Bogor.angkaranews. Bermodus telah mengantongi surat tugas perampasan motor kredit macet pada setiap Leasing maka mulai dari wilayah Jasinga sampai Bubulak dan Yasmin para begal yang ingin rampok motor kredit macet gentayangan di wilayah itu tanpa tersentuh hukum
Patut diingat, perjanjian fidusia melindungi aset konsumen, sehingga perusahaan pembiayaan tidak bisa serta-merta menarik kendaraan yang gagal bayar atau menunggak. Pasalnya, dengan perjanjian fidusia, apabila terjadi wanprestasi oleh konsumen maka pihak leasing harus melaporkannya terlebih dahulu ke pengadilan.
Tindakan ini merupakan tindak pidana Pencurian. Bila pengambilan motor dilakukan oleh debt collector di jalan, maka hal itu merupakan perbuatan perampasan dan dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan.
Dalam leasing terjadi kreditur macet dan leasing wajib melaporkan kepada pihak kepolisian, yang diatur dalam Undan Undang Fidusia. namun leasing tidak dapat melaporkan kreditur macet ke pihak kepolisian karena leasing melanggar aturan tentang fidusia itu sendiri
Debt Collector atau mata elang ( istilah Matel ) tidak dapat menarik paksa kendaraan nasabah yang menunggak pembayaran karena hak sita jaminan barang yang menjadi objek sengketa adalah kuasa pengadilan, hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal, 6 Januari 2020.
Jika ada debt collector atau Matel yang melampaui batas dan melanggar hukum, konsumen bisa melaporkan ke polisi, terlebih jika debt collector melakukan pengancaman, pencemaran nama baik
Red
No comments
Post a Comment