Nasional

Nasional

Jony Iskandar: Izin Tanya Pak Kapolsek, Kapan Pemalsuan Tanda Tangan Tuha Peut/ BPD Gampong Paya Meudru - di Tangkap....?

Thursday 1 February 2024

/ by Angkara News

Paya Bakong. Aceh Utara .angkaranews. Pemalsuan tanda tangan ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) atau Tuha Peut, (bahasa lokal) beserta anggotanya oleh pemerintah desa Gampong paya meudru sampai hari ini 2/1/24 belum seorangpun  yang jadi tersangka, 

Laporan para Tuha Peut soal tanda tangan palsu atau dapat di katakani surat/ dokumen palsu ke Polsek paya Bakong, Aceh Utara  pada tanggal 16 Januari 2024 yang lalu di anggap lamban dalam pengusutannya atau penanganannya karena hingga hari ini tanggal 2 Februari belum ada yang jadi tersangka

Padahal pasal 263 Ayat (2) KUHP mengatur tentang perbuatan memakai surat palsu, tindak pidana pemalsuan surat adalah suatu jenis pelanggaran terhadap kebenaran dan kepercayaan, dengan tujuan untu memperoleh  keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain yang dapat menimbulkan kerugian secara materiil maupun non materiil adalah pidana murni dan harus segera di usut tuntas, harap warga Gampong paya meudru

Karena masih dalam pasal 263 itu juga mengatakan segala bentuk pemalsuan tanda tangan dapat dilaporkan ke kepolisian dengan menyertakan sejumlah bukti. Bila terbukti bersalah, pelakunya dapat diancam dengan pidana penjara hingga enam tahun.

Jony mengatakan, " Polsek paya Bakong seharusnya cepat usut masalah ini karena dengan surat palsu sebab di bubuhi tanda tangan palsu itu, akibatkan kerugian uang negara untuk pembangunan desa dengan tujuan percepatan atau peningkatan perekonomian masyarakat menjadi terhambat, karena hampir 500 juta dana desa tahun 2023 tidak di laksanakan pembangunannya dan dana desa tersebut di duga di korupsi oleh M.Amri geuchik paya Meudru" pungkasnya

Sementara geuchik paya Meudru yang di tuding Tuha Peut atas dugaan korupsi dana desa  juga tidak bisa di hubungi

Irwansyah

No comments

Post a Comment

Don't Miss
Copyright © 2023 Angkara News