Miliaran Rupiah Dana eks PNPM-Mandiri di Kecamatan Baktiya Barat, Diduga Bermasalah, Penegak Hukum Diminta Bidik Pengurus UPK
No commentsWednesday 19 July 2023
July 19, 2023Satpol PP Aceh Utara Bersama Bea Cukai, Lakukan Operasi Penegakan Hukum Bagi Penjual Rokok Ilegal
No commentsWednesday 5 July 2023
July 05, 2023Merasa Risih Kepsek dan Wakil SMPN 3 Cijujung - Cibungbulang Usir Wartawan
No commentsWednesday 28 June 2023
June 28, 2023Bogor, angkaranews.com - Tak ada bahasa yang paling indah di tujukan kepada kepala sekolah menengah pertama negeri 3( SMPN 3) dan wakilnya Jayadi dengan kata *KALAU BERSIH KENAPA HARUS RISIH*
Dengan sikap yang arogan bahkan membentak-- bentak dengan muka garang mengatakan kepada wartawan "mau apa lagi kemari, kami lagi sibuk" padahal wartawan angkaranews dan jurnal keadilan menunggu atas perintah kepala sekolah itu sendiri tetapi lama di tunggu dan saat keluar dari ruang kerjanya dan menemui awak media ini malah bersikap arogan.
Sangat tidak pantas sebagai seorang pendidik yang nantinya akan menciptakan generasi yang berilmu dan berbudi luhur tetapi sangat disayangkan sebagai pendidik ( GURU ) seakan tidak memiliki etika, marah-- marah tanpa sebab.
Seharusnya sebagai kepsek dan wakilnya yang telah berpendidikan tinggi mengetahui tugas pokok dan fungsi wartawan, karena wartawan memiliki hak sepenuhnya untuk mengunjungi dan konfirmasi kepada siapa saja yang di anggapnya perlu karena sesuai UU no. 40 tahun 1999 memiliki kekuatan hukum yang tetap dan di lindungi negara.
Karena berdasarkan Ketentuan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE adalah memberikan perlindungan bagi wartawan karena adanya unsur, "dengan sengaja dan tanpa hak,".
Seharusnya kepsek SMPN3 Cijujung, Cibungbulang dan wakilnya yang arogan tersebut bersikap baik kepada mitranya wartawan, karena telah di atur dalam undang - undang Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Kedua awak angkaranews dan jurnal keadilan akan membahas kepada penasehat hukum masing-- masing media atas kasus pengusiran yang dilakukan oleh kepsek dan wakilnya Jayadi. dan tidak menutup kemungkinan awak media ini dan jurnal keadilan akan menggunakan hak nya yang sesuai tertera pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Red
Mantap dan Luar Biasa !! PKBM Satria Sakti Walau Masih Seumur Jagung Diperkirakan Mendapat rekor Muri Karena Viral Jadi Pergunjingan warga Sukajaya dan Sorotan Wakil Rakyat Kab. Bogor
No commentsSaturday 24 June 2023
June 24, 2023Bogor.angkaranews. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau lebih disingkat dengan PKBM adalah suatu wadah berbagai kegiatan pembelajaran masyarakat diarahkan pada pemberdayaan potensi untuk menggerakkan pembangunan di bidang sosial, ekonomi, dan budaya.
Disamping itu PKBM harus mampu melakukan beberapa program antara lain adalah:
PROGRAM DAN LAYANAN
PENDIDIKAN KESETARAAN PAKET B SETARA SMP.
PENDIDIKAN KESETARAAN PAKET C SETARA SMA.
KEAKSARAAN DASAR (KD)
KEAKSARAAN USAHA MANDIRI (KUM)
TAMAN BACAAN MASYARAKAT (TBM)
KURSUS BAHASA INGGRIS.
KURSUS KOMPUTER.
PELATIHAN KEJURUAN/LIFESKIL.
Namun ramainya pemberitaan tentang PKBM Satria sakti di kecamatan suka jaya telah menjadi viral dan bahkan jadi bahan pergunjingan warga sekitar dan pastinya para orang tua siswa PKBM itu sendiri.
Pasalnya orang tua murid tersebut tidak ingin hanya untuk sekedar mendapatkan legalitas pendidikan tetapi hendak anaknya yang di didik oleh PKBM Satria sakti harus mendapat ilmu pula yang sebagaimana telah di atur oleh Kemendiknas.
Di tanya oleh angkaranews kepada orang tua siswa PKBM Satria sakti, Sule mengatakan" kami warga suka jaya yang anak kami masuk menjadi siswa PKBM itu akan mencabut kembali data siswa karena kami tidak mau anak kami punya ijazah tapi tanpa isi, sebab PKBM itu tidak ada belajar dan mengajar, bahkan tentang ujiannya kapan kami tidak tahu" ujar Sule pada angkaranews,
Konfirmasi pada Nandang kepsek PKBM Satria sakti namun hingga saat ini tidak dapat di hubungi
Ade
Sulaini : Saya Anggota Lsm Bakornas Dpc kabupaten Bogor Telah di intimidasi karena Ungkap Dugaan Kecurangan PKBM Satria Sakti di kecamatan sukajaya.
No commentsTuesday 20 June 2023
June 20, 2023Bogor.angkaranews. Marak nya pemberitaan terkait Pkbm satria sakti yang ada di kecamatan sukajaya. Menuai reaksi dari berbagai pihak.
Salah satu nya dari wali murid yang mendaftar di pkbm satria sakti, Muhamad mengatakan "anak saya dari sejak daftar sampai saat ini tidak ada kejelasan, dan saya sendiri daftar paket C juga tidak ada kejelasan ungkap, terang sulaini ( Nara sumber ) menirukan kata Muhamad, kepada angkaranews
Ketua DPC Lsm Bakornas kabupaten bogor, jumedi/ Abo menuturkan "sulaini itu angota kita Lsm Bakornas Dpc Kabupaten Bogor dan dia menjadi narasumber terkait pkbm satria sakti yang ada di kecamatan sukajaya, adapun apa yang dia ketahui tetkait pkbm tersebut baik buruk nya itu adalah hak dia sebagai individu, tetapi ketika dia di intimidasi oleh oknum tertentu itu kami akan siap membela baik secara hukum atau cara apa pun, karna seluruh anggota bakornas satu keluarga" Kata abo.
Sulaini selaku kabid media Lsm Bakornas Dpc kabupaten Bogor, yang menjadi narasumber pemberitaan terkait pkbm satria sakti sukajaya, menuturkan "saya menjadi narasumber permasalahan yang ada di pkbm satria sakti, saya siap jangan kan hanya nara sumber di media jadi saksi di kejaksaan pun saya siap, karna saya punya data dan fakta, ada pun ada oknum yang intimidasi ke saya itumah saya anggap angin lalu, karna mengungkap sebuah fakta pasti ada aja yang menghalang halangi. Ungkap sulaini dengan nada santai.
Tisar Haryadi S.H Sekjen Dpp Lsm Bakornas menuturkan intimidasi terhadap narasumber yang mengungkap fakta ini jelas perbuatan melawan hukum, kita sedang kaji dulu permasalahan ini, jika benar yang di terima oleh anggota kami sulaini dari voice note lewat WhatsApp bentuk intimidasi atau ancaman maka akan kami ambil jalur hukum. Tutur Tisar yang merupakan aktivis muda.
Para pimpinan PKBM Satria Sakti sampai saat ini tidak dapat di temui angkaranews untuk klarifikasi atas tudingan sulaini
Red
Personil Polsek Benai Laksanakan Quik Respon Presisi Perihal Penertiban PETI Dialiran Sungai Kuantan Desa Pulau Tongah Dengan Desa Pulau Kalimanting
No commentsMonday 19 June 2023
June 19, 2023Mediasi Tak Mempan; Upaya Hukum Pemilik SHM Sudah Pemanggilan Saksi Terlapor Untuk Tahap Penyelidikan
No commentsSaturday 17 June 2023
June 17, 2023SUMENEP. angkaranews. Polemik penggarapan lahan tani garam pemilik Sertifikat Hak Milik ( SHM ) dengan oknum Warga Kampung Batu Kerbuy, Desa Gresik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep,Jawa Timur bergulir sampai pelaporan ke Mapolres Sumenep oleh pemilik SHM.
