Nasional

Nasional

Tidak Taati Putusan Pengadilan, Oknum Caleg Aceh Tenggara Diduga Kabur Bawa Anak

Friday 9 February 2024

/ by Angkara News


Aceh Tenggara, AngkaraNews.com - RIS (inisial) seorang calon anggota legislatif dari salah satu Partai Politik di Aceh Tenggara dianggap tidak taat hukum dan meremehkan putusan pengadilan syar'iyah setempat. Adv. Herman Nasution M.H, kuasa hukum Tarmizi bin Adi Arigo, ayah kandung anak tersebut, mengonfirmasi langsung peristiwa ini.

Sidang perebutan hak asuh anak antara Tarmizi selaku Penggugat dan RIS Tergugat berawal dari penutupan akses Mizi untuk bertemu anaknya.

RIS dianggap tidak pantas mengasuh anak karena kebiasaan dugem malamnya. Nenek (mantan ibu mertua) yang juga Kabid di salah satu kedinasan di Aceh Tenggara menyebut anak  sebagai "anak yatim", meskipun ayahnya masih hidup," ujar Herman Nasution, kuasa hukum Mizi.

Setelah persidangan menentukan kekalahan RIS  dan menegaskan kewajiban untuk mematuhi putusan pengadilan.

Namun, pada tanggal 8 Januari 2024, RIS kembali tidak mematuhi putusan pengadilan untuk memberikan akses anak kepada ayahnya. Akibatnya, terjadi eksekusi paksa yang melibatkan kepolisian dan pengadilan syar'iyah Aceh Tenggara. Pada 7 Februari 2024, RIS diduga melarikan diri ke Banda Aceh membawa anaknya.

Adv. Herman Nasution M.H, kuasa hukum Tarmizi, mengecam tindakan RIS atau Re yang dianggap merendahkan hukum dan tidak pantas untuk dijadikan contoh, terutama sebagai calon anggota legislatif yang seharusnya memberikan teladan kepada masyarakat. Hal ini harus menjadi perhatian bagi masyarakat dalam memberikan suara pada pemilihan kedepan. (RI-1)

No comments

Post a Comment

Don't Miss
Copyright © 2023 Angkara News