Nasional

Nasional

Kangkangi undang-undang Wartawan tidak di ijinkan Meliput Di Ruang Sidang Pelantikan Anggota DPRK Aceh Tengah

Monday 26 August 2024

/ by Angkara News

Aceh tengah.angkaranews. Sungguh ini sesuatu hal yang sangat di sayangkan, dan ini adalah sejarah kelam di dunia pers,Wartawan tidak di perbolehkan masuk meliput di ruang sidang acara pelantikan 30 Anggota DPRK Aceh Tengah terpilih pada hari senin tanggal 26 Agustus 2024.

Awak media yang mencoba bertanya salah satu bagian humas DPRK Aceh Tengah terkait acara pelantikan pada hari ini malah di beri sebuah kertas yang berisikan pres rilis dari pihak sekretariat DPRK terkait isi dari seluruh rangkaian pelantikan.

Sementara itu,awak media mencoba meminta keterangan seorang Anggota Dewan Terpilih  dari partai PKB melalui  Sekretaris partai menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap yang di ambil oleh pihak sekretariat DPRK Aceh Tengah.

" Kami merasa kecewa atas sikap yang di ambil oleh pihak penyelenggara Pelantikan anggota DPRK priode 2024 - 2029, dan ini adalah sesuatu sikap yang salah, pasalnya apapun yang menjadi alasan bagi mereka, seharusnya mereka tetap memberikan ruang untuk rekan2 pers dalam menjalankan tugas liputannya minimal ada delegasi dari beberapa media.

di tambah lagi ini adalah momen penting bagi Anggota DPRK Terpilih dimana setelah perjalanan panjang yang sudah mereka lalui tentunya hari ini akan menjadi hari bersejarah bagi mereka. Tutupnya ''

Di tempat terpisah seorang awak media pun mencoba bertanya kepada Sekwan DPRK Aceh terkait alasannya dalam hal pelarangan Pers melakukan peliputan secara langsung.

 " Saya tidak melarang media masuk untuk meliput,tapi di luar gedung, kalo kalian mau merilis kami sudah membuat rilisannya,sesuai dengan apa yang terjadi di dalam Rangkaian acara ini, dan kalau kalian tidak mau menaikkan beritanya juga tidak ada masalah, tutupnya'' 

Sangat disayangkan hal ini terjadi, terlebih di gedung wakil rakyat. Staf Sekretariat DPRK khususnya Sekwan dan Humas seharusnya memahami kerja jurnalistik. Alih-alih melarang, mereka seharusnya memberi ruang yang memadai bagi wartawan untuk meliput. Ini demi kepentingan publik. 

Dan untuk pelarangan hari ini jelas sudah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menyatakan bahwa siapa pun yang menghalangi tugas jurnalis dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, dapat dikenakan hukuman pidana.

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” 

Kami sebagai jurnalistik di beri kebebasan untuk menyiarkan terkait pemberitaan dan menjalankan tugasnya untuk memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat. 

Menurutnya, perlindungan terhadap kebebasan pers adalah hal yang sangat penting, dan pelanggaran terhadap hak ini bisa berujung pada tindakan hukum.

YE

No comments

Post a Comment

Don't Miss
Copyright © 2023 Angkara News