Nasional

Nasional

Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Tegaskan Perbub 60 Tahun 2023 Tersebut Secepatnya Di Tangguhkan

Tuesday 19 March 2024

/ by Angkara News

Cibinong, angkaranews- Sejak di berlakukan aturan baru oleh pemerintah darah bogor untuk pembuatan Surat Keterangan Keluarga Miskin (SKKM) dan dilanjutkan Surat Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) harus terlebih dahulu masuk ke Data Kesejahteraan Sosial (DTKS). Telah tertuah aturan baru pada Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2023 dalam tata cara dan persyaratan pengiputan data masyrakat miskin mulai per 1 Maret 2024 aturan pun di berlakukan oleh semua kelurahan/desa.

Direspon positif H. Teguh W anggota DPRD Kabupaten Bogor dari fraksi PKS, Komisi IV DPRD telah melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial pada Selasa sore 19 Maret 2024 untuk menegaskan agar menangguhkan pelaksanaan Perbub 60 tahun 2023 yang telah menjadi polemik tersebut segera di lakukan. “Kita minta penundaan Perbub tersebut secepatnya di tangguhkan, semoga betul-betul terealisasi.” ucap singkat.

Sebelumya Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Ridwan Muhibi, dengan tegas meminta Penjabat (Pj) Bupati Bogor untuk segera mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 tahun 2023. Perbup tersebut, tentang optimalisasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Bantuan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan, disoroti karena bisa membuat rakyat miskin kehilangan akses layanan kesehatan.
Menurut Muhibi, evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan bahwa Perbup tersebut mengakibatkan dampak negatif bagi masyarakat. Dia menyoroti bahwa poin-poin dalam Perbup dapat mengakibatkan mereka yang kurang mampu kehilangan hak mereka atas layanan kesehatan gratis, yang bisa berdampak buruk pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Muhibi menekankan bahwa pendekatan yang lebih holistik dan berbasis pada kebutuhan riil masyarakat diperlukan untuk memastikan tidak ada yang terpinggirkan dari layanan kesehatan. Dia juga meminta agar proses pendaftaran untuk mendapatkan Jamkesda kembali dipermudah, dengan menggunakan cara yang lebih sederhana seperti melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di tingkat Desa.

“Pelayanan Kesehatan dan Pemberian Bantuan Pembiayaan layanan kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan, harus diatur dengan peraturan yang fleksibel tidak terikat,” tegas dia. 


Di sisi lain, Ketua DPC PWRI Rohmat Selamat SH., M., Kn meminta kepada Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudi Siswanto untuk terus memberikan langkah-langkah cepat dengan memperjuangkan hak-hak masyarakat rentan dan miskin untuk palayan masyarakat agar tidak menjadi polemik di bawah. 

Suatu contoh ketika warga miskin masuk Rumah Sakit tak mempunyai jaminan kesehatan nasional dan jaminan kesehatan daerah maka menjadi utang dalam permasalahan kesehatan. Pemerintah harus dapat memberikan jaminan kesehatan daerah sesuai Undang undang 45 dan perturan pemerintah, jangan membuat rakyat miskin kehilangan akses layanan kesehatan.

Sumber. Hendra PWRI

No comments

Post a Comment

Don't Miss
Copyright © 2023 Angkara News