Paya Bakong. angkaranews. Tuntutan Jony Iskandar sebagai tuha Peut / BPD gampong paya meudru kecamatan paya Bakong bersama rekannya tentang dugaan tanda tangan beserta stempel kelembagaan BPD desa yang di anggap palsu atau di palsukan oleh pemerintahan desa Gampong paya meudru masih berlanjut dan meminta aparat penegak hukum ( APH ) untuk segera melakukan tindakan tegas, harap Jony
Dikatakannya kepada awak media ini bahwa pengusutan soal tanda tangan palsu itu di anggap Jony pihak penegak hukum baik dari polsek paya Bakong maupun polres Aceh utara lamban menanganinya, karena hingga saat ini Amri sebagai geuchik paya Meudru yang di duga melakukan atau yang bertanggung jawab soal pemalsuan ini belum ada pemeriksaan lebih lanjut, kata Jony kemarin 9/3/24
"Kepada pihak penegak hukum hendaknya segera usut tuntas masalah tanda tangan dan stmpel palsu ini, tapi apabila tidak di usut dengan segera atau dengan sengaja di perlambat maka dengan terpaksa akan kami gunakan atas nama lembaga Badan Permusyawaratan desa / BPD atau Tuha Peut, bahasa lokal, akan surati Polda Aceh untuk segera mengusutnya" tegas jony
Sementara Berita ini di tayangkan Pihak APH dan pemdes paya Meudru belum dapat di hubungi
Irwansyah
No comments
Post a Comment