Diketahui insiden yang semena mena dan brutal dilakukan oknum warga Batu Kerbuy menghentikan para pekerja penggarap lahan tani garam pemilik SHM, bahkan layaknya sekelompok preman merampas dan membawa Alat berat dan perahu yang dirusak jauh dari lahan SHM. Akibatnya penggarapan lahan terhenti cukup lama hingga banyak kerugian yang di alami para pemilik SHM.
Tak henti disitu Cacian ,makian,tuduhan hingga Fitnah bahkan berani mencatut dan membawa beberapa nama Kyai yang kebenarannya para Kyai tak tau menahu dalam hal ini. Dari itu para pemilik SHM trus melakukan upaya penggarapan dengan pemasangan patok dan bedik bambu pembatas, lagi lagi mereka mencabut dan merusak semuanya.
Para pemilik SHM tetap sabar menerima dengan harapan akan ada Rasa Sadar Diri, bahkan dengan kerendahan hati berupaya melakukan berbagai upaya mediasi yang terbaik namun hal tu tidak membuahkan hasil.
Sebagai warga negara yang baik dan mengerti norma norma aturan dan hukum dengan terpaksa para pemilik SHM melakukan upaya hukum melaporkan semua perlakuan premanisme oknom warga Batu Kerbuy pada APH Polres Sumenep dan pada hari Jum’at, tanggal 15 Juni 2023 diagendakan′ pemanggilan saksi terlapor oleh penyidik Polres Sumenep untuk tahap penyelidikan.
Hal itu dibenarkan oleh Kyai Moh. Fandari S.H salah seorang keluarga pemilik SHM saat dikonfirmasi oleh media ini di lokasi Mapolres Sumenep. (Jum’at, 15/06/2023)
Kyai Fandari berharap kepada pihak penyidik selaku penegak hukum agar mengambil tindakan tegas, cepat, tepat dan profesional terhadap oknum warga kampung Batu Kerbuy Desa Gresik Putih yang telah melakukan pelaggaran hukum dengan melakukan pengrusakan secara bersama sama terhadap lahan tani garam hak pemilik SHM.
“Saya berharap agar aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik Polres Sumenep untuk bertindak tegas,cepat ,tepat terhadap oknum oknum yang telah melakukan pengrusakan lahan dan peralatan kami, jangan biarkan persoalan ini berlarut – larut , kami butuh kepastian hukum .“, harapnya.
Kyai Fandari juga menegaskan, Sembari menghargai dan menunggu proses hukum oleh penyidik Polres Sumenep, dalam waktu dekat ini mewakili keluarga pemilik SHM akan meneruskan penggarapan lagi guna mengejar waktu musim garam, tentunya agar para pemilik SHM tidak salah dan ada yang menyalahi dalam upaya penggarapan lahan,para pemilik SHM tetap meminta pengawasan dan pengamanan Aparat Penegak hukum ,Polri, TNI, Pol PP dan AP Terkait.
” Mengingat banyak kerugian yang telah kami keluarkan, waktu musim garam yang terus berlalu, dan Kezaliman harus dihentikan “, tuturnya.
Dalam kesempatan itu juga para kuasa hukum pemegang Sertifikat Hak Milik ( SHM ) diwakili Herman Wahyudi SH, mengatakan bahwa hukum diibaratkan sebagai panglima, sehingga siapapun yang melakukan tindakan yang melanggar hukum maka harus diproses hukum.
” Karena tindakan yang dilakukan telah merugikan klien kami sebagai pemegang SHM “, kata Herman.
Lebih lanjut, Herman Wahyudi SH memohon kepada penegak hukum agar proses hukum yang berjalan ada tindak lanjut yang jelas sehingga kondusifitas dan rasa nyaman serta aman dapat dirasakan oleh masyarakat Desa Gresik Putih dan masyarakat pemilik SHM.
Selaku kuasa hukum pemilik SHM, Herman saat ditanya apabila ada penyelesaian damai dan diminta untuk mencabut laporan, dirinya tidak bisa memastikan tapi menyerahkan kepada pemilik SHM.
” Selama ini pemilik SHM sudah banyak mengalami kerugian materiel “, ungkapnya.
Perlu diketahui, sebagaimana yang dikatakan oleh kuasa hukum pemilik SHM bahwasanya karena tindakan pengrusakan sementara sebanyak 4 orang yang telah dilaporkan yang kemungkinan pelakunya sebanyak kurang lebih 20 orang.
” Nanti saksi yang akan menyampaikan pastinya, karena dilakukan bersama – sama sehingga tidak mungkin ditanggung sendiri oleh yang 4 orang “.
Selanjutnya ditegaskan oleh Herman bahwa tindak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kliennya sebagai pemegang SHM. Semua sesuai dengan regulasinya.
Sebelumnya banyak pemberitaan yang mengatakan bahwa kliennya melakukan reklamasi pantai atau menggarap laut yang berdampak terhadap lingkungan. Hal itu tidak dibenarkan oleh Herman, karena kliennya menggarap lahannya sendiri berdasarkan SHM yang dimiliki dan legal.
Apalagi sebelum melakukan penggarapan lahan para Pemilik SHM, Sudah urun rembuk dengan Pemdes dan tokoh masyarakat Gresik Putih bahkan dengan Forpimka Gapura.
Ia menegaskan bahwa SHM kliennya sah secara hukum. Namun demikian apabila ada oknum masyarakat yang meragukan SHM tersebut bisa diuji dengan melakukan gugatan ke pengadilan.
” Sesuai regulasi terbitnya SHM lebih 5 tahun untuk membatalkan harus melakukan gugatan ke pengadilan bukan serta merta meminta BPN untuk membatalkan “, ungkap Herman.
Dalam paparannya dikatakan oleh Herman pasca insiden yang terjadi telah dilakukan mediasi antara kubu penolak dan pemilik SHM oleh Pemkab Sumenep sesuai dengan harapan berbagai elemen masyarakat yg meminta "Pemkab Turun Tangan" yang dihadiri oleh OPD teknis diantaranya dari BPN, PUPR, Peridzinan, DLH dan DPMD.
Dari penuturan Herman dijelaskan oleh BPN bahwa SHM yang dimiliki kliennya sah secara hukum ( legal ) tidak ada pelanggaran dan sesuai dengan RT/RWnya dinyatakan oleh pihak PUPR sebagai instansi yang punya kewenagan dalam peta wilayah dan tata ruang bahwa lokasi pemilik SHM masih kawasan tambak garam sehingga tidak ada regulasi yang dilanggar oleh pemilik SHM apabila menggarap lahannya sendiri untuk tani garam.
Untuk itu dirinya berharap agar masyarakat khususnya masyarakat kampung Batu Kerbuy tidak mudah terprovokasi oleh oknum masyarakat yang tidak memahami regulasinya.
Sumber. AS
Surat Tak Kunjung Di Respon Pemkab, Perwakilan Pemilik SHM/SHGB di Atas Lahan Kav Ditjenbun Geram
No commentsFriday 16 June 2023
June 16, 2023Tangerang ,angkaranews - Guna mempertanyakan kelanjutan progres surat pertanyaan yang dikirimkan ke pihak Dinas Tata Ruang Bangunan (TRB) Kab Tangerang, pihak pemilik SHM/SHGB diatas lahan kavling ditjend perkebunan harus mendapat hasil yang mengecewakan.
Pasalnya, surat yang telah dikirimkan sejak tanggal 26 Oktober 2022, hingga saat ini masih belum mendapat kejelasan, bahkan terkesan dipeti-es kan.
Hal itu tersebut terkesan menjadi sesuatu hal yang diduga bukan merupakan sebuah persoalan yang penting untuk bisa di tanggapi, hingga disikapi.
"Hari ini kami perwakilan pihak pemegang SHM/SHGB atas nama PT Satu Stop Sukses (SSS) mendatangi kantor Pol PP Kab Tangerang. Kedatangan kami disini sebagai tindak lanjut respon surat yang kami kirimkan ke Dinas TTRB Kab Tangerang terkait mengadukan adanya bangunan liar yang berdiri diatas lahan milik PT SSS dengan dugaan adanya kegiatan penyerobotan tanah yang kami harapkan pada surat tersebut melalui Dinas TRB bisa ikut mengkaji untuk bahan rekomendasi kepada Pol PP agar bisa ditindaklanjuti dengan dibongkar," ujar Usman Muhammad perwakilan PT SSS kepada media, Jumat 16/6/2023.
