Nasional

Nasional

Polsek Cisarua Tangkap Warga Diduga Pengedar Obat Tramadol

Thursday 21 March 2024

/ by Angkara News
Bogor, AngkaraNews.com - Berdasarkan laporan salah seorang warga kampung Cipayung Girang, Desa Cipayung girang, 
Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, aparat Kepolisian Unit Reskrim Polsek Cisarua, berhasil mengamankan pelaku (TN) yang diduga menjual obat jenis tramadol dan eximer. Rabu (20/03/2024 ).

Mendapatkan laporan dari pihak polsek cisarua, pihak keluarga terduga penjual obat golongan G tersebut mendatangi Polsek Cisarua guna mendapat keterangan.

DN, kaka ipar TN mewakili dari pihak keluarga datang ke Polsek Cisarua untuk mendapatkan keterangan dari pihak Polsek terkait penangkapan salah satu anggota keluarga nya.

Saat di konfirmasi kepada DN, dirinya di mintai uang sebesar 25 juta rupiah oleh oknum penyidik, DN sebagai Kaka ipar TN sempat menawar 5 juta rupiah sampai 10 juta rupiah, dari nilai permintaan tersebut. 

"Saya harus menanyakan kembali kepada pihak keluarga TN, sampai menunggu kedatangan kaka pertama TN." Ujarnya.

Lalu KaKa pertama TN Mendatangi Unit Reskrim Polsek Cisarua, dan Berjumpa penyidik berinisial R, Lalu penyidik Menjelaskan, kami mendapatkan informasi dari warga.

Kemudian R Memberikan waktu untuk H  Berjumpa dengan TN di Salah Satu Ruangan, Setelah H Bertemu Dengan TN Lalu H Berbicara kembali kepada penyidik. Dan penyidik memangil H ke Ruanganya, untuk Menanyakan Bagai mana kelanjutan nya, lalu H Menjawab bahwa H Sanggup Dengan nilai 2jt rupiah, Setelah Itu Penyidik Meminta waktu untuk Berbicara Dengan Yang lain dan meninggalkan H di ruangan penyidik.

Setelah H menunggu dengan Kurung waktu 1 Jam, H menanyakan kembali bagaimana perkembangan nya apakah bisa di terima atau tidak dari penawaran yang disampaikan kepada Penyidik R. 

"Bagai mana pak ? lalu Penyidik menjawab, itu sudah ada dari polres Dan TN akan Di limpahkan ke Polres. lalu dengan santai H menjawab, iya baik klo begitu silahkan pak klo memang TN Bersalah " Proses Sesuai Prosedur," ungkap H.

Lebih lanjut H menjelaskan, Seharusnya jika berbicara prosedur, kenapa Keluarga di minta datang ke polsek dan di minta menyiapkan uang senilai 25 Juta rupiah Jika mau TN Bebas. Dan jika mau di tindak sesuai prosedur seharusnya di sampaikan dari awal saja tidak perlu mencari celah dan bertele - tele.

"Penangkapan TN berdasarkan laporan, namun aneh nya pelaku di tangkap di TKP  wilayah hukum mega mendung, nah warga mana yang mengeluhkan dan melapor, sementara Polsek nya Pun Berbeda," tegasnya".

Karena permintaan dan kesepakatan tidak mendapatkan titik temu, pihak Polsek pun lalu melimpahkan TN kepada pihak sat narkoba Polres Kabupaten Bogor.

Kapolsek Cisarua, Kompol Edi Santosa saat di mintai keterangan melalui telepon selular mengatakan, bahwa dirinya belum mendapatkan laporan dari anggotanya terkait hal tersebut.

Namun setelah mendapat informasi dari anggotanya, Kapolsek Cisarua kembali menelpon awak media dan mengatakan Perkara TN  dilanjut.

Dan terkait permintaan sejumlah uang kepada pelaku, Kapolsek cisarua membantah dan mengatakan. "Anggota kami tidak berani untuk melakukan permintaan sejumlah uang kepada pihak keluarga TN." ujarnya.

Sampai berita ini di turunkan, belum ada informasi lebih lanjut  terkait kasus TN.
H berharap kepada Kapolres  Bogor AKBP RIO Wahyu Anggoro.,SH.,S.I.K agar segera tidak pandang bulu untuk menindak oknum polisi nakal.

(Red)

No comments

Post a Comment

Don't Miss
Copyright © 2023 Angkara News