Bogor.angkaranews. Kebebasan pers di Indonesia merupakan bentuk pelaksanaan UUD 1945 Pasal 28 telah mengatur kebebasan berserikat dan berkumpul dan selain itu kebebasan pers dilandasi oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang melindungi kebebasan penggunaan berbagai media dalam hal mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan untuk edukasi kepada para pembaca dan umum kepada masyarakat
Dalam menjalankan tugasnya wartawan memperoleh perlindungan hukum, sehingga jika wartawan menjalankan tugasnya sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers pada pasal 40 tahun 1999 maka wartawan tidak boleh di intimidasi, dihalang - halangi apalagi melakukan pengancaman terhadap insan pers dan apabila melakukan pengancaman maka dapat di pidanakan
Lain hal yang di alami oleh Yusra Efendi
kepala biro ( Kabiro ) Aceh tengah, Aceh dari media angkaranews yang berkantor redaksi di Bogor Jawa barat mendapat perlakuan buruk bahkan di ancam akan di bunuh oleh reje lut jaya setelah dirinya memberitakan tentang pembangunan yang di sampaikan warga tidak sesuai pembangunannya di desa lut jaya, Aceh tengah
Sebagai pejabat publik seharusnya kades lut jaya bisa menjaga sikap dan tidak arogan karena wartawan itu adalah pilar ke 4 negara dan juga baik dan buruknya kinerja para pejabat tergantung dari tulisan wartawan, selain itu wartawan di butuhkan di negara ini karena karya tulisnya untuk edukasi semua lapisan masyarakat
Ade yusrialdi
( executive director )
No comments
Post a Comment