Nasional

Nasional

Ketua A PPI Aceh, Sadikin Arisko : Inspektorat dan APH Jangan Tutup Mata, Segera Usut Dugaan Korupsi Kepala Desa Pedemun kec, Lut Tawar Kab, Aceh Tengah.

Saturday, 24 August 2024

/ by Angkara News



Aceh tengah.angkaranews. Berawal dari rasa geramnya Sadikin karena banyaknya oknum kepala Desa yang memanfaatkan ADD untuk kepentingan kelompok serta kroninya semata, sementara yang di harapkan Sadikin Reje atau kepala Desa wajib merunut pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,dalam melaksanakan Pemerintahan Desa.

Dana desa adalah sebagai bentuk komitmen Negara dalam melindungi dan memberdayakan Desa untuk menjadi lebih kuat, maju, mandiri dan Demokratis, Dengan adanya ADD, Desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan Desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Dari segala sektor, baik Ekonomi, Pembangunan Infrastruktur, Kesehatan, serta Peningkatan Sumber Daya manusia, sementara Sadikin Arisko menilai selama satu dekade terakhir Desa dalam hal ini adalah skup Pemerintahan terkecil dan sudah di berikan kebebasan oleh pemerintah Pusat untuk menentukan masa depannya secara mandiri dengan mengalokasikan ADD  sesuai kebutuhan Desa akan tetapi sebagian besar dianggap telah gagal dan hanya menciptakan Oknum Aparat Desa yang korup serta serakah .

Pandangan ini berlaku untuk oknum seluruh Kepala Desa yang ada di Indonesia akan tetapi secara khusus di tunjukkan kepada Armita selaku Reje Pedemun,pasalnya beberapa hari yang lalu Armita Selaku Reje Pedemun di beritakan Diduga Telah Melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan dugaan Melakukan Korupsi ADD Tahun 2023.

Sekitar jam 15 wib tanggal 21 Agustus 2024 di sebuah Cafe yang berada di seputaran kota Takengon .

"Saya selaku masyarakat Aceh Tengah sekaligus Ketua A PPI Aceh sangat menyayangkan atas apa yang telah di indikasikan terhadap Reje Pedemun, diduga telah terjadi kegiatan korupsi, ini harus secepatnya di tindak lanjuti oleh APH dalam rangka menciptakan Pemerintahan Desa bersih dari kolusi, Korupsi dan dan Nepotisme dan saya berkomitmen akan mengawal seluruh proses yang akan di laksanakan untuk memastikan permasalahan ini selesai sesuai dengan Harapan masyarakat Pedemun Khususnya..

Dan untuk membantu masyarakat Desa Pedemun Sadikin arisko mengatakan "saya akan meminta ke empat Pilar untuk melakukan proses supremasi hukum pasti, terhadap kasus ini yaitu Media, Kepolisian juga Kejaksaan dan Pengadilan dan apabila ada satu lembaga yang mencoba menutup nutupi kasus ini saya pastikan seluruh Media akan melakukan intervensi Baik secara tulisan,sikap maupun dalam aksinya nyata"
Tutupnya 

YE

No comments

Post a Comment

Don't Miss
Copyright © 2023 Angkara News