Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Ketua Sahabat Polri Menyimpulkan Kuasa Hukum PG Kurang Kooperatif

No comments

Wednesday 2 August 2023


JAKARTA - Pasca ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka dan di Tahan, Sahabat Polri menyebut ucapan kuasa hukum Panji Gumilang menunjukan sikap yang tidak kooperatif pada wawancaranya. 


Ketua Sahabat Polri, Kombes Pol. (Purn) Ade yanuar rangkuti menyebut Adapun hal-hal yang secara subjektif yang dapat menjadi pertimbangan ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka dan di Tahan adalah disebabkan tidak kooperatif nya Panji Gumilang didalam pemeriksaan. 


" Kami menyimpulkan bahwa Panji Gumilang tidak kooperatif, hal itu bisa dilihat dari pada saat Panji gumilang di panggil sebagai saksi, dia tidak hadir dengan alasan patah tulang tangan, tapi di video sholat jumat, Panji gumilang menyebut cuman puyeng " Ungkapnya. 


Selain itu, Adapun hal-hal subjektif lain yang berpotensi memiliki dampak terhadap penetapan Panji gumilang sebagai tersangka dan ditahan adalah ungkapan Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy yang menyebut kasus tersebut sebagai perkara pesanan. 


" Ya tentu hal itu kan jelas menyinggung institusi Polri, seolah-olah Polri bisa dibeli atau dipesan, itu adalah suatu tuduhan yang serius yang akan kami dalami dan akan kami pertimbangkan sebagai Langkah Hukum " Ucapnya. 


Kombes Ade pun menyebut telah berkoordinasi dengan Dirtipidum Bareskrim untuk mempersiapkan langkah hukum terhadap Ungkapan Kuasa Hukum Panji Gumilang.

(Red)

VIRAL !!! Tak Terima Di Konfirmasi Oknum Kades Selawangi Diduga Provokasi Warga, Rusak, Ancam dan Aniaya Wartawan

No comments

Tuesday 6 June 2023


BOGOR,ANGKARANEWS.COM- Oknum Kades yang seharusnya jadi publik figur di  masyarakat ini malah bertindak arogansi bak premanisme milenial diera Digital hanya di Kabupaten Bogor. Lantaran tak ingin di konfirmasi dan klarifikasi  terkait jual beli tanah milik keluarga Kintan dengan luas tanah kurang lebih 2,6 Hektare kepada PT Granada. Pasalnya selama 3 tahun pemilik tanah tidak menerima seluruhnya uang pembayaran.

Saat di konfirmasi kepada PT Granada pihaknya sudah melunasi melalui kepala desa Selawangi Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Dalam kejadian tersebut pihak pemilik tanah memberikan Kuasa Non Litigasi kepada Lembaga Lidik Pro Nusantara, karena menurut pemilik lahan tanah yang sudah di jual kepada pihak PT Granada sampai saat ini belum menerima sisa uang pembayaran dan merasa mendapatkan kesulitan.


Belum adanya pembayaran atau pelunasan tanahnya lalu pihak pemilik tanah menguasakan dan selaku penerima Kuasa Non Litigasi Lembaga Lidik Pro Nusantara melalui Sekertaris Wilayah Dewan Pimpinan Provinsi Jawa Barat  Lembaga mendidik pro rakyat Nusantara (Sekwil DPP Jabar Lembaga Lidik Pro Nusantara) Teguh Priyanto lalu mengambil langkah upaya mediasi dengan cara silaturahmi dan klarifikasi kepada pihak PT Granada yang beralamat kantor di Cariu pada Rabu, (17/05/2023).


Hal tersebut pihak PT Granada menyambut baik dan membenarkan telah ada pelunasan atas pembelian tanah milik keluarga Kintan tersebut,

"Pihak kami sudah melunasi terkait pembelian tanah atas hak milik keluarga Kintan kepada kepala desa pak juhendi",Ungkap Ade perwakilan dari PT Granada Saat di temui dikantornya didampingi oleh legalnya.


Selanjutnya, pihak korban dan pihak PT Granada sepakat untuk melakukan audiensi dengan kepala desa Selawangi terkait klarifikasi dan konfirmasi kepihak kades, namun hingga berminggu-minggu tak mendapatkan respon baik.

Kemudian Lembaga Lidik Pro Nusantara mendampingi pihak perwakilan keluarga korban sambangi kantor desa Selawangi Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor Jawa Barat. Senin (05/06/2023).


Dituturkan Teguh Priyanto untuk Konfirmasi dan klarifikasi lanjut pihaknya melakukan kunjungan kekantor desa Selawangi bersama tim Media cakrawala  dengan maksud menemui kades, namun kunjungan tersebut tidak di respon baik oleh kepala desa Selawangi justru malah mendapatkan perlakuan intimidasi dan Intervensi serta sempat melontarkan pengancaman terhadap perwakilan pihak keluarga pemilik tanah tersebut. 


"Kalian mau ngapain, nagih hutang"Kata kades

Lanjut, dijawab "kedatangan kami selaku penerima kuasa non litigasi oleh keluarga Kintan bertujuan silaturahmi, konfirmasi dan klarifikasi terkait sisa pembayaran yang belum selesai",Ungkap Teguh dan tim Media


Namun oknum kades malah mencaci dan melarang serta mengusir hingga menuduh pihak pendampingan keluarga korban tukang tagih utang ( Debpcolector),


Selanjutnya, tim yang di kuasakan kemudian hendak pulang ke rumah pihak korban. Beberapa waktu kemudian setelah kurang lebih 1 jam sampai di rumah perwakilan korban, oknum kades bersama staf desa Selawangi dan bersama antek-antek Gurudug kediaman perwakilan korban yang berinisial SS, diduga oknum kades telah melakukan provokasi terhadap warga di sekitar.


Sekira pukul 12:20 WIB, lontaran intimidasi dan Intervensi kembali di ucapkan dengan nada tinggi di lakukan oknum kades beserta staf desa dan warga yang di bawanya, tak hanya itu oknum kades hingga melakukan perusakan di teras/depan rumah SS, dugaan melakukan penganiayaan serta melakukan penusukan menggunakan Tespen oleh inisial BR kepada TG.


Selain itu, Oknum kades melakukan pemukulan di bagian wajah dekat kuping terhadap korban selaku yang dikuasakan. 