Lebih lanjut Usman mengatakan, harusnya dengan adanya kejadian kebakaran di tanggal 17 Mei 2023 lalu diarea tidak jauh dari lokasi titik dugaan adanya penyerobotan tanah, bisa menjadi evaluasi dari setiap dinas terkait untuk meminimalisir kejadian serupa terulang kembali.
"Meski surat yang kami tujukan substansi nya mempersoalkan empat bangunan yang diduga liar yang merupakan milik dari saudara (E), namun hasil laporan kami bisa turut membantu dinas terkait untuk bisa mengaudit dan mengevaluasi setiap bangunan yang berdiri diatas lahan kavling ditjend perkebunan Tangerang. Selain menciptakan tata ruang yang jauh dari kata kumuh, surat kami juga dapat berpotensi mendukung kinerja setiap dinas terkait, baik TRB, DLH, maupun Pol PP untuk bisa tegas demi kenyamanan dan keasrian lingkungan di area lahan kavling ditjend perkebunan," tuturnya.
Jangan juga, sambung Usman, baik itu dinas TRB, maupun Pol PP harus mengulur waktu dalam menjalankan penegakan perda.
"Perdanya kan juga jelas telah diatur. Mekanismenya juga mereka lebih paham, iya saya lihat tinggal niatnya, itu yang belum terlihat," geram dia.
QQ
Usman juga membandingkan terhadap langkah yang telah diambil oleh pihak Pol PP Kab Tangerang yang telah menetralisir bangunan liar disekitara area fasos fasum milik Pemda di Kelurahan Bencongan yang dimaksudkan untuk realisasi pembangunan stadion mini, program dari Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
"Tidak jauh dari lokasi juga, nyatanya bisa koq Pol PP bersinergi dengan pihak terkait untuk menetralisir bangunan liar atau menggusur bangunan liar untuk dibuat stadion mini milik kecamatan. Lalu, apakah kalau untuk kepentingan diluar kepentingan pemkab, harus merasa dipersulit untuk dilakukan hal yang sama," tukasnya.
Namun pernyataan Usman tersebut telah terbantahkan oleh pihak penegakan dan penertiban Pol PP Kab Tangerang, Tubagus Muh yang menyebut dua hal tersebut beda persoalan.
"Kami bersama bupati pernah memberi respon terhadap persoalan yang dimaksud oleh pak Usman itu. Beda dengan bangunan yang telah kami rapihkan untuk pembangunan stadion mini, persoalan di lahan milik PT SSS itu sifatnya kami telah memfasilitasi pihak-pihak untuk bisa menyelesaikan persoalan yang kami duga masih bersengketa antara pihak PT SSS dengan pihak masyarakat, dan waktu itu masih deadlock, dan hingga saat ini kamiasih coba menganalisanya," ucapnya saat dikonfirmasi.
"Harusnya satpol pp mulai bongkar tanah ditjenbun yang akan diserahkan ke pemkab tangerang dulu.
Pembongkaran mulai dari bangunan diatas tanah mesjid dulu, disusul bongkar tanah 20 m×560 m dipinggir jl tol jkt merak sampai seluruhnya dikuasai kembali oleh pemkab tangerang seperti kuasakan kembali tanah di pasar pisang desa bencongan. Tanah fasos fasum sengketanya antara ditjenbun, pt bsm, penggarap dan pemda Tangerang," urainya.
Terkait surat dari perwakilan pemilik SHM/SHGB (PT SSS), Tubagus memastikan Pol PP tidak akan berdiam ketika terdapat bangunan liar yang secara mekanisme telah dengan matang.
"Justeru harusnya pihak TTRB bisa bersama pak Usman datang kesini untuk bisa saling mengkaji. Karena kami hanya menegakkan Perda, dan bukan pembuat perda, jadi ketika memang sudah dirasa benar sesuai kajian terdapat bangunan yang memang secara mekanisme diketahui melanggar Perda, baru kami akan tindak," kata Tubagus saat dikonfirmasi.
Sumber (Rendy)
Warga Penggarap kampung simpur: Menduga BWSS 1 Aceh Tidak Taati Undang - Undang Terkait Ganti Rugi Tanah di Kampung Simpur
No commentsRedelong: angkaranews. Puluhan masyarakat kampung simpur keluhkan keputusan bws 1 Aceh terkait ganti rugi waduk keruengkerto.
Bwss 1 Aceh katakan pada reje/kepala desa simpur masrura bahwasanya tanah garapan masyarakat di nol,kan ( kembali kepada negara )
Berikut penjelasan Samsul Bahri salah seorang penggarap terkait tanah lokasi genangan krueng Keureuto saat di konfirmasi awak media ini.
"Beginilah cara pemerintah terhadap kami Masyarakat kecil, Padahal semenjak tahun 1990 kami sudah menggarap. Kami mempunyai bukti otentik seperti pohon durian yang sudah besar yang dulu kami tanam itulah surat asli selain admistrasi"
Sambung Samsul Bahri, "Merujuk kepada admistrasi negara, kami sudah mematuhi admistrasi negara. Semenjak tahun 2015 kami sudah membayar pajak. Orang banyak bertanya sebelum tahun 2015 kenapa tidak mengurus surat.di sebabkan kami belum tahu wilayah ini kemana arahnya, apakah Aceh Utara atau bener meriah, namun setelah kami mengetahui wilayah tanah itu masuk ke bener meriah maka kami sebagai warganegara yang baik kami telah melakukan kewajiban kami membuat admistrasi berupa sporadik dan tetap membayar pajak setiap tahunya" pungkasnya
Terkait hak ganti rugi warga penggarap Samsul mengatakan sudah menghubungi pihak bws 1 Aceh melalui via WhatsApp kepada perwakilannya YANTI
Berikut isi percakapan Samsul Bahri dan pihak bws 1 Aceh.
Izin buk saya mewakili masarakat pengarap tanah negara dan terdaptar dikampung Simpur yg terkenak genangan wadok bener meriah dan impormasi tanah kami di kembalikan kenegara tidak perlu dikembalikan kenegara itu tanah negara masak tanah negara dikembalikan kenegara bukan berarti tanah milik negara dan kami sebagai warga negara berhak untuk mengelola tanah negara itu kami mempaatkan kami tempuh sesuai prosudurnya sesuai peraturan perundang undangan kami dapatkan dengan cara sporadik dan membayar pajak dan memanpatkan dan tanah itu mengacu untuk kepentingan umum.itu tanah wajib pemerintah Menganti rugi dengan dibuktikan surat surat dan membayar pajak kenegara.
Dan apa bila pihak bwss1Aceh tetap tidak Menganti rugi tanah garapan kami yang sudah hancur berantakan maka kami mengambil sikap semua bukti pembayaran pajak kami kami kembalikan ke pihak bwss1 dan kita publikan lewat semua media kita undang.untuk apa kami bayar pajak kenegara untuk gaji para pemerintah tanah kami di gali begitu saja patut kami duga adalah pekerjaan para oknum oknum yang tidak bertanggung jawab dan menzolimi hak kami rakyat.
Pihak bws 1 menjawab:
Maaf pak yg memutuskan diganti rugi atau tdk adalah Aturan dan undang2 yg berlaku. Bukan BWS SI.
Kemarin kita sdh rapat dan sepakat berdasarkan aturan dan undang2 yg berlaku itu adalah tanah negara dan tidak ada ganti rugi. 🙏🏻🙏🏻🙏🏻
Dengan balasan pia watsabb dari pihak bws S1 Aceh Samsul Bahri kembali mengirim/ membalas
Dasar penguasaan fisik atas Tanah Negara yang wajib diberikan Ganti Kerugian atas dasar kelayakan dan keadilan
UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Pasal 9 ayat (2) menyatakan; Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakan dengan *pemberian Ganti Kerugian yang layak dan adil*.
