JAKARTA, angkaranews. Damai Hari LubisKoordinator TPUA/ Tim Pembela Ulama dan Aktivis melaporkan
Prabowo Subianto atas peristiwa umumkan kemenangan 02 Istora Senayan, Jakarta, pada tanggal 14 Februari 2024 di Masa Hari Tenang dan Gibran Putra Presiden RI. Joko Widodo, termasuk seluruh anggota KPU. RI yang terlibat sesuai putusan DKPP. yang putusannya cacat prosedur yang dilakukan oleh KPU. Terkait pencawapresan Gibran RR. Kata Arvid Saktyo dalam keterangan tertulis kepada wartawan (16/2/23)
Pelapornya adalah atas nama kelompok masyarakat TPUA/ Tim Pembela Ulama & Aktivis dan AAB/ Aliansi Anak Bangsa.
Adapun nama 2 ( dua ) orang pelapor, adalah Sekjen AAB. Arvid Saktyo,SH.,MKN. Damai Hari Lubis selaku Koordinator TPUA. berikut dua orang saksi Ketua TPUA Prof.
Dr. Eggi Sudjana, SH.,MSI. Dan Sekjen TPUA. Azam Khan, SH. Adapun pelanggaran dengan fakta hukum putusan DKPP. Baru diketahui belum 7 hari oleh para pelapor.
Bahwa, laporan atau pengaduan dari TPUA. Kepada Bawaslu hari ini 16 Februari 2024 sebagai WNI yang memiliki hak ( HAM ) atas dasar temuan kuat adanya dugaan kekeliruan atau lalai, atau adanya pelanggaran sistem hukum serta cacat hukum, oleh para terlapor sehingga pelapor dalam pengaduan/ pelaporan kepada bawaslu menggunakan alas pasal 276, 287, Jo. 492 Jo. 493 UU. Tentang Pemilu.
Argumentasi hukum lain dari pelapor, Damai Hari Lubis, pada dasarnya, Bawaslu tidak membutuhkan pelaporan atau pengaduan dari TPUA selaku publik, mengingat materi yang ( TPUA ) laporkan adalah bukti yang booming di publik, atau sudah sepengetahuan umum (notoire feiten ), sebagai bukti adanya peristiwa hukum yang juga sepatutnya di ketahui oleh Bawaslu oleh sebab materi pelaporan sudah Booming diberbagai pemberitaan media yang berlevel nasional, contoh berita online Kompas, Cnn dan media publik lainnya, termasuk media sosial lainnya twitter, instagram , fb dan sebagainya.
Oleh karenanya, secara yurisdiksi hukum, Bawaslu serta Kpu. yang memiliki fasilitas akun di berbagai jenis sosmed, tentu dapat dianggap mengetahui keberadaan narasi atas adanya materi berita terkait peristiwa pelaporan publik ( TPUA ) hari ini, selain oleh sebab hukum, peristiwa dugaan dari materi pengaduan atau pelaporan adalah bukan delik aduan, ( gak perlu diadukan ) namun Bawaslu tetap berkewajiban memproses sesuai ketentuan sistim hukum UU. RI. No. 7 Tahun 2017 dan UU. yang bersentuhan yang dilanggar lainnya jika ada, serta tindak pidana yang dilaporkan/ adukan oleh TPUA dan AAB. Adalah merupakan tindak pidana formil atau peristiwa pelanggaran pidana pemilu yang tidak dibutuhkan adanya akibat yang ditimbulkan dari peristiwa delik biasa ini, cukup terpenuhi unsur deliknya, karena merupakan tindak pidana materiil.
Dan Bawaslu sesuai asas notoire feiten serta fiksi hukum, atau asas semua orang dianggap tahu akan keberadaan serta keberlakuan undang - undang berikut larangan disertai sanksi hukum, maka perspektif dan logika hukumnya, tentunya Bawaslu RI. lebih tahu dan konkrit, sebagai petugas yang berwenang dalam kaitannya yang berhubungan dengan tupoksi pengawasan penyelenggaraan pemilu 2024 oleh KPU selain Bawaslu ( KPU ) memiliki banyak fasilitas penunjang fungsional oleh negara.
Namun, publik diharap monitoring Bawaslu dalam rangka peran serta masyarakat, terkait adanya pelaporan delik pelanggaran ini. Apakah Bawaslu berani, tidak melakukan proses hukum atas temuan luar biasa ini, yang sudah mendapat tanda bukti lapor terhadap pelanggaran pemilu pilpres 2024 yang diduga dilakukan oleh 2 orang pejabat publik ( Prabowo dan Gibran ), juga anggota KPU yang seharusnya sebagai Penyelenggara Pemilu wajib berlaku jurdil, namun malah melakukan dugaan pelanggaran, dengan bukti berikut saksi yang dimiliki para pelapor.
Redaksi
No comments
Post a Comment