Nasional

Nasional

Pimpinan Media Angkaranews : Karena Diberitakan Kades/ Reje Lut Jaya Kebakaran Jenggot dan Ingin Bunuh Wartawan

Sunday 1 September 2024

/ by Angkara News
Bogor.angkaranews. Kebebasan pers di Indonesia merupakan bentuk pelaksanaan UUD 1945 Pasal 28 telah mengatur kebebasan berserikat dan berkumpul dan selain itu kebebasan pers dilandasi oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang melindungi kebebasan penggunaan berbagai media dalam hal mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan untuk edukasi kepada para pembaca dan umum kepada masyarakat

Dalam menjalankan tugasnya wartawan memperoleh perlindungan hukum, sehingga jika wartawan menjalankan tugasnya sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers pada pasal 40 tahun 1999 maka wartawan tidak boleh di intimidasi, dihalang - halangi apalagi melakukan pengancaman terhadap insan pers dan apabila melakukan pengancaman  maka dapat di pidanakan  

Lain hal yang di alami oleh Yusra Efendi
kepala biro ( Kabiro ) Aceh tengah, Aceh  dari media angkaranews yang berkantor redaksi di Bogor Jawa barat mendapat perlakuan buruk bahkan di ancam akan di bunuh oleh reje lut jaya setelah dirinya memberitakan tentang pembangunan yang di sampaikan warga tidak sesuai pembangunannya di desa lut jaya, Aceh tengah

Sebagai pejabat publik seharusnya kades lut jaya bisa menjaga sikap dan tidak arogan karena wartawan itu adalah pilar ke 4 negara dan juga  baik dan buruknya kinerja para pejabat tergantung dari tulisan wartawan, selain itu wartawan di butuhkan di negara ini karena karya tulisnya untuk edukasi semua lapisan masyarakat

            Ade yusrialdi
     ( executive director )


No comments

Post a Comment

Don't Miss
Copyright © 2023 Angkara News