Nasional

Nasional

Diduga Diskriminasi Warga Penggarap Kampung Simpur Akan Melaporkan ke Komisi Yudisial dan Komnas HAM

Sunday 14 April 2024

/ by Angkara News

BM.aceh. Angkaranews. warga penggarap Samsul Bahri bersama rekannya para petani selaku penggugat ke pengadilan negeri untuk mendapatkan keadilan tapi seakan nasibnya terdiskriminasi, di picu dari atas dugaan konspirasi dari BPN Aceh Tengah kepada warga Blang pante yang turut mengklaim tanah garap di kampung Simpur miliknya tanpa memiliki sporadik dan hanya dengan  ber selfie ria sehingga pihak BPN Aceh Tengah memutuskan tanah garap tersebut milik warga Blang pante dan bukannya milik warga kampung simpur 

Seorang warga penggarap mengatakan" tampa ada pembebasan atau ganti rugi sudah dihancurkan pihak PT putra Ogami jaya yang pertama kali  pada tahun 2022"

" Padahal kami selaku warga pengarap yang sudah memiliki surat garap dan membayar pajak setiap tahunnya tapi kami tidak di beri ganti rugi sepeserpun, selain itu kami mau kelokasi garapan kami untuk mempertahan kan hak kami malah di ancam tembak sama oknum berimob yang berjaga disitu sementara warga yang lain nya bebas masuk melalui akses jalan waduk untuk bertani bahkan melakukan ilegalloging di kampung Simpur" tandasnya

Lebih lanjut katanya "kami mengugat kepengadilan bener meriah hanyalah buang energi dan kami duga ada diskriminasi kepada kami karena dalam Perkara no 11/pdi.G/2023/PN.STR.tangal 14 Maret 2024 bahwa  keputusan sela tidak utuh dan tidak ada pertimbangan hakim nya,  dan wajar kami penuh tanya ada apa dengan pengadilan bener meriah" katanya menambahkan 

Selain itu katanya lagi pada angkaranews "kami gugat mulai pemerintah pusat dan jajaran nya dan dalam duplik yang kami terima hanya menjawab tanah itu tidak dapat ganti rugi berdasarkan hasil rapat Perkofimda di hotel Alpata pada tahun 2023 lalu, maka pertayaan nya apa bisa Perkofimda semena mena tidak membebaskan tanah warga dan mana dasar hukum nya dan pasal mana menentukan nya" ujarnya

"Sementara, adapun kami datang kepengadilan negeri bener meriah beberapa hari yang lalu, menanyakan tentang sela keputusan yang tidak utuh melalui Paniteranya, namun pihak panitera mengatakan sudah memberikan keputusan itu dan Ada keputusan hakim di sela itu dan ada saksi nya entah saksi apa yang dia maksud, padahal di sela itu jelas jelas tidak ada keputusan dan pertimbangan hakim makanya kami mau melaporkannya ke Komisi yudisial  ( KY )"

"Selanjutnya kepada PT berantas Abipraya dan PT putra Ogami kami akan laporkan ke Komnas HAM karena perbuatan di dua perusahaan tersebut kami anggap sudah melangar HAM tentang perusakan tanah garapan kami yang telah di hancurkan Tanpa ada ganti rugi"

 "ini adalah sebuah pembiaran dari pemerintah bener meriah karena mereka mengambil material batu di lokasi garapan kami lebih puluhan ribu ton, dan diduga Tanpa ada membayar ke pendapatan daerah dan sementara kami pengarap sudah dirugikan"

" padahal kami pernah di undang pj bupati pada tahun 2019 semasih dia menjabat Sekda bener meriah ada dua kali acara, pertama undangan sosialisasi dan yang kedua acara uji publik di GOR bener meriah, ratusan warga penggarap hadir dan dalam kesepakatannya  melepaskan tanah garap itu dan di beri ganti rugi yang layak dan adil katanya, dan di hadiri ketua DPR Bener meriah dan BWSS 1 Aceh dan sekda bener meriah beserta jajaran nya yang terkait semua sudah menanda tangani"

Selain itu Samsul Bahri sebagai kepala dusun mengatakan"Pantasan aja rapat di hotel Alpata saya selaku kepala dusun tidak di beri izin masuk sama oknum polres  dalam rapat itu, mungkin mereka  takut saya sangah sementara dusun dari pasir putih bebas masuk mendampingi rejenya rupanya perkopinda diduga ingin merugikan warga pengarap" tegasnya

"pengadilan sudah mengeluarkan daptar tempo hari, keputusan nya untuk pembuktian bersama dan memeriksa kelokasi itupun tidak jadi akhirnya di keluarkan keputusan sela" tegas warga penggarap

Irwansyah

No comments

Post a Comment

Don't Miss
Copyright © 2023 Angkara News