Nasional

Nasional

Tanggapi Soal PPLI, FATRA Minta Dewan Tidak Tinggal Diam

Sunday 25 February 2024

/ by Angkara News

BOGOR .angkaranaews- Sampai dengan tahun 2024 ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkesan lamban dan belum transparan terhadap aduan masyarakat terdampak limbah PPLI melalui DLH Kabupaten Bogor pada tahun 2023 kemarin. Reaksi keras dari elemen masyarakat semakin deras mendesak KLHK jatuhkan sanksi tegas. 

Ketua Forum  Timur Raya (FATRA) H.Yudi Sucipta menyatakan keprihatinannya terhadap sikap KLHK yang belum memberikan sanksi dan evaluasi terhadap PPLI atas limbah yang berbahaya. Selain itu, iapun juga mendesak agar Ketua DPRD Kabupaten Bogor tak tinggal diam.

"Disinilah keprihatinan kita di mana setiap hal-hal yang menyangkut kepentingan masyarakat itu di respon lambat. Kami juga minta Ketua Dewan tidak tinggal diam atas persoalan tersebut," ucap H.Yudi Sucipta, dihubungi wartawan, Sabtu (24/02/2024). 

Ia mengatakan seharusnya semua pihak dalam hal ini yang memiliki kewenangan cepat tanggap dengan menjalankan amanat jabatan yang diberikan oleh negara semestinya dituntaskan dengan bertanggung jawab. 

"Jangan hanya menunggu ada korban, jangan hanya menunggu viral baru pejabat terkait mengambil langkah. Itu kan sudah kewajibannya," tegas  Yudi 

Sementara, Aktifis Lingkingan Hidup Bogor Raya Sabilillah selaku narahubung Dewan Nasional Walhi RI Bidang Praktisi Pengelolaan Sampah dan Limbah, Dwi Retnastuti  menegaskan kembali bahwa sejak bertahun-tahun silam sebelum persoalan ini muncul kembali di tahun 2023, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia sudah mengingatkan pihak PPLI untuk konsisten dalam pengelolaan limbah. 

Bahkan pada 19 Januari 2024 kemarin, kata Sabilillah menjelaskan, Dewan Nasional Walhi Nasional Bidang Praktisi Pengelolaan Sampah dan Limbah, Dwi Retnastuti telah merespon adanya surat aduan melalui DLH yang sebelumnya dilayangkan terhadap kementrian beberapa waktu lalu.

WALHI Nasional telah memberikan masukan kepada DLH untuk selalu aktif berkomunikasi dengan KLHK  supaya tidak pasif menunggu intruksi. Apalagi, hal ini menyangkut limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dampaknya sangat membahayakan masyarakat sekitar. 

Sumber. PWRI

No comments

Post a Comment

Don't Miss
Copyright © 2023 Angkara News