PP No.19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Pasal 68 ayat (1) menyatakan; Penilai bertugas melakukan penilaian besarnya Ganti Kerugian bidan per bidang tanah, meliputi :
*a. tanah (tanah negara)*
b. ruang atas tanah dan ruang bawah tanah
c. bangunan
d. tanaman
e. benda yang berkaitan dengan tanah (batu-batuan)
f. kerugian lain yang dapat dinilai (profesi petani)
Pasal 18 ayat (2) menyatakan; Pihak yg Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari ;
a. pemegang Hak Atas Tanah
b. pemegang Hak Pengelolaan
c. nazhir untuk tanah wakaf
d. pemegang alat bukti tertulis hak lama
e. masyarakat hukum adat
*f. pihak yg menguasai Tanah Negara dengan itikad baik (penjelasannya : Pemilik Surat Sporadik dn SPPT PBB)*
g. pemegang dasar penguasaan atas tanah, dan/atau
h. pemilik bangunan, tanaman, atau benda lain yg berkaitan dengan tanah.
Irwansyah
Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto Ajak Tokoh Agama Untuk Antisipasi Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) Di Wilayah Hukumnya
No commentsTuesday 13 June 2023
June 13, 2023Kudus, Angkaranews.com - Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto menggandeng tokoh agama setempat untuk turut menyampaikan himbauan agar masyarakat tidak mudah terjebak rayuan oleh para pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berupaya merekrut orang-orang tertentu, Selasa (13/6/2023).
Kapolres juga melibatkan seluruh Bahbinkamtibmas dan satuan kerja di Polres Kudus, Polda Jateng untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap rayuan orang tertentu. Hal itu untuk mencegah masyarakat terjebak rayuan para pelaku TPPO yang terus berupaya merekrut korban.
Melalui kerjasama dengan tokoh agama, berharap pesan ini dapat menyentuh hati dan membawa pengaruh positif bagi masyarakat sehingga tidak menimbulkan korban pada masa mendatang.
Selain itu, berbagai upaya dilakukan seperti membagikan selebaran kepada masyarakat, menempelkan poster dan mengedukasi masyarakat melalui media sosial mapun media online. Langkah ini diharapkan semakin efektif dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Menurut Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto, saat ini adanya kekhawatiran terhadap meningkatnya jumlah masyarakat yang menjadi korban TPPO.
Karena itu, langkah preemtif ini dilakukan secara serius dan tegas seraya meminta masyarakat melaporkan ke call center Polres Kudus melalui nomor telepon 0822 8500 1100 bila mengalami atau menemukan dan mengetahui adanya kasus TPPO.
Karenanya, ia berpesan untuk saling mengingatkan sebelum saudara-saudara kita masyarakat Kudus menjadi korban.
"Mari kita saling mengingatkan, hati-hati, jangan terperdaya janji-janji manis atau bujuk rayu para pelaku TPPO dalam merekrut korban. Laporkan kepada kami bila ada yang mengalami atau mengetahui adanya kasus TPPO," ungkapnya.
Kapolres berharap dengan langkah-langkah preemtif ini, penanganan TPPO di wilayah hukum Polres Kudus menjadi lebih efektif. Kerjasama kepolisian dengan tokoh agama dan masyarakat dapat mencegah TPPO dan korban potensial dapat terhindar dari ancaman itu. Baginya sikap proaktif masyarakat melaporkan setiap kasus TPPO adalah juga kunci utama memerangi kejahatan TPPO.
Sebelumnya, Polda Jateng berhasil membongkar 26 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyeret 33 tersangka. Polisi mengatakan korban TPPO ini mencapai 1.305 orang.
Polisi juga memamerkan 33 tersangka dalam jumpa pers di Mapolda Jateng pada hari Senin, (12/6/2023). Para tersangka berasal dari Kota Magelang, Kabupaten Demak, Kabupaten Jepara, Kabupaten Brebes, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten, Pati, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Banjarnegara.
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji mengatakan, pelaku mendapat keuntungan sekitar Rp 5 juta setelah berhasil memberangkatkan korban ke luar negeri. Total hasil dari seluruh korban diperkirakan mencapai Rp 2,5 miliar.
Sementara itu, dari total 1.305 korban, ada 1.137 orang yang sudah diberangkatkan ke luar negeri. Setelah diberangkatkan, ternyata para korban tidak ditempatkan sesuai dengan tempat yang dijanjikan, para korban diduga diperlakukan tidak baik oleh majikannya.
Red
Langkah Tegas 5 Komisioner Bawaslu Kabupaten Sukabumi, PAW Panwascam Cibadak Yang Gunakan Narkoba
No commentsSunday 11 June 2023
June 11, 2023Sukabumi, Angkaranews.com - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, lakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada Ketua dan Bendahara Panwascam Cibadak yang terbukti menggunakan Narkotika.
Keputusan PAW diambil setelah dilakukannya rapat pleno yang dihadiri oleh lima orang Komisioner Bawaslu Kabupaten Sukabumi. Dalam rapat tersebut dengan tegas memutuskan untuk melakukan pergantian.
"Dari hasil pemeriksaan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) kedua orang tersebut terbukti menggunakan Narkotika, sehingga dari hasil rapat pleno memutuskan untuk melakukan pergantian atau PAW dan penggantinya pun akan segera di umumkan secepatnya untuk mengisi kekosongan di Panwascam Cibadak," ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto.
Teguh memastikan Bawaslu Kabupaten Sukabumi bergerak cepat saat mendapat informasi atas kasus ini, untuk memutuskan sanksi yang akan di berikan kepada ZND dan ASH.
"Berdasarkan Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 Pasal 54 bahwa pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi, sehingga kami merekomendasikan yang bersangkutan untuk mengikuti rehabilitasi di klinik BNNK Sukabumi sebanyak 8 kali pertemuan sesuai SOP," beber Teguh kepada awak media bacakan hasil assessment BNNK Sukabumi.
Lebih jauh menurut Teguh, 5 Komisioner Bawaslu Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan Pleno untuk memutuskan sanksi yang akan di berikan kepada ZND dan ASH.
"Dari seluruh rangkaian tersebut, tadi kita Pleno dan hasilnya, jelas kami akan melaksanakan PAW kepada yang bersangkutan karena lembaga kami juga mendukung pemberantasan Narkoba dan saat mengajukan jadi Panwaslu juga diminta untuk melampirkan surat keterangan bebas Narkoba," tegas Teguh Hariyadi, Jum'at (08/06/2023) kemaren.
Di tempat yang sama, Kordiv Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat
(SDMOD) pada Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Deden Taufik, menambah bahwa proses penggantian antar waktu Panwaslu Kecamatan Cibadak dalam waktu dekat akan dilangsungkan.
"Terkait mekanisme PAW, kami sudah sepakat bahwa secepatnya akan di proses. Kita agendakan Selasa depan sudah selesai," tegas Deden Taufik.
Deden menjelaskan, mekanisme PAW dilakukan sesuai tatacara, prosedur, dan ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 135 ayat (4) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Juncto Pasal 47 huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.
"Di Cibadak ini ada 3 calon pengganti, kita akan panggil mereka, kita akan konfirmasi dulu apakah mereka siap bertugas karena ditakutkan ada yang sudah bekerja, atau berhalangan, terkait mekanisme PAW Komisioner Bawaslu masih membahas karena dalam proses PAW juga harus melalui Pleno. Jadi mekanisme lebih lengkap nanti kita akan sampaikan," papar Deden Taufik kepada awak media di Kantor Bawaslu Kabupaten Sukabumi.
RedPAW Panwascam Cibadak Yang Gunakan Narkoba
Sukabumi - angkaranews. Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, lakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada Ketua dan Bendahara Panwascam Cibadak yang terbukti menggunakan Narkotika.
Keputusan PAW diambil setelah dilakukannya rapat pleno yang dihadiri oleh lima orang Komisioner Bawaslu Kabupaten Sukabumi. Dalam rapat tersebut dengan tegas memutuskan untuk melakukan pergantian.
"Dari hasil pemeriksaan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) kedua orang tersebut terbukti menggunakan Narkotika, sehingga dari hasil rapat pleno memutuskan untuk melakukan pergantian atau PAW dan penggantinya pun akan segera di umumkan secepatnya untuk mengisi kekosongan di Panwascam Cibadak," ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto.
Teguh memastikan Bawaslu Kabupaten Sukabumi bergerak cepat saat mendapat informasi atas kasus ini, untuk memutuskan sanksi yang akan di berikan kepada ZND dan ASH.
