BOGOR. angkaranews. Persoalan PT.PPLI yang berlokasi di Desa Nambo Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor, masih menyisakan banyaknya keluhan warga sekitar terkait masih adanya dampak bau hingga kompensasi secara individu perusahaan yang dianggap belum pernah dirasakan.
Bahkan,Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkesan lamban dan belum transparan terhadap aduan masyarakat terdampak limbah PPLI melalui DLH Kabupaten Bogor pada tahun 2023 kemarin hingga 2024 saat ini. Hal ini membuat adanya reaksi keras dari elemen masyarakat yang diwakilkan sejumlah aktivis semakin deras mendesak KLHK hingga Anggota Dewan agar jangan diam saja.
Sebelumnya, sejumlah warga melalui salahsatu Ketua RT setempat menyatakan bahwa keberadaan PT.PPLI di wilayahnya masih menimbulkan dampak bau. Bahkan, warga dan juga Kepala Desa Nambo Kecamatan Klapanunggal, menyatakan bahwa kompenssai secara individu terhadap masyarakat dari pihak perusahaan hingga hini belum dirasakan.
Menyikapi hal ini, Ketua Lintas Aktivis Bogor Raya yang juga Ketua LSM Penjara Bogor Raya, Romi Sikumbang Umum menyatakan keprihatinannya terhadap sikap KLHK yang belum memberikan sanksi dan evaluasi terhadap PPLI atas limbah yang berbahaya. Selain itu, iapun juga mendesak agar DPRD di Kabupaten Bogor selaku wakil rakyat tak tinggal diam.
"Disinilah keprihatinan kita di mana setiap hal-hal yang menyangkut kepentingan masyarakat itu di respon lambat. Kami juga minta Dewan yang notabanenya sebagai Wakil Rakyat tidak diam atas persoalan tersebut ," ucap Romi Sikumbang, dihubungi wartawan, Rabu (28/02/2024).
Ia mengatakan seharusnya semua pihak dalam hal ini yang memiliki kewenangan cepat tanggap dengan menjalankan amanat jabatan yang diberikan oleh negara semestinya dituntaskan dengan bertanggung jawab.
"Jangan hanya menunggu ada korban, jangan hanya menunggu viral baru pejabat terkait mengambil langkah. Itu kan sudah kewajibannya," tegas Romi.
Senada, Aktifis Lingkingan Hidup Bogor Raya Sabilillah selaku narahubung Dewan Nasional Walhi RI Bidang Praktisi Pengelolaan Sampah dan Limbah, Dwi Retnastuti menegaskan kembali bahwa sejak bertahun-tahun silam sebelum persoalan ini muncul kembali di tahun 2023, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia sudah mengingatkan pihak PPLI untuk konsisten dalam pengelolaan limbah.
Bahkan pada 19 Januari 2024 kemarin, kata Sabilillah menjelaskan, Dewan Nasional Walhi Nasional Bidang Praktisi Pengelolaan Sampah dan Limbah, Dwi Retnastuti telah merespon adanya surat aduan melalui DLH yang sebelumnya dilayangkan terhadap kementrian beberapa waktu lalu.
WALHI Nasional telah memberikan masukan kepada DLH untuk selalu aktif berkomunikasi dengan KLHK supaya tidak pasif menunggu intruksi. Apalagi, hal ini menyangkut limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dampaknya sangat membahayakan masyarakat sekitar.
Sumber. PWRI
No comments
Post a Comment