Paya bakong. Aceh utara. Angkaranews.Ketua Badan Permusyawaratan Desa / Tuha Peut bersama anggotanya gelar rapat tertutup di balai Gampong paya meudru hari ini 2/2/24, adapun rapat tuha Peut di gelar adalah membahas tentang korupsi dan pemalsuan tanda tangan tuha Peut oleh M.Amri, geuchik paya Meudru kecamatan paya Bakong, Aceh Utara senilai hampir 500 juta rupiah.unruk pembangunan desa yang sumber dananya dari kementrian desa
Sepatutnya Syahrul Nizam,S.STP,M.Si. camat paya Bakong selaku pemerintah memberi piagam penghargaan kepada para Tuha Peut Gampong paya meudru karena telah berani membongkar kasus korupsi di desanya dan artinya telah menyelamatkan uang negara
Tetapi menurut Jony, Syahrul Nizam camat paya Bakong itu melegalkan pernyataan Amri mengembalikan uang rakyat tersebut dengan cara membangun kembali sampai bulan Maret 2024, sudah sepatutnya juga APH Polsek paya Bakong periksa juga mulai dari camat, kasie pembangunan, PLD dan pendamping desa ( PD ) dan perangkat desa yang lainnya
Kepada angkaranews Jony mengatakan" kami yakin kasus korupsi dana desa ini tidak mungkin sendiri dan pasti nya uang negara itu kami duga banyak yang menikmati karena mengacu dari surat pernyataan dari Amri itu, sudah terbukti bahwa Amri telah menghabiskan untuk kepentingan diri sendiri senilai 500 juta yang mana uang negara itu untuk pembangunan desa" ujar Jony
Lanjut katanya "beberapa hari lagi kami ingin mempertanyakan kepada camat apakah ada payung hukumnya anggaran pembangunan desa yang telah lenyap maka menjadi aman dan nyaman setelah membuat surat pernyataan akan membangun kembali" kata Jony
Jawaban yang sama ketika di konfirmasi angkaranews, geuchik Amri akan menyelesaikan sampai Maret 2024 dan sepertinya camat tidak paham soal tata negara sehingga tidak mengetahui bagaimana cara aturannya menggunakan uang negara
# Masih kata Jony, "kami para Tuha Peut adalah mewakili semua masyarakat Gampong paya meudru minta kepada Polsek paya Bakong tidak tebang pilih dan dengan segera usut tuntas kemana saja larinya atau siapa saja yang turut menikmati uang negara untuk Gampong paya meudru, karena apabila Polsek paya Bakong ragu- ragu dan tidak mampu menjadikan para pembuat tanda tangan dan stempel palsu ini di jadikan tersangka maka dengan terpaksa kami akan membawa masalah ini ke polres Aceh Utara dan bila memungkinkan atas permintaan warga Gampong kami akan lapor juga ke propam"
"Hari Selasa 6/2/24 kami di panggil untuk hadir ke Polsek dengan maksud yang belum kami ketahui, padahal tidak usah repot panggil kami karena semua sudah cukup bukti, ada surat pengakuan bahwa akan membangun kembali yang mana dana nya dari uang negara telah habis dan ada surat yang di lengkapi tanda tangan yang tidak pernah kami mengetahuinya alias palsu dan s#emua itu sudah terbuka namun hingga saat ini tidak satu pun yang di tetapkan jadi tersangka" papar Joni
Selain itu Razali SH anggota Tuha Peut mengatakan masalah ini harus di bawa ke jalur hukum, untuk edukasiatau contoh kepada umumnya geuchik se kecamatan paya Bakong agar berhati- hati menggunakan uang negara
Irwansyah
No comments
Post a Comment