Redelong: angkaraneuws. Masyarakat penggarap tanah di kampung Simpur kecamatan mesidah kabupaten bener meriah, keureuto Aceh Utara merasa terzolimi pasalnya tanah garap masyarakat belum di ganti kerugian hingga saat ini.
Samsul Bahri warga Simpur sekaligus mewakili penggarap tanah, yang kini di gunakan untuk pembangunan waduk krueng Keureto melalui pesan rilisnya mengatakan kepada angkaraneuws bahwasanya pembebasan dan ganti rugi tanahnya serta warga lain yang mengantongi surat sporadik dan SKT dari pemerintah kampung Simpur sampai sekarang ini tak kunjung di ganti kerugian.
Samsul juga mengatakan setiap tahunya ia dan warga penggarap lainya membayar pajak kenegara yang di punggut pemerintah bener meriah.
Samsul merasa kecewa pada 10 Desember 2024 beberapa hari lalu himbauan dari muspika kecamatan paya Bakong Aceh Utara agar semua yang mempunyai ternak dan alat berat yang ada di areal waduk agar mengeluarkan termasuk masyarakat yang beraktivitas di sekitaran waduk agar keluar dari lokasi di karenakan waduk tahap pengisian air. terang samsul
pertanyaan dibenak Samsul selaku perwakilan dari masyarakat penggarap tanah di kampung Simpur apa bisa semena mena pemerintah menenggelamkan tanah warga yang belum dibebaskan dan ganti rugi ini bukankah perbuatan melawan hukum atau penindasan bagi kami masyarakat. terangnya lagi
Selain itu Menurut Samsul Bahri sampai saat ini belum ada satu masyarakat pun untuk kabupaten bener meriah yang di lepaskan haknya atau belum menerima ganti kerugian Sampai saat ini
Kini masyarakat hanya bisa berharap untuk/kepada Prabowo presiden Republik Indonesia agar tidak di tenggelamkan tanah kami walaupun sudah di hancurkan pihak PT putra Ogami jaya dan PT lainya untuk mengambil material batu untuk timbunan waduk keureuto
Samsul juga menjelaskan adanya kabar miring dari kabupaten tetangga yaitu kabupaten Aceh Utara mengalami nasib yang sama tidak mendapat ganti rugi maka warga masyarakat paya Bakong Aceh Utara pada tanggal 10 Desember 2024 protes keras dan mengadakan orasi di depan kantor PT berantas Abipraya meminta agar tidak mengisi air dalam waduk tersebut karena belum diganti rugi tanah garapnya
Seorang warga yang tak mau disebut namanya mengatakan"kami merasa heran dengan BPN Aceh Utara dan bws1 Aceh ada pilih kasih dengan pembebasan dan ganti rugi hanya 25 orang saja yang dapat ganti rugi padahal posisi Tanah letak nya sama dan kami menduga ada permainan oknum tertentu, dan tanah kami sama mereka sudah di ukur sama pihak BPN Aceh Utara dan sudah terdaptar dalam peta nominatif" tutupnya
pewarta: sinar harapan
No comments
Post a Comment