Tak sampai disitu korban selanjutnya berinisial Ysp wartawan media cakrawala dilempari Gelas Kaca mengarah wajah namun Ysp dengan reflek merunduk hingga gelas kaca tersebut pecah mengenai pagar tralis rumah SS.


Setelah itu, sebagian staf desa Selawangi dilokasi melerai dan menyarankan para korban untuk masuk kedalam rumah SS hingga pihak kepolisian datang ke TKP.


Dalam Kejadian tersebut Lembaga Lidik Pro Nusantara akan memproses secara hukum perlakuan oknum Kades Selawangi Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor Jawa Barat, tindakan yang di lakukan seorang kepala desa sebagai publik figur sangat tidak pantas dilakukan.


Tindakan adalah pidana dan Hukum adalah panglima tertinggi di negara Indonesia ini siapapun tidak ada yang kebal hukum seperti tindakkan dengan sengaja melakukan penganiyayaan terhadap orang lain. Anehnya hanya demi mengkelabui masalah sisa pembayaran jual beli tanah yang telah dilunasi pihak perusahaan kepada Oknum Kepala Desa Selawangi Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Menyikapi hal diatas,Ketua korwil  FPII Bogor Raya: Muhammad Lubis atau yang lebih dikenal dengan nama Baron Alfonso mengecam keras tindakan oknum kades,yang sudah memprovokasi warga untuk mengeroyok tim Media dan Tim para legal,yang ingin konfirmasi dan klarifikasi,Baron berharap .oknum kades dan antek anteknya diproses sesuai hukum yang berlaku.

Hukum adalah Panglima.jadi semua harus diserahkan kepada pihak APH agar segera bertindak tanpa pandang bulu pungkas Baron.(Tim)

Bendahara Desa di Jasinga yang Gelapkan Uang Desa Tertangkap

No comments

Wednesday 24 May 2023

Bendahara Desa Pangaur, Jasinga, Kabupaten Bogor berinisial HH(28) akhirnya di temukan. Setelah hilang hampir satu tahun.


Bogor,Angkaranews.com - Bendahara Desa Pangaur, Jasinga, Kabupaten Bogor berinisial HH(28) akhirnya di temukan. Setelah hilang hampir satu tahun.   

Sejumlah foto perempuan dengan kasus penggelapan uang desa itu tangannya di ikat menggunakan  borgol plastik oleh pihak kepolisian Polsek Bojong, Polres Purwakarta.

Kabar Perempuan DPO ini pun di benarkan oleh Pihak Kecamatan Jasinga melalui Kasi pemerintah Sandy Praja. Saat ini pelaku sedang dalam perjalan menuju Jasinga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"DPO Hilmi sudah tertangkap di Purwakarta, menurut orang desa sekarang masih dalam perjalan," katanya. Rabu (24/05/2022).

HH atau Hilmi(28) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus penggelapan uang Desa Pangaur.

Sebelumnya di beritakan, Kepala Desa (Kades) Pangaur, Jasinga, Kabupaten Bogor. Jajat Supriatna memberikan penjelasan terkait oknum mantan bendahara desanya, yang diduga menggelapkan duit desa ratusan juta rupiah.

"Uang ratusan juta itu bukan di bawa kabur, melainkan lebih kepada penggelapan," kata Kades Pangaur Jajat. 

Dia menduga, oknum bendahara desanya yang hilang dari tanggung jawab nya itu berinisial HH (28) gara-gara kecanduan Judi online, yakni slot. sehingga pelaku berani menggelapkan uang desa untuk dijadikan modal judi online itu.

"Hilmi ini suka main judi online. Itu saya dapat informasinya dari orang dekatnya, dengan menunjukkan chatting curhatan di WhatsApp nya. mungkin ini yang jadi pemicu pelaku melakukan penggelapan uang," jelasnya.

Kata dia, bahwa pelaku dalam pengambilan uang ratusan juta itu dengan cara memalsukan tanda tangan kepala desa.

"Dia memalsukan dokumen yang ditandatangani sendiri serta KTP saya pun dibuat kembali tanpa sepengetahuan saya. Berikut tandatangan staf yang lain, ketika mau mencairkan. Hingga saat pencairan pun hilmi sendirian tidak didampingi orang desa," katanya.

"Sebelum mencairkan hilmi mempersiapkan dokumen, seperti surat kuasa dan KTP asli saya," tambahnya.

Kecurigaan sang kades itu sejak saat melakukan pembayaran pajak pembangunan tahun 2021 sebesar Rp28 juta dan Rp17 juta di tahun 2022 Agustus kemarin. 

"Saat itu kita minta bukti kepada oknum bendahara ini, pembayaran pajak pembangunan tahun 2021 hingga 2022. Lalu saya mencoba konfirmasi ke pihak bank, untuk melihat transaksi pembayaran pajak pembangunan tersebut dan alhasil pajak yang dibayarkan hanya sekitar 7 jutaan," katanya.

"Kecurigaan akhirnya terjawab setelah cetak rekening koran, semua transaksi terlihat ada beberapa penarikan dana dimulai tanggal 1 hingga 30 Agustus 2022, dengan jumlah yang berbeda-beda keluar dari rekening desa dengan jumlah sekitar Rp405 juta," tegasnya.

Senada dengan Kades, bagian Kaur umum pelayanan meli, bahwa sering melihat pelaku main judi online (Slot) di kantor desa  terkadang main sampai malam.

"Saya sering lihat dia (Oknum Bendahara) main slot terkadang sampai malam," tukasnya.


Desa Bahgie Bertona : Penyampaian Bendahara Desa Adanya Dana Covid-19 Tahun 2021 di berikan ke Oknum Polisi

No comments
Petue Kampung layangkan surat ke lima instansi Bener Meriah,


Redelong,angkaranews.com - Petue Kampung layangkan surat ke lima instansi Bener Meriah, di antaranya Kejaksaan, Pj Bupati Bener Meriah, Kapolres, inspektorat, DPMk, pada. Jum,at 19 Mei 2023 kemarin. Hal ini di lakukan atas permintaan masyarakat adanya beberapa dugaan penyalah gunaan wewenang, stempel Petue (BPK)  di luar sepengetahuan BPK mulai tahun  2017 sampai tahun 2021.

Lanjut adanya dugaan berkas APBDes di tanda tangani dengan tanda tangan palsu.