"Berdasarkan Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 Pasal 54 bahwa pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi, sehingga kami merekomendasikan yang bersangkutan untuk mengikuti rehabilitasi di klinik BNNK Sukabumi sebanyak 8 kali pertemuan sesuai SOP," beber Teguh kepada awak media bacakan hasil assessment BNNK Sukabumi.
Lebih jauh menurut Teguh, 5 Komisioner Bawaslu Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan Pleno untuk memutuskan sanksi yang akan di berikan kepada ZND dan ASH.
"Dari seluruh rangkaian tersebut, tadi kita Pleno dan hasilnya, jelas kami akan melaksanakan PAW kepada yang bersangkutan karena lembaga kami juga mendukung pemberantasan Narkoba dan saat mengajukan jadi Panwaslu juga diminta untuk melampirkan surat keterangan bebas Narkoba," tegas Teguh Hariyadi, Jum'at (08/06/2023) kemaren.
Di tempat yang sama, Kordiv Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat
(SDMOD) pada Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Deden Taufik, menambah bahwa proses penggantian antar waktu Panwaslu Kecamatan Cibadak dalam waktu dekat akan dilangsungkan.
"Terkait mekanisme PAW, kami sudah sepakat bahwa secepatnya akan di proses. Kita agendakan Selasa depan sudah selesai," tegas Deden Taufik.
Deden menjelaskan, mekanisme PAW dilakukan sesuai tatacara, prosedur, dan ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 135 ayat (4) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Juncto Pasal 47 huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.
"Di Cibadak ini ada 3 calon pengganti, kita akan panggil mereka, kita akan konfirmasi dulu apakah mereka siap bertugas karena ditakutkan ada yang sudah bekerja, atau berhalangan, terkait mekanisme PAW Komisioner Bawaslu masih membahas karena dalam proses PAW juga harus melalui Pleno. Jadi mekanisme lebih lengkap nanti kita akan sampaikan," papar Deden Taufik kepada awak media di Kantor Bawaslu Kabupaten Sukabumi.
Red
Satresnarkoba Polres Sampang Tangkap Bandar Sabu Antar Provinsi
No commentsSunday 4 June 2023
June 04, 2023Satresnarkoba Polres Sampang Tangkap Bandar Sabu Antar Provinsi
Sampang, Angkaranews.com - Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH mengatakan kepada awak media bahwa Sat. Resnarkoba Polres Sampang telah mengamankan seorang bandar Narkotika jenis sabu antar provinsi pada hari sabtu tanggal 3 juni 2023 siang.
Kepada awak media Ipda Sujianto menjelaskan bahwa H Bin MT usia 46 tahun warga Dusun Melko’ Barat Desa Bapelle Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang – Jawa Timur diamankan Kasat Resnarkoba Polres Sampang AKP Igo Fazar Akbar S.IK, M.Si beserta anggotanya di halte bus Jl. Jaksa Agung Suprapto Sampang.
“Tersangka H Bin MT berhasil diamankan AKP Igo Fazar Akbar dan anggotanya saat menunggu bus umum menuju terminal bus Purabaya kemudian pergi ke Bandara Juanda. Saat penggeledahan badan dan pakaian termasuk barang yang di bawa tersangka, dilipatan jaket warna merah yang dipakai H Bin MT ditemukan 1 buah plastik warna hitam yang berisikan 2 (dua) balon warna biru yang diakui tersangka terdapat ratusan bungkusan plastik bening Narkotika jenis sabu” terang Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH.
Ipda Sujianto kemudian menerangkan bahwa tersangka H Bin MT saat diamankan mengaku akan membawa Narkotika jenis sabu tersebut ke Timika ibukota Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah. Kemudian AKP Igo Fazar Akbar dan anggotannya langsung membawa tersangka ke Sat. Resnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dihadapan tersangka H Bin MT, penyidik Sat. Resnarkoba Polres Sampang mengeluarkan barang bukti berupa 1 buah plastik warna hitam yang berisi 2 (dua) buah balon warna biru masing-masing di dalam balon tersebut didalamnya terdapat bungkusan dilapisi isolasi kertas warna kuning dan tisu.
Dari pemeriksaan oleh penyidik Sat, Resnarkoba Polres Sampang di temukan 4 plastik di dalam 2 balon tersebut yang berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 99 (Sembilan puluh Sembilan) plastik klip bening terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat masing-masing ± 1, 23 gram, ± 1, 24 gram, ± 1, 24 gram, ± 1, 24 gram, ± 1, 24 gram, ± 1, 24 gram, ± 1, 24 gram, ± 1, 24 gram, ± 1, 24 gram, ± 1, 24 gram, ± 1, 24 gram, ± 1, 24 gram, ± 1, 24 gram, ± 1, 25 gram, ± 1, 25 gram, ± 1, 25 gram, ± 1, 25 gram, ± 1, 25 gram, ± 1, 25 gram, ± ± 1,26 gram, ± 1,26 gram, ± 1,26 gram, ± 1,26 gram, ± 1,26 gram, ± 1,26 gram, ±1,26 gram,±1,26 gram, ±1,26gram,±1,26gram,±1,27 gram, ,±1,27 gram, ,±1,27 gram, ,±1,27 gram, ,±1,27 gram, ,±1,27 gram, ,±1,27 gram, ,±1,27 gram, ,±1,27 gram, ,±1,27 gram, ,±1,27 gram, ,±1,27 gram, ,±1,27 gram, ,±1,27 gram, ,±1,27 gram, ,±1,27 gram, ,±1,27 gram, ,±1,27 gram, ,±1,27 gram, ,±1,27 gram, ,±1,27 gram, ,±1,27 gram, ,±1,28 gram, ,±1,28 gram, ,±1,28 gram, ,±1,28 gram, ,±1,28 gram, ,±1,28 gram, ,±1,28 gram, ,±1,28 gram, ,±1,28 gram, ,±1,28 gram, ,±1,28 gram, ,±1,28 gram, ,±1,28 gram, ,±1,28 gram, ,±1,28 gram, ,±1,28 gram, ,±1,29 gram, ,±1,29 gram, ,±1,29 gram, ,±1,29 gram,±1,30 gram, ±1,30 gram, ±1,30 gram, ±1,30 gram, ±1,30 gram, ±1,30 gram, ±1,30 gram, ±1,30 gram, ±1,30 gram, ±1,30 gram, ±1,31 gram, ±1,31 gram, ±1,31 gram, ±1,31 gram, ±1,31 gram, ±1,31 gram, ±1,31 gram, ±1,31 gram, ±1,32 gram, ±1,32 gram, ±1,32 gram, ±1,32 gram, ±1,32 gram, ±1,32 gram, ±1,32 gram, ±1,32 gram, ±1,32 gram, ±1,34 gram atau berat keseluruhan ±131,06 gram.
Dari plastik bening kedua penyidik Sat, Resnarkoba Polres Sampang menyita 65 (enam puluh lima) plastik klip bening terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat masing-masing ± 1, 17 gram, ± 1, 20 gram, ± 1, 21 gram, ± 1, 21 gram , ± 1, 23 gram, ± 1, 23 gram, ± 1, 23 gram, ± 1, 23 gram, ± 1, 23 gram, ± 1, 24 gram, ± 1, 25 gram, ± 1, 25 gram, ± 1, 25 gram, ± 1, 25 gram, ± 1, 25 gram, ± 1, 26 gram, ± 1, 26 gram, ± 1, 26 gram, ± 1, 26 gram, ± 1, 26 gram, ± 1, 26 gram, ± 1, 27 gram, ± 1, 27 gram, ± 1, 27 gram, ± 1, 27 gram, ± 1, 27 gram, ± 1, 27 gram, ± 1, 27 gram, ± 1, 28 gram, ± 1, 28 gram, ± 1, 28 gram, ± 1, 28 gram, ± 1, 28 gram, ± 1, 28 gram, ± 1, 29 gram, ± 1, 29 gram, ± 1, 29 gram, ± 1, 29 gram, ± 1, 29 gram, ± 1, 29 gram, ± 1, 29 gram, ± 1, 29 gram, ± 1, 29 gram, ± 1, 29 gram, ± 1, 29 gram, ± 1, 30 gram, ± 1, 30 gram, ± 1, 30 gram, ± 1, 31 gram, ± 1, 32 gram, ± 1, 32 gram, ± 1, 32 gram, ± 1, 32 gram, ± 1, 32 gram, ± 1, 32 gram, ± 1, 32 gram, ± 1, 32 gram, ± 1, 33 gram, ± 1, 34 gram, ± 1, 34 gram, ± 1, 34 gram, ± 1, 34 gram, ± 1, 35 gram atau berat keseluruhan ± 83, 10 gram.
