Nasional

Nasional

kepala desa tidak ada wewengan perhentian perangkat desa.

Monday 23 September 2024

/ by Angkara News

Aceh timur.angkaranews. Wakil Ketua Laki Helmi mendesak kepada Pj. Bupati aceh Timur Menindak lanjuti Laporan pemberhentian perakat desa

Namun sejak dikeluarkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diundangkan pada tanggal 25 April 2024.

“Maka kepala Desa tidak memiliki kewenangan memberhentikan perangkat Desa, selanjutnya sudah menjadi kewenangan Bupati/Walikota, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Ayat (2) hurup b dengan tegas menyatakan sebagai berikut :
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:
b. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa kepada bupati/wali kota”

Berdasarkan ketentuan Pasal 26 Ayat (2) hurup b UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tersebut diatas, kepala desa hanya memiliki kewenangan mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa kepada bupati/wali kota, tidak seperti yang terjadi selama ini dimana kepala desa langsung memiliki kewenangan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian perangkat Desa, ini merupakan perubahan yang cukup signifikan yaitu terkait kewenangan kepala Desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan kebijakan kepala Desa.

“Pengaturan ulang kewenangan kepala Desa ini jelas tujuannya adalah untuk menghindari tindakan sewenang-wenang dan sekaligus untuk melindungi hak-hak perangkat desa yang menjalankan tugasnya di Desa dimana pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terutama ketentuan Pasal 26 Ayat (2) UU Desa 2024″demikian diterangkan Musaini

Semenjak rekomendasi dari camat di kecamatan idi tunong kabupaten aceh timur, yang telah di keluarkan mantan kaur keuangan kecewa. Terhadap keputusan camat, di karena mengambil keputusan sepihak tampak ada pemberitahuan apa pun 

namun dalam hal tersebut, menyebutkan. Bahwa mantan kaur keuangan di berhentikan secara sepihak. Berdampak pemanggilan kembali, dalam rekomendasi camat dan surat pemberhentian mantan kaur keuangan itu. Yang di karenakan tidak sejalan tersebut, diduga camat dan geuchik disinyalir terkesan sekongkol alias telah kong kali kong seperti layaknya sapi ompong dalam melakukan pemberhentian kaur keuangan desa itu.

Begitu juga, ketika wartawan media online di aceh Timur. Sempat menerima rilisan pemberitaan ini, yang di langsir oleh Anggota LSM LAKI se-kabupaten aceh timur itu. Melalui telepon selular chat whatsappnya, dini hari jumat 20/09/2024 sekitar pukul.09.34.wib.

Untuk menindak lanjuti, dengan secara publik di media masa online di aceh ini. Pihaknya mengharap kepada pemerintah kabupaten aceh timur, salah satunya Pj bupati aceh timur, yang sekarang ini menjabat, untuk segera meninjau langsung. Terkait permasalah pemberhentian kaur keuangan dan menjadi bahan pertimbangan oleh bapak pj bupati aceh timur, ke depannya melihat camat yang berpotensi untuk menjadi camat bukan camat yang tidak ada potensi jadi camat.

Menurutnya kembali, dari pihak nar-sum. Yang telah terzolimi oleh pihak dari kecamatan idi tunong tersebut. Melalui via telepon WhatsApp selularnya, dengan nomor selularnya ketika di hubungi oleh wartawan media online ini. 082276xxxx22, mengatakan. “Saya sangat kaget, apa yang telah menimpah terhadap pekerjaan yang saya jalani.

yang bersangkutan mengatakan ada dapak negatif sehingga dirinya di berhentikan oleh Keuchik dan rekomendasi camat di duga ada unsur-unsur kepentingan di dalamnya.

Dengan di terbitkan, adanya surat pemberhentian dari pihak camat dan geuchik di kecamatan idi tunong itu. Apa mereka tidak ada rasa pertimbangan, apa yang telah di perbuat terhadap saya ini. Saya juga berharap kepada bapak pj bupati kabupaten aceh timur, agar dapat mentela’ah atas di perlakukan oleh bapak camat serta geuchik di kecamatan idi tunong tersebut.

Apakah memang seperti itu, dalam aturan sistem pemerintahan kabupaten aceh timur. Dengan cara sepihak memberhentikan jabatan saya selaku kaur keuangan di desa, Dan saya juga. Sudah cukup lama mengabdi kepada pemerintahan di desa mau pun di kecamatan idi tunong aceh timur tersebut, di mana letak hati nurani mereka itu”. Pungkasnya, mengomentari kepada wartawan media online di aceh timur.

Saiful

No comments

Post a Comment

Don't Miss
Copyright © 2023 Angkara News