Bogor.angkaranews. Warga Desa Lewisadeng, Kecamatan Lewisadeng, Kabupaten, Bogor, merasa kecewa dengan kinerja Kepala Desa (Kades) , Rohim hidayatullah Pasalnya Kades sering tidak hadir di kantor desa alias bolos.
Salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, Kepala Desa Rohim sangat sulit ditemui. Dia mengaku kecewa dan gerah karena saat mengurus surat surat harus kerumah kepala desa yang jaraknya lumayan jauh
“Sangat sulit ditemui pak Kadesnya, kadang semua tanda tangan diserahkan ke perangkat desa. Seperti mengurus surat-surat dan tanda tangan" ucap warga kepada media angkaranews
Menurut keterangan dari beberapa warga mengatakan kepada awak media ini bahwa bukan hanya Kepala Desa tapi termasuk juga sekdes dan bendahara karna masih satu keluarga jarang masuk kantor alias bolos
Sepengetahuan dia, dalam satu bulan Kades hanya masuk satu atau dua kali. Tidak tentu, intinya yang bersangkutan jarang ada di kantor desa. Kondisi tersebut sudah terjadi berbulan-bulan.
Salah satu perangkat desa membenarkan jika memang Kades Rohim jarang masuk ke kantor. Dia tidak tahu alasan nya Kades tidak masuk kantor
Di dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 192 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas, Hari Kerja dan Jam Kerja serta Cuti bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Bogor sudah jelas diatur.
Pada Bab V tentang Hari Kerja dan Jam Kerja, utamanya Bagian Kesatu Umum Pasal 33 Ayat 1 disebutkan bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa wajib masuk pada hari kerja dan mentaati ketentuan jam kerja.
Dalam pasal yang sama di Ayat 2 dipertegas bahwa hari kerja lingkup pemerintah desa ditetapkan 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat.
Sementara itu Dalam Pasal 35 Ayat 1 disebutkan bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tidak masuk kerja wajib memberikan alasan yang jelas
Sementara berita ini di tayangkan kepala desa Leuwisadeng kecamatan Leuwisadeng belum dapat di konfirmasi
( Budhi )
No comments
Post a Comment