Plastik bening ketiga penyidik Sat, Resnarkoba Polres Sampang menyita 50 (Lima puluh) plastik klip bening terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat masing-masing ± 1,20 gram, ± 1,20 gram, ± 1,21 gram, ± 1, 22 gram, ± 1, 23 gram, ± 1, 23 gram, ± 1, 24 gram, ± 1, 24 gram, ± 1, 24 gram, ± 1, 24 gram, ± 1, 24 gram, ± 1, 24 gram, ± 1, 24 gram, ± 1, 25 gram, ± 1, 25 gram, ± 1, 25 gram, ± 1, 25 gram, ± 1, 25 gram, ± 1, 25 gram, ± 1, 25 gram, ± 1, 25 gram, ± 1, 25 gram, ± 1, 25 gram, ± 1, 26 gram, ± 1, 26 gram, ± 1, 26 gram, ± 1, 26 gram, ± 1, 26 gram, ± 1, 27 gram, ± 1, 27 gram, ± 1, 27 gram, ± 1, 27 gram, ± 1, 28 gram, ± 1, 28 gram, ± 1, 28 gram, ± 1, 29 gram, ± 1, 29 gram, ± 1, 29 gram, ± 1, 29 gram, ± 1, 29 gram, ± 1, 29 gram, ± 1, 29 gram, ± 1, 30 gram, ± 1, 30 gram, ± 1, 31 gram, ± 1, 31 gram, ± 1, 31 gram, ± 1, 33 gram, ± 1, 35 gram, ± 1, 37 gram atau berat keseluruhan ± 63, 30 gram.
Plastik bening ke empat penyidik Sat, Resnarkoba Polres Sampang berhasil menyita 111 (seratus sebelas) plastik klip bening terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat masing-masing ± 1,23 gram, ± 1,23 gram, ± 1,23 gram, ± 1,23 gram, ± 1,23 gram, ± 1,23 gram, ± 1,23 gram, ± 1,23 gram, ± 1,23 gram, ± 1,23 gram, ± 1,23 gram, ± 1,23 gram, ± 1,23 gram, ± 1,23 gram, ± 1,23 gram, ± 1,25 gram, ± 1,25 gram, ± 1,25 gram, ± 1,25 gram, ± 1,25 gram, ± 1,25 gram, ± 1,25 gram, ± 1,26 gram, ± 1,26 gram, ± 1,26 gram, ± 1,26 gram, ± 1,26 gram, ± 1,26 gram, ± 1,26 gram, ± 1,26 gram, ± 1,26 gram, ± 1,26 gram, ± 1,26 gram, ± 1,26 gram, ± 1,27 gram, ± 1,27 gram, ± 1,27 gram, ± 1,27 gram, ± 1,27 gram, ± 1,27 gram, ± 1,27 gram, ± 1,27 gram, ± 1,28 gram, ± 1,28 gram, ± 1,28 gram, ± 1,28 gram, ± 1,28 gram, ± 1,28 gram, ± 1,28 gram, ± 1,28 gram, ± 1,28 gram, ± 1,28 gram, ± 1,28 gram, ± 1,28 gram, ± 1,28 gram, ± 1,28 gram, ± 1,28 gram, ± 1,29 gram, ± 1,29 gram, ± 1,29 gram, ± 1,29 gram, ± 1,29 gram, ± 1,29 gram, ± 1,29 gram, ± 1,29 gram, ± 1,29 gram, ± 1,29 gram, ± 1,29 gram, ± 1,29 gram, ± 1,30 gram, ± 1,30 gram, ± 1,30 gram, ± 1,30 gram, ± 1,30 gram, ± 1,30 gram, ± 1,30 gram, ± 1,30 gram, ± 1,30 gram, ± 1,30 gram, ± 1,30 gram, ± 1,30 gram, ± 1,30 gram, ± 1,30 gram, ± 1,30 gram, ± 1,30 gram, ± 1,30 gram, ± 1,30 gram, ± 1,31 gram, ± 1,31 gram, ± 1,31 gram, ± 1,31 gram, ± 1,31 gram, ± 1,31 gram, ± 1,31 gram, ± 1,31 gram, ± 1,31 gram, ± 1,31 gram, ± 1,32 gram, ± 1,32 gram, ± 1,32 gram, ± 1,32 gram, ± 1,32 gram, ± 1,32 gram, ± 1,32 gram, ± 1,32 gram, ± 1,33 gram, ± 1,33 gram, ± 1,33 gram, ± 1,33 gram, ± 1,33 gram, ± 1,33 gram atau berat keseluruhan ± 132,20 gram.
“Total Narkotika jenis sabu yang di temukan di plastik warna hitam dilipatan jaket warna merah yang sedang dipakai tersangka, penyidik Sat. Resnarkoba Polres Sampang berhasil mengamankan dan menyita narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat keseluruhan ±409,66 gram” lanjut Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH.
Selain barang haram tersebut, Ipda Sujianto mengatakan bahwa penyidik Sat. Resnarkoba Polres Sampang juga mengamankan uang tunai senilai Rp. 1.600.000,- (Satu juta enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone, 2 (dua) buah balon warna biru, 1 (satu) buah plastik warna hitam, 2 (dua) buah tisu warna putih yang masing-masing dilapisi isolasi kertas warna putih, 1 (satu) lembar kertas e-tiket, 1 (satu) buah jaket warna merah dan 1 (satu) buah tas warna hitam.
“H Bin MT usia 46 tahun warga Dusun Melko’ Barat Desa Bapelle Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang – Jawa Timur, atas tindakan melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu dan atau tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika terancam dipenjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda hingga Rp10.000.000.000 (Sepuluh miliar rupiah)” pungkas Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH.
Sumber. Moh sahidi
Di duga Persekongkolan Para Elite Warga Penggarap Kampung Simpur Taat Pajak Di intimidasi Ketika Lahannya Di gusur Warga Desa Lain Dapat Ganti Rugi.
No commentsBM.aceh.angkaranews. mahalnya keadilan untuk warga penggarap tanah di dusun Linge antara kampung Simpur kecamatan mesidah semua pihak terkait dari pemerintahan provinsi dan kabupaten sangat memprihatinkan, kata Samsul Bahri kepada angkaranews, hari ini 5/5/23.
Sementara Samsul Bahri menilai" masyarakat seakan tertindas oleh pihak oknum PT berantas Abipraya dan PT putra ogami jaya kami duga adalah biang kerok semua ini karna dia yang awal nya menghancurkan tanah garapan kami, yang bagaikan kebal hukum dan tangan besi"
Menambahkan " begitu berani menghancurkan tanah kami beserta gerombolannya dan setelah itu memberi janji janji untuk mediasi hanyalah bohong semua dan kami merasa kecewa dengan ulah gerombolan itu" ujarnya
Selanjutnya mengatakan" hukum dilanggar semua seperti peraturan BUMDES dan di desa kami cuma yang mengambil keuntungan adalah pihak PT putra ogami jaya yang menjual hasil alam kami kepada pihak PT berantas Abib raya diduga bekerja sama dengan balai Sumatera satu Aceh (. BWSS 1 ) dan diduga bwss1 membuat skenario dalam hal ini" tambahnya
Selain itu "kami pernah melaporkan kejadian ini sama pemerintah dan APH bener meriah dan yang ada hanyalah diabaikan saja malah yang dapat ganti rugi kerohiman warga kampung Rusip dan juga kadesnya pungli dana kerohiman 15 persen atau ratusan juta jumlahnya dari warga yang mendapat uang kerohiman yang bermasalah itu, dan sebagian warga Blang Pante turut serta menikmati uang kerohiman tersebut padahal mereka hanya mengaku sebagai pemilik garap cuma ber selfie ria diatas tanah garap kami, dan kami duga juga pihak BPN aceh tengah berpihak tanpa dasar kepada mereka paparnya
" Kami minta Pemda Bener meriah bersikap adil atau setidaknya membela kami karena tidak dapat di pungkiri bahwa kami selama ini telah membayar pajak SPPT dengan catatan untuk membangun negri bener meriah" tambahnya
"Padahal mengacu pada undang- undang bahwa Pasal 18 ayat (2) menyatakan; Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari ;
a. pemegang Hak Atas Tanah
b. pemegang Hak Pengelolaan
c. nazhir untuk tanah wakaf
d. pemegang alat bukti tertulis hak lama
e. masyarakat hukum adat
*f. pihak yang menguasai Tanah Negara dengan itikad baik (penjelasannya : Pemilik Surat Sporadik dan SPPT PBB)* jelasnya
Irwansyah
Tim dari Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati) melakukan penggeledahan di bagian Arsip Kantor Bupati Aceh Tamiang.