Laporan pertanggung jawaban akhir masa jabatan Reje Kampung Bahgie Bertona dari 2017-2023 tidak pernah di sampaikan / beritahukan kepada petue.

Hal ini diduga kuat oleh petue kampung / BPK sebelumnya adanya indikasi hal yang di tutupi serta dugaan penyalah gunaan dana/angaran desa (Korupsi).

Dana ketahanan pangan senilai 211.000.000 dua ratus sebelas juta tahun 2022 diduga di transfer ke rekening pribadi bendahara.

Kegiatan tahun 2022 adanya dugaan penggelapan sub bidang pemeliharaan jalan lingkungan/gang senilai  75.208.920.00 tujuh puluh lima juta dua ratus  delapan ribu sembilan ratus dua puluh rupiah. Dengan volume 25 meter diduga piktif.

Sub bidang Desa siaga kesehatan senilai 75.868.480.00 (Tujuh puluh lima juta delapan ratus enam puluh delapan ribu empat ratus rupiah).

Dana Covid-19  tahun 2021 senilai kurang lebih 90.000.000 (sembilan puluh  juta) sebagian di setorkan ke oknum kepolisian di sampaikan secara lisan oleh bendahara desa di depan forum masyarakat.

"Saat kami konfirmasi  kepada ketua petue kampung BPK Sulaiman mengatakan bahwasanya benar ia telah melayangkan surat ke lima instansi tersebut atas permintaan masyarakat. Adapun pernyataan terkait kasih dana Covid-19  ke oknum polisi  sulaiman petue Desa Bahgie Bertona katakan mempunyai banyak saksi walaupun di sampaikan secara lisan ," Pungkas petue Sulaiman tersebut


Pewarta: SH

Diduga Kuat Permainan Para Mafia Tanah, PT, Brantas dan BWS Ganti Rugi Desa Rusip Tapi Paksakan Desa Simpur Yang Digusur

No comments

Tuesday 9 May 2023

BM.aceh.angkaranews. Terkait soal pemberian dana kerohiman atas pembangunan waduk Krueng keureuto kepada warga desa Rusip yang di prakarsai oleh kadesnya Hamidan, dengan membuat surat menerangkan bahwa wilayah Simpur milik desanya dan apalagi pemberian uang kerohiman tersebut di duga di PUNGLInya, sepatutnya pihak kepolisian  cepat tanggap dan juga kejaksaan jangan hanya diam karena uang kerohiman itu sumbernya uang negara dan sama arti uang rakyat, begitu kata WAN maneh.


Sambungnya lagi " saya duga ada persekongkolan tingkat tinggi sehingga Hamidan masih berkeliaran menghirup udara bebas tanpa tersentuh hukum Padahal pungli di lakukannya jelas dan nyata serta di yakinkan lagi keterangan camatnya sendiri MUSTAQIM mengatakan Hamidan kades Rusip menyalahi administrasi negara."

"Kami yang selama ini membayar pajak tanah tersebut tetapi kami seakan teraniaya karena yang mendapat ganti rugi pihak lain dengan daftar nominatif yang anggap daftar tersebut hanya akal-- akalan sebab pada waktu di ukur oleh BPN Aceh tengah hanya mengandal selfie ria, sedangkan kami di usir pada saat itu, ada dugaan persekongkolan oleh BPN Aceh tengah" lanjut nya.


"Saya juga ada di daftar nominatif tapi sampai saat ini uang yang seharusnya di berikan kepada saya Rahib di telan mereka, mungkin karena pemerintah punya aparat dan senjata sehingga dapat menindas dan menakut--nakuti kami padahal negara ini tidak akan berdiri tanpa ada rakyat"

"Saya minta kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini polres bener meriah segera tangkap Hamidan pelaku pungli dana kerohiman dan juga bupati bener meriah Haili yoga segera turun menengahi atas penderitaan rakyatnya jangan hanya diam bagaikan seribu bahasa dan sebagai orang nomer satu harus memberi kenyamanan dan perlindungan agar rakyat tidak di rugikan terkait pembangunan waduk Krueng keureuto" tutupnya.

Ade latuconsina







Bangunan Pengolahan Emas di Ciguha Dipasang Garis Polisi

No comments

Sunday 7 May 2023

 

Satu bangunan yang kerap digunakan sebagai tempat pengolahan emas tepatnya di Kampung Ciguha, Desa Bantarkaret, Nanggung, Kabupaten Bogor di Police line oleh Pihak kepolisian.

Bogor, Angkaranews.Com - Satu bangunan yang kerap digunakan sebagai tempat pengolahan emas tepatnya di Kampung Ciguha, Desa Bantarkaret, Nanggung, Kabupaten Bogor di Police line oleh Pihak kepolisian. 

"Iya kami mendatangi lokasi penambangan emas ilegal yang diduga kembali terjadi di wilayah Kampung Ciguha Desa Bantarkaret Kecamatan Nanggung," kata Kapolsek Nangggung AKP Jony Handoko kepada wartawan, Minggu (7/5).

Ia mengatakan saat mendatangi ke lokasi tidak di temukan adanya pengelola maupun pemilik tambang, dan hanya melakukan pemasangan Police Line.

"Kami akan kembali gencar patroli gabungan dengan unsur muspika dan pihak Antam," pungkasnya.***(And/Hum)

Pria ini Melampiaskan Nafsunya Dengan Cara Taksenonoh Dimuka Umum

No comments

Thursday 4 May 2023

 


Jakarta, Angkaranews.com - Pria berinisial A ini telah melakukan aksi yang tidak terpuji di tempat umum dengan onani di gang di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Kelakuan pria itu terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Pria berusia 34 tahun ini pun kini menjadi tersangka.

"Sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Saputra Siagian dalam keterangannya dikutip Jumat (5/5/2023).

Peristiwa yang terekam kamera CCTV tersebut terjadi pada hari Rabu (3/5/2023) sekitar pukul 03.37 ketika pemilik rumah yang sedang memasak mendapati di CCTV ada seseorang yang berdiri di depan rumah melakukan aksi tidak senonohnya.

Pelaku tersebut yang kepergok melalui CCTV kemudian langsung melarikan diri setelah aksinya ditegur oleh pemilik rumah. Polisi yang mendapati adanya video yang viral di media sosial tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di wilayah Cempaka Baru, Jakarta Pusat.

"(Ditangkap) di daerah Cempaka Baru," ucapnya.

