ACEH TIMUR. angkaranews -- Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Aceh Timur telah diajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil dan pelanggaran penyelenggaraan pemilihan secara Terstruktur, Sistimatis dan Masif (TSM).
Pendaftaran ke MK dilakukan oleh Tim Pengacara Pasangan Calon: Iqbal Farabi, S.H., Kamaruddin, S.H., M.H., Muhammad Reza Maulana, S.H., Zakaria, S.H., Maya Indrasari, S.H., Zulfiansyah, S.H., dan Zahrul,S.H., pada tanggal 6 Desember 2024 telah dinyatakan lengkap oleh MK pada tanggal 9 Desember 2024.
Bahwa pihak pemohon, yaitu pasangan calon H. Sulaiman-Abdul Hamid No. urut 1. Menyatakan “MK telah menyatakan berkas perkara permohonan sengketa yang kami ajukan dinyatakan lengkap dan akan segera diregestrasi”
Bahwa Tim Pengacara sangat yakin permohonan kami diterima dan diadili oleh MK, karena hasil ambang batas untuk dapat diajukan ke MK terpenuhi, yaitu, kurang 1,5% selisih dengan suara pasangan calon No. urut 3.
Ada 2 hal yang dipermasalahkan oleh Tim Pengacara Pasangan Calon, yaitu terkait pelanggaran yang bersifat TSM dan perselisihan hasil yang terjadi di 36 Desa dan 58 TPS yang tersebar di 7 Kecamatan di Aceh Timur. Dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon sudah didukung oleh bukti dan saksi yang sangat kuat.
Salah satu Tim Pengacara Pasangan Calon mengatakan, bahwa kami yakin apa yang kami ajukan ke MK akan dikabulkan oleh MK, yaitu pemungutan suara ulang di 36 desa dan 58 TPS, karena pelanggaran yang terjadi di daerah tersebut sangat massif, dan jenis pelanggaranya mengarah pada Pemungutan suara ulang.
Aceh Timur, 10 Desember 2024
Hormat Kami
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur 2024
Sumber. H. Sulaiman- Abdul Hamid
No comments
Post a Comment