No commentsThursday 1 June 2023
June 01, 2023Kepala Kejaksaan Negeri Aceh (Kajari) Tamiang Joko Wibisono SH melalui Kasi Intelijen Fahmi Jalil SH MH yang dikonfirmasi membenarkan penggeledahan tersebut.
"Ia benar kemarin Selasa 30 Mei 2023. Kami Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang hanya mendampingi Tim Kejati Aceh," ujar Fahmi, Rabu (31/5/23).
Dari informasi yang diterima, penggeledahan tersebut berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB.
Tim Kejati Aceh juga membawa sejumlah dokumen yang diduga terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil yang diinisialkan M oleh Kejati Aceh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penguasaan lahan eks-HGU PT Desa Jaya Alur Jambu dan PT Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti (perkebunan karet) serta penerbitan beberapa sertifikat hak milik atas tanah negara oleh pengurus PT Desa Jaya Alur Meranti.
Selain M, Kejati juga menetapkan TY, Direktur PT Desa Jaya Alur Jambu dan Direktur PT Desa Jaya Alur Meranti.
Pewarta: SH
Sumber: hendrik
Beberapa Masyarakat Bagie Bertona Tanyakan hasil pemeriksaan Inspetorat!!! Publik Juga Pasti Bertanya
No commentsWednesday 31 May 2023
May 31, 2023Tiga Tersangka Kasus SPK Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi Siap Disidangkan, Usai Dinyatakan Lengkap.
No commentsTuesday 30 May 2023
May 30, 2023Sukabumi-angkaranews. Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melakukan pelimpahan berkas beserta barang bukti tahap II dari tim penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) perkara Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi pada tahun anggaran 2014-2016 dengan kerugian Negara disinyalir hingga mencapai Puluhan Milyar Rupiah, Selasa (30/05/2023).
Tiga orang tersangka telah ditetapkan oleh Kejari Kabupaten Sukabumi pada hari Jum'at (09/02/2023) silam. Yaitu, HA, S dan D selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. H menjabat sebagai kepala bidang pencegahan, pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan (P2PL) sedangkan S adalah sebagai kepala bidang promosi kesehatan dan D sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa bidang sekretariat dan bidang promkes pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi pada tahun 2016.
Penetapan ketiga tersangka tersebut oleh pihak Kejari Kabupaten Sukabumi, di saat, H menjabat sebagai Kepala Dinas Aktif di Kabupaten Sukabumi, sedangkan S baru memasuki masa pensiun dan D masih aktif berkerja di salah satu kantor kecamatan di Kabupaten Sukabumi. Kini kasus perkara ketiga tersangka sudah lengkap dan akan siap untuk di sidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Provinsi Jawa.
"Ketiga berkas perkara dan alat bukti serta tersangka sudah lengkap, dan sudah dilimpahkan kepada JPU dan siap untuk memasuki tahap persidangan," kata Wawan Kurniawan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi kepada awak media.
Lanjutnya, saat ini, ketiga tersangka masih ditahan di lapas kelas II B Warungkiara. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menunggu penetapan hari sidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang ditunjuk, untuk segera disidangkan.
"Saat ini, JPU tinggal menunggu jadwal sidang dari majelis hakim," pungkasnya.
Sumber. rudi
M.Sanimbar Resmi di Lantik Menjadi Pemangku Peratin (Kades) Tapak Siring
No commentsMonday 29 May 2023
May 29, 2023
AMPUNG BARAT- angkaranews. Bran Pejabat (Pj) Bupati Kab, Lampung Barat, Provinsi Lampung Drs. Nukman. M.M, hari ini Senin, tanggal 29 mei 2023, di Pekon Kunyayan Sukau, Desa Tapak Siring, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, secara resmi melantik M. Sanimbar sebagai pemangku jabatan Peratin (Kades) Pengganti Antar Waktu (PAW) Pekon Desa Tapak Siring Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung Periode tahun 2023-2028.
Pelantikan tersebut dilaksanakan hasil Pilkades tanggal 9 mei 2023 yang lalu, yang dimenangkan oleh M.Sanimbar, berdasarkan Skep (SK) Bupati Lampung Barat Nomor : B/192/KTPS/III.13/2023, tanggal 24 mei 2023, ditunjuk untuk menggantikan sekaligus meneruskan masa jabatan alm, Syamsul Hidayat (Peratin Tapak Siring Sebelumnya). Syamsul Hidayah, merupakan Peratin terpilih hasil pilkades serentak pada bulan november 2022.
Syamsul Hidayah wafat saat menjabat sebagai peratin Tapak Siring kurang lebih 6 (enam) bulan karena sakit.
Pelantikan Peratin Tapak Siring tersebut turut hadir perwakilan dari DPRD Lampung Barat, Staf Ahli Bupati Lampung Barat, Camat Sukau, perwakilan Kapolres Lampung barat, Kodim Lampung barat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat pekon Kunyayan, yang diwakili oleh bhatin jaksa andolan yaitu : Guruh Fajarulloh (pemangku/pelaksana jabatan "raja jaya perwira negara", yang dijabat oleh Seh Ahmad SH.MH yang berdomisili di kota bogor Jawa Barat, kebetulan juga M. Sanimbar (Peratin Tapak Siring), yang baru dilantik tersebut secara kehadatan atau kemuarian lampung masih sebagai anggota keluarganya "raja jaya perwira negara", dan juga alm, Syamsul Hidayah (Peratin Tapak Siring) sebelumnya, dua2nya masih ada hubungan darah (sepupu) dgn Seh Ahmad SH.MH (raja jaya perwira negara).
Pelantikan M. Sanimbar sebagai Peratin Tapak Siring yang baru, mendapatkan ucapan selamat dari Seh Ahmad,SH.,MH.(Raja Jaya Perwira Negara ) yang merupakan adik sepupu dan masih keluarga besarnya,""selamat dan sukses, semoga amanah sebagai mandat pelaksana pemerintahan desa tapak siring yang bisa meningkatkan kualitas SDM, kualitas ekonomi desa dan juga mengusung "ampera" alias amanah penderitaan rakyat/warga desa, tetap jaga junjung tinggi persatuan kesatuan kemuarian, suyunan, seangkonan, seandanan, sekahutan, beguwai jejama".tutup Seh Ahmad.
Sumber. WMO
Keadilan di Kab. Bener Meriah Tampil Beda, Petani Garap Simpur Memiliki Sporadik Dan Taat Bayar Pajak, Ketika Digusur Warga Desa Lain Yang Dapat Ganti Rugi.
No commentsSunday 28 May 2023
May 28, 2023* BM.aceh.angkaranews*. "Kami masyarakat pengarap tanah negara merasa kecewa keputusan rapat yang diadakan pihak balai sungai Sumatera satu Aceh( BWSS 1 ) yang diadakan di hotel Al fatah 16/5/23 jalan pendopo bener meriah yang ikut hadir dari BWSS I Aceh" kata Irwansyah pada angkaranews.
fardhianti perwakilan BWSS menyatakan tanah garapan masyarakat tidak ada ganti rugi karena menurutnya tanah garap itu masuk kawasan hutan, dan peryataan perwakilan BWSS 1 sangat tidak masuk akal karena dia membuat peryataan sangat keliru padahal itu tanah sudah jelas statusnya APL.
