Pedoman Hak Jawab
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud dari
kedaulatan rakyat berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, supremasi
hukum, dan Hak Asasi Manusia. Kemerdekaan pers perlu dimanfaatkan
sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. |
|
Pelaksanaan kemerdekaan pers dapat diwujudkan
oleh pers yang merdeka, profesional, patuh pada asas, fungsi, hak, kewajiban,
dan peranannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta
Kode Etik Jurnalistik. |
|
Dalam menjalankan peran dan fungsinya, pers wajib
memberi akses yang proporsional kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi
memelihara kemerdekaan pers dan menghormati Hak Jawab yang dimiliki
masyarakat. Untuk itu, Pedoman Hak Jawab ini disusun: |
|
1. Hak
Jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum
untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang
melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan
fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang memublikasikan. |
|
2. Hak
Jawab berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, dan
profesionalitas. |
|
3. Pers
wajib melayani setiap Hak Jawab. |
|
4. Fungsi
Hak Jawab adalah: |
a. Memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat; |
b. Menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers; |
c. Mencegah atau mengurangi munculnya kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan pers; |
d.
Bentuk pengawasan masyarakat terhadap pers. |
|
5. Tujuan
Hak Jawab untuk: |
a. Memenuhi pemberitaaan atau karya jurnalistik
yang adil dan berimbang; |
b. Melaksanakan tanggung jawab pers kepada
masyarakat; |
c. Menyelesaikan sengketa pemberitaan pers; |
d.
Mewujudkan iktikad baik pers. |
|
6. Hak
Jawab berisi sanggahan dan tanggapan dari pihak yang dirugikan. |
|
7. Hak
Jawab diajukan langsung kepada pers yang bersangkutan, dengan tembusan ke
Dewan Pers. |
|
8. Dalam
hal kelompok orang, organisasi atau badan hukum, Hak Jawab diajukan oleh
pihak yang berwenang dan atau sesuai statuta organisasi, atau badan hukum
bersangkutan. |
|
9. Pengajuan
Hak Jawab dilakukan secara tertulis (termasuk digital) dan ditujukan kepada
penanggung jawab pers bersangkutan atau menyampaikan langsung kepada redaksi
dengan menunjukkan identitas diri. |
10. Pihak
yang mengajukan Hak Jawab wajib memberitahukan informasi yang dianggap
merugikan dirinya baik bagian per bagian atau secara keseluruhan dengan data
pendukung. |
|
11. Pelayanan
Hak Jawab tidak dikenakan biaya. |
|
12. Pers
dapat menolak isi Hak Jawab jika: |
a. Panjang/durasi/jumlah karakter materi Hak
Jawab melebihi pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan; |
b. Memuat fakta yang tidak terkait dengan
pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan; |
c. Pemuatannya dapat menimbulkan pelanggaran
hukum; |
d. Bertentangan dengan kepentingan pihak ketiga
yang harus dilindungi secara hukum. |
|
13. Hak
Jawab dilakukan secara proporsional: |
a. Hak Jawab atas pemberitaan atau karya
jurnalistik yang keliru dan tidak akurat dilakukan baik pada bagian per
bagian atau secara keseluruhan dari informasi yang dipermasalahkan; |
b. Hak Jawab dilayani pada tempat atau program
yang sama dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipermasalahkan,
kecuali disepakati lain oleh para pihak; |
c. Hak Jawab dengan persetujuan para pihak dapat
dilayani dalam format ralat, wawancara, profil, features, liputan, talkshow,
pesan berjalan, komentar media siber, atau format lain tetapi bukan dalam
format iklan; |
d. Pelaksanaan Hak Jawab harus dilakukan dalam
waktu yang secepatnya, atau pada kesempatan pertama sesuai dengan sifat pers
yang bersangkutan; |
1) Untuk pers cetak wajib memuat Hak Jawab pada edisi
berikutnya atau selambat-lambatnya pada dua edisi sejak Hak Jawab dimaksud
diterima redaksi. |
|
2) Untuk pers televisi dan radio wajib memuat Hak
Jawab pada program berikutnya. |
e.
Pemuatan Hak Jawab dilakukan satu kali untuk
setiap pemberitaaan; |
f. Dalam hal terdapat kekeliruan dan
ketidakakuratan fakta yang bersifat menghakimi, fitnah dan atau bohong, pers
wajib meminta maaf. |
|
14. Pers
berhak menyunting Hak Jawab sesuai dengan prinsipprinsip pemberitaan atau
karya jurnalistik, namun tidak boleh mengubah substansi atau makna Hak Jawab
yang diajukan. |
|
15.Tanggung
jawab terhadap isi Hak Jawab ada pada penanggung jawab pers yang
memublikasikannya. |
|
16. Hak
Jawab tidak berlaku lagi jika setelah 2 (dua) bulan sejak berita atau karya
jurnalistik dipublikasikan pihak yang dirugikan tidak mengajukan Hak Jawab,
kecuali atas kesepakatan para pihak. |
|
17. Sengketa
mengenai pelaksanaan Hak Jawab diselesaikan oleh Dewan Pers.Sesuai
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers yang tidak melayani Hak
Jawab selain melanggar Kode Etik Jurnalistik juga dapat dijatuhi sanksi hukum
pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Jakarta, 29 Oktober 2008 |
No comments
Post a Comment