Bogor, Angkaranews.com - Eksportir tanaman hias air dan ikan dihadapkan pada sejumlah kendala akibat perubahan regulasi di Badan Karantina Pusat. Untuk mengatasi permasalahan ini, Pengacara dan Advokat PWRI Bogor resmi membuka posko pengaduan.
Salah satu kendala utama adalah perubahan HS code yang membuat eksportir kesulitan mendapatkan persetujuan ekspor. Selain itu, persyaratan sertifikasi yang semakin ketat dari negara tujuan juga menjadi hambatan.
"Posko ini bertujuan untuk memberikan solusi bagi para eksportir yang terkendala. Kami akan membantu mereka dalam mengurus perizinan dan menyelesaikan masalah-masalah terkait ekspor," ujar Rohmat Selamat, SH, M.M.Kn, Ketua Advokasi Eksportir Aquatic Plants PWRI Bogor.
Bagi eksportir yang membutuhkan bantuan, dapat menghubungi hotline posko di nomor 0851 3790 2326 atau mengunjungi alamat Jl. Mayor Oking No. 32 Cibogor, Kota Bogor. (red)
No comments
Post a Comment