Pelaku kemudian diamankan dan kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Ia mengaku melakukan aksinya atas nafsu untuk melampiaskan.

"Mengaku maksud melakukan perbuatan tersebut karena nafsu dan untuk melampiaskan nafsunya," tandasnya. ***(PMJnews)


*Korupsi Direktur Utama Waskita Karya Ditahan Kejaksaan Agung Jadi Tersangka*

No comments

Saturday 29 April 2023


Jakarta - angkaranews. Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka.

Penahanan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

"Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 s/d sekarang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Sabtu (29/4).

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 s/d 17 Mei 2023.

Peranan Tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Tersangka.

Akibat perbuatannya, Tersangka DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber.pwri 

WAN maneh: Diduga Dana Kerohiman Jadi Bancakan Para Mafia Tanah Hamidan Reje ( Kades ) Rusip, Panen Duit Karena mencaplok dan Menjual Tanah Kampung Simpur. Kepada PT Brantas

No comments

Monday 24 April 2023


Wan maneh: Diduga Dana Kerohiman Jadi Bancakan Para Mafia Tanah Hamidan Reje ( Kades ) Rusip, Panen Duit Karena mencaplok dan Menjual Tanah Kampung Simpur. Kepada PT Brantas

BM,Aceh, angkaranews.com. Perbuatan melawan hukum Hamidan seorang reje ( kades ) kampung Rusip yang telah serobot atau mencaplok tanah wilayah kampung Simpur serta menjualnya kepada PT Brantas dengan alasan memberi dana kerohiman Rp 1000/ meter kepada penggarap tetapi surat garap atau sporadik yang di keluarkannya walaupun itu bukan wilayahnya tetapi wilayah Simpur. Kata WAN maneh hari ini Selasa 25/4/23 pada angkaranews

* Setelah keluarnya perbub 05 . 2023 oleh Bupati Bener Meriah maka perbub no 52 tahun 2022 di nyatakan dicabut dan tidak belaku lagi, selain itu sudah berulang kali dari beberapa waktu yang lalu asisten satu bener meriah khairmansyah Sip.MSc mengatakan bahwa perbub nomor 52 tahun 2022  itu tidak sah karena titik.kordinat letaknya tidak mengarah ke waduk  Krueng keureuto Aceh Utara, tetapi koordinat tersebut yang sudah jelas ke kampung pasir putih kecamatan siah utama dan kampung Simpur kecamatan mesidah.*

"Berdasarkan penetapan lokasi yang sudah di sahkan pemerintah daerah, tetapi Hamidan reje rusip melakukan pelanggaran Hukum yang sesuai di katakan camat syiah utama Mustaqim,  soal menyalahi administrasi negara karena telah mengeluarkan surat untuk PT berantas itu untuk membayar kerohiman kepada warga lain agar dapat ke untungan ratusan juta yang dari hasil pungli 15 persen dari jumlah ratusan hektar, atas perbuatan Hamidan yang telah merugikan warga dan pemerintahan kampung simpur, camat Syiah utama sudah melarang reje rusip Hamidan dengan lisan tapi tidak di indahkan," kata Irwansyah.


*Menambahkan, "Saya selaku penggarap tanah negara yang setiap tahunnya membayar pajak ke Pemda  merasa sangat dirugikan akibat kelakuan reje rusip yang begitu arogan seakan kebal hukum karena belum ada tindakan dari aparat penegak hukum polres bener meriah, dan seharusnya PT berantas  turut bertanggung jawab sebab saya duga sebagai penadah dari hasil kandungan di tanah garap saya tanpa ada ganti rugi, dan layak di proses juga karena tidak profesional menjalan perusahaan BUMN yang  modal usahanya dari uang rakyat" *

" Pimpinan BWSS 1,Aceh saya duga bagaikan tuli dan buta karena telah lakukan pembiaran tanah kampung Simpur di caplok oleh reje Rusip padahal BWS I telah menerima 208 sporadik warga penggarap dari kampung Simpur beberapa tahun yang lalu bahkan serah terima dari warga telah di publikasikan oleh media. saya duga juga di BWS I ada  oknum yang bermain  karena bukan ingin meyelesaikan masalah malah tapi malah melakukan  pembiaran tanah warga di rong rong yang kami anggap para mafia tanah"
* *
"Patut kami duga  kemungkinan  uang pemberian dana hibah yang di berikan pihak PT berantas Abipraya bekerja sama degan balai satu Sumatra Aceh dan reje rusip untuk membuat skenario seolah olah itu wilayah rusip apa oknum BWSS 1 pura pura bodoh atau ada maksud tertentu jangan Mentang mentang yang di gembar gemborkan itu proyek Jokowi Atau Atas nama proyek strategis nasional ( PSN) maka dengan seenaknya  kami masyarakat dikorbankan, dan harus di ingat tanah negara itu adalah mutlak milik rakyat tetapi kami akui di kuasai oleh pemerintah tapi bukan milik pemerintah maka kami pemilik garap atas tanah negara makanya kami di minta untuk membayar pajak untuk bagian dari  kelangsungan berdirinya negara".

*"Tapi anehnya kami peras keringat untuk membayar pajak kepada negara setiap tahun yang di terima oleh Pemda Bener meriah tapi pihak BPN Aceh tengah  keluarkan peta nominatif, kami anggap akal-- akalan karena yang terdapat di daftar nominatif tersebut warga Simpur hanya 15 orang dan warga lain jumlahnya ratusan orang itupun untuk membuktikan tanah hanya ber selfie ria, sedangkan kami di usir dari tanah kelahiran kami sendiri dan ada ancaman senjata tajam *

BPN Aceh tengah dalam peta no 16 menyatakan tanah saya sengketa tidak bisa menerima dana kerohiman tapi sekarang uang material batu udah di ambil dan uang kerohiman 380 JT udah di tangan saipullah dengan jumlah 38 hektar, satu sporadik yang di keluarkan atas persekongkolan dari Hamidan reje Rusip  ditambah dengan uang material batu yang di jual saipullah ke pihak PT berantas Abipraya sementara saya pemilik aslinya tidak mendapatkan sepeserpun dan kami mengutuk keras pihak saipullah yang katanya bertanggung jawab pengambilan dana tersebut yang bukan haknya kami mohon kepada polres bener meriah tangkap reje rusip dan saipullah yang begitu arogan"

