Nasional

Nasional

Samsul : Petani Pemilik Tanah Garap Kampung Simpur Ditindas Karena tanah garapnya di Rampas Tanpa Ganti Rugi

Saturday 30 March 2024

/ by Angkara News
BM.aceh. angkaranews. Pengadilan negeri bener meriah penetapan keputusan sela perkara no 11/pdi.G/2023/PN STR.tangal 14 Maret 2024 lalu,. kami sebagai penggugat tidak terima keputusan yang di berikan, ber hubung salinan keputusan tidak utuh dan tidak ada keputusan hakim dan pertimbangan nya dan ada apa dengan Pengadilan Bener meriah. Papar samsul

Selain itu Samsul menjelaskan bahwa pada tanggal 25 Januari 2024 telah melakukan serta  memberikan perbaikan pada surat gugatan tetapi pada salinan putusan ini tidak terdapat perbaikan perbaikan sehingga pemeriksaan pada perkara kami diduga terkesan asal asalan cenderung keberpihakan kepada para tergugat, tambahnya

Sementara itu Samsul Bahri dan kawan kawan mengatakan bahwa" banyak kejanggalan tentang keputusan sela ini patut kami curiga dengan pengadilan negeri bener meriah, adapun duplik jawaban dari pemerintah pusat dan daerah beserta jajaran nya yang  hanya beralasan tanah warga pengarap yang kena genangan wadok keureuto untuk kampung pasir putih kecamatan Siah Utama dan kampung Simpur kecamatan mesidah tidak dapat di beri ganti rugi hasil rapat ferkopimda katanya, dan pertayaan kami sebagai penggugat mana dasar hukum nya dan pasal mana menentukan tidak diberi ganti rugi" tegasnya

Lebih lanjut mengatakan "kami masyarakat  penggugat  PT. berantas Abipraya cs dan saipullah cs untuk mencari keadilan ke Pengadilan tetapi anehnya  kami disuruh untuk mengugat kepengadilan tata usaha karna kami dianggap menggugat pemerintah, padahal kami meminta pemerintah untuk memberi keadilan dalam  pembebasan lahan kami, dan diberi ganti rugi layak dan adil berdasar pasal 5 nomor 2 / 2012, tetapi dugaan kami pengadilan bener meriah tidak berani menangani perkara kami, dan kami duga kuat ada tekanan dari pihak oknum tertentu

Samsul menambahkan "pantasan aja beberapa tahun lalu saya selaku kepala dusun di kampung Simpur mau keladang tidak diberi izin masuk kelokasi saya sendiri sama pihak oknum Brimob berjaga di pintu gerbang wadok keureuto, bagaikan peristiwa antara Israel dan Palestina, kami diancam tembak dan kami duga perintah  PT berantas"

 "Perbuatan ini sudah melampaui batas sudah melangar HAM  dan seperti rapat Ferkopimda tempo hari saya di undang camat mesidah dengan menelpon saya untuk mendampingi kepala desa itupun tidak di beri izin sama oknum polisi yang ada disitu dan anehnya dari kampung pasir putih dusun nya bebas masuk mendampingi kepala desa nya kenapa saya selaku dusun kampung Simpur tidak di beri izin ada apa dengan ferkopimda"  pungkasnya

Red

No comments

Post a Comment

Don't Miss
Copyright © 2023 Angkara News