Nasional

Nasional

Dugaan Korupsi Dana Desa Blang Mane, Camat Paya Bakong : Zulkifli Akan Kembalikan Dana Desa 30 Hari Lagi Tapi Kalau Meleset Akan Kita Laporkan Ke Inspektorat

Thursday 25 July 2024

/ by Angkara News

Paya bakong. Angkaranews. Tuha Peut atau BPD merupakan satu-satunya lembaga yang dapat melakukan fungsi control atau pengawasan di pemerintahan Desa agar tugas dan tanggung jawab dari kepala Desa dapat dijalankan dengan baik, terlebih dalam pengelolaan alokasi Dana Desa agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Pasal 20 ayat 1, BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala Desa, dalam pengelolaan keuangan Desa. dan pada Pasal 21, hasil pengawasan oleh BPD disampaikan kepada Kepala Desa dalam musyawarah BPD dan juga disampaikan kepada Camat dan APIP daerah Kabupaten atau Kota.

Tetapi Tgk Pazli ( Tuha Peut/ BPD )  Gampong Blang Mane kecamatan paya Bakong mengatakan saat di konfirmasi angkaranews " kami atas nama masyarakat Gampong Blang Mane sangat kecewa dan ingin mempertanyakan lebih lanjut  kepada semua pihak karena masih saja memberi kemudahan kepada Zulkifli, padahal Zulkifli selaku geuchik tidak bertanggung jawab dan telah merugi rakyat Gampong Blang mane, saya duga aparat penegak hukum takut untuk memproses secara hukum kepada Zulkifli ( geuchik ) tentang dana desa yang di habiskan untuk kepentingan pribadinya padahal kami telah buka laporan ke Polsek paya bakong" papar Tgk pazli

Pada rapat kemarin 23/7/24 di kantor camat  paya Bakong turut juga hadir Danramil dari pihak TNI dan yang terpenting pihak kepolsian paya Bakong, karena berdasarkan pada Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 pasal 27, aparat kepolisian dalam hal ini Bhabinkamtibmas memiliki tugas pokok untuk melakukan pembinaan masyarakat serta menjaga situasi desa/kelurahan agar tetap kondusif. Menurut pasal 26, ia juga berperan sebagai perantara untuk menjaga hubungan baik antar masyarakat serta menjadi panjang tangan kepolisian dalam pemeliharaan keamanan dan keselamatan masyarakat.

Penanganan permasalahan dana desa adalah, Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman tentang pencegahan, pengawasan, dan penanganan masalah dana desa, oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, pada 20 Oktober 2017. 
 

Selanjutnya rasa  kecewa dan emosi dikarenakan  tidak ada kejelasan sama sekali, kata Tgk  Fazli "mengenai dana desa yang telah di habiskan berjumlah 408 juta untuk angaran 2024 ini termasuk  jerih kami dan untuk pembayaran BLT  gotong royong dan yang lain nya berjumlah keseluruhan senilai 20 juta itupun tidak terbayarkan padahal jelas tanggal 27 Maret 2024 yang lalu dia ( Zulkifli ) sudah membuat surat peryataan dan yang lain nya belum terbayarkan malah minta di tunda lagi dalam jangka satu bulan depan

"kami tidak mau menerima permohonan Geuchik tersebut dan sudah tidak dapat kami percaya lagi dan sebelum nya 2023 pernah berjanji begitu juga teryata hasilnya nihil malah sudah membuat surat peryataan untuk tidak mengambil dana desa tahun 2024 ini lagi dan apa bila  mau ngambil sama sama untuk meyaksikan penarikan dari BANK tapi  teryata Tanpa kami ketahui dia berdua sama bendahara menarik uang kembali berjumlah 408 juta" tegasnya

" Kami minta kepada semua APH untuk segera tindak lanjuti masalah ini atau tangkap segera zulkifli geuchik Blang Mane dan apabila tidak di segerakan kami sebagai rakyat Gampong Blang Mane akan turun lebih banyak lagi untuk melakukan orasi terkait korupsi dana desa  mulai dari polres sampai ke bupati " tutup Tgk fazli 

Ade yusrialdi
Direktur Eksekutif

No comments

Post a Comment

Don't Miss
Copyright © 2023 Angkara News