Aceh Tengah, angkaranews– Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Tengah melaksanakan razia di beberapa lokasi tambang emas ilegal yang diduga beroperasi di Kecamatan Linge, Senin (16/12/2024). Razia ini merupakan respons atas laporan dari LSM Gayo Conservasi yang sebelumnya menyebutkan adanya kegiatan penambangan ilegal di wilayah tersebut.
Razia menyisir Desa Lumut, Desa Linge, serta beberapa kampung di sekitar aliran Sungai Kala Ili dan Kampung Owaq, yang diduga menjadi lokasi aktivitas tambang emas ilegal. Namun, hasil operasi ini tidak menemukan alat berat seperti ekskavator yang biasanya digunakan dalam penambangan. Tim hanya mendapati jejak ekskavator, bekas kerukan tanah, dan pasir yang menunjukkan indikasi kuat adanya aktivitas tambang ilegal beberapa hari sebelumnya.
Tindakan Tegas untuk Pelaku
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada pelaku tambang emas ilegal di wilayah tersebut.
“Kami sudah memperingatkan masyarakat melalui kepala desa. Jika aktivitas penambangan ilegal masih ditemukan, kami tidak akan ragu untuk melakukan penangkapan, penahanan, dan penyitaan alat berat,” ujar IPTU Deno Wahyudi.
Ia menjelaskan bahwa beberapa hari sebelumnya, laporan menyebutkan ada sekitar 14 ekskavator digunakan di Desa Lumut dan Desa Owaq—delapan ekskavator di Desa Lumut dan empat lainnya di Desa Owaq. Namun, saat razia dilakukan, tidak ada alat berat yang ditemukan.
Dugaan Pelaku Kabur
IPTU Deno menduga, setelah kabar razia tersebar, para pelaku langsung menghentikan aktivitas mereka dan menyembunyikan alat berat.
“Indikasinya kuat, tapi para pelaku mungkin membubarkan diri setelah mengetahui operasi ini. Jika nanti kami menemukan alat berat dan pelaku, kami akan bertindak tegas sesuai dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga lima tahun,” tambahnya.
Sinergi dan Imbauan
Polres Aceh Tengah bekerja sama dengan Kapolsek, Danramil Kecamatan Linge, serta kepala desa untuk terus memberantas praktik tambang emas ilegal. Masyarakat, organisasi masyarakat (Ormas), dan LSM diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di wilayah mereka.
“Kami berkomitmen melindungi sumber daya alam dari kerusakan akibat penambangan ilegal. Kolaborasi semua pihak sangat diperlukan untuk menjaga lingkungan dan memutus mata rantai kejahatan ini,” tegas Deno Wahyudi.
Operasi ini menjadi langkah awal untuk memberantas praktik tambang ilegal di Kabupaten Aceh Tengah, sekaligus bentuk tanggung jawab penegak hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan daerah.
(Redaksi)
No comments
Post a Comment