Nasional

Nasional

Diduga Dilindungi Para Oknum, APH Tak Mampu Usut Kasus Bantuan Sosial Tahun 2022.

Sunday 14 July 2024

/ by Angkara News

Redelong: angkaranews. Terkait pelaksanan dan realisasi anggaran pada program perlindungan sosial berupa bantuan sosial dan untuk pengendalian inflasi tahun 2022 bagi pemulihan ekonomi di Kabupaten Bener Meriah dengan sumber anggaran dari Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2022 sebesar Rp 8.907.104.000.00 Milyar dan dari sumber anggaran Dana Transfer Umum (DTU) tahun 2022 sebesar Rp 2.232.727.578.00 Milyar.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Haidir Putra atau akrab disapa Cak Dir, melalui pesan rilisnya kepada angkaranews  menyampaikan 15/7/2024 bahwa telah melaporkan adanya temuan penyimpangan dalam pelaksanaan dan realisasi anggaran pada program pengendalian sosial dan penurunan inflasi dan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan, pemanfaatan dan realisasi DID serta DTU dengan anggaran sebesar Rp 11 Milyar lebih  tahun 2022 di Kabupaten Bener Meriah. 

"Ia mendesak kepada Kajaksaan Tinggi Aceh, untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan tentang pelaksanaan program perlindungan sosial dan penurunan inflasi dengan anggaran sebesar Rp 11 Milyar lebih, tahun 2022 di kabupaten bener meriah", kata Cak Dir. 

Namun setelah surat pemberitahuan atas tindak lanjut dari surat yang saudara cakdir laporkan ke kejaksaan tinggi Aceh dengan nomor surat pengaduan (R-241/L.1.5/Fd.1/04/2023), itu kembali dialihkan ke kejaksaan negeri Redelong, Bener Meriah. Pungkas Cak Dir. 

Tetapi  kurang lebih sudah hampir 2 tahun,  kejaksaan negeri Redelong, Bener Meriah belum dapat menuntaskan kasus dugaan penyelewengan bantuan sosial dan pengendalian inflasi itu tidak juga menemui titik terang kata cakdir. 

Sambung Cak Dir
Ia juga menduga, pihak Aparat Penegak Hukum tidak koopratif dalam menindak lanjuti kasus ini. 
Entah apa yang telah terjadi pada tubuh Aparat Penegak Hukum di Bener meriah ini, kalau memang sudah tidak sanggup dalam menuntaskan kasus ini, lebih baik pihak Kajaksaan Tinggi Aceh, ambil sikap tegas.  Kata Cak Dir. 


lanjut Cak Dir.  Dalam investigasi yang ia lakukan,  ditemukan adanya fakta dan bukti penerima berbagai jenis bantuan sosial tidak tepat sasaran, proses penetapan SK dan  nama-nama penerima bansos tidak sesuai dengan mekanisme dan kreteria yang tertuang dalam Inpres No 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim, dan SK Menko PMK No 30 Tahun 2022 Tentang Penetapan Sumber dan Jenis Data Dalam Upaya Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim.

"Cakdir menemukan adanya nama-nama penerima berbagai jenis  bantuan sosial tidak tepat sasaran,  yang tidak melalui ketentuan,Tidak adanya berita acara musyawarah desa yang menggunakan kriteria yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Pusat serta adanya nama-nama titipan dari oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab", jelas Cak Dir. 

Serta adanya dugaan kegiatan fisik dengan sumber anggaran yang sama, tidak sesuai dengan RAB yang ada, dan juga di temui adanya kegiatan Fiktif dan Mark UP Anggaran, dengan post Anggaran di sejumlah dinas yang juga di duga bermasalah. 

Cakdir berpesan Aparat Penegak Hukum khusus nya Kejaksaan Tinggi Aceh, harus segera mungkin untuk menindak lanjuti dugaan tindak pidana dalam kasus ini. Tutup Cak Dir.



Pewarta: SH
Sumber : cakdir

No comments

Post a Comment

Don't Miss
Copyright © 2023 Angkara News