Nasional

Nasional

Wartawan SiberNews88 di Bogor Diintimidas Oleh Oknum Brimob Bogor

Sunday 21 April 2024

/ by Angkara News

Bogor, angkaranews.  Insiden intimidasi  yang dilakukan oleh oknum brimob bogor, yang diduga terkait operasi tabung gas oplosan di Bantar Jati, Bogor, seorang wartawan dari media SiberNews88 , Kamis 04 April 2024.

Kejadian bermula dari wartawan SiberNews88 sedang melakukan investigasi terhadap temuan ada nya praktek tabung oplosan yang bertempat di Bantar Jati, Bogor.

"Awalnya saya masuk ke lokasi tempat praktek pengoplosan tabung gas, kamera udah saya stanby kan untuk merekam. Namun saya langsung di hadang oleh salah satu oknum brimob yang menjaga tempat tersebut dan disuruh keluar dari dalam". Ucap Davit, jurnalis SiberNews88.

Diketahui oknum brimob tersebut berdinas di Bogor.

"Saya diajak ngobrol diwarung, gak lama kemudian datang sekitar 11 orang mengintimidasi saya, untuk tidak meliput semua kegiatan yang ada diarea tersebut". Ucap Davit kepada wartawan.

"Saya taunya dia anggota brimob, saya bertukaran nomor telepon. Langsung saya Gatcontact, ternyata anggota brimob". Ucap Davit.

Oknum Brimob tersebut telah menghalangi tugas wartawan. Karena mengahalangi tugas wartawan dalam tugasnya mencari berita. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Dan sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana  penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Sumber yudha

No comments

Post a Comment

Don't Miss
Copyright © 2023 Angkara News