Paya Bakong. Aceh Utara .angkaranews. Pemalsuan tanda tangan ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) atau Tuha Peut, (bahasa lokal) beserta anggotanya oleh pemerintah desa Gampong paya meudru sampai hari ini 2/1/24 belum seorangpun yang jadi tersangka,
Laporan para Tuha Peut soal tanda tangan palsu atau dapat di katakani surat/ dokumen palsu ke Polsek paya Bakong, Aceh Utara pada tanggal 16 Januari 2024 yang lalu di anggap lamban dalam pengusutannya atau penanganannya karena hingga hari ini tanggal 2 Februari belum ada yang jadi tersangka
Padahal pasal 263 Ayat (2) KUHP mengatur tentang perbuatan memakai surat palsu, tindak pidana pemalsuan surat adalah suatu jenis pelanggaran terhadap kebenaran dan kepercayaan, dengan tujuan untu memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain yang dapat menimbulkan kerugian secara materiil maupun non materiil adalah pidana murni dan harus segera di usut tuntas, harap warga Gampong paya meudru
Karena masih dalam pasal 263 itu juga mengatakan segala bentuk pemalsuan tanda tangan dapat dilaporkan ke kepolisian dengan menyertakan sejumlah bukti. Bila terbukti bersalah, pelakunya dapat diancam dengan pidana penjara hingga enam tahun.
Jony mengatakan, " Polsek paya Bakong seharusnya cepat usut masalah ini karena dengan surat palsu sebab di bubuhi tanda tangan palsu itu, akibatkan kerugian uang negara untuk pembangunan desa dengan tujuan percepatan atau peningkatan perekonomian masyarakat menjadi terhambat, karena hampir 500 juta dana desa tahun 2023 tidak di laksanakan pembangunannya dan dana desa tersebut di duga di korupsi oleh M.Amri geuchik paya Meudru" pungkasnya
Sementara geuchik paya Meudru yang di tuding Tuha Peut atas dugaan korupsi dana desa juga tidak bisa di hubungi
Irwansyah
No comments
Post a Comment