Nasional

Nasional

Karena Tidak Mendapat Keadilan Warga Penggarap Kampung Simpur Akan Laporkan Ke Komisi Yudisial dan Komnas HAM

Monday 29 April 2024

/ by Angkara News



Redelong. angkaranews. samsul Bahri dan kawan kawan mengugat kepengadilan merasa kecewa berhubung keputusan sela keputusan no 11/ PDI. G/2023/ PN. STR tanggal 14 Maret 2024 tidak utuh, dan padahal kami mengugat sampai ke pemerintahan pusat dan jajaran nya teryata dalam sela itu duplik dari presiden  tidak ada, ujarnya

Dalam putusan sela tersebut kami duga ada yang aneh tentang sela yang di berikan dan kami duga kuat ada permainan pengadilan dikarenakan Tanpa ada keputusan dan pertimbangan nya dari pengadilan, kata Samsul 

Kata Samsul "kami mencari keadilan tetapi yang kami dapat kekecewaan saja, kalau begitu untuk apa ada pengadilan kalau kami sepertinya tidak mendapat keadilan" paparnya

Lanjut katanya" memang aneh kami disuruh mengugat ke pengadilan tata usaha negara, perlu di ketahui kami bukan mengugat pemerintah tapi kami hanya meminta ganti rugi berdasarkan hukum kami kami pemilik garap yang setiap tahun membayar pajak tanah dan telah memiliki sporadik" tegasnya  

Beberapa hari yang lalu dia, Samsul di telefon oleh asisten gubernur Aceh, Ir. Mawardi  mempertanyakan soal makam kuno di kampung simpur yang telah sebagian di bongkar, Samsul hanya mengatakan kepada asisten gubernur itu bahwa memang benar itu makam kuno seorang tokoh ulama yang melawan penjajahan Belanda

Samsul menambahkan " kampungbitu dulu memang sudah ada tapi herannya kenapa pihak dari BPN mengatakan itu hutan belantara sehingga kami sebagai penggarap tidak mendapat ganti rugi"

"Anehnya lagi yang mendapat ganti rugi yang mendapat surat sporadik dari kampung rusip dan sedangkan lokasi yang akan di bangun waduk adalah kampung simpur dan saya duga  ada persekongkolan" tegas Samsul


  Irwansyah

No comments

Post a Comment

Don't Miss
Copyright © 2023 Angkara News