Ciampea, Angkaranews.com - Warga Desa Ciampea, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, mendesak pihak berwajib untuk segera mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat.
Dugaan ini muncul setelah adanya informasi dari sumber terpercaya yang mencurigai Ketua BUMDes berinisial EK telah menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.
Indikasi adanya penyelewengan ini terlihat dari minimnya transparansi pengelolaan BUMDes dan kurangnya kegiatan usaha yang dilakukan.
Padahal, BUMDes seharusnya menjadi motor penggerak perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat.
"Kami curiga dana BUMDes digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membangun rumah pribadi," ujar sumber tersebut yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala
Desa Ciampea, Maman Suparman, mengakui adanya permasalahan dalam pengelolaan BUMDes.
Ia berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh dan mengganti ketua BUMDes setelah pelaksanaan Pilkada.
"Terkait BUMDes, akan ada evaluasi dan pergantian ketua setelah Pilkada," ujar Kades Maman melalui pesan WhatsApp.
Jika terbukti bersalah, pelaku dugaan korupsi dana BUMDes ini dapat dijerat dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, denda hingga miliaran rupiah, atau bahkan hukuman seumur hidup. Pelaku juga wajib mengembalikan kerugian negara.
Warga Desa Ciampea berharap kasus ini dapat segera diusut tuntas dan pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya. Mereka menginginkan agar dana BUMDes dikelola dengan transparan dan benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
(Rahman)
No comments
Post a Comment