Redelong: Angkaranews. Masyarakat trus terusan di mintai pajak setiap tahunnya oleh negara tetapi masyarakat desa Simpur kecamatan mesidah bener meriah di hancurkan oleh PT. Putra Ogami jaya tanpa ganti rugi
Prokopimda bener meriah tanpa pertimbangan/alasan yang jelas untuk membuat keputusan mengembalikan tanah garapan masarakat ke negara,
Bolehkah hal ini di lakukan ?
Keluhan, teriakan, di dalam hati
Oleh masyarakat bagaikan tiada arti,
Kepada kepolisian/polres bener meriah sudah di laporkan atas dasar penyerobotan lahan oleh PT putra ogami jaya, namun hal ini tak memberikan efek apapun
Justru PT.putra ogami jaya semakin mencabik cabik untuk menghancurkan tanah garapan warga Tanpa ada kejelasan apapun.
PT. Putra ogami jaya menjual bahan material yang ada di tanah garapan masyarakat Simpur kecamatan mesidah kabupaten bener meriah ke PT Brantas Abipraya, Pertanyaanya bolehkah menggunakan material hasil rampasan serta Tanpa dokumen untuk membangun psn/proyek seteragis nasional
Tahapan pengadilan negeri bener meriah sudah pernah di lalui oleh masyarakat penggarap lahan, akan tetapi hasil dari itu semua nihil,
Keputusan sela no 11/pdi ,G/2023/PN SIR,tanggal 14 maret 2024 perkara Samsul Bahri dan kawan" tidak utuh,
entah kenapa salinan keputusan halaman 44 sampai 48 tidak tertera dalam sela itu sedangkan halaman selanjutnya di terterakan di dalam keputusan,
Masarakat penuntut masih penasaran serta menduga duga jawaban apa, keputusan apa yang menjadi pertimbangan hakim
Pewarta: SH
No comments
Post a Comment