Nasional

Nasional

"Kiamat" Diduga 4 Setan Kepala Hitam Selewengkan Dana Masjid Raya Agung Ruhama di Kerangkeng Kejaksaan Aceh Tengah

Friday 16 August 2024

/ by Angkara News

Aceh tengah. Angkaranews. Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Melakukan Penahan Terhadap 4  Orang Tersangka Pada Perkara Dugaan Penyimpangan dan Penyelewengan Dana ZIS 2022.

Pada hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2024, Kejaksaan Negeri Aceh Tengah melalui bidang tindak Pidana Khusus telah melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka yaitu HM (55 tahu), HZ (53 tahun), ZU (47 tahun) dan JP (33 tahun). Sabtu, 17 Agustus 2024.

Ke 4 orang itu di tahan atas dugaan Penyimpangan dan Penyelewengan terhadap kegiatan pembangunan tempat wudhu / MCK dan Plaza Batas Suci, Rehab MCK Menjadi Kamar Imam dan Muadzin penataan landscape mesjid agung ruhama dengan anggaran sebesar Rp 1.741.665.000 yang bersumber dari dana ZIS tahun 2022.

Kajari Aceh Tengah Andi Hendrajaya, S.H., M.H melalui  Kasi Pudusus Antoni Mustaqbal menyampaikan dalam Pres Releasenya "Ke 4 tersangka yang tiba di Kejaksaan Negeri Aceh Tengah untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik kejaksaan negeri aceh tengah".Katanya.

Selanjutnya Antoni megatakan "Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik kejaksaan negeri aceh tengah para tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Takengon selama 20 hari kedepan". Jelesny.

"Dalam proses penyempurnaan dan persiapan administrasi pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh".

Bahwa terhadap para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b Jo Ayat (2) Jo. Ayat (3) Jo. Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

YE

No comments

Post a Comment

Don't Miss
Copyright © 2023 Angkara News