Redelong, Angkaranews.com - Cakdir soroti traktor bantuan kementrian pusat yang di duga dipungli oleh seseorang.
Cakdir (30) seorang aktivis, mengatakan kepada Angkaranews, bahwa Sempat viral bantuan alat pertanian yang dihibahkan oleh kementerian pertanian pada periode Agustus 2023, ada 20 alat pertanian teraktor roda 4 (empat).ujarnya
Bantuan alat pertanian itu adalah salah satu barang hibah untuk para petani di Kabupaten Bener Meriah, dari kementerian pertanian,
Namun pada realisasinya bantuan alat pertanian itu di duga malah diPungut biaya, sambungnya
Lanjut di jelaskannya, Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Pungutan Liar tersebut Diduga di lakukan oleh salah seorang Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bener Meriah (Aktif).
Aparat Penegak Hukum, harus jeli dalam menindak lanjuti kasus dugaan pungli ini, karena telah merugikan para petani yang mendapatkan bantuan hibah mesin pertanian jenis trakto roda 4 (empat).
Disisi lain Aparat Penegak Hukum, juga diminta untuk segera memanggil oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang diduga melakukan pungutan liar kepada 20 kelompok tani tersebut.
Karena kasus pungutan liar ini di duga telah merugikan kelompok tani di bener meriah, serta telah mencoreng nama baik kementerian pertanian, dengan kasus yang di duga dilakukan oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kabupaten bener meriah tersebut.. paparnya
Pewarta: SH
Sumber:cakdir
No comments
Post a Comment