Takengon, Angkaranews.com - Berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan Korupsi dan melanggar aturan dalam pengelolaan ADD Desa Pedemun.
Yang Sempat di beritakan oleh media ini beberapa pekan trahir, akhirnya mendapatkan respon positif dari pihak INSPEKTORAT Aceh Tengah
Dalam konfirmasi awak media dengan pihak Inspektorat pada tgl 19 Agustus 2024, Mulya selaku Anggota IRBANSUS Mewakili Hery Yanto Laowo selaku pimpinan IRBANSUS, menyampaikan pandangannya terhadap kasus Desa Pedemun Kurang lebih sekitar 2 jam kepada awak media ..
'' Mulya menyampaikan, berdasarkan pemberitaan media yang kami pelajari beberapa hari yang lalu lewat rilisan, menurut analisa kami pemerintah Desa Pedemun sudah sangat jelas telah melanggar aturan aturan yang sudah di tetapkan,baik Qanun no 4 tahun 2011 maupun Permendagri no 46 tahun 2016
adapun terkait langkah2 yang akan kami ambil saat ini, belum bisa kami sampaikan kepada awak media, karena Untuk bisa melakukan Audit secara Khusus Kami harus menerima surat perintah dari Pimpinan, berdasarkan laporan masyarakat di sertai surat perintah dari Bupati atau laporan dari APH dalam Hal ini Kejaksaan, tutupnya "
Pun demikian berdasarkan informasi yang awak media terima dari sumber lain pada tgl 20 Agustus di sebuah Cafe yang ada di seputaran kota Takengon.
mengatakan bahwa Desa Pedemun sudah masuk dalam daftar antrian untuk di periksa secara khusus, dengan demikian untuk bisa mengetahui keberlanjutan informasi terkait kasus ini awak media akan trus menjalin komunikasi dengan pihak Inspektorat dan instansi terkait lainnya.
YE
No comments
Post a Comment