Nasional

Nasional

*Akibat Krisis Kepercayaan* Warga Gampong Paya Meudru Kec. Paya Bakong Tolak Musrembang Sebelum M.Amri ( Geuchik ) Diganti PJ

Monday 27 May 2024

/ by Angkara News

Aceh utara. Angkaranews. Direktur Pemerintahan Desa dan kelurahan pada Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri mengatakan bahwa pengawasan dana desa dilakukan oleh masyarakat melalui BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan pemerintah di atasnya, yaitu pemerintah kabupaten/kota

Adapun Beberapa pihak yang terkait dalam Pemeriksaan Keuangan Desa antara lain Inspektorat atau BPK sebagai pihak yang melakukan pemeriksaan, Kepala Desa dan perangkat Desa sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Desa, serta masyarakat sebagai pemilik dana yang disalurkan melalui kegiatan pembangunan di desa itu sendiri

Selain itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Sementara, Pasal 20 ayat 1, BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala Desa dalam pengelolaan keuangan Desa. Pasal 21, hasil pengawasan oleh BPD disampaikan kepada Kepala Desa dalam musyawarah BPD dan juga disampaikan kepada Camat dan APIP daerah Kabupaten/Kota.


Pada Pasal 29 UU 6/2014 juga menyatakan Kepala Desa dilarang; Merugikan kepentingan umum.
Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu.
Menyalahgunakan wewnang, tugas, hak dan atau kewajibannya.
Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan atau golongan tertentu,

Dalam kasus Korupsi Dana desa tertuang pada Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” Selain hukuman kurungan badan, dan terdawa ini juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp215 juta subsider dua bulan kurungan badan.

Terkait dugaan korupsi M, Amri geuchik paya Meudru menurut keterangan pihak inspektorat bahwa dana desa tersebut harus di kembalikan ke kas kampung, keterangan inspektorat sangat keliru dan seharusnya dana desa yang tidak di gunakan atau di pakai untuk kepentingan pribadi kepala desa harus di kembalikan ke kas negara dan pelakunya dapat di pidana

Keterangan dari warga paya Meudru, himbauan dari pihak inspektorat agar segera musrembang di tolak oleh warga sebelum M. Amri di berhentikan atau desa paya Meudru di ganti oleh pejabat geuchik atau yang lebih di kenal sebagai ( PJ )

SB 

No comments

Post a Comment

Don't Miss
Copyright © 2023 Angkara News