*"Keterangan di dapat uang material batu yang sudah diambil dan dana kerohiman itu udah diambil saipullah dengan jumlah besar itu atas nama pribadinya sendiri dari PT berantas Abipraya menurut keterangan salah satu warga tidak mau dipublikasikan namanya mengatakan  dia memegang surat bodong 38 hektar yang dikeluarkan reje rusip tahun 2021 lalu tapi menurut aturan pemerintah tidak bisa membuat surat melebihi dua hektar per KK  dan di tahun 2021 himbauan dari bupati bener meriah untu tidak mengeluarkan surat sporadik lagi mulai tahun 2020 tapi mantan reje Aripin melanggar juga aturan itu" 

"Selain Hamidan segera juga polres bener meriah proses mantan reje Arifin karena atas ulahnya atau pembangkangannya terhadap aturan bupati karena keluarkan sporadik untuk Saifullah pada tahun 2021 padahal tahun 2020 bupati telah membuat surat edaran seluruh reje di bener meriah untuk melarang membuat sporadik baru" papar WAN maneh

Red


Gara-gara Usaha Bos nya Digerebek Polisi, Dua Orang ini Mengeroyok dan Merendahkan Wartawan

No comments

Wednesday 19 April 2023

 

Kekerasan terhadap wartawan

Bogor,Angkaranews.com- Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi, kali ini menimpa salah satu wartawan mediaindonesianews.com Jon Piter yang bertugas di wilayah Kabupaten dan Kota Bogor. Selasa (18/4).

Kejadian tersebut berawal saat itu Jon menginap di ruko salah satu kawannya diwilayah Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor. Saat pagi-pagi pintu ruko digedor oleh dua orang terduga pelaku.

Jon mengatakan, bahwa pada Senin tanggal 18 April 2023 sekitar pukul 09.00 wib pintu ruko digedor oleh dua orang yang diduga pelaku berinisial POL dan ASP saat dirinya  buka mereka langsung mencecar bahwa dirinya sebagai biang kerok usaha bosnya yang digerebek polisi.

Lebih lanjut Jon menjelaskan, tanpa memberikan kesempatan membela diri, kedua orang tersebut langsung melakukan pemukulan dan pengeroyokan. 

“Belum sempat saya membela ucapan tersebut keduanya langsung menganiaya dan mengeroyok saya tanpa belas kasih dan sambil berkata, karena kamu sebagai wartawan sudah mengadukan ke pihak Polres dan Polda, makanya tempo hari tempat usaha bos saya digrebek," tuturnya Jon.

Bahkan, lanjut Jon, ASP salah satu terduga pelaku sempat mengintimidasi dengan mengatakan merendahkan nama wartawan “Jadi pelaku mengatakan begini, perlu kamu ketahui, bahwa wartawan adalah sampah masyarakat, jadi jangan sok hebat kamu," kata Jon menirukan ucapan pelaku.

Aksi penganiayaan tersebut reda setelah datang salah satu anggota TNI dari satuan Yonkes Kedung Halang berpakaian bebas melerai. Atas kejadian tersebut Jon langsung membuat LP ke Polres Bogor dengan no: LP/B/715/IV/2023/JBR/RES BGR.


Mendapat laporan dari anggotanya, Aliv Simanjuntak selaku ketua umum Aliansi Insan Pers Bogor Raya ( AIPBR) angkat bicara diruang kantor Pribadinya.

"Saya sebagai Ketua Umum AIPBR mengecam keras kepada yang diduga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap jajaran saya (Ketua OKK AIPBR ) yang sedang bertugas meliput sekaligus menginvestigasi kemaksiatan yang ada di lokasi kejadian (TKP), mereka semena-mena melakukan penganiayaan dan  pengeroyokan terhadap anggota kami apa lagi secara fisik, itu ada unsur pidana dan aparat kepolisian harus mengusut tuntas," kata mantan aktifis 98 ini yang selalu gigih dalam membela persoalan wartawan yang terzolimi. 

"Setelah anggota kami membuat Laporan Polisi,saya selaku ketua umum Aliansi Insan Pers Bogor Raya ( AIPBR) rencananya Akan membuat Laporan yang sama Terkait Pencemaran Profesi Wartawan Yang telah dilecehkan oleh terduga penganiyaan anggota kami dengan mengatakan "WARTAWAN ADALAH SAMPAH MASYARAKAT," ujarnya.

Aliv menambahkan bahwa,pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya maksimal sembilan bulan dan pada ayat (2) ancaman pidananya maksimal satu tahun empat bulan. 

"Untuk fitnah, diatur pada Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun," 

Oleh karena itu Sekali lagi saya tegaskan kami mengutuk keras aksi penganiayaan,pengeroyokan dan penghinaan terhadap profesi wartawan yang terjadi kepada jajarannya. 

“Saya sangat mengutuk keras kejadian tersebut dan kami harap Kapolres Bogor segera menangkap terduga pelaku secepatnya”tegas Aliv Simanjuntak menutup wawancara singkatnya.( Red )

Banyak Aduan Dari Masyarakat, Aparat Desa Kota Batu Sidak Warung Diduga Kuat Jual Obat Keras

No comments

Monday 17 April 2023

Warung yang diduga mengedarkan dan menjual obat keras jenis tramadol dan Trihexphenydil

Bogor, Angkaranews.com- Warung yang diduga mengedarkan dan menjual obat keras jenis tramadol dan Trihexphenydil di Kampung Cibogel RT 02 RW 09 Desa Kota Batu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor di sidak aparat setempat, pada. Selasa, 11 April 2023.

Aparat desa Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Kota Batu. Setelah menerima banyaknya pengaduan masyarakat serta deteksi dini keamanan dan ketertiban masyarakat yang menimbulkan keresahan.

"Setelah adanya informasi dari warga masyarakat, maka kami melakukan pengecekan kepada warung yang diduga menjual obat keras,” kata Aiptu Ketang Urip Nurbowo kepada wartawan melalui pesan WhatsApp. Selasa 18 April 2023.

Lanjutnya, dari hasil sidak, didapati puluhan lempeng obat jenis Tramadol dan Trihexphenydil, dan barang bukti obat-obatan terlarang disita semua serta dimusnahkan. 

"Kami akan terus melakukan pengecekan dan memonitor penjualan obat-obatan terlarang setiap harinya untuk menekan dan mempersempit pergerakan penyebaran obat-obatan terlarang di wilayah Desa Kota Batu," ungkapnya.

