Beberapa warga melaporkan adanya pungutan liar yang nilainya mencapai jutaan rupiah, jauh di atas ketentuan pemerintah. Selasa 10 Desember 2024.
Hasil penelusuran tim PWRI Bogor Barat mengungkap adanya ketidaksesuaian antara pernyataan warga, ketua RT, RW, dan sekretaris desa terkait besaran biaya yang harus dibayarkan.
Warga mengaku telah menyerahkan uang hingga jutaan rupiah dengan bukti kuitansi, sementara pihak desa menyatakan bahwa pungutan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama.
Salah satu warga Desa Karacak yang tidak mau di sebut namanya mengaku harus merogoh kocek hingga 2 juta rupiah untuk proses PTSL.
"Saya merasa terbebani dengan biaya sebesar itu. Padahal, saya sudah mendengar bahwa program PTSL ini gratis," ujar Warga dengan nada kecewa sambil menunjukkan bukti Kuitansi pembayaran yang di luar ketentuan.
Sementara salah satu ketua RT menyatakan, dirinya hanya menjalankan tugas sesuai arahan ketua RW. "Terkait besaran biaya yang dibayarkan warga, terutama mereka yang tinggal di luar daerah seperti Jakarta, namun memiliki tanah di sini, saya tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut. Besaran biaya di atas satu juta rupiah." ucapnya.
"Mohon maaf, Pak. Dana yang saya terima tidak sebesar itu. Hanya dana biasa saja. Jika ada warga yang membayar lebih dari satu juta rupiah, bahkan lebih dari dua juta rupiah, saya memiliki catatannya. Kemungkinan dana tersebut langsung diberikan kepada sekretaris desa." ujar ketua RW.
Saat ditemui di kantor Desa Karacak, Sekretaris Desa yang juga menjabat sebagai ketua pokmas menjelaskan secara rinci mengenai pelaksanaan program PTSL.
"Terkait anggaran yang melebihi ketentuan dalam SKB tiga menteri, kami melakukan pungutan di atas satu juta rupiah sesuai kesepakatan para pengurus yang telah dibentuk. Namun, untuk pungutan yang melebihi dua juta rupiah, saya tidak mengetahui dan tidak memiliki bukti kuitansinya." ungkapnya.
Padahal, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur secara detail mengenai prosedur dan biaya PTSL. Pungutan di luar ketentuan tersebut jelas merupakan pelanggaran hukum.
Atas temuan ini, tim PWRI Bogor Barat berencana melaporkan kasus dugaan pungutan liar PTSL di Desa Karacak kepada pihak kepolisian dan instansi terkait. Tindakan tegas perlu diambil untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan melindungi hak-hak masyarakat. (TIM)
No comments
Post a Comment