Nasional

Nasional

( terkait Asset negara ) Penambang Emas Liar Marak di Wilayah Kecamatan Nanggung Diminta APH Polres Bogor Segera Tangkap Pelaku

Thursday 28 March 2024

/ by Angkara News

Bogor angkaranews. Penambangan emas tanpa izin ( PETI ) atau liar beberapa tahun terakhir ini semakin marak dan tak terkendali, bahkan terkesan kian merajaLela bagaikan hidup di sebuah negeri dongeng yang tak memiliki pemerintahan dan berhukum

Padahal penambangan tanpa izin (PETI) merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam, Pasal 158 UU Minerba yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak (sepuluh miliar rupiah).

Namun yang terjadi di wilayah kecamatan nanggung kabupaten Bogor seperti di pabangbon, perbatasan antara desa Bantar karet dan desa pabangbon juga di cisuren, Kopo dan malasari, dengan bebasnya juga di duga kebal hukum mengeruk bahan baku emas yang terkandung di dalamnya, yang adalah merupakan Asset negara dan dapat di pastikan negara telah di rugikan oleh ulah tangan jahil para penambang liar tersebut

Selain itu banyak nya tong pengolahan emas yang asal bahan baku nya dari lumpur batu emas yang di campur oleh zat kimia dan ketika limbahnya di buang dapat merusak wahana lingkungan yang di huni oleh semua makhluk hidup dan terutama  manusia, dan patut di duga senantiasa keruhnya atau rusaknya air sungai cikaniki berasal dari marak nya penambangan liar di wilayah kecamatan nanggung.

     Ade yusrialdi
( executive director )


No comments

Post a Comment

Don't Miss
Copyright © 2023 Angkara News