Bhabinkamtibmas Desa Kota Batu menghimbau, untuk bersama sama menjaga kondusifitas keamanan wilayah dan mengantisipasi peredaran obat-obatan yang mungkin dikonsumsi oleh anak-anak di bawah umur yang bisa memicu tindakan kejahatan lainnya.

"Kepada masyarakat Desa Kota Batu, jika melihat dan mendengar di lingkungannya ada kegiatan peredaran serta perdagangan obat-obatan terlarang dan minuman keras segera laporkan ke Polsek Ciomas, ”  pungkasnya. (Red)

Lemahnya Pengawasan, Desa Kotabatu Ciomas Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Tanpa Izin

No comments

Kian maraknya peredaran obat golongan daftar G seperti tramadol dan hexymer diduga dijual bebas tanpa izin edar.
Bogor, Angkaranews.com- Kian maraknya peredaran obat golongan daftar G seperti tramadol dan hexymer diduga dijual bebas tanpa izin edar.

Pantauan di lapangan, obat-obat penenang golongan G itu dijual secara bebas kepada remaja dan pengamen di Kampung Cibogel RT.02/09 Desa Kota Batu Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor.

Menurut Esha, Ketua Gerakan Anti Narkoba dan Zat Adiktif (GARNIZUN) DPD Bogor , hal itu lantaran diduga kuat karena lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah setempat.

Esha menyatakan penolakan adanya peredaran bebas obat-obatan keras di wilayahnya. Pihaknya pun mengaku telah berulang kali melaporkan secara lisan kepada pihak aparat desa maupun pihak kecamatan. 

Menurutnya, pemerintah terkesan melakukan pembiaran kemaksiatan tersebut menjamur.

“Harapan kami agar pihak pihak terkait dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan undang undang, dan kami memberi ultimatum apabila peredaran tersebut tetap berjalan,” harapnya.ujarnya kepada wartawan. Selasa 18 April 2023.

Esha menjelaskan, tindakan tersebut jelas perbuatan melawan hukum sebab sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebab tramadol dan hexymer adalah salah satu jenis obat keras golongan G.

Penggunaannya harus dalam pengawasan resep dokter karena apabila salah dalam penggunaan obat tersebut akan menyebabkan evek samping dan merusak sistem kerja otak.

“Kami berharap kepada aparat penegak hukum khususnya Polsek Ciomas agar segera bertindak mengamankan oknum penjualan obat jenis Tramadol dan hexymer yang termasuk jenis obat keras golongan G dimana penggunaannya harus dalam pengawasan resep dokter agar dapat menyelamatkan generasi anak bangsa,” pungkasnya.

Sementara itu, AKP Muhammad Ilham Kasat Narkoba Polres Bogor saat dihubungi via WhatsApp menyampaikan akan menindaklanjuti informasi dari warga terkait peredaran obat keras tanpa izin tersebut.

"Siapapun pelakunya yang dengan sengaja mengedarkan obat keras terbatas secara ilegal akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya. (Redaksi)

Dishub Cibinong Tidak punya Anggaran Memberi THR, Oknum Dishub berkeliaran Datangi warung - warung dan Tempat Usaha Diduga Minta Uang Kerohiman di Bogor Barat

No comments


Bogor angkaranews.Com Dengan bermodalkan seragam dishub dan surat edaran yang di edarkan kepada pelaku usaha yang berada di Bogor barat dan sekitarnya diantaranya oknum pegawai dishub kabupaten Bogor meminta sumbangan kepada Toko - Toko maupun pemilik usaha meminta dengan dalih THR ( Tunjangan hari raya ) 11/4/23, padahal kadishub telah keluarkan surat edaran nomor 800/5/8, bahwa melarang dan tidak di benarkan untuk meminta sumbangan, bagi yang melanggar akan mendapat sanksi yang berlaku.


Di duga terlibat juga pegawai honorer yang membagikan surat edaran tersebut sesuai pengaduan dari masyarakat pemilik, usaha rongsokan menyampaikan kepada awak media..
.." saya sempat curiga ko kenapa pegawai pemerintah ngasih - ngasih surat edaran " Tuturnya


Selain pemilik rongsok terdapat juga pelaku - pelaku usaha yang mengeluhkan "pegawai pemerintah meminta - minta sumbangan, partisipasi ke pada masyarakat yang jelas- jelas memiliki anggaran dari pemerintah, terkecuali lembaga, atau organisa kemasyarakatan itu bisa di maklum.ungkapnya.

Di jelaskan juga oleh salahsatu RW yang berada di wilayah tersebut" mungkin saya akan mengadukan dan mempertanyakan kasus ini kepada Polsek setempat biar di tidak lanjuti" Tutupnya.

Red

Pelaku Utama Perampok Terhadap Supir Taksi Ditangkap

No comments

Friday 14 April 2023

Jakarta, Angkaranews.com- Pelaku utama perampokan terhadap supir taksi online yang meninggal dunia tertabrak mobil lain di Tol Jagorawi arah Bogor. sudah ditangkap.

Hal itu dikatakan oleh Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully, bahwa pelaku lebih dari satu. Bahkan korban bernama Suprapto (46) sebelumnya diberi makanan yang sudah dicampur dengan kecubung yang membuatnya tidak sadar dan akhirnya berjalan di tol dan tertabrak.

"Kita pastikan bahwa kita sudah mengamankan beberapa pelaku," ujar Titus dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (14/4/2023).

Kendati tidak menyebutkan secara pasti terkait dengan pelaku yang diamankan, baik itu inisial ataupun total pelaku, namun Titus memastikan pelaku yang sudah ditangkap adalah pelaku utama dalam kasus tersebut.

"Confirmed bahwa yang sudah diamankan adalah pelaku utama," tandasnya.***(And/PMJnews)

Supir Taksi yang Disangka Tewas Tertabrak, Ternyata Korban Perampokan

No comments

Thursday 13 April 2023

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

Jakarta,Angkaranews.com - Dirreskrimum Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi Seorang sopir taksi online bernama Suprapto (46) tewas tertabrak di Km 11+100 Tol Jagorawi, Cipayung, Jakarta Timur. yang terjadi, pada. Kamis (20/3/2023).

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa, peristiwa yang bermula dari adanya perampokan.

