Nasional

Nasional

Reje Pedemun Di duga kebal hukum nekat kangkangi Permendagri no 46 tahun 2016

Thursday 15 August 2024

/ by Angkara News



Takengon:angkaranews. 15/08/2024
di duga melakukan Mal Administrasi Reje Pedemun mengaku, bahwa ia telah memindahkan uang dari Rekening Desa ke rekening pribadi,hal itu di sampaikan secara tertulis kepada seseorang melalui chet wa, dengan dalih menyelamatkan Anggaran supaya tidak Silva,

meski dalam keterangannya Armita Reje Pedemun juga menulis bahwa penarikan yang di tarik pada bulan Desember 2023 untuk pembayaran kegiatan yang sudah di laksanakan,padahal uang tersebut di tarik pada bulan Oktober 2023, sementara itu kegiatannya juga di laksanakan pada bulan April 2024, keterangan palsu ini menambah keyakinan awak media bahwa kasus ini wajib untuk di dalami oleh pihak APH,lantaran ini sudah jelas melanggar Permendagri no 46 thn 2016.

Terkait Indikasi korupsi yang sempat menjadi pemberitaan media ini beberapa waktu yang lalu jelas merupakan upaya melawan hukum meski mungkin dengan angka yang tidak cukup besar akan tetapi setiap tindakan melanggar hukum tetap harus di pertanggung jawabkan.

Sesuai UUD no 31 tahun 1999.
[khususnya dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR] sebagai delik formil, maka banyak sekali aparatur sipil Negara yang hanya karena lalai atau karena suatu diskresi kebijakan untuk kepentingan umum yang lebih menguntungkan bagi negara atau rakyat dikenai tindak pidana korupsi.

UUD di atas bisa di kaitkan dengan anggaran stunting yang sempat di beritakan oleh media ini beberapa hari yang lalu yang angkanya mencapai
 Rp 73.000.000 di peruntukan untuk makan tambahan Ibu hamil,Balita ,lansia dan instensif yang di duga tidak sesuai dengan realisasi,hal ini juga  belum ada tindakan  dari pihak terkait, seharusnya ini menjadi perhatian penting bagi pihak yang berwenang

Di samping berdasarkan informasi yang di peroleh awak media ada perubahan pada angka pendapatan Desa Pedemun yang dulu sempat di Pampang di papan informasi dengan jumlah pendapatan desa sebesar Rp.813.043.894.00

Sementara beberapa hari yang lalu muncul kembali di papan informasi jumlah pendapatan Desa Pedemun Rp.792.972.337 ada perubahan angka dan kekurangannya sekitar 
Rp 7,116,679.43. dari angka pendapatan Desa Pedemun Sebelumnya,

Perubahan angka ini muncul setelah papan informasi terbaru yang di pasang oleh pihak pemerintah Desa Pedemun hal ini apakah berdampak pada kerugian atau ke untungan masih dalam tahap pengkajian awak media dan beberapa pihak terkait, dan yang pasti munculnya dua papan informasi dalam satu tahun yang sama dengan angka dan kegiatan yang berbeda beda, hal ini pantas di duga bahwa Desa Pedemun tidak dalam ke adaan baik baik saja..


Pewarta: SH

No comments

Post a Comment

Don't Miss
Copyright © 2023 Angkara News