"Seharusnya YANTI panggilan singkat dapat melihat bahwa masyarakat sudah mempunyai surat sporadik dan membayar pajak setiap tahunnya bahkan sampai saat ini tahun 2023 pemerintah masih memungut pajak dari warga penggarap".
" karena menurut kami peryataan itu hanyalah pembodohan dan diduga ada oknum tertentu yang ingin meraup keuntungan dari ganti rugi tanah tersebut"
Irwansyah alias wan maneh menambahkan" berdasarkan surat dinas pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman kabupaten bener meriah no : 765/141/2018 tertangal 30 Agustus 2018 perihal klarifikasi atas Surat BAPPEDA tentang rekomendasi kesesuaian Rencana Tata Ruang (RTRW ) no.050/190/111.tangal 30 Maret 2016 menyatakan Daerah Genangan Bendungan Keureuto masuk kedalam kawasan APL seluas 209,5 Ha yang mana tanah penguasaan garapan kami masuk dalam kawasan tersebut".
"Dan juga pada tanggal 21 September 2020 tanah garapan kami ditetapkan sebagai lokasi pengadaan tanah untuk pembagunan bendungan keureuto pada genangan di wilayah kabupaten bener meriah di kampung Simpur kecamatan mesidah dan kampung pasir putih kecamatan siah utama sebagai mana surat keputusan bupati bener meriah nomor 593.82/592/SK/2020 tertanggal 21 September 2020"
"Apalagi pada tanggal 19 September 2020 kami telah menanda tangani kesepakatan lokasi untuk pengadaan tanah pembagunan bendungan keureuto yang berlokasi di kampung Simpur kecamatan mesidah dengan bukti dokumen sporadik tertangal 12 Oktober 2015 dan SPPT PBB dalam berita acara kesepakatan lokasi".
"Kami penggarap tanah dengan bukti dokumen di atas merasa ditindas oleh oknum BWSS 1 Aceh karena menyatakan kawasan hutan padahal itu sudah jelas tanah APL kalau memang betul semua surat dan petanya di rombak kembali, Jangan asal ngomong seakan mementingkan untuk pribadi dan buktikan pada kami bahwa itu kawasan hutan, dan waktu tempo hari Yanti dari bwss1 meyatakan itu tanah negara tapi sekarang udah lain lagi ngomong nya ada apa ini" kata WAN maneh nada curiga.
Warga penggarap menilai didalam pada Pasal 18 ayat (2) menyatakan; Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari ;
a. pemegang Hak Atas Tanah
b. pemegang Hak Pengelolaan
c. nazhir untuk tanah wakaf
d. pemegang alat bukti tertulis hak lama
e. masyarakat hukum adat
*f. pihak yang menguasai Tanah Negara dengan itikad baik (penjelasannya : Pemilik Surat Sporadik dan SPPT PBB)*
g. pemegang dasar penguasaan atas tanah, harus mendapat ganti rugi.
G. Ad
Tgk Jafar : Masalah Pembangunan Waduk krueng keureuto Simpur, Pemkab Bener Meriah Gagal Beri Keadilan Kepada Rakyatnya.
No commentsBM.aceh.angkaranews. Kembali Tengku jafar menyampaikan rasa kecewanya kepada media angkaranews, hari ini 28/5/23. soal keputusan pemerintah dalam hal ini BWSS I Aceh bahwa tanah garapnya bersama beberapa rekannya tidak mendapat ganti rugi terkait kena dampak pembangunan waduk Krueng keureuto di kampung Simpur, kab. bener meriah.
Padahal menurutnya ( Tgk jafar ) tanah garap tersebut telah memiliki sporadik bahkan di tetapkan kembali dua bulan yang lalu oleh pihak desa dan telah di verifikasi dan validasi ( verval ) oleh pihak pemerintah dan juga surat sporadik itu telah di serahkan ke pihak BWSS I beberapa tahun yang lalu dan di terima serta di publikasikan oleh media.
Namun yang terjadi saat ini tanah garap itu di katakan oleh Yanti, perwakilan dari BWSS I Aceh bahwa tanah garap yang akan di jadikan waduk akan di kembalikan ke negara dan tidak mendapat ganti rugi.
" Kami memang sangat tertindas dalam masalah tanah garap ini, karena tidak ada lagi tempat mengadu sebab semua pada bungkam, baik dari pemkab bener meriah mau pun dari pihak penegak hukum"
" Dari tahun 2015 kami harus bayar pajak atas tanah itu karena perintah dari Pemda karena tanah tersebut ada pohon manggis, durian, dan yang lainnya tapi semua di tebang oleh para mafia kayu dan kami sudah melaporkan ke pihak berwajib namun tidak ada tanggapan" kata Tengku jafar menambahkan
Senada di lontarkan Irwansyah rekan Tengku jafar mengatakan" yang mendapat uang kerohiman dari PT Brantas adalah warga Rusip dan Blang Pante Aceh Utara padahal yang dirusak atau di gali tanahnya wilayah kampung simpur, yang mengherankan Irwansyah kampung Rusip tidak kena genangan tetapi melalui reje Rusip mereka mendapat uang kerohiman, sehingga Hamidan reje Rusip tersebut mendapat ke untungan ratusan juta rupiah dari dugaan pungli 15 persen dari setiap penerima uang kerohiman"
"Kami sebagai.rakyat yang taat pajak hanya minta ke Adilan saja karena sangat tidak masuk akal sehat sebab kami yang membayar pajak tetapi ketika di gusur, karena akan di bikin waduk malah orang lain yang di kasih uang kerohiman, dan saya berpesan sekaligus memohon kepada Pemda Bener meriah supaya bersikap adil kepada rakyat dan jangan sampai menyakiti karena sebagai pemimpin akan di Minta tanggung jawabnya sampai akhirat nanti" ujar WAN maneh dengan nada kesal.
Hingga berita ini di turunkan, Angkara news tidak dapat minta klarifikasinya ke beberapa pihak terkait karena keterbatasan komunikasi.
SH
Komandan Pleton (Danton) Satpam PTPN I Chot Girek Diduga Sunat Gaji Lembur Anggotanya Mulai Terkuak.
1 commentAceh Utara Angkaranews. 28/5/23. Satuan pengaman ( satpam ) wilayah A kebun PTP Nusantara satu chot girek keluhkan keputusan komandannya yang dianggap dia telah melakukan sewenang - wenang, sunat atau tepatnya memotong gaji lembur anak buah nya sebagai satpam kebun inti, di PTPN I Chot Girek Aceh Utara, kata salah seorang satpam yang tak ingin di sebut namanya, hari ini, 28/5/23
Dia menambahkan" sebenarnya premi lembur kami satu juta dua ratus ribu rupiah ( 1.200.000 ) namun yang kami terima hanya Rp 900.000. saja dengan alasan yang tidak jelas atas pemotongan uang tersebut, sementara untuk wilayah B mendapat Rp 1200 000 perbulan dan jam kerja kami tidak ada bedanya dengan wilayah B, dan kami duga gaji lembur di sunat sama danton Kamal" katanya dan dengan meminta pada media ini agar tidak dipublikasikan namanya karena di khawatirkan akan mendapat sanksi .
"Kami memohon kepada pimpinan PTPN 1 chot Girek agar menindak lanjuti atas dugaan pungli ini untuk segera di sikapi agar tidak terulang lagi" paparnya
Awak media ini langsung menghubungi Danton Kamal selaku atasan satpam yang telah menduganya lakukan pemotongan uang lembur anak buahnya hanya memberi keterangan saat di konfirmasi mengatakan" tidak benar laporan mereka karna yang mendapat perimi untuk mereka sekitar Rp 1050 000 (satu juta lima puluh ribu rupiah ) perbulan untuk uang perimi katanya dan kalau lebih dari situ saya tidak bisa memberi, atau mungkin mereka ambil cuti hingga tidak mencapai soal premi lembur itu" kilahnya
Menambahkan" lebih jelasnya bisa menanyakan kepada asisten bagian umum nanti saya kasih nomer kontaknya" ujar sang danton singkat.
Namun hingga berita ini di turunkan danton satpam tersebut tidak memberikan nomer kontak asisten yang di janjikannya untuk di minta klarifikasi, oleh media angkaranews.
Irwansyah