"Korban sudah kami identifikasi dan ternyata yang bersangkutan ini korban perampokan," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (13/4/2023).

Korban yang diketahui sebelumnya membawa penumpang ke arah Bogor ditemukan di Tol Jagorawi arah Bogor sekitar pukul 05.27 WIB.

"Terakhir diketahui korban ini membawa penumpang ke arah Bogor," kata Hengki.

Lebih lanjut, korban tewas karena tertabrak kendaraan lain. Setelah diselidiki ternyata peristiwa tersebut bukanlah kecelakaan biasa.

"Dari bukti-bukti dan fakta-fakta yang kami peroleh, jadi ada peristiwa yang mendahuluinyaa, yakni korban ini dirampok. Kemudian dia tertabrak saat berjalan di Tol Jagorawi," tandasnya.***(And/PMJNews)


Ribuan Petasan di temukan di Cigudeg, Kepala Desa : Tidak ada Laporan ke Saya

No comments

Wilayah Cigudeg Dijadikan Tempat Penimbunan Petasan dari Jakarta 

Bogor, Angkaranews.com -Ribuan petasan jenis kembang api ditemukan ditimbun tanah di wilayah Desa Mekarjaya, Cigudeg, Kabupaten Bogor. Saat ini tempat tersebut di garis police line oleh pihak kepolisian Polsek Cigudeg, Polres Bogor. 

"Warga setempat mendatangi Polsek memberitahukan penemuan kembang api yang sudah ditimbun dalam tanah," kata Kapolsek Cigudeg Kompol Wagiman. Kamis (13/04/2023).

Di menjelaskan, awalnya banyak warga sedang berupaya untuk mengambil petasan tersebut pada Senin, 10 April 2023 sekitar pukul 21.00 WIB. di tanah milik PT Prayoga. 

"Kita pada Selasa ke tempat kejadian, saat sampai di lokasi,  mendapati banyak warga sedang berupaya untuk menggali kembang api yang tertimbun dalam tanah itu," katanya.

Jadi kata dia, pihaknya kemudian melakukan tindakan dengan menghimbau bahaya yang bisa terjadi serta membubarkan warga yang berusaha mengambil kembang api tersebut.

"Selain itu, pihak kami juga melakukan penyelidikan di lokasi dan memasang garis police line agar tidak ada yang memasuki area tersebut tanpa seijin pihak kepolisian." ucap dia.

Kata dia, hal tersebut dilakukan bertujuan untuk mencegah adanya pelanggaran undang-undang yang bisa berujung pada tindakan pidana.

"Setelah melakukan koordinasi dengan para pihak terkait, termasuk dengan pemilik tanah yaitu PT Prayoga dan pengangkut kembang api dari PT MAA, diketahui bahwa kembang api tersebut sudah tidak layak pakai dan harus dimusnahkan," jelasnya.

Dia membeberkan, petasan tersebut milik PT Panca Buana Global Kharisma, yang  sudah mengajukan surat resmi pada 13 Maret 2023 untuk melakukan pemusnahan ke Mabes Polri.

"Jadi pada Sabtu 8 April 2023, kembang api itu dibawa dari Jakarta ke lokasi Cigudeg dan pada 9 April 2023 baru dilakukan pemusnahan dengan cara ditimbun dalam tanah dan disiram dengan air," jelasnya.

Seluruh proses pemusnahan tersebut sudah sesuai dengan aturan resmi dan sudah mendapatkan ijin langsung dari Mabes Polri.

"Lobang yang digunakan untuk menimbun kembang api tersebut sudah di isi air, kemudian kembang api dimasukkan dan terus disiram air. Setelah selesai, lobang ditimbun dengan tanah dan sudah tidak layak digunakan kembali," jelasnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mencoba untuk mengambil kembang api yang sudah ditimbun dalam tanah tersebut.

"Selain membahayakan diri sendiri, hal tersebut juga bisa berujung pada tindakan pidana," ucap dia.

Sementara itu, Kepala Desa Mekarjaya Ismail Abraham mengaku, bahwa tidak ada pemberitahuan dari pihak manapun terkait dengan penemuan petasan tersebut. 

"Saya tidak tahu, soal petasan itu di kubur atau apa karena tidak ada pemberitahuan juga ke desa, terus pada di gali sama masyarakat. Tapi saat ini sudah di police line," katanya.**(And JB)

Putri Candrawathi di Vonis 20 Tahun Penjara

No comments

Wednesday 12 April 2023


Jakarta, Angkaranews.com - Istri Sambo, Putri Candrawathi di jatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Vonis tersebut sebelumnya putusan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
atas pengajuan banding dari pihak terdakwa Putri Candrawathi.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Ewit Soetriadi di PT DKI Jakarta hari ini Rabu (12/4/2023).

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomer 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Ewit Soetriadi di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Putusan Majelis Hakim PT DKI tersebut sama dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 20 tahun penjara.

Terdakwa Putri Candrawathi sebelumnya mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan nomor perkara 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. yang memvonis Putri dengan hukuman 20 tahun penjara.

Atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan PN Jaksel terhadap Putri dan kemudian mengajukan banding teregister dengan Nomor: 54/PID/2023/PT.DKI.

Terdakwa Putri Candrawathi dinilai majelis hakim PN Jaksel telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.**(And/PMJNews)


Ini Tampang Pelaku Menempel Stiker QRIS Palsu

No comments

Tuesday 11 April 2023

 



Jakarta,Angkaranews.com - Polisi menangkap pelaku penempelan stiker QRIS palsu di sejumlah tempat bernama Mohammad Iman Mahlil Lubis (MIML) yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengungkapkan tersangka memiliki pengalaman bekerja di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Terkait dengan latar belakang yang bersangkutan, pernah bekerja di salah satu Bank, salah satu Bank BUMN,” ujar Auliansyah kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).

Kendati demikian, ia belum bisa merinci lebih jauh terkait penangkapan dari pelaku yang dilakukan subuh ini, termasuk juga latar belakang pengalaman kerja dari pelaku.

Nantinya pihak kepolisian akan menyampaikan kembali hasil pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terhadap tersangka.

“Kami baru saja tadi subuh, baru saja kita lakukan upaya atau tindakan kepolisian terhadap yang bersangkutan,” katanya.

“Jadi ini masih kita melakukan pendalaman-pendalaman, nanti mungkin perkembangan pendalaman tetap akan kita sampaikan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP."**(And/PMJ)


Desa Kotabatu Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Tanpa Izin

No comments

 

Keterangan foto : Kian maraknya peredaran obat golongan daftar G seperti tramadol dan hexymer diduga dijual bebas tanpa izin edar

Bogor,Angkaranews.com - Kian maraknya peredaran obat golongan daftar G seperti tramadol dan hexymer diduga dijual bebas tanpa izin edar. Pasalnya, obat-obat penenang golongan G itu dijual secara bebas kepada remaja dan pengamen di Kampung Cibogel RT 02 RW 09 Desa Kotabatu, Ciomas, Kabupaten Bogor.

Menurut Divisi advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen Bhayangkara Utama Geri Permana, S.H. mengatakan, hal itu lantaran diduga kuat karena lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah setempat.

Sebelumnya, Senin 10 April 2023 Lembaga Perlindungan Konsumen Bhayangkara Utama sudah mengirimkan surat pengaduan informasi kepada pihak pemerintah Kecamatan Ciomas dan Desa Kota Batu terkait adanya tempat berkedok warung yang dijadikan sarang peredaran obat keras.

Keterangan foto : Sejumlah obat jenis G


"Kami sudah layangkan surat kepada pemerintah setempat, dan juga menginformasikan ke jajaran penegak hukum, kita tunggu saja tindakan dari pihak terkait," katanya, kepada wartawan. Selasa (11/04/2023).

Gery menjelaskan, tindakan tersebut jelas perbuatan melawan hukum sebab sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebab tramadol dan hexymer adalah salah satu jenis obat keras golongan G.

Penggunaannya harus dalam pengawasan resep dokter karena apabila salah dalam penggunaan obat tersebut akan menyebabkan efek samping dan merusak sistem kerja otak.

"Kami berharap kepada aparat penegak hukum khususnya Polsek Ciomas agar segera bertindak mengamankan oknum penjualan obat jenis Tramadol dan hexymer yang termasuk jenis obat keras golongan G dimana penggunaannya harus dalam pengawasan resep dokter agar dapat menyelamatkan generasi anak bangsa," jelasnya.

Sementara itu, AKP Muhammad Ilham Kasat Narkoba Polres Bogor saat dihubungi via WhatsApp menyampaikan akan menindaklanjuti informasi dari warga terkait peredaran obat keras tanpa izin tersebut.

"Siapapun pelakunya yang dengan sengaja mengedarkan obat keras terbatas secara ilegal akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.

Namun, dalam hal ini Camat Ciomas Dr, Chaeruka saat dihubungi melalui pesan WhatsApp belum menjawab pesan yang di layangkan wartawan.***(And/Hai/JB)



Kantor Camat Polonia Digeruduk Emak-emak Ini Masalahnya!!

No comments

Monday 10 April 2023

Keterangan Foto : Aksi Emak-emak bawa poster penolakan kapling di Kantor Kecamatan Medan Polonia.


Medan, Angkaranews.com- Puluhan warga yang didominasi emak-emak dan orang tua geruduk Kantor Kecamatan Medan Polonia. Mereka datang untuk menolak hasil pemilihan Kepala lingkungan VI, Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Polonia Kotamadya Medan, Provinsi Sumatera Utara. yang dinilai tidak layak memimpin di lingkungan mereka dan diduga telah dikondisikan sejak awal, pada Senin (10/3/2023).
 
"Kita beramai ramai menggeruduk kantor Camat Medan Polonia Drs. A Muhzi, karena warga menolak keras hasil pemilihan kepala lingkungan yang dinilai tidak berpihak kepada warga dan  kesannya sudah dikondisikan sejak awal dan sarat permainan agar terpilihnya Kepling yang bukan dari lingkungan VI itu sendiri," kata salah satu warga Margaretha Marpaung.
 
Dia menjelaskan,  kepala lingkungan (Kepling) yang terpilih atas nama Saudara Emilo Sitompul yang juga sebagai kepala lingkungan bisa dipastikan sama sekali tidak berpihak kepada warga bahkan hampir tidak mengenali warganya sendiri. Kata dia begitu juga terkait diduga pula bahwa yang bersangkutan berdomisili di Lingkungan VII Kelurahan Anggrung.
 
"Kami mayoritas warga dari lingkungan VI Kelurahan Anggrung datang ke kantor Camat Medan Polonia untuk meminta agar Camat Polonia dan Lurah Anggrung supaya membatalkan hasil pemilihan kepling, karena kepling yang terpilih yang merupakan bukan dari warga lingkungan VI, sehingga kami yakin bahwa beliau tidak mau mengenal warga lingkungan VI secara keseluruhan," katanya.

Dia berharap agar kepling terpilih dapat diganti. Hal Ini juga warga menolak keras pemilihan Kepling yang baru ditetapkan dan bahkan sudah dilantik oleh Camat serta Lurah di Kecamatan Medan Polonia, 

"Diduga telah curang dan minta pemilihannya agar ditinjau ulang, udah capek kami bolak balik kemari (Kantor Camat) namun ada saja alasan yang diberikan oleh Sekcam dan Lurah yang sangat tidak masuk akal," tegasnya.

Sementara itu, ketua panitia musyawarah pemilihan kepala lingkungan yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, bahwa penilaian terhadap calon kepala lingkungan berdasarkan dari hasil test wawancara oleh panitia, dan yang lolos adalah yang memiliki nilai tertinggi dari panitia musyawarah.

"Apabila masyarakat merasa tidak puas dengan hasil pemilihan tersebut silahkan melapor ke Lurah dan Camat bahkan ke tingkat yang lebih tinggi lagi," tuturnya.
 
Namun setelah beberapa jam menunggu di kantor Camat Medan Polonia, masyarakat juga tidak dapat bertemu dengan Camat dengan alasan sedang berada di luar kantor, warga sangat kesal dan langsung membubarkan diri.

Karena merasa sangat kecewa dalam menyampaikan aspirasi Warga ini secara langsung kepada Camat, warga secara resmi akan mengirimkan surat langsung kepada Pemerintah Kota Medan dalam hal ini langsung kepada Bapak Walikota Medan Bobby Afif Nasution.

Hingga berita ini diterbitkan terkait dugaan pemilihan Kepling lingkungan VI Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Polonia yang sudah dikondisikan sejak awal ini.*** (Red/Tim)
Don't Miss
Copyright © 2023 Angkara News