muasal dibangunnya Gedung Graha Wartawan oleh Eks Ketua PWI Kabupaten Bogor dua periode, H. Subagio, menjadi awal titik temu untuk bisa menunda tujuan utama kehadiran KWB yang hendak melakukan penggembokan (pengosongan gedung) yang diketahui merupakan salah satu aset milik Pemkab Bogor.

Adapun butir point yang berhasil mendinginkan persoalan sesama insan penggiat informasi itu ialah dengan disepakatinya permintaan tenggang waktu 10 hari sejak pertemuan untuk bisa membuktikan legalitas dari PWI Kabupaten Bogor berikut keabsahan administrasi perizinan hak pakai untuk menjadi pihak penerima manfaat aset dari Pemkab Bogor.

Sementara Iwan Boring mewakili  dalam pernyataan resminya menyatakan menerima point kesepakatan yang disampaikan langsung oleh Bagian Tim Advokasi PWI Kabupaten Bogor.

"Kita terima dan kita kawal pastinya butir kesepakatan. Pastinya kami akan menagih janji dari Bagian Advokasi PWI Kabupaten Bogor yang secara tegas dan meyakinkan akan menggembok sendiri Gedung Graha Wartawan bilamana dalam tenggang waktu 10 hari, pihak PWI Kabupaten Bogor tidak mampu menghadirkan keabsahan dan legalitas resmi dari Pemkab Bogor," ujarnya.

Diakhir, Iwan menegaskan pihaknya mewakili KWB secara sesama insan pers pastinya menerima permohonan maaf yang telah disampaikan oleh Ketua Dedy Firdaus. Namun, Iwan belum bisa memastikan kalau pernyataan maaf secara terbuka itu dapat secara otomatis memastikan sikap rekan-rekan yang mengalami secara langsung adanya sikap tidak mengizinkan lokasi gedung Graha Wartawan dijadikan titik kumpul oleh rekan-rekan KWB.

"Secara insan pers dan kemanusian pastinya kita hargai dan terima permohonan maaf dari Ketua Dedy Firdaus. Tapi saya pun tidak dapat dapat memastikan bilamana kedepan ada rekan-rekan ketua organisasi yang tergabung dalam KWB dan mengalami kejadian itu berinisiatif meneruskan hal itu ke ranah hukum, ataupun Laporan Kepolisian," ucapnya menjawab pertanyaan rekan-rekan KWB. (Red).

Koalisi Wartawan Bersatu.

Diskominfo Diduga Cari Aman Soal Aset Pemkab, Koalisi Wartawan Akan Gembok Ged Graha Wartawan

No comments

Tuesday, 3 December 2024





Kab Bogor - Tindaklanjuti adanya tindakan pengusiran terhadap wartawan oleh Ketua PWI Kabupaten Bogor pada 28 November 2024 lalu di Gedung Graha Wartawan, sejumlah perwakilan organisasi profesi yang mengatasnamakan Koalisi Wartawan kembali datangi Diskominfo.

Kedatangan berbagai perwakilan organisasi wartawan yang dimaksudkan untuk kembali mempertanyakan sikap tegas Diskominfo Kab Bogor untuk bisa segera  melakukan penyegelan Gedung Graha yang dikuasai oleh organisasi PWI Kabupaten Bogor.

Dalam forum pertemuan yang difasilitasi Kabid PIKP Diskominfo Irman, pihak Diskominfo diduga tidak memiliki keberanian untuk bersama-sama memastikan Gedung Graha Wartawan steril dari organisasi yang mengklaim memiliki hak atas gedung tersebut.

"Kami telah bersurat, dan ijinkan proses administrasi yang telah kami jalankan bisa diterima oleh rekan-rekan. Kalau untuk mekanisme 1X24 Jam kami pastikan tidak mampu," ujar Ilham Kabid PIKP Diskominfo Kab Bogor dalam forum pertemuan, Rabu (4/12/24).

Hal itu langsung ditanggapi oleh Iwan Boring selaku Ketua Forum Wartawan Bersatu Bogor (FWBB) yang menegaskan akan tetap menjalankan aksi penggembokan Gedung Graha Wartawan meskipun tanpa harus bersama dengan Diskominfo.

"Kalau untuk penjelasan soal administrasi ataupun surat menyurat itu sudah bukan lagi jadi substansi pembahasan dalam forum ini. Kami hanya ingin melihat sikap tegas Diskominfo yang merupakan pihak yang memberi lampu hijau dari dasar pembangunan gedung itu," ucapnya.

Lebih lanjut Iwan Boring menegaskan bahwasanya aksi penggembokan yang akan dilakukan rekan-rekan di hari yang sama, bukan wujud pergerakan arogan ataupun menjalankan aksi premanisme semata, melainkan mengedepankan keperdulian akan keberadaan dan keberlangsungan aset dari Pemkab Bogor.

"Kami sudah sepakat hari ini juga gedung graha wartawan haruss steril dan akan kami gembok. Adapun dalam kegiatan siang ataupun sore ini harus terjadi semacam keos, kami pun telah menyatakan komitmen dan siap menanggung secara bersamaan (rekan wartawan yang hadir dalam forum dan telah menandatangani)," tegasnya.

Dengan mengatasnamakan wartawan peduli aset Pemkab, setiap rekan-rekan insan PERS yang hadir telah memiliki tekad kuat untuk membebaskan aset milik Pemkab dari penguasaan pihak PWI Kabupaten Bogor yang pada kenyataannya justeru telah blunder menunjukkan aksi arogansi dengan mengusir puluhan wartawan secara sepihak.

Lebih mirisnya, insan PERS yang diusir diketahui sedang menjadikan gedung Graha Wartawan sebagai titik kumpul untuk bisa berangkat bersama-sama menjalankan aksi damai di Dinsos Kab Bogor yang mana bertujuan untuk menjaga Marwah PERS. (RDI)

Sumber pwri

Tokoh Dayah Baro Dan Geuchiek Tutong Merasa Bimbang Akan Pemberhentian Sementara Perusahaan PetroFlexx

No comments

Aceh Utara, angkaranews. Ridwan Geuchiek Gampong Tutong yang juga selaku wakil forum geuchiek ring 1 cluster IV beserta tokoh masyarakat Dayah Baro merasa bimbang atas pemberhentian sementara para pekerja Perusahaan PetroFlexx di cluster IV, tepatnya di wilayah Gampong Dayah Baro dan Gampong Tutong, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, Selasa 03/12/2024.

Ridwan Geuchiek Gampong Tutong kepada awak media menuturkan" saat ini saya merasa bimbang atas pemberhentian sementara para pekerja di perusahaan PetroFlexx lingkungan cluster IV", tuturnya.

Pasalnya, rata-rata para pekerja saat ini merupakan masyarakat lingkungan cluster IV, yang direkrut oleh perusahaan PetroFlexx dan saat ini harus di hentikan sementara oleh pihak perusahaan PetroFlexx, tambah Ridwan Geuchiek Gampong Tutong kepada awak media ini.

Disamping itu, Ridwan Geuchiek Tutong  juga menambahkan, saat ini saya berbicara apa adanya, dengan masuknya perusahaan PetroFlexx yang beroperasi di wilayah Gampong Dayah Baro dan Gampong Tutong para masyarakat merasa terbantu dibidang ekonomi hingga berkurangnya angka pengangguran, terang Ridwan Geuchiek Gampong Tutong.

Dari itu, kami para masyarakat berharap agar perusahaan PetroFlexx dapat segera beroperasi kembali, guna menghindari krisis ekonomi yang berkepanjangan yang berdampak pada masyarakat sekeliling cluster IV, khususnya di wilayah Gampong Dayah Baro dan Gampong Tutong yang mengeluhkan kondisinya kepada kami para tokoh.

Sementara itu, tokoh masyarakat Dayah Baro mengatakan" selama ini menurut pantauan kami pihak PT. PetroFlexx masih memegang komitmen yang sudah disepakati dengan para Geuchik ring satu cluster-IV yaitu: 70% pekerja non skill di rekrut dari penduduk gampong setempat.

Sekarang bisa kita lihat para pekerja yg di rekrut sekitar 65% adalah penduduk setempat, berarti hampir mencapai target perjanjian. Makanya kami tidak mempermasalahkan Pihak PT. PetroFlexx dalam menjalankan pekerjaan tersebut.
Mudah mudahan kedepan nya pihak Petroplexx tidak mengingkari perjanjian tersebut, dan masih memegang komitmen yang sudah disepakati bersama, ungkap tokoh masyarakat Dayah Baro sembari menutup pembicaraan.

MN
Don't Miss
Copyright © 2023 Angkara News