Nasional

Nasional

Catatan Harian Pendiri Angkaranews. Dugaan Korupsi Dana Desa Paya Meudru dan Tanjong Beurunyong Menambah Deretan Panjang Kinerja Buruk Pemerintahan Paya Bakong

Saturday 4 May 2024

/ by Angkara News


Bogor. angkaranews. Dana desa semestinya digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa, sebagaimana menurut undang-undang desa. Namun, nyatanya tidak semua desa menggunakan dana desa itu sesuai amanat seperti contoh di dua kepala desa, yakni desa paya Meudru dan  Tanjong beurunyong

Undang-Undang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemisk:inan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam 

Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Misi utama dari Undang-Undang Desa adalah
memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan. memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55 disebutkan Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:

Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Adapun penyelewengan dana desa di dua desa seperti paya Meudru dan Tanjong beurunyong, kecamatan paya Bakong sesungguhnya tidak dapat di maafkan karena di katagorikan korupsi, sebab dana untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tidak terpenuhi dan terealisasi karena dana desa tersebut sebagian di pakai untuk kepentingan pribadi kepala desa itu sendiri

Melihat dari sistem pemerintahan di pulau Jawa apabila terjadi seperti kepala desa paya Meudru dan Tanjong beurunyong pastinya akan berakhir di jeruji besi, karena tindakan korupsi itu telah melukai rakyat senegara dan khususnya masyarakatnya sendiri

Red

No comments

Post a Comment

Don't Miss
Copyright